Novia Farasati • May 26 2026 • 53 Dilihat

Indonesia adalah negara yang lahir dari pertemuan berbagai suku, budaya, dan agama. Sejak awal berdirinya, para pendiri bangsa sudah menyadari bahwa keberagaman ini bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan sebuah kekayaan yang harus dikelola dengan bijak. Salah satu hasil dari kesadaran itu adalah rumusan pancasila, yang menempatkan ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama, sekaligus menegaskan bahwa negara ini bukan negara agama, namun juga bukan negara yang mengabaikan agama.
Namun, dalam perjalanan berbangsa yang panjang, hubungan antara agama dan kewarganegaraan kerap memunculkan perdebatan yang tidak kunjung selesai. Ada yang berpendapat bahwa agama harus menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan negara. Ada pula yang menginginkan pemisahan yang tegas antara urusan agama dan urusan negara. Dua kutub pandangan ini sering kali memperkeruh suasana, padahal sejatinya ada jalan tengah yang lebih jernih dan lebih sesuai dengan realitas sosial masyarakat Indonesia.
Tulisan ini hadir untuk menawarkan perspektif bahwa agama dan kewarganegaraan bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang. Keduanya, apabila dipahami dengan benar dan dijalankan dengan niat yang baik, justru bisa saling menguatkan dan menjadi pijakan yang kokoh bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis, adil, dan bermartabat.
Agama dan kewarganegaraan adalah dua dimensi kehidupan manusia yang saling melengkapi, bukan saling mengancam. Nilai-nilai agama, seperti kejujuran, keadilan, kepedulian terhadap sesama, dan penghormatan atas hak orang lain, merupakan fondasi moral yang selaras dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan yang baik. Oleh karena itu, seorang warga negara yang menjalankan ajaran agamanya secara murni dan konsekuen, pada dasarnya juga sedang menjalankan perannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Negara yang sehat adalah negara yang mampu merawat keduanya secara berdampingan, bukan mengorbankan satu demi yang lain.
Semua agama besar yang tumbuh di Indonesia, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, mengajarkan nilai-nilai yang secara substansi tidak berbeda dari prinsip-prinsip kewarganegaraan yang baik. Nilai seperti berlaku adil, menolong yang lemah, tidak menyakiti sesama, dan menjaga ketertiban bersama adalah pesan universal yang ditemukan di setiap kitab suci.
Dalam kajiannya mengenai etika publik, Franz Magnis-Suseno menegaskan bahwa agama di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan publik, karena agama adalah sumber orientasi moral yang paling dalam bagi mayoritas warganya. Ia mengingatkan bahwa yang penting bukan apakah seseorang beragama atau tidak, melainkan apakah nilai-nilai yang ia pegang mampu mendorongnya untuk bertindak demi kebaikan bersama. Dengan kata lain, agama yang benar adalah agama yang menghasilkan warga negara yang baik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Robert Bellah dalam konsep yang ia sebut civil religion atau agama sipil. Bellah berpendapat bahwa nilai-nilai keagamaan dalam suatu masyarakat bisa berfungsi sebagai perekat sosial yang memperkuat identitas kebangsaan dan mendorong warga untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Agama dalam konteks ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang sangat nyata.
Salah satu bukti nyata bahwa agama dan kewarganegaraan bisa berjalan beriringan adalah keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bukan produk kebetulan, melainkan hasil perenungan panjang para pendiri bangsa yang ingin menjawab pertanyaan besar. Bagaimana cara mendirikan negara yang bisa merangkul semua golongan, termasuk yang berbeda agama, tanpa mengkhianati satu pun dari mereka?
Yudi Latif, dalam penelitiannya tentang sejarah dan kandungan filosofis Pancasila, menjelaskan bahwa sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sekadar pengakuan formal terhadap keberadaan Tuhan, tetapi merupakan pernyataan bahwa kehidupan berbangsa harus berakar pada nilai-nilai ketuhanan yang bersifat universal. Ini bukan berarti negara memaksakan agama tertentu, tetapi negara mengakui bahwa moralitas agama adalah bagian penting dari karakter bangsa.
Dengan demikian, Pancasila telah berhasil merumuskan sebuah model yang unik yaitu agama dihormati penuh sebagai bagian dari identitas warga negara, sementara negara tetap netral dan tidak berpihak kepada satu agama pun. Model ini terbukti mampu menjaga keutuhan bangsa selama lebih dari tujuh dekade, meskipun tantangannya terus datang silih berganti.
Sejumlah penelitian di bidang pendidikan menunjukkan bahwa pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai agama ke dalam pendidikan kewarganegaraan menghasilkan karakter siswa yang lebih baik dibandingkan pendekatan yang memisahkan keduanya secara kaku. Hal ini masuk akal, karena nilai-nilai agama sudah terlebih dahulu meresap dalam kehidupan anak-anak sebelum mereka mengenal konsep kewarganegaraan secara formal.
Dede Rosyada, dalam kajiannya mengenai pendidikan Islam dan kewarganegaraan di Indonesia, mencatat bahwa madrasah dan pesantren yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan secara mendalam justru kerap menghasilkan lulusan yang memiliki kesadaran sosial dan kepedulian terhadap lingkungan yang tinggi. Ini menunjukkan bahwa pendidikan agama yang baik tidak membuat seseorang menjadi eksklusif atau anti-sosial, justru sebaliknya ia dapat mendorong seseorang untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Tentu saja, ini mensyaratkan bahwa agama yang diajarkan adalah agama yang mengajarkan kedamaian, bukan agama yang ditafsirkan secara sempit dan digunakan untuk membenarkan kebencian. Di sinilah peran lembaga pendidikan dan para pemuka agama menjadi sangat krusial.
Sejarah bangsa Indonesia mencatat dengan jelas bahwa gerakan kebangsaan yang paling kuat justru lahir dari rahim organisasi-organisasi berbasis agama. Budi Utomo, Sarekat Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan berbagai organisasi keagamaan lainnya adalah bukti nyata bahwa agama tidak menghalangi seseorang untuk menjadi nasionalis sejati.
Nurcholish Madjid, salah seorang pemikir Islam terbesar yang dimiliki Indonesia, pernah menyatakan bahwa Islam dan kebangsaan bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan. Menurutnya, nasionalisme yang sehat justru merupakan perwujudan dari kewajiban agama untuk menjaga dan memajukan komunitas manusia di mana seorang Muslim hidup dan bernaung. Ia menekankan bahwa mencintai tanah air adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman.
Pemikiran seperti inilah yang perlu terus dirawat dan disebarluaskan, agar generasi muda tidak terjebak dalam pemahaman yang membenturkan agama dengan cinta tanah air.
Jika kita menerima bahwa agama dan kewarganegaraan adalah dua hal yang saling menopang, maka ada beberapa implikasi penting yang perlu kita perhatikan bersama.
Pertama, di bidang kebijakan publik, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinannya, sekaligus juga tidak mengistimewakan satu agama atas agama lainnya. Negara harus hadir sebagai pelindung semua warga, apa pun agama yang dianut. Ini bukan berarti negara harus bersikap dingin terhadap agama, tetapi negara harus bersikap adil dan setara terhadap semua pemeluk agama.
Kedua, di bidang pendidikan, kurikulum perlu dirancang sedemikian rupa sehingga mata pelajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan tidak berjalan sendiri-sendiri. Guru agama dan guru kewarganegaraan perlu bekerja sama untuk menunjukkan kepada siswa bahwa nilai-nilai yang mereka pelajari di dua kelas tersebut sebenarnya bermuara pada tujuan yang sama yaitu menjadi manusia yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab.
Ketiga, di ruang publik yang semakin ramai oleh informasi, para pemuka agama dan tokoh masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk tidak menggunakan mimbar atau platform mereka sebagai alat untuk menyebar kebencian antar kelompok. Sebaliknya, mereka bisa menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan dan menguatkan rasa persatuan.
Tentu saja, ada tantangan nyata yang tidak bisa diabaikan. Munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama namun mengajarkan kebencian dan intoleransi adalah ancaman serius, baik bagi agama itu sendiri maupun bagi keutuhan bangsa. Radikalisme yang berbalut sentimen keagamaan telah terbukti mampu merusak tatanan sosial dan menghancurkan kepercayaan antarwarga. Menghadapi ancaman ini bukan berarti menyalahkan agama, tetapi dengan tegas menolak penafsiran agama yang menyimpang dari semangat kasih sayang dan keadilan yang menjadi inti dari setiap ajaran.
Agama dan kewarganegaraan bukan dua kutub yang berlawanan. Keduanya adalah dua sisi dari koin yang sama yaitu keinginan manusia untuk hidup dengan bermartabat, adil, dan penuh makna. Agama menyediakan kompas moral yang menunjuk ke arah kebaikan, sementara kewarganegaraan menyediakan kerangka bersama di mana kebaikan itu bisa diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat yang beragam.
Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai jembatan yang menghubungkan keduanya. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan kita bersama untuk terus merawat dan menghidupkan semangat itu, bukan hanya dalam teks dan retorika, tetapi dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Seorang yang rajin beribadah namun juga jujur, peduli terhadap tetangga, taat membayar pajak, dan tidak membuang sampah sembarangan adalah bukti hidup bahwa agama dan kewarganegaraan bisa berjalan beriringan dengan indah.
Oleh karena itu, rekomendasi yang dapat diambil dari opini ini adalah yang pertama, yaitu memperkuat pendidikan yang mengintegrasikan nilai agama dan kewarganegaraan sejak usia dini. Kedua, dorong dialog lintas agama yang tulus dan setara di semua lapisan masyarakat. Ketiga, tegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun yang menggunakan agama sebagai alat untuk memecah belah bangsa. Dengan langkah-langkah ini, kita bisa membuktikan bahwa Indonesia yang beragama dan Indonesia yang demokratis bukanlah dua hal yang mustahil untuk disatukan.
REFERENSI
Bellah, R. N. (1967). Civil religion in America. Daedalus, 96(1), 1–21. https://www.jstor.org/stable/20027022
Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama. https://www.gramedia.com/products/negara-paripurna
Madjid, N. (1992). Islam, Doktrin dan Peradaban. Paramadina. https://www.goodreads.com/book/show/6472511-islam-doktrin-dan-peradaban
Magnis-Suseno, F. (1995). Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Kanisius. https://www.goodreads.com/book/show/7093732
Rosyada, D. (2004). Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Prenada Media. https://www.goodreads.com/book/show/12910695
Kontributor: Novia Farasati
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...
1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...
1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...
Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...
Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

1. PENDAHULUAN Latar belakang Korupsi merupakan salah satu persoalan tata kelola pemerintahan yang paling kronis dan merusak di berbagai negara ...

1. PENDAHULUAN Korupsi adalah masalah bersama yang dihadapi negara-negara didunia. Korupsi menjadi kanker yang merusak pembangunan sebuah ...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan struktural yang paling merusak tatanan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia (...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan, merusak sistem pemerintahan, serta menu...

Mewujudkan Keadilan dan Etika Digital dalam Kehidupan Bermasyarakat 1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia be...

No comments yet.