Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Bolehkah Memberikan Daging Kurban Kepada Non-Muslim?

    May 27 202649 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Di sebuah kampung di pinggiran kota, seorang tetangga non-Muslim duduk menunggu di depan rumahnya setiap Idul Adha tiba. Bukan karena ia merayakan hari itu, melainkan karena setiap tahun ia selalu mendapat bagian daging dari tetangga Muslim yang menyembelih hewan kurban.

    Pemandangan seperti ini bukan hal yang langka di Indonesia, negeri dengan keberagaman yang sudah mengakar ratusan tahun. Namun di balik kebiasaan yang terlihat sederhana itu, muncul pertanyaan yang sesungguhnya cukup penting: apakah secara syariat Islam hal tersebut dibolehkan?

    Sebagian orang khawatir bahwa daging kurban hanya boleh diberikan kepada sesama Muslim. Sebagian lain merasa membagikan kepada siapa saja adalah bentuk kerukunan yang justru dianjurkan Islam. Mana yang benar?

    2. PEMBAHASAN

    2.1. Penjelasan Tema Utama

    Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membedakan terlebih dahulu antara dua jenis kurban: kurban wajib (misalnya kurban nadzar) dan kurban sunnah (kurban Idul Adha yang dilakukan atas kemauan sendiri tanpa nadzar). Perbedaan jenis ini ternyata berpengaruh pada hukum distribusinya.

    Mayoritas masyarakat Indonesia berkurban dalam kategori kurban sunnah, sehingga pembahasan yang paling relevan adalah tentang jenis ini.

    2.2. Perspektif Islam

    Pendapat pertama: tidak boleh diberikan kepada non-Muslim

    Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa daging kurban sunnah hanya boleh diberikan kepada Muslim. Argumen mereka bertumpu pada analogi dengan zakat, yang memang secara tegas tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Daging kurban, menurut pendapat ini, termasuk dalam kategori ibadah yang manfaatnya dikhususkan untuk umat Islam.

    Pendapat kedua: boleh diberikan kepada non-Muslim

    Pendapat yang lebih kuat dan banyak dipegang ulama kontemporer menyatakan bahwa kurban sunnah boleh diberikan kepada non-Muslim, dengan syarat mereka bukan termasuk orang yang memerangi kaum Muslim (harbi).

    Argumen utama pendapat ini adalah firman Allah ﷻ:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

    Ayat ini dengan jelas membolehkan berbuat baik kepada non-Muslim yang hidup damai bersama kaum Muslim. Memberikan daging kurban kepada mereka masuk dalam kategori berbuat baik (birr) yang diizinkan Allah.

    Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni dan sejumlah ulama Hanabilah secara tegas menyebutkan bahwa memberi makan non-Muslim dari daging kurban sunnah adalah boleh. Ini juga sejalan dengan semangat Islam yang mengajarkan rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.

    Satu perbedaan penting: kurban wajib

    Berbeda dengan kurban sunnah, kurban wajib (nadzar) tidak boleh diberikan kepada non-Muslim menurut mayoritas ulama. Ini karena kurban nadzar memiliki status yang lebih ketat, dan distribusinya harus kepada Muslim yang berhak menerimanya.

    Dalam praktik di Indonesia, hampir seluruh kurban Idul Adha adalah kurban sunnah, sehingga hukum yang berlaku adalah kebolehan memberi kepada non-Muslim.

    2.3. Relevansi dalam Kehidupan Modern

    Di Indonesia, hubungan antarumat beragama adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Tetangga non-Muslim, rekan kerja, dan warga sekitar yang berbeda keyakinan adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan.

    Membagikan daging kurban kepada mereka, jauh dari sekadar urusan hukum fikih semata, adalah ekspresi nyata dari nilai Islam yang mengutamakan kebaikan bersama. Banyak cerita yang beredar di masyarakat tentang bagaimana semangkuk daging kurban yang diantarkan ke rumah tetangga non-Muslim menjadi jembatan hubungan yang hangat dan saling menghormati selama bertahun-tahun.

    Islam tidak pernah mengajarkan kedermawanan yang bersifat eksklusif. Keluasan hati dalam berbagi, selama tidak melanggar batas syariat, justru mencerminkan keindahan akhlak seorang Muslim.

    2.4. Refleksi dan Hikmah

    Ada hikmah yang dalam di balik ibadah kurban: bahwa kebahagiaan Idul Adha bukan milik satu kelompok saja, melainkan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketika tetangga non-Muslim menerima bagian daging kurban, mereka tidak hanya menerima makanan, mereka merasakan bahwa Islam adalah agama yang peduli dan ramah terhadap sesama manusia.

    Inilah dakwah yang paling sunyi namun paling kuat, bukan melalui ceramah atau perdebatan, melainkan melalui sepiring daging yang diantar dengan senyuman tulus.

    3. PENUTUP

    Memberikan daging kurban sunnah kepada tetangga atau kenalan non-Muslim yang hidup damai adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam, bahkan sejalan dengan semangat berbuat baik yang diajarkan Al-Qur’an. Yang tidak boleh hanyalah memberikan daging kurban wajib (nadzar) kepada non-Muslim.

    Maka jangan ragu untuk mengantarkan sebungkus daging kurban ke rumah tetangga non-Muslim. Bukan hanya sebagai bentuk kerukunan sosial, tetapi juga sebagai wujud nyata dari nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk.

    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

    “Dan Kami tidak mengutus engkau, wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)

    Semoga ibadah kurban kita menjadi cermin indahnya Islam di mata siapa saja yang menyaksikannya. Aamiin.

    REFERENSI

    QS. Al-Mumtahanah: 8

    QS. Al-Anbiya’: 107

    Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.

    Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.

    Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Strategi Komunikasi dalam Penyuluhan Anti Korup...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan sistemik yang berdampak luas terhadap berbagai sektor pembangunan, termasuk ekonomi...

    Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:...

    1. PENDAHULUAN Korupsi adalah salah satu masalah struktual paling krusial yang dihadapi Indonesia sejak masa reformasi. Beragam regulasi dan Lem...

    08 Apr 2026

    Seandainya Uang Korupsi Digunakan untuk Rakyat

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan kronis yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan di Indonesi...

    06 Apr 2026

    Harmoni Agama dan Negara: Manifestasi Ketaatan ...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Agama dan negara adalah dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Agama hadir sebagai pedoman hidup yang...

    Dampak Korupsi terhadap Program Pencegahan Stun...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi dalam 1.000 ha...

    back to top