Risky • Apr 08 2026 • 45 Dilihat

Korupsi adalah salah satu masalah struktual paling krusial yang dihadapi Indonesia sejak masa reformasi. Beragam regulasi dan Lembaga telah didirikan, seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002. Meski demikian, praktik korupsi masih merajalela secara masif dan sistematis. Fenomena ini menunjukkan bahwa isu korupsi di Indonesia bukan hanya masalah regulasi semata, melainkan juga terkait dengan lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan antikorupsi.
Data faktual menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 tetap bertahan di skor 34, dengan peringkat global yang turun dari posisi 110 menjadi 115((IWC), 2025). Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024, yang mencerminkan kemunduran perilaku antikorupsi masyarakat ((BPS)., 2024). Kondisi ini ironisnya terjadi di tengah berbagai program pencegahan dan penindakan yang digulirkan pemerintah, sebuah paradoks yang menandakan kegagalan sistem pemantauan dan evaluasi kebijakan antikorupsi yang ada.
Kelemahan monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi merupakan isu krusial yang perlu dikaji secara mendalam secara akademis. Tanpa mekanisme pengawasan yang kokoh, kebijakan antikorupsi hanya akan menjadi kertas kosong tanpa dampak nyata. Lebih lanjut, ketiadaan evaluasi rutin dan berbasis data membuka peluang bagi korupsi untuk terus berkembang tanpa bisa diatasi oleh alat kebijakan yang tersedia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penyebab lemahnya sistem monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi di Indonesia, serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Kelemahan sistem monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi di Indonesia menjadi akar masalah utama yang menyebabkan stagnitasi pemberantasan korupsi secara nasional. Tanpa adanya pengawasan yang independent, didasarkan oleh data dan terbebas dari campur tangan politik, seluruh regulasi dan inisiatif antikorupsi yang telah disusun tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti. Oleh karena itu, reformasi komprehensif pada sistem monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi bukan sekedar opsi teknis, melainkan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Salah satu kelemahan mendasar dalam sistem monitoring kebijakan antikorupsi di Indonesia adalah tidak adanya indicator kinerja utama yang terukur, spesifik dan dapat diverifikasi secara independent. Hasil penelitian dari Indriastuti yang dipublikasikan menunjukan bahwa strategi pencegahan yang dilakukan oleh KPK melalui monitoring rekomendasi hasil kajian adminitrasi pemerintahan, pada beberapa kasus belum memberikan dampak optimal akibat ketidakjelasan indicator yang tela ditetapkan. Penelitian tersebut menyarankan untuk melakukan pengembangan sistem monitoring berbasis teknologi informasi sebagai fondasi utama untuk diseminasi pencegahan korupsi yang lebih besar (Indriastuti & Kurniawan, 2024).
Kondisi ini semakin diperburuk oleh temuan bahwa sejumlah kebijakan pengawasan internal, seperti Whistleblowing System (WBS) di berbagai instansi pemerintah, tidak pernah dievaluasi secara berkala. Ditemukan bahwa sosialisasi WBS di Sekretariat Kabinet terakhir dilakukan pada tahun 2015 dan tidak pernah dievaluasi ulang, sehingga laporan pelanggaran yang masuk tetap nihil selama bertahun-tahun. Ini menjadi cerminan nyata dari kegagalan monitoring kebijakan antikorupsi di tingkat operasional.
Meskipun KPK berhasil mengungkapkan beberapa kasus korupsi besar, namun efektifitas penegakkannya terhambat secara signifikan oleh tekanan politik, kurangnya koordinasi antar Lembaga, serta keterbatasan sumber daya. Temuan ini sejalan dengan analisis ((IWC), 2025) yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi pada tahun 2024 berjaran secara regresif, di antaranya karena tidak adanya inisiatif program atau kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis oleh pemerintah.
Dr. Rimawan Pradiptyo dari Universitas Gadjah Mada dalam seminar FEB UGM, menegaskan bahwa lemahnya reformasi kelembagaan menjadi akar utama dari stagnannya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Ia menyoroti urgensi menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik agar monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara objektif. Ketika lembaga yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru rentan terhadap tekanan kekuasaan, fungsi evaluasi kebijakan antikorupsi hanya menjadi formalitas prosedural tanpa substansi yang nyata.
Permasalahan monitoring dan evaluasi ini juga diperparah oleh fragmentasi kelembagaan yang masif. Penelitian mengenai strategi pencegahan korupsi daerah yang diterbitkan dalam Indonesian Journal of Business and Entrepreneurship oleh Astuti menemukan bahwa kelemahan utama sistem pencegahan korupsi di daerah adalah lemahnya pengendalian dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kondisi ini mengakibatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di banyak daerah masih berada pada kategori cukup (skor 25,01-50), jauh dari target optimal (Astuti et al., 2024)
Fragmentasi ini tercermin dari ketiadaan platform monitoring terpadu yang menyambungkan KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan APIP secara real-time. Akibatnya, data tindak lanjut rekomendasi perbaikan sistem tidak terintegrasi, risiko duplikasi kerja meningkat, serta kemungkinan kebocoran informasi penegakan hukum pun semakin besar. Dalam penelitian yang ditemukan oleh (Jawa et al., 2024) menekankan perlunya strategi yang lebih integratif dan komprehensif untuk mengatasi tantangan penegakan hukum korupsi, termasuk penguatan mekanisme koordinasi dan monitoring antar lembaga penegak hukum.
Lemahnya monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi tidak hanya berdampak pada dimensi hukum dan tata kelola, tetapi juga menghasilkan kerugian ekonomi yang nyata dan terukur. Khairani Hasibuan et al., (2025) dalam penelitiannya yang mengevaluasi dampak korupsi terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia periode 2019–2024 menemukan bahwa tingginya tingkat korupsi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada ketidakstabilan kondisi perekonomian nasional. Korupsi yang tidak diawasi dan tidak dievaluasi secara efektif terbukti mendorong kenaikan inflasi, mempersempit ruang bagi masuknya investasi, serta mengikis daya saing Indonesia di tingkat global. Lebih lanjut, praktik korupsi yang dibiarkan tanpa pengawasan memadai akan mendistorsi mekanisme alokasi anggaran publik, membengkakkan biaya transaksi dalam dunia usaha, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan investor terhadap iklim bisnis dan stabilitas ekonomi Indonesia.
Transparency International Indonesia (TII)., 2025) mencatat bahwa meskipun skor IPK Indonesia naik tiga poin menjadi 37 pada tahun 2024, Indonesia masih tertinggal jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura (83), Malaysia (47), dan Vietnam (42). Kesenjangan ini secara langsung berkorelasi dengan belum optimalnya sistem pemantauan implementasi kebijakan antikorupsi yang mampu mencegah korupsi secara sistemik, bukan sekadar penindakan kasuistik.
Serangkaian argumen di atas membawa implikasi kebijakan yang signifikan dan menuntut perhatian segera dari berbagai perspektif keilmuan. Pertama, dalam kerangka ilmu administrasi publik, ketidakmampuan dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi secara memadai mencerminkan kegagalan sistemik dalam keseluruhan siklus kebijakan. Ketika tahap evaluasi diabaikan atau tidak dijalankan secara independen, kebijakan yang terbukti tidak efektif berpotensi terus diulang tanpa ada perbaikan yang berarti. Kondisi demikian melahirkan sebuah jebakan struktural dalam pemberantasan korupsi, yakni situasi di mana anggaran negara terus digelontorkan untuk program-program yang nyatanya gagal mengubah perilaku koruptif di lapangan.
Kedua, dari sudut pandang pembangunan demokrasi, absennya mekanisme monitoring yang efektif terhadap kebijakan antikorupsi secara langsung menyempitkan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. ((IWC), 2025) mencatat adanya tendensi pemerintah dalam melakukan cherry picking terhadap penanganan kasus korupsi, yang mengindikasikan bahwa evaluasi kebijakan tidak dilaksanakan secara objektif dan berbasis bukti, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Situasi ini pada akhirnya mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperlemah legitimasi demokratis secara keseluruhan.
Ketiga, dari perspektif perbandingan internasional, negara-negara yang telah berhasil menekan tingkat korupsi secara substansial seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura pada umumnya ditopang oleh sistem pemantauan kebijakan antikorupsi yang kokoh, berbasis data empiris, dan terintegrasi lintas sektor kelembagaan. Pengalaman Singapura secara khusus mengajarkan bahwa keberhasilan dalam memerangi korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh ketegasan sanksi hukum, tetapi juga oleh konsistensi dalam pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, sehingga intervensi kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan responsif terhadap perubahan kondisi.
Opini ilmiah ini secara tegas menyimpulkan bahwa lemahnya monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi di Indonesia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis atau administratif biasa, melainkan merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang secara nyata mengancam keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai data empiris dari sumber-sumber kredibel secara konsisten menunjukkan bahwa stagnannya Indeks Persepsi Korupsi (IPK), melemahnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), serta kemunduran kelembagaan KPK merupakan konsekuensi langsung dari tidak berjalannya mekanisme pemantauan yang kuat, bebas dari intervensi, dan berpijak pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keseluruhan analisis yang telah diuraikan, penulis mengajukan lima rekomendasi kebijakan sebagai berikut. Pertama, perlu segera dibangun suatu sistem monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi yang bersifat terpadu, independen, dan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, sehingga seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pemberantasan korupsi dapat terhubung dan saling memantau secara real-time. Kedua, setiap program dan regulasi antikorupsi perlu dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur, dapat diverifikasi oleh pihak eksternal, serta dilaporkan kepada publik secara berkala dan transparan. Ketiga, independensi APIP dan KPK dari tekanan politik harus diperkuat melalui pembaruan regulasi yang secara tegas menjamin otonomi kedua lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya. Keempat, proses legislasi perlu dipercepat, khususnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, sebagai instrumen hukum yang akan melengkapi dan memperkuat kerangka kebijakan antikorupsi yang ada. Kelima, pelibatan masyarakat sipil dan kalangan akademisi dalam proses monitoring dan evaluasi kebijakan antikorupsi perlu dilembagakan secara formal dan berkelanjutan, bukan sekadar bersifat insidental atau seremonial.
(BPS)., B. P. S. (2024). The Indonesia Anti-Corruption Behavior Index (ACBI) 2024 is 3.85, indicating a decrease from ACBI 2023. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2024/07/15/2374/
(IWC), I. C. W. (2025). Regresi Pemberantasan Korupsi Meski Indeks Persepsi Korupsi Naik. https://antikorupsi.org/id/regresi-pemberantasan-korupsi-meski-indeks-persepsi-korupsi-naik
Astuti, D. A. L., Winoto, J., & Suprehatin, S. (2024). Strategi Pencegahan Korupsi Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Daerah. Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen. https://doi.org/10.17358/jabm.10.1.251
Indriastuti, D., & Kurniawan, T. (2024). Strategi Kebijakan Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Sistem. Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), 147. https://doi.org/10.31258/jkp.v15i2.8437
Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1006–1017. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507
Khairani Hasibuan, R., Septiawati, M., Biea Bellia, A., Putri Indah Cahyani, A., & Puspita Maharani, A. (2025). Dampak Korupsi terhadap Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 9865, 1–10. https://journal.ibs.ac.id/index.php/jkp/article/download/708/665/3119
Transparency International Indonesia (TII). (2025). INDEKS PERSEPSI KORUPSI 2024: “KORUPSI, DEMOKRASI, DAN KRISIS LINGKUNGAN.” https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/
Kontributor: Risky
Editor: M. Dani Habibi
1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor kesehatan dan gizi merupakan fondasi fundamental bagi prod...
1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan salah satu permasalahan struktural yang hingga kini ...
1. PENDAHULUAN Budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu pilar uta...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan mendasar yang menghambat pembangunan bangsa...
1. PENDAHULUAN Dalam dua dekade t...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan sangat serius dan m...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan kronis yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar...
1. PENDAHULUAN Kajian lintas penelitian menunjukkan bahwa korupsi di sektor kesehatan merupakan bentuk structural corruption yang berdampak lang...
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keberagaman budaya tertinggi di dunia. Dengan lebih dari 1.300 suku bangsa, lebih dari 700 ...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat pembangunan nasional di berbagai negara, terutama di negara berke...
1. PENDAHULUAN Perguruan tinggi sejatinya bukan sekadar lembaga pencetak tenaga ahli, melainkan pusat pembentukan ...

No comments yet.