Nur Kholis • May 27 2026 • 20 Dilihat

Ibadah kurban dalam Islam terbagi menjadi dua kategori utama: kurban wajib dan kurban sunnah. Meskipun keduanya sama-sama melibatkan penyembelihan hewan ternak, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal ketentuan distribusi dagingnya. Sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia tidak menyadari perbedaan ini, sehingga pengelolaan daging kurban sering kali dilakukan tanpa memperhatikan status jenis kurbannya. Kajian ini bertujuan menganalisis perbedaan ketentuan alokasi daging antara kurban wajib dan kurban sunnah berdasarkan dalil Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama mazhab Syafi’i. Metode yang digunakan adalah studi pustaka normatif dengan merujuk pada kitab-kitab fikih klasik. Hasil kajian menunjukkan bahwa kurban wajib mengharuskan seluruh dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin dan shohibul kurban tidak boleh memakan dagingnya sama sekali, sedangkan kurban sunnah membolehkan shohibul kurban memakan sebagian dagingnya dengan pembagian yang dianjurkan para ulama. Pemahaman atas perbedaan ini penting agar ibadah kurban ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku untuk masing-masing jenisnya.
Kata Kunci: Kurban Wajib, Kurban Sunnah, Alokasi Daging Kurban, Distribusi Kurban, Fikih Ibadah
Setiap Idul Adha, panitia kurban di masjid dan mushala di seluruh Indonesia disibukkan dengan proses distribusi daging. Daging dibagi menjadi tiga bagian: untuk shohibul kurban, untuk tetangga dan kerabat, serta untuk fakir miskin. Pembagian tiga arah ini sudah menjadi praktik yang sangat lazim dan diterima begitu saja oleh kebanyakan orang.
Namun tidak banyak yang menyadari bahwa ketentuan pembagian tersebut hanya berlaku untuk satu jenis kurban, yaitu kurban sunnah. Untuk kurban wajib, ketentuannya berbeda secara mendasar, dan ketidaktahuan tentang perbedaan ini berpotensi membuat ibadah kurban seseorang tidak ditunaikan dengan sempurna.
Kajian ini membahas tiga rumusan masalah:
Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan berbasis dalil tentang perbedaan ketentuan alokasi daging antara kurban wajib dan kurban sunnah, sehingga masyarakat dan panitia kurban dapat mengelola distribusi daging secara benar sesuai syariat.
Kajian ini dibatasi pada pembahasan hukum alokasi daging kurban dalam mazhab Syafi’i, dengan fokus pada dua jenis kurban yang paling relevan dengan praktik masyarakat Indonesia: kurban nadzar sebagai representasi kurban wajib dan kurban Idul Adha sebagai representasi kurban sunnah.
Kurban wajib adalah kurban yang menjadi kewajiban atas seseorang karena sebab tertentu. Sebab yang paling umum adalah nadzar, yaitu ketika seseorang berucap: “Jika hajat saya terkabul, saya akan berkurban.” Ketika hajat terkabul, kurban itu menjadi wajib ditunaikan. Termasuk juga dalam kategori ini adalah kurban yang ditunjuk secara spesifik oleh pemiliknya dengan ucapan: “Kambing ini saya jadikan kurban,” meskipun tanpa nadzar sebelumnya.
Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan atas kemauan sendiri tanpa ada ikatan nadzar atau penunjukan sebelumnya. Inilah jenis kurban yang paling umum dilakukan masyarakat setiap Idul Adha: seseorang membeli hewan, meniatkannya untuk kurban, dan menyembelihnya pada hari-hari yang telah ditentukan.
Dasar pembolehan shohibul kurban memakan daging kurban sunnahnya adalah firman Allah ﷻ:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini secara eksplisit membolehkan shohibul kurban memakan sebagian dari hewan kurbannya. Para ulama Syafi’iyyah memahami ayat ini berlaku khusus untuk kurban sunnah, bukan kurban wajib.
Adapun untuk kurban wajib, dalil larangannya bersumber dari kaidah fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang diwajibkan untuk orang lain (dalam hal ini fakir miskin) tidak boleh diambil oleh orang yang mewajibkannya atas dirinya sendiri. Kurban nadzar pada dasarnya adalah janji kepada Allah ﷻ yang harus ditunaikan sepenuhnya untuk yang berhak.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ membahas perbedaan ini secara rinci dan menegaskan bahwa shohibul kurban tidak boleh memakan sesuatu pun dari kurban wajib (nadzar). Seluruh dagingnya wajib diberikan kepada fakir miskin.
Imam Al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj memperkuat pandangan ini dan menambahkan bahwa jika shohibul kurban terlanjur memakan daging kurban wajibnya, ia wajib menggantinya dengan nilai yang setara untuk diberikan kepada fakir miskin.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif berbasis studi pustaka. Sumber primer adalah Al-Quran, hadis shahih, dan kitab fikih klasik mazhab Syafi’i. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan distribusi daging antara dua kategori kurban secara sistematis, lalu menarik implikasi praktisnya bagi masyarakat.
Para ulama Syafi’iyyah menganjurkan pembagian daging kurban sunnah menjadi tiga bagian:
Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya. Ini adalah hak shohibul kurban yang dibolehkan syariat berdasarkan QS. Al-Hajj: 28. Memakan daging kurban sendiri bahkan dianjurkan sebagai bentuk penghayatan ibadah, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang juga memakan daging dari hewan kurbannya.
Sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan teman. Bagian ini berfungsi sebagai jembatan silaturahmi dan berbagi kebahagiaan Idul Adha kepada orang-orang terdekat.
Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Bagian ini adalah yang paling ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa mensedekahkan kepada fakir miskin adalah wajib, setidaknya sedikit dari keseluruhan daging kurban.
Perlu dicatat bahwa pembagian sepertiga ini adalah anjuran (sunnah), bukan kewajiban yang harus dipatuhi secara persis. Shohibul kurban boleh memberikan lebih banyak kepada fakir miskin dan mengambil lebih sedikit untuk dirinya sendiri, dan itu justru lebih utama.
Ketentuan untuk kurban wajib jauh lebih ketat. Shohibul kurban sama sekali tidak boleh memakan daging kurban wajibnya, tidak juga memberikannya kepada orang kaya. Seluruh daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Ketentuan ini berlaku pula untuk bagian lain dari hewan kurban wajib: kulit, tulang, lemak, dan organ dalamnya. Semuanya harus didistribusikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimanfaatkan oleh shohibul kurban atau dijual.
Jika shohibul kurban secara tidak sengaja memakan sebagian dari daging kurban wajibnya, ia wajib menggantinya. Penggantian dilakukan dengan menyedekahkan daging atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas bagian yang telah ia makan.
Perbedaan dua jenis kurban ini memiliki implikasi langsung bagi cara panitia mengelola distribusi daging. Sayangnya, dalam praktik lapangan, hampir tidak ada panitia yang menanyakan kepada shohibul kurban apakah kurbannya bersifat sunnah atau wajib (nadzar).
Ketika seorang shohibul kurban datang dengan hewan kurban nadzar, panitia yang tidak mengetahui perbedaan ini akan memperlakukannya sama seperti kurban sunnah: sebagian daging dikembalikan kepada shohibul kurban. Padahal, untuk kurban nadzar, seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Oleh karena itu, panitia kurban idealnya menanyakan status kurban kepada setiap shohibul kurban saat pendaftaran, sehingga pengelolaan distribusinya dapat disesuaikan dengan ketentuan syariat yang tepat.
Di era kurban online dan kurban kolektif melalui lembaga amil, pemahaman tentang perbedaan ini menjadi semakin penting. Formulir pendaftaran kurban online idealnya menyertakan kolom yang menanyakan apakah kurban tersebut bersifat sunnah atau nadzar, agar lembaga dapat mengelola distribusinya dengan benar.
Perbedaan ketentuan antara kurban wajib dan kurban sunnah mencerminkan keadilan dan kecermatan syariat Islam dalam mengatur ibadah. Kurban sunnah memberikan ruang bagi shohibul kurban untuk ikut merasakan keberkahan ibadahnya melalui makan bersama keluarga. Kurban wajib, sebaliknya, menuntut ketulusan penuh: karena kurban itu adalah janji kepada Allah, seluruh manfaatnya harus diberikan kepada yang berhak tanpa shohibul kurban mengambil bagian apapun untuk dirinya.
Hikmah lain yang dapat dipetik adalah pentingnya ilmu sebelum beramal. Seseorang yang bernadzar kurban tanpa memahami konsekuensi fiqihnya berpotensi menunaikan kurbannya secara tidak sempurna. Ini menjadi pengingat bahwa menuntut ilmu agama bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan kebutuhan nyata dalam kehidupan ibadah sehari-hari.
Dari pembahasan di atas, tiga kesimpulan dapat dirumuskan:
Pertama, kurban wajib dan kurban sunnah berbeda secara mendasar dalam ketentuan alokasi dagingnya. Kurban sunnah membolehkan shohibul kurban memakan sebagian dagingnya dengan pembagian anjuran sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Kurban wajib mengharuskan seluruh dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin tanpa shohibul kurban boleh mengambil bagian apapun.
Kedua, jika shohibul kurban memakan daging kurban wajibnya, ia wajib mengganti dengan nilai yang setara untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Ketiga, panitia kurban perlu menanyakan status jenis kurban kepada setiap shohibul kurban agar distribusi daging dapat dilakukan sesuai ketentuan syariat yang tepat untuk masing-masing jenis.
QS. Al-Hajj: 28
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Syarbini, Khatib. Mughni al-Muhtaj. Juz 4. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik di berbagai belahan dunia, termas...

1. PENDAHULUAN Ketika seseorang sudah memantapkan niat untuk berkurban, pertanyaan berikutnya sering muncul: “Hewan apa yang paling baik u...

1. PENDAHULUAN Di sebuah fakultas teknik, seorang mahasiswa menyerahkan laporan praktikum dengan data yang ia rekayasa agar hasilnya terlihat se...

1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi yang lajunya tidak pernah terbayangkan dalam ...

1. PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasa...

No comments yet.