Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Mengenal Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Mazhab Syafi’i: Kajian Fikih Berbasis Kitab Klasik

    May 29 202627 Dilihat

    ABSTRAK

    Ibadah kurban hanya sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat, salah satunya adalah syarat terkait hewan yang dikurbankan. Mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut mayoritas Muslim Indonesia memiliki ketentuan yang cukup rinci dan sistematis tentang syarat sah hewan kurban. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi syarat-syarat sah hewan kurban menurut mazhab Syafi’i beserta dalil-dalilnya, memaparkan perbedaan pendapat internal mazhab Syafi’i pada beberapa syarat yang diperdebatkan, serta merumuskan panduan praktis pemilihan hewan kurban yang sesuai ketentuan mazhab Syafi’i. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif dengan rujukan kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’i. Hasil kajian menunjukkan bahwa syarat sah hewan kurban dalam mazhab Syafi’i mencakup empat aspek utama: jenis hewan, usia minimal, kondisi fisik bebas cacat, dan waktu penyembelihan.

    Kata Kunci: Kurban, Udhiyyah, Syarat Sah, Mazhab Syafi’i, Fikih Klasik

    1. PENDAHULUAN

    1.1. Latar Belakang

    Setiap tahun jutaan Muslim Indonesia menunaikan ibadah kurban dengan penuh semangat. Namun tidak sedikit yang belum memahami secara utuh apa saja syarat yang harus dipenuhi agar kurbannya benar-benar sah secara fikih. Sebagian hanya tahu bahwa hewan kurban tidak boleh cacat, namun tidak tahu persis cacat seperti apa yang menggugurkan keabsahan. Sebagian lain tidak mengetahui bahwa jenis hewan tertentu tidak boleh dijadikan kurban, atau bahwa ada ketentuan usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis hewan.

    Mazhab Syafi’i, sebagai mazhab yang paling banyak diikuti di Indonesia, memiliki ketentuan yang cukup lengkap dan terperinci dalam persoalan ini. Ketentuan-ketentuan ini tersebar dalam berbagai kitab fikih klasik seperti Al-Majmu’ karya Imam Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin, Al-Minhaj al-Qawim, dan kitab-kitab syarah lainnya.

    Kajian ini hadir untuk merangkum secara sistematis syarat-syarat sah hewan kurban menurut mazhab Syafi’i, agar umat memiliki panduan yang jelas dan dapat dipraktikkan langsung.

    1.2. Rumusan Masalah

    1. Apa saja syarat sah hewan kurban menurut mazhab Syafi’i beserta dalil-dalilnya?
    2. Bagaimana perbedaan pendapat internal mazhab Syafi’i pada syarat-syarat yang diperdebatkan?
    3. Bagaimana panduan praktis pemilihan hewan kurban yang sesuai ketentuan mazhab Syafi’i?

    1.3. Tujuan Penulisan

    1. Mengidentifikasi dan menguraikan syarat-syarat sah hewan kurban menurut mazhab Syafi’i beserta landasan dalilnya secara sistematis.
    2. Memaparkan perbedaan pendapat internal mazhab Syafi’i pada beberapa syarat yang masih diperdebatkan.
    3. Merumuskan panduan praktis pemilihan hewan kurban berbasis ketentuan mazhab Syafi’i yang dapat digunakan oleh masyarakat dan panitia kurban.

    2. LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA

    2.1. Konsep Dasar Syarat Sah Kurban

    Dalam fikih Islam, syarat (syarth) adalah sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketidaksahan suatu ibadah, namun keberadaannya tidak secara otomatis menjadikan ibadah itu sah. Dalam konteks kurban, syarat sah hewan berbeda dengan rukun kurban: syarat berkaitan dengan kondisi hewan yang dikurbankan, sementara rukun berkaitan dengan unsur-unsur pokok ibadah itu sendiri.

    Para ulama mazhab Syafi’i membagi syarat hewan kurban ke dalam beberapa kategori. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 8) merangkumnya secara sistematis, kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Al-Hadhrami dalam Al-Minhaj al-Qawim dan ulama-ulama Syafi’iyyah berikutnya.

    2.2. Dalil Utama

    Dalil Pertama Syarat Jenis Hewan:

    ูˆูŽู„ููƒูู„ูู‘ ุฃูู…ูŽู‘ุฉู ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุณูŽูƒู‹ุง ู„ููŠูŽุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุฑูŽุฒูŽู‚ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุนูŽุงู…ู

    “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)

    Ayat ini menegaskan bahwa kurban hanya sah dengan bahimah al-an’am yaitu hewan ternak berkaki empat dari jenis unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing.

    Dalil Kedua Syarat Usia:

    ู„ูŽุง ุชูŽุฐู’ุจูŽุญููˆุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุณูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุชูŽุฐู’ุจูŽุญููˆุง ุฌูŽุฐูŽุนูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุถูŽู‘ุฃู’ู†ู

    “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)

    Dalil Ketiga Syarat Bebas Cacat:

    ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŒ ู„ูŽุง ุชูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุถูŽุงุญููŠ: ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุนูŽูˆูŽุฑูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ู…ูŽุฑูŽุถูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฑู’ุฌูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุธูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุณููŠุฑู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ู„ูŽุง ุชูู†ู’ู‚ููŠ

    “Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus tanpa sumsum.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i; hasan shahih)

    2.3. Kajian Terdahulu

    Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (juz 8) merupakan rujukan paling komprehensif untuk syarat-syarat hewan kurban dalam mazhab Syafi’i. Al-Hadhrami dalam Al-Minhaj al-Qawim (hal. 306โ€“308) merangkumnya secara lebih ringkas dan sistematis. Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj memperkaya pembahasan dengan perbedaan pendapat internal mazhab.

    3. METODE KAJIAN

    Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi pustaka (library research). Sumber primer adalah kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’i, khususnya Al-Majmu’, Al-Minhaj al-Qawim, dan Mughni Al-Muhtaj. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan syarat sah hewan kurban ke dalam empat kategori utama, memaparkan dalil masing-masing, mencatat perbedaan pendapat internal mazhab, lalu menarik implikasi praktisnya.

    4. PEMBAHASAN DAN ANALISIS

    4.1. Syarat Pertama: Jenis Hewan

    Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa kurban hanya sah dengan hewan dari jenis bahimah al-an’am, yaitu:

    • Unta (ibil)
    • Sapi (baqar), termasuk kerbau (jamuus) karena diqiyaskan dengan sapi
    • Domba (dha’n/kibas)
    • Kambing (ma’z)

    Hewan selain empat jenis ini seperti kuda, rusa, ayam, atau hewan liar tidak sah untuk kurban meskipun dagingnya halal dimakan. Landasan utamanya adalah QS. Al-Hajj: 34 dan ijma’ ulama.

    Dalam hal urutan keutamaan, mazhab Syafi’i menetapkan:

    UrutanJenis HewanAlasan
    1UntaDagingnya paling banyak, satu unta untuk 7 orang
    2Sapi/KerbauDagingnya lebih banyak dari kambing
    3Domba gemukDagingnya lebih berkualitas dari kambing biasa
    4KambingSatu kambing untuk satu orang atau satu keluarga

    4.2. Syarat Kedua: Usia Minimal

    Mazhab Syafi’i menetapkan usia minimal (musinnah) yang berbeda untuk setiap jenis hewan:

    Unta: minimal 5 tahun penuh (masuk tahun keenam). Ini adalah syarat paling tinggi karena unta adalah hewan yang paling utama untuk kurban.

    Sapi dan Kerbau: minimal 2 tahun penuh (masuk tahun ketiga). Tidak ada keringanan jadza’ah untuk sapi.

    Kambing: minimal 2 tahun penuh (masuk tahun ketiga). Tidak ada keringanan jadza’ah untuk kambing biasa.

    Domba: minimal 1 tahun, atau sudah jadza’ah yakni sudah tanggal gigi depannya meskipun belum genap setahun. Inilah satu-satunya jenis hewan yang memiliki keringanan jadza’ah berdasarkan hadis Muslim no. 1963 di atas.

    Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa syarat usia ini adalah syarat sah, bukan sekadar syarat kesempurnaan. Hewan yang belum memenuhi syarat usia tidak sah untuk kurban meskipun ukuran tubuhnya sudah besar.

    4.3. Syarat Ketiga: Bebas dari Cacat yang Menggugurkan

    Ini adalah syarat yang paling banyak memerlukan perhatian dalam praktik. Mazhab Syafi’i membagi cacat hewan kurban menjadi tiga tingkatan:

    Tingkatan Pertama: Cacat yang Menggugurkan Keabsahan (tidak sah)

    Berdasarkan hadis Al-Bara’ dan elaborasi ulama Syafi’iyyah, cacat yang menggugurkan keabsahan meliputi:

    1. Buta sebelah atau kedua matanya secara jelas
    2. Sakit yang jelas dan tampak pada kondisi fisik hewan
    3. Pincang yang jelas hingga tidak mampu berjalan normal
    4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
    5. Putus telinga, baik sedikit maupun seluruhnya
    6. Putus lidah
    7. Putus hidung
    8. Putus ekor
    9. Kudis atau koreng yang tampak jelas
    10. Hewan gila atau stres berat
    11. Rontok seluruh giginya
    12. Putus ujung kelenjar susu

    Tingkatan Kedua: Cacat yang Makruh namun Sah

    • Tidak bertanduk sejak lahir (al-jalmรข’)
    • Patah tanduk tanpa mengeluarkan darah
    • Telinga yang dilubangi atau robek memanjang
    • Cacat ringan yang tidak mempengaruhi kualitas daging

    Tingkatan Ketiga: Kondisi yang Tidak Dianggap Cacat

    • Hewan yang dikebiri: sah dan tidak makruh, bahkan diriwayatkan Nabi ๏ทบ berkurban dengan dua kambing yang dikebiri
    • Hewan betina: sah menurut ijma’
    • Hewan bunting: sah meskipun sebagian ulama menyebutnya khilaful aula (kurang utama)

    4.4. Syarat Keempat: Waktu Penyembelihan

    Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa penyembelihan kurban hanya sah dalam waktu yang ditentukan, yaitu:

    Awal waktu: setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika disembelih sebelum shalat Id selesai, kurban tidak sah dan hanya bernilai sedekah biasa. Dasarnya adalah hadis:

    ู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุจูŽุญูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ููŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูŽุฐู’ุจูŽุญู ู„ูู†ูŽูู’ุณูู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุจูŽุญูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุชูŽู…ูŽู‘ ู†ูุณููƒูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตูŽุงุจูŽ ุณูู†ูŽู‘ุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ

    “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)

    Akhir waktu: terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir tasyrik). Penyembelihan pada malam hari diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i meskipun makruh, berbeda dengan mazhab Maliki yang tidak membolehkannya.

    4.5. Perbedaan Pendapat Internal Mazhab Syafi’i

    Beberapa syarat di atas masih diperdebatkan di internal mazhab Syafi’i:

    Pertama, soal hewan bunting: pendapat yang lebih kuat (ashah) dalam mazhab Syafi’i adalah sah, namun sebagian ulama Syafi’iyyah menyebutnya tidak sah karena kehamilan mengurangi kualitas daging. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menguatkan pendapat sah.

    Kedua, soal penyembelihan malam hari: mayoritas ulama Syafi’i membolehkan dengan makruh, namun sebagian ulama menyatakan tidak boleh sama sekali pada malam hari tasyrik terakhir karena dikhawatirkan terlewat dari waktu yang sah.

    Ketiga, soal hewan yang cacat setelah diniatkan kurban: jika hewan mengalami cacat setelah di-ta’yin (diniatkan) sebagai kurban, Imam Subuki berpendapat tetap sah karena di luar kendali shohibul kurban. Pendapat ini berbeda dengan pendapat yang mensyaratkan hewan harus bebas cacat pada saat penyembelihan.

    5. HIKMAH DAN IMPLIKASI

    Pertama, syarat jenis hewan mengajarkan bahwa tidak semua yang kita miliki layak dipersembahkan sebagai ibadah. Ada standar yang ditetapkan Allah ๏ทป, dan kita wajib memenuhinya dengan sungguh-sungguh.

    Kedua, syarat usia mengandung hikmah bahwa kematangan adalah nilai. Hewan yang sudah cukup umur memiliki daging yang lebih berkualitas dan lebih bermanfaat bagi penerima.

    Ketiga, syarat bebas cacat dan syarat waktu menegaskan bahwa ibadah kurban harus ditunaikan dengan persiapan yang matang, bukan asal-asalan di menit terakhir.

    Allah ๏ทป berfirman:

    ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑูŽู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ูŽู‘ุง ุชูุญูุจูู‘ูˆู†ูŽ

    “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

    6. KESIMPULAN

    Berdasarkan kajian di atas, tiga rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut:

    Pertama, mazhab Syafi’i menetapkan empat syarat utama, yaitu (1) jenis hewan harus dari bahimah al-an’am berdasarkan QS. Al-Hajj: 34, (2) usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis hewan berdasarkan HR. Muslim no. 1963, (3) bebas dari cacat yang menggugurkan berdasarkan hadis Al-Bara’ dan elaborasi ulama Syafi’iyyah, serta (4) penyembelihan dalam waktu yang ditentukan berdasarkan HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961.

    Kedua, terdapat beberapa titik perbedaan di internal mazhab Syafi’i, antara lain tentang hukum kurban dengan hewan bunting, kebolehan penyembelihan malam hari, dan status hewan yang cacat setelah di-ta’yin. Pendapat yang lebih kuat (ashah) dalam mazhab adalah hewan bunting sah untuk kurban, penyembelihan malam hari boleh namun makruh, dan hewan yang cacat setelah ta’yin tetap sah menurut pendapat Imam Subuki.

    Ketiga, masyarakat dan panitia kurban disarankan memeriksa empat syarat di atas sebelum menetapkan hewan sebagai kurban. Secara khusus: pastikan jenis hewan termasuk bahimah al-an’am, verifikasi usia melalui pemeriksaan gigi atau dokumen peternak, periksa kondisi fisik menggunakan checklist cacat berbasis fikih, dan pastikan penyembelihan dilakukan setelah shalat Id pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari 13 Dzulhijjah.

    DAFTAR PUSTAKA

    QS. Al-Hajj: 34

    QS. Ali Imran: 92

    HR. Muslim no. 1963 (musinnah dan jadza’ah)

    HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i (empat cacat hewan kurban)

    HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961 (waktu penyembelihan)

    Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.

    Al-Hadhrami, Abdullah bin Abdurrahman. Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah. Hal. 306โ€“308.

    Al-Syarbini, Khatib. Mughni Al-Muhtaj. Juz 4. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

    Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor:ย Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Indonesia Tanpa Korupsi: Mimpi atau Bisa Jadi K...

    1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia bagaikan akar pohon yang telah menjalar begitu dalam dan lama ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan b...

    08 Apr 2026

    Mengemas Penyuluhan Anti Korupsi Agar Tidak Men...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan persoalan kronis di Indonesia yang memerlukan pendekatan multidimensional, tidak hanya melalui penegakan hukum,...

    08 Apr 2026

    Ekosistem Bebas Korupsi: Utopia atau Realita?

    1. PENDAHULUAN Korupsi masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia (Transparency International, 2023). Prak...

    11 Apr 2026

    Hukum Memberikan Kulit Hewan Kurban Sebagai Upa...

    ABSTRAK Praktik memberikan kulit hewan kurban kepada jagal sebagai imbalan atas jasa penyembelihannya adalah kebiasaan yang sangat umum di masya...

    27 May 2026

    Korupsi dalam Program Gizi: Stunting Akibat Dan...

    1. PENDAHULUAN Masalah stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Giz...

    13 Apr 2026
    back to top