Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Hukum Kurban: Sunnah Muakkadah atau Wajib? Kajian Fikih Komparatif Lintas Mazhab

    May 27 202617 Dilihat

    ABSTRAK

    Persoalan hukum kurban apakah sunnah muakkadah ataukah wajib merupakan salah satu khilafiyah klasik dalam fikih Islam yang hingga kini masih relevan diperbincangkan. Perbedaan pendapat ini bukan sekadar teoritis, melainkan berdampak langsung pada sikap dan motivasi umat dalam menunaikan ibadah kurban. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi dalil-dalil yang digunakan masing-masing pendapat, memaparkan argumen ulama lintas mazhab secara komparatif, serta merumuskan sikap yang tepat bagi umat Muslim Indonesia dalam menyikapi perbedaan ini. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif-komparatif (fiqh muqarin). Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat kurban hukumnya sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi berpendapat wajib. Keduanya memiliki dalil yang kuat dan masing-masing berimplikasi berbeda terhadap konsekuensi hukumnya.

    Kata Kunci: Kurban, Udhiyyah, Sunnah Muakkadah, Wajib, Fikih Komparatif

    1. PENDAHULUAN

    1.1. Latar Belakang

    Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan ini kerap muncul di masyarakat: “Kurban itu wajib atau sunnah?” Bagi sebagian orang, jawabannya terasa sudah pasti. Namun ketika ditelusuri lebih dalam, ternyata para ulama besar sejak berabad-abad lalu telah berbeda pendapat dalam persoalan ini dan perbedaan mereka memiliki dasar dalil yang sama-sama kuat.

    Lebih dari sekadar perdebatan akademik, jawaban atas pertanyaan ini berimplikasi nyata: apakah seseorang yang mampu namun tidak berkurban berdosa? Apakah kurban bisa digugurkan dengan cara lain? Apakah hukumnya berubah jika seseorang sedang bepergian?

    Memahami landasan fikih di balik perbedaan ini akan membantu umat bersikap dengan tepat tidak memandang remeh mereka yang memilih pendapat berbeda, sekaligus semakin termotivasi untuk menunaikan ibadah yang penuh keutamaan ini.

    1.2. Rumusan Masalah

    1. Apa dalil-dalil yang digunakan masing-masing pendapat tentang hukum kurban?
    2. Bagaimana argumen ulama lintas mazhab secara komparatif dalam menetapkan hukum kurban?
    3. Bagaimana sikap yang tepat bagi umat Muslim Indonesia dalam menyikapi perbedaan hukum kurban ini?

    1.3. Tujuan Penulisan

    1. Mengidentifikasi dan menganalisis dalil-dalil yang menjadi landasan masing-masing pendapat tentang hukum kurban.
    2. Memaparkan secara komparatif argumen ulama lintas mazhab beserta kekuatan dan kelemahan masing-masing argumen.
    3. Merumuskan sikap yang tepat dan berbasis ilmu bagi umat Muslim Indonesia dalam menyikapi perbedaan hukum kurban.

    2. LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA

    2.1. Definisi dan Kedudukan Kurban

    Kurban (udhiyyah) secara istilah adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) dengan niat taqarrub kepada Allah ﷻ. Ibadah ini termasuk syiar Islam yang paling nyata dan memiliki dimensi spiritual, sosial, sekaligus historis mengabadikan ketaatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

    Dasar pensyariatannya sangat kuat: Al-Qur’an, hadis mutawatir maknawi, dan ijma’ ulama sepakat bahwa kurban disyariatkan. Yang menjadi titik perbedaan adalah tingkat kewajiban ibadah ini.

    2.2. Dalil Utama

    Dalil Pertama Perintah Berkurban dalam Al-Qur’an:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

    Dalil Kedua Keutamaan Kurban:

    مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ

    “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah (berkurban).” (HR. Al-Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)

    Dalil Ketiga Ancaman bagi yang Tidak Berkurban:

    مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123 dan Ahmad; diperselisihkan derajatnya)

    2.3. Kajian Terdahulu

    Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 8) memaparkan secara komprehensif posisi mazhab Syafi’i yang menetapkan kurban sebagai sunnah muakkadah, sekaligus menyajikan argumen mazhab Hanafi yang mewajibkannya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (juz 9) memperkuat argumen sunnah muakkadah dari perspektif mazhab Hanbali. Sementara Al-Kasani dalam Bada’i’ Al-Shana’i’ (juz 5) memaparkan dalil-dalil mazhab Hanafi yang mewajibkan kurban secara panjang lebar.

    3. METODE KAJIAN

    Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif (fiqh muqarin) dengan metode studi pustaka (library research). Analisis dilakukan dalam tiga tahap: (1) mengumpulkan dan mengklasifikasikan dalil dari masing-masing pendapat, (2) menganalisis kekuatan argumen tiap mazhab secara kritis dan berimbang, dan (3) merumuskan sikap yang tepat berdasarkan kaidah fikih tentang khilafiyah mu’tabarah.

    4. PEMBAHASAN DAN ANALISIS

    4.1. Pendapat Pertama: Sunnah Muakkadah

    Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Seseorang yang mampu dan meninggalkannya tidak berdosa, namun sangat tercela dan kehilangan keutamaan yang besar.

    Dalil-dalil yang digunakan:

    Pertama, hadis Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma:

    كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ لَا يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا

    “Abu Bakr dan Umar tidak berkurban karena khawatir diikuti (oleh orang yang mengira kurban itu wajib).” (HR. Al-Baihaqi; sanad hasan)

    Jika kurban wajib, tentu dua sahabat utama Nabi ﷺ ini tidak akan meninggalkannya dengan alasan apapun.

    Kedua, hadis yang menunjukkan keringanan bagi yang tidak mampu:

    إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

    “Apabila masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977)

    Penggunaan kata “ingin” (arada) bukan “wajib” atau “harus” menunjukkan bahwa kurban bukan kewajiban, melainkan pilihan yang sangat dianjurkan.

    Ketiga, kaidah ushul fikih bahwa perintah dalam Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 2) tidak selalu bermakna wajib, melainkan bisa bermakna sunnah muakkadah terutama jika ada qarinah (indikasi) yang memalingkannya dari makna wajib.

    4.2. Pendapat Kedua: Wajib

    Mazhab Hanafi dan dalam riwayat tertentu juga sebagian ulama Hanbali dan Maliki berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, mukim (tidak dalam perjalanan jauh), dan mampu secara finansial. Meninggalkannya tanpa uzur syar’i adalah dosa.

    Dalil-dalil yang digunakan:

    Pertama, lahiriah perintah dalam QS. Al-Kautsar: 2. Jumhur ushuliyyin menetapkan bahwa asal perintah (amr) adalah wajib selama tidak ada dalil yang memalingkannya. Mazhab Hanafi berpegang pada kaidah ini.

    Kedua, hadis ancaman bagi yang tidak berkurban:

    مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    “Barangsiapa yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)

    Ancaman yang sangat keras ini, menurut mazhab Hanafi, hanya logis jika kurban memang wajib. Tidak mungkin seseorang diancam sedemikian rupa hanya karena meninggalkan sunnah.

    Ketiga, perbuatan Nabi ﷺ yang tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat. Keistiqamahan ini menjadi indikasi kewajiban.

    4.3. Analisis Komparatif

    AspekSunnah MuakkadahWajib
    MazhabSyafi’i, Maliki, HanbaliHanafi
    Dalil utamaHadis Abu Bakr & Umar, lafaz “arada”QS. Al-Kautsar: 2, hadis ancaman
    Konsekuensi jika ditinggalkanTidak berdosa, tapi sangat tercelaBerdosa
    Berlaku bagi musafirTidak berlaku/gugurGugur bagi musafir
    Cara menggugurkanTidak bisa digugurkan kecuali tidak mampuBisa digugurkan dengan bersedekah senilai hewan

    4.4. Titik Temu: Kaidah Keluar dari Khilafiyah

    Meskipun berbeda, kedua pendapat ini bermuara pada satu hal: kurban adalah ibadah yang sangat penting dan tidak boleh dipandang remeh. Ulama dari kedua kubu sama-sama menegaskan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu adalah sesuatu yang sangat tidak terpuji.

    Kaidah fikih yang relevan di sini:

    اَلْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

    “Keluar dari perselisihan (dengan mengamalkan pendapat yang paling hati-hati) adalah dianjurkan.”

    Dengan mengamalkan kaidah ini, seorang Muslim yang mampu idealnya berkurban bukan sekadar untuk menggugurkan hukum sunnah, tetapi untuk keluar dari khilafiyah sekaligus meraih keutamaan yang tidak ternilai.

    5. HIKMAH DAN IMPLIKASI

    Pertama, perbedaan pendapat tentang hukum kurban ini mengajarkan kita sikap tawasuth (moderat) dalam beragama. Kita tidak perlu menyalahkan mereka yang berpegang pada salah satu pendapat, selama dalilnya mu’tabar.

    Kedua, bahwa kurban hukumnya “hanya” sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama bukan berarti boleh dianggap enteng. Sunnah muakkadah yang ditinggalkan secara rutin oleh orang yang mampu bisa menjadi tanda buruknya kondisi agama seseorang.

    Ketiga, perbedaan ini justru memperlihatkan kekayaan khazanah fikih Islam. Tidak ada satu pun mazhab yang meremehkan kurban semuanya menyepakati bahwa ini adalah ibadah yang sangat mulia dan sangat dianjurkan.

    6. KESIMPULAN

    Berdasarkan kajian di atas, tiga rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut:

    Pertama, pendapat sunnah muakkadah berlandaskan pada hadis perbuatan Abu Bakr dan Umar yang tidak berkurban, penggunaan lafaz “arada” (ingin) dalam hadis Muslim no. 1977 yang mengisyaratkan pilihan bukan kewajiban, serta kaidah ushul bahwa perintah dapat dipalingkan dari makna wajib oleh qarinah. Adapun pendapat wajib berlandaskan pada lahiriah perintah QS. Al-Kautsar: 2, hadis ancaman keras bagi yang tidak berkurban, dan keistiqamahan Nabi ﷺ yang tidak pernah meninggalkan kurban.

    Kedua, mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat menetapkan kurban sebagai sunnah muakkadah dengan konsekuensi tidak berdosa jika ditinggalkan, namun sangat tercela. Mazhab Hanafi menetapkan wajib dengan konsekuensi dosa jika ditinggalkan tanpa uzur. Keduanya adalah khilafiyah mu’tabarah yang masing-masing memiliki argumen yang kuat dan tidak bisa saling menggugurkan secara sepihak.

    Ketiga, berdasarkan kaidah al-khuruj min al-khilaf mustahabb, umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban guna keluar dari perselisihan sekaligus meraih keutamaan ibadah yang agung ini. Perbedaan pendapat tentang hukum kurban tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan atau meninggalkan ibadah yang penuh keutamaan ini.

    DAFTAR PUSTAKA

    QS. Al-Kautsar: 2

    HR. Al-Tirmidzi no. 1493 & Ibnu Majah no. 3126 (keutamaan kurban)

    HR. Muslim no. 1977 (larangan memotong rambut bagi yang hendak berkurban)

    HR. Ibnu Majah no. 3123 & Ahmad (ancaman bagi yang tidak berkurban)

    HR. Al-Baihaqi (Abu Bakr dan Umar tidak berkurban)

    Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.

    Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.

    Al-Kasani, ‘Ala’ al-Din. Bada’i’ Al-Shana’i’ fi Tartib Al-Syara’i’. Juz 5. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

    Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Penyuluhan Anti Korupsi yang Membosankan dan Ti...

    1. PENDAHULUAN Korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah paling kompleks di Indonesia. Hampir setiap tahun, bahkan setiap bulan, ...

    11 Apr 2026

    Korupsi Biang Kerok Sistematik Kemiskinan dan K...

    1. PENDAHULUAN             Dalam dua dekade terakhir, Indonesia mencatat pertumbuhan ekon...

    16 Apr 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi Sebagai Bagian dari Pro...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selama ini, ko...

    Evaluasi Kebijakan Anti Korupsi di Sektor Keseh...

    1. PENDAHULUAN Sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Besarnya anggaran negara y...

    Hukum Kurban dengan Hewan yang Dikebiri: Kajian...

    ABSTRAK Persoalan boleh tidaknya berkurban dengan hewan yang dikebiri merupakan salah satu pertanyaan fikih yang sering muncul di kalangan peter...

    28 May 2026
    back to top