Nur Kholis • May 27 2026 • 24 Dilihat

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling nyata pada setiap Idul Adha. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kurang memahami kriteria cacat hewan yang dapat menggugurkan keabsahan kurban. Kajian ini bertujuan menguraikan secara sistematis jenis-jenis cacat hewan kurban berdasarkan dalil hadis, pendapat ulama mazhab, serta kitab-kitab fikih klasik, khususnya dalam mazhab Syafi’i dengan perbandingan lintas mazhab. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif-fikih (fiqh muqarin). Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat cacat yang secara ijma’ menggugurkan keabsahan kurban, cacat yang diperselisihkan, serta cacat yang hukumnya makruh namun tetap sah. Pemahaman yang tepat terhadap klasifikasi ini penting agar ibadah kurban ditunaikan dengan benar dan tidak sia-sia.
Kata Kunci: kurban, udhiyyah, cacat hewan, fikih komparatif, mazhab Syafi’i
Ibadah kurban (udhiyyah) adalah salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual sekaligus. Setiap tahun, jutaan Muslim di Indonesia menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Namun di balik semangat yang tinggi ini, tidak jarang muncul persoalan fikih yang luput dari perhatian, salah satunya adalah soal cacat hewan kurban.
Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa sebagian panitia kurban atau shohibul kurban membeli hewan dengan kondisi cacat tertentu baik karena ketidaktahuan, keterbatasan anggaran, maupun karena hewan tersebut mengalami cedera saat proses pengiriman atau perobohan. Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah kurban dengan hewan tersebut tetap sah?
Persoalan ini sesungguhnya telah dibahas secara mendalam oleh para ulama sejak berabad-abad lalu, mulai dari hadis Nabi ๏ทบ, pendapat imam-imam mazhab, hingga elaborasi dalam kitab-kitab fikih klasik. Kajian ini hadir untuk merangkum dan menyajikan pembahasan tersebut secara sistematis agar dapat menjadi rujukan praktis bagi masyarakat dan panitia kurban.
Rumusan masalah dalam kajian ini adalah:
Tujuan kajian ini adalah:
Kurban atau udhiyyah secara bahasa berarti hewan yang disembelih. Secara istilah fikih, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ๏ทป. Para ulama sepakat bahwa kurban disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’.
Salah satu syarat pokok keabsahan kurban yang disepakati ulama adalah bahwa hewan kurban harus selamat dari cacat (salimah min al-‘uyub). Syarat ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan prinsip bahwa ibadah kepada Allah harus ditunaikan dengan yang terbaik, bukan yang tersisa atau yang tidak layak.
Hadis Pertama Empat Cacat Pokok:
Dalil paling pokok dalam bab ini adalah hadis dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
ุฃูุฑูุจูุนู ููุง ุชูุฌููุฒู ููู ุงููุฃูุถูุงุญูู: ุงููุนูููุฑูุงุกู ุงููุจูููููู ุนูููุฑูููุงุ ููุงููู ูุฑููุถูุฉู ุงููุจูููููู ู ูุฑูุถูููุงุ ููุงููุนูุฑูุฌูุงุกู ุงููุจูููููู ุธูููุนูููุงุ ููุงููููุณููุฑู ุงูููุชูู ููุง ุชูููููู
“Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban: buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang tidak memiliki sumsum (kurus kering).” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i; dinilai hasan shahih oleh al-Tirmidzi dan hasan oleh Imam Ahmad)
Hadis Kedua Cacat pada Telinga:
ุฃูู ูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููู ๏ทบ ุฃููู ููุณูุชูุดูุฑููู ุงููุนููููู ููุงููุฃูุฐูููุ ููููููุงููุง ุฃููู ููุถูุญูููู ุจูู ูููุงุจูููุฉูุ ููููุง ู ูุฏูุงุจูุฑูุฉูุ ููููุง ุดูุฑูููุงุกูุ ููููุง ุฎูุฑูููุงุกู
“Rasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga hewan kurban. Beliau melarang kami berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, cacat telinga bagian belakangnya, yang terbelah daun telinganya, dan yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya.” (HR. al-Tirmidzi; hasan shahih)
Hadis Ketiga Larangan Hewan Sangat Kurus:
Dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ๏ทบ memerintahkan agar memperhatikan kesempurnaan mata dan telinga hewan, serta melarang berkurban dengan hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging (al-‘ajfa’).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab telah merangkum secara komprehensif ijma’ dan ikhtilaf ulama terkait cacat hewan kurban. Beliau menegaskan bahwa empat cacat dalam hadis Al-Bara’ disepakati oleh seluruh mazhab sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan kurban, dan cacat yang lebih parah dari keempatnya juga tidak sah secara qiyas.
Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah (hal. 307โ308) memperluas daftar cacat yang tidak sah, mencakup: kudis yang tampak, gila/stress, buta, juling, sakit parah yang merusak daging, putus telinga meski sedikit, putus lidah, putus puting susu, putus pantat, dan rontok semua giginya.
Ibnu Ruslan dalam Matan Zubad (hal. 135โ136) juga merangkum dalam bait-bait nazham bahwa cacat-cacat tersebut membuat hewan tidak layak dijadikan kurban.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif (fiqh muqarin) dengan metode studi pustaka (library research). Sumber primer yang digunakan adalah kitab-kitab hadis shahih dan kitab fikih klasik dari empat mazhab. Sumber sekunder meliputi ensiklopedi fikih dan syarah hadis yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan cacat hewan ke dalam tiga kategori: (1) cacat yang menggugurkan keabsahan secara ijma’, (2) cacat yang diperselisihkan ulama lintas mazhab, dan (3) cacat yang makruh namun sah kemudian ditarik implikasi praktisnya bagi pelaksanaan kurban di masyarakat.
Berdasarkan hadis Al-Bara’ dan kesepakatan ulama empat mazhab, terdapat empat cacat pokok yang secara ijma’ menggugurkan keabsahan kurban:
a. Buta sebelah yang jelas (al-‘awra’ al-bayyin ‘awaruhรข) Hewan yang buta sebelah matanya secara nyata tidak sah untuk kurban. Adapun yang kedua matanya buta, secara qiyas lebih tidak sah lagi. Imam Nawawi menegaskan bahwa cacat yang lebih parah dari empat cacat yang disebutkan dalam hadis juga tidak sah secara qiyas.
b. Sakit yang jelas (al-marรฎdhah al-bayyin maradhuhรข) Hewan yang menderita sakit secara nyata hingga tampak pada kondisi fisiknya seperti tidak mau makan, lemah, atau mengeluarkan kotoran yang tidak normal tidak sah untuk kurban. Adapun sakit ringan yang tidak tampak jelas, para ulama membolehkannya.
c. Pincang yang jelas (al-‘arjรข’ al-bayyin zhal’uhรข) Hewan yang pincang secara nyata sehingga tidak mampu berjalan normal tidak sah untuk kurban. Imam Subuki memberikan pengecualian: jika hewan pincang akibat berontak saat dirobohkan untuk disembelih, maka tetap sah karena cacatnya bukan bawaan sejak awal.
d. Sangat kurus tanpa sumsum (al-kasรฎr allatรฎ lรข tunqรฎ) Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum dalam tulangnya tidak sah untuk kurban karena dagingnya tidak layak.
Selain empat cacat di atas, mazhab Syafi’i melalui elaborasi Al-Hadhrami dan Ibnu Ruslan menetapkan cacat-cacat tambahan yang juga menggugurkan keabsahan:
| No | Jenis Cacat | Keterangan |
| 1 | Buta kedua mata | Lebih parah dari buta sebelah, tidak sah secara qiyas |
| 2 | Putus telinganya walau sedikit | Termasuk tidak punya telinga sejak lahir |
| 3 | Putus lidahnya | Mengurangi nilai daging secara signifikan |
| 4 | Putus hidungnya | Cacat yang tampak jelas |
| 5 | Putus ekornya | Mengurangi bagian tubuh hewan |
| 6 | Putus pantatnya | Termasuk bagian yang tampak dari pahanya |
| 7 | Putus ujung kelenjar susu | Meski hanya sedikit |
| 8 | Kudis/koreng yang tampak jelas | Merusak kualitas daging hewan |
| 9 | Hewan gila/stress | Mempengaruhi kualitas daging |
| 10 | Rontok semua giginya | Menandakan kondisi hewan yang tidak sehat |
| 11 | Tidak memiliki kaki sejak lahir | Cacat bawaan yang mengurangi nilai hewan |
| 12 | Pincang parah sejak lahir | Berbeda dengan pincang akibat kecelakaan saat penyembelihan |
Meskipun empat cacat pokok disepakati, ulama lintas mazhab berbeda pendapat pada beberapa jenis cacat berikut:
a. Patah tanduk Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama membolehkan kurban dengan hewan yang patah tanduknya meskipun keluar darah. Imam Malik berpendapat makruh jika sampai keluar darah dari tanduk yang patah. Sementara itu, seluruh ulama sepakat boleh berkurban dengan hewan yang sejak lahir tidak bertanduk (al-jalmรข’).
b. Hewan dikebiri Seluruh empat mazhab sepakat membolehkan kurban dengan hewan yang dikebiri. Bahkan diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi ๏ทบ berkurban dengan dua ekor kambing kelabu yang dikebiri. Alasannya, hilangnya biji pelir digantikan oleh bertambahnya daging dan lemak pada hewan tersebut.
c. Cacat pada telinga Terdapat perbedaan rincian antar mazhab: Mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung lebih ketat dalam menetapkan cacat telinga sebagai penggugur keabsahan, sementara Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran pada cacat telinga yang sangat kecil.
d. Hewan hamil Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ dan diikuti dalam Al-Muhimmat menegaskan bahwa hewan hamil tidak sah untuk kurban karena kehamilan mengurangi kualitas daging. Ini berbeda dengan zakat, di mana hewan betina dianggap sempurna karena tujuan utama zakat adalah keturunan, bukan kualitas daging.
Satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah kapan cacat itu terjadi. Para ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa hewan harus selamat dari cacat pada saat disembelih. Hewan yang sebelumnya sehat namun mengalami cacat saat diturunkan dari truk atau saat dirobohkan untuk disembelih tidak dapat dijadikan kurban, dengan pengecualian dari Imam Subuki sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam konteks praktik kurban masa kini, beberapa persoalan yang perlu diperhatikan:
Pertama, hewan yang terluka saat pengiriman. Jika cedera terjadi sebelum akad dan bersifat permanen seperti kaki patah, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
Kedua, hewan yang jatuh sakit sebelum hari penyembelihan. Jika sakit terjadi setelah hewan diniatkan sebagai kurban (ta’yin), shohibul kurban tidak berdosa dan dianjurkan mengganti dengan hewan lain jika mampu.
Ketiga, standar pemeriksaan hewan kurban. Idealnya panitia kurban memiliki checklist pemeriksaan fisik hewan berdasarkan kriteria fikih di atas, sehingga tidak ada hewan cacat yang lolos menjadi kurban.
Pemahaman tentang kriteria cacat hewan kurban memiliki relevansi langsung dengan dua hal: keabsahan ibadah dan keadilan distribusi daging. Hewan yang cacat atau sakit akan menghasilkan daging berkualitas rendah yang justru merugikan penerima manfaat kurban, umumnya kalangan fakir miskin. Dengan demikian, syarat bebas cacat ini bukan hanya persoalan ritual semata, melainkan juga mengandung dimensi sosial yang kuat.
Penetapan syarat bebas cacat dalam ibadah kurban mengandung hikmah yang dalam:
Pertama, ibadah kepada Allah harus dengan yang terbaik. Allah ๏ทป berfirman dalam QS. Al-Hajj: 36 bahwa hewan kurban dijadikan syiar Allah. Memberikan hewan yang cacat adalah bentuk ketidaksungguhan dalam beribadah.
Kedua, perlindungan terhadap hak fakir miskin. Sebagian besar daging kurban didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penetapan syarat bebas cacat merupakan bentuk perlindungan terhadap kualitas yang diterima oleh penerima manfaat.
Ketiga, mendorong kesungguhan dalam beribadah. Syarat ini mendorong setiap Muslim untuk memilih hewan kurban yang terbaik sesuai kemampuan, sebagaimana seseorang tidak akan memberikan hadiah yang rusak kepada orang yang dicintainya.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, terdapat empat cacat pokok yang secara ijma’ menggugurkan keabsahan kurban yakni buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus tanpa sumsum. Mazhab Syafi’i memperluas daftar ini hingga mencakup dua belas jenis cacat atau lebih berdasarkan elaborasi ulama seperti Al-Hadhrami dan Ibnu Ruslan, meliputi putus telinga, putus lidah, kudis yang tampak, hewan gila, hingga rontoknya seluruh gigi.
Kedua, ulama berbeda pendapat pada beberapa jenis cacat seperti patah tanduk, cacat pada telinga, dan hewan hamil. Mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung lebih ketat, sementara Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran pada beberapa kondisi. Adapun hewan yang dikebiri, disepakati sah oleh empat mazhab. Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fikih Islam sekaligus memberikan ruang ijtihad yang terukur.
Ketiga, kriteria cacat hewan kurban harus diterapkan sejak proses pemilihan, pengiriman, hingga saat penyembelihan. Panitia kurban disarankan menyusun panduan pemeriksaan hewan (pre-slaughter checklist) berbasis kriteria fikih dan membekali diri dengan pengetahuan dasar tentang syarat-syarat keabsahan kurban sebelum Idul Adha tiba.
Al-Bara’ bin ‘Azib. Hadis tentang empat cacat hewan kurban. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Al-Hadhrami, Abdullah bin Abdurrahman. Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah. Hal. 307โ308.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah.
Ibnu Ruslan, Ahmad bin Husain. Matan Zubad. Hal. 135โ136.
Al-Syarbini, Khatib. Al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi. Juz 4.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara, namun perjalanan pembang...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan kompleks yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional ...

1. PENDAHULUAN Di era modern, mahasiswa mengalami perubahan dalam cara berinteraksi sosial yang semakin mengarah pada sikap individualistis. Kes...

1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam, bukan semata-mata sebagai tempat pelaksana...

PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah struktural yang sangat kompleks dan memberikan dampak destruktif terhadap seluruh sendi k...

No comments yet.