Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Panitia Kurban Bukan Pemilik Hewan: Memahami Peran dan Batasannya

    May 29 202616 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Setiap Idul Adha, masjid-masjid dan mushala di seluruh Indonesia ramai dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Para panitia bekerja keras sejak pagi buta menerima hewan, mempersiapkan lokasi, menyembelih, mencacah daging, hingga mendistribusikannya kepada masyarakat.

    Di balik kesibukan yang penuh semangat itu, tanpa disadari sering terjadi praktik-praktik yang secara fikih bermasalah. Misalnya: panitia mengambil bagian daging kurban sebagai “upah kerja”, kulit hewan dijual dan hasilnya masuk kas masjid, atau daging kurban wajib ikut dibagikan kepada shohibul kurban.

    Pertanyaannya sederhana namun penting: sebenarnya apa peran panitia kurban itu, dan apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan?

    Memahami hal ini bukan sekadar soal fikih yang rumit ini soal menjaga amanah ibadah jutaan orang yang mempercayakan kurbannya kepada panitia.

    2. PEMBAHASAN

    2.1. Penjelasan Tema Utama

    Dalam fikih Islam, panitia kurban pada hakikatnya adalah wakil (wakîl) dari shohibul kurban. Mereka bukan pemilik hewan, bukan pengambil keputusan, dan bukan penguasa atas daging yang dihasilkan. Mereka hanyalah perpanjangan tangan dari orang yang berkurban.

    Konsekuensi dari status “wakil” ini sangat besar. Seorang wakil hanya boleh bertindak sesuai dengan apa yang diizinkan oleh pihak yang mewakilkan. Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 2, hal. 229) menegaskan:

    يَجِبُ عَلَى الْوَكِيلِ أَنْ يَتَصَرَّفَ عَلَى حَسَبِ مَا عَيَّنَهُ الْمُوَكِّلُ

    “Wajib atas wakil melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditentukan kepadanya oleh pihak yang mewakilkan (muwakkil).”

    Lebih tegas lagi, Habib Abdurrahman Al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 250) menyatakan:

    إِذَا تَصَرَّفَ الْوَكِيلُ بِخِلَافِ مَا أَذِنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ فَتَصَرُّفُهُ بَاطِلٌ

    “Ketika seorang wakil bertindak tidak sesuai dengan kehendak orang yang mewakilkan, maka tindakannya adalah batal.”

    2.2. Perspektif Islam

    Dari prinsip di atas, para ulama merumuskan beberapa ketentuan penting terkait panitia kurban:

    Pertama: Panitia tidak boleh mengambil daging sebagai upah

    Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Panitia merasa berhak mendapat bagian daging karena sudah bekerja keras. Padahal dalam fikih, daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi siapapun yang terlibat dalam proses penyembelihan termasuk jagal, panitia, maupun pengurusnya.

    Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

    وَلَا تُعْطِ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَنَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

    “Janganlah kamu memberikan kepada jagal sedikitpun dari hewan kurban (sebagai upah). Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya.” (HR. Muslim no. 1317)

    Panitia boleh menerima daging hanya dalam dua kondisi: (1) jika ia termasuk fakir miskin yang berhak menerimanya sebagai penerima manfaat, atau (2) jika shohibul kurban menghadiahkannya secara sukarela bukan sebagai upah.

    Kedua: Biaya operasional tidak boleh diambil dari hasil penjualan bagian kurban

    Panitia sering menjual kulit atau bagian lain dari hewan kurban untuk menutupi biaya operasional membeli plastik, tali, dan sebagainya. Ini bermasalah secara fikih karena kulit dan bagian hewan kurban bukan milik panitia untuk dijual.

    Solusinya: biaya operasional harus dimintakan langsung kepada shohibul kurban sebagai bagian dari akad awal, atau dipisahkan dalam iuran tersendiri. Jika iuran kurban diakadkan sebagai “biaya hewan dan operasional”, maka kelebihan uang setelah pembelian hewan tetap milik shohibul kurban, bukan panitia.

    Ketiga: Tidak boleh menggunakan kas masjid untuk operasional kurban

    Kas masjid adalah amanah dari jamaah untuk keperluan masjid. Menggunakannya untuk operasional kurban tanpa izin jamaah adalah bentuk penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

    Keempat: Panitia wajib memilah kurban wajib dan sunnah

    Ini adalah hal yang sering terlewat. Dalam fikih, kurban wajib (karena nazar) memiliki ketentuan distribusi yang berbeda dari kurban sunnah. Daging kurban wajib harus seluruhnya disedekahkan kepada fakir miskin dan shohibul kurban tidak boleh mengambilnya. Jika panitia tidak memilah, bisa terjadi daging kurban wajib kembali ke tangan shohibul kurban yang secara fikih tidak diperbolehkan.

    Kelima: Solusi praktis saat penerimaan kurban

    Para ulama menganjurkan agar saat menerima hewan atau pembayaran kurban, panitia sekaligus meminta izin kepada shohibul kurban untuk menyerahkan sepenuhnya pembagian dagingnya kepada panitia. Izin ini penting terutama bagi shohibul kurban yang hewannya hendak dijadikan “sarapan panitia” praktik yang sayangnya masih sering terjadi.

    2.3. Relevansi dalam Kehidupan Modern

    Di era modern, banyak lembaga dan platform kurban online yang berperan sebagai panitia dalam skala besar. Prinsip-prinsip di atas tetap berlaku, bahkan semakin penting untuk diterapkan secara sistematis:

    • Akad yang jelas sejak awal: saat shohibul kurban mendaftar atau mentransfer, pastikan akad mencakup biaya hewan sekaligus biaya operasional agar tidak ada ambiguitas.
    • Transparansi distribusi: shohibul kurban berhak mengetahui ke mana dagingnya didistribusikan dan dalam kondisi seperti apa.
    • Pemilahan kurban wajib dan sunnah: sistem pencatatan panitia harus mampu membedakan jenis kurban setiap shohibul kurban.
    • Upah jagal dari dana terpisah: jagal profesional berhak mendapat upah, namun harus dibayar dari dana operasional yang terpisah, bukan dari daging atau kulit hewan kurban.

    2.4. Refleksi dan Hikmah

    Ada hikmah mendalam di balik ketentuan-ketentuan ini. Islam tidak melarang panitia mendapat imbalan atas kerja kerasnya bahkan Islam sangat menghargai jasa orang yang bekerja. Namun Islam membedakan dengan tegas antara upah yang halal dan pengambilan hak orang lain tanpa izin.

    Ketika panitia memahami bahwa mereka adalah wakil bukan pemilik maka muncullah rasa tanggung jawab yang berbeda. Mereka tidak lagi sekadar “bekerja”, melainkan menunaikan amanah ibadah orang lain. Dan amanah ibadah adalah tanggung jawab yang jauh lebih berat dari sekadar pekerjaan biasa.

    Allah ﷻ berfirman:

    إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

    “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)

    3. PENUTUP

    Menjadi panitia kurban adalah kehormatan sekaligus amanah yang besar. Di pundak panitialah keabsahan dan kebermaknaan ibadah kurban jutaan shohibul kurban sebagian besar bergantung.

    Tiga hal yang perlu selalu diingat oleh setiap panitia kurban: pertama, panitia adalah wakil, bukan pemilik. Kedua, daging dan kulit hewan kurban bukan haknya untuk diambil atau dijual kecuali dengan izin yang jelas. Ketiga, biaya operasional harus direncanakan dan diakadkan sejak awal, bukan diambil diam-diam dari hasil kurban.

    Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, insyaallah ibadah kurban kita baik sebagai shohibul kurban maupun sebagai panitia akan ditunaikan dengan benar, sah, dan penuh keberkahan.

    إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

    “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128)

    Semoga setiap tetes darah hewan kurban yang kita sembelih dan setiap tetes keringat panitia yang menunaikan amanah dicatat sebagai ibadah yang diterima di sisi Allah ﷻ. Aamiin.

    REFERENSI

    QS. An-Nisa’: 58

    QS. An-Nahl: 128

    HR. Muslim no. 1317 (hadis larangan upah jagal dari hewan kurban)

    Al-Syarbini, Khatib. Mughni al-Muhtaj. Juz 2, hal. 229

    Al-Masyhur, Habib Abdurrahman. Bughyatul Mustarsyidin. Hal. 250

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum dalam B...

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga persoalan pokok: pertama, bagaimana para ul...

    01 Jun 2026

    Agama dan Kewarganegaraan: Dua Pilar yang Salin...

    1. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang lahir dari pertemuan berbagai suku, budaya, dan agama. Sejak awal berdirinya, para pendiri bangsa su...

    26 May 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi dan Ruang Lingkupnya St...

    1. PENDAHULUAN Korupsi bukan sekadar masalah hukum, ia adalah penyimpangan sosial yang mengikis kepercayaan publik, menyalurkan sumber daya seca...

    11 Apr 2026

    Desain Materi Penyuluhan Anti Korupsi yang Mena...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan kompleks yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional ...

    Nilai Agama dalam Kehidupan Sehari-Hari

    1. PENDAHULUAN Kehidupan modern di era globalisasi saat ini ditandai dengan kemajuan teknologi digital dan arus kemajuan yang sangat pesat. Peru...

    27 May 2026
    back to top