Rajab Dzaki Muammar • Jun 15 2026 • 11 Dilihat

Indonesia hingga kini masih bergumul dengan masalah ketimpangan sosial-ekonomi yang struktural dan persisten. Rasio Gini per Maret 2023 tercatat sebesar 0,388, meningkat dari 0,384 pada Maret 2022, yang menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran antara penduduk kaya dan miskin justru melebar di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi (BPS, 2023). Pada sisi fiskal, kapasitas negara untuk membiayai program pemerataan juga belum optimal: rasio pajak Indonesia tahun 2023 hanya mencapai 10,31% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya dan menempatkan Indonesia pada posisi tertinggal di antara negara-negara ASEAN (Kementerian Keuangan, 2024; IFTAA, 2023).
Di sisi lain, terdapat sumber daya filantropi keagamaan yang sangat besar namun belum tergali secara maksimal, yaitu zakat. Pusat Kajian Strategis BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional dapat mencapai lebih dari Rp327 triliun per tahun (BAZNAS, 2024), sementara realisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional pada tahun 2023 baru mencapai sekitar Rp32-33 triliun (Kompas, 2025; GoodStats, 2025). Artinya, baru sekitar 10% dari potensi yang berhasil diserap. Padahal, dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan terbukti nyata: BAZNAS RI melaporkan bahwa pada tahun 2023 saja, dana zakat berhasil mengentaskan 47.279 jiwa dari kemiskinan, termasuk 21.140 jiwa yang sebelumnya tergolong miskin ekstrem (Puskas BAZNAS, 2023).
Selama ini, zakat dan pajak sering dipandang sebagai dua instrumen yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan kadang dipertentangkan, padahal keduanya memiliki tujuan filosofis yang sama, yaitu redistribusi kekayaan untuk mewujudkan keadilan sosial (Adiyes Putra dkk., 2023; Ahsin, 2025). Regulasi di Indonesia bahkan telah membuka ruang sinergi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memungkinkan zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dijadikan pengurang penghasilan kena pajak (UIN Sunan Gunung Djati, 2025). Namun, implementasi ketentuan ini di lapangan masih jauh dari optimal akibat rendahnya literasi masyarakat, lemahnya integrasi data antarlembaga, serta belum adanya kerangka kebijakan yang benar-benar menyinergikan kedua instrumen tersebut secara sistematis. Berdasarkan latar belakang tersebut, opini ilmiah ini akan membahas pentingnya sinergi zakat dan pajak sebagai jalan strategis menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama di Indonesia.
Penulis berpandangan bahwa keadilan sosial di Indonesia bukanlah sekadar ilusi normatif yang sulit dicapai, melainkan sebuah tujuan yang dapat direalisasikan secara konkret melalui sinergi yang terintegrasi antara zakat dan pajak. Zakat, dengan basis spiritual dan jangkauannya yang langsung menyentuh masyarakat miskin (mustahik), serta pajak, dengan kekuatan regulasi dan skala pembiayaan pembangunan yang masif, merupakan dua sisi mata uang yang sama-sama berorientasi pada redistribusi kekayaan. Selama kedua instrumen ini dikelola secara terpisah, tanpa harmonisasi regulasi, integrasi data, dan koordinasi kelembagaan, maka potensi besar yang dimilikinya akan terus terbuang sia-sia dan ketimpangan sosial akan terus melebar. Oleh karena itu, sinergi zakat dan pajak melalui penguatan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit/deduction), digitalisasi dan integrasi data muzaki-wajib pajak, serta penguatan kelembagaan amil zakat yang profesional dan akuntabel merupakan langkah strategis dan realistis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama secara berkelanjutan.
Secara konseptual, zakat dan pajak sama-sama berfungsi sebagai mekanisme pemindahan kekayaan dari kelompok yang mampu kepada kelompok yang membutuhkan demi tercapainya pemerataan ekonomi. Penelitian Adiyes Putra dkk. (2023) dalam jurnal Al-Mutharahah menegaskan bahwa baik zakat maupun pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu menekan kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat melalui pemerataan kepemilikan harta untuk kesejahteraan bersama, meskipun keduanya berbeda dalam landasan kewajiban (zakat bersifat ibadah dengan nisab tertentu, sedangkan pajak bersifat kewajiban kenegaraan). Konvergensi tujuan ini juga ditegaskan oleh Ahsin (2025) yang menyebut zakat dan pajak sebagai instrumen sinergis utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, perdebatan yang mendikotomikan zakat dan pajak sebagai dua hal yang saling bertentangan sesungguhnya kurang relevan secara akademik, karena pada hakikatnya keduanya adalah dua jalur yang menuju muara yang sama, yaitu keadilan distributif.
Dari sisi yuridis, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang memungkinkan sinergi zakat dan pajak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa zakat yang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak bahkan telah mempublikasikan prosedur teknis agar bukti setor zakat dapat dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai pengurang pajak (UIN Sunan Gunung Djati, 2025). Akan tetapi, jika dibandingkan dengan skala potensinya, capaian riil masih sangat jauh dari memadai. Di satu sisi, potensi zakat nasional menurut Indikator Pemetaan Potensi Zakat diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun (BAZNAS Kota Yogyakarta, 2024), sementara realisasi pengumpulan ZIS nasional pada 2023 hanya sekitar Rp32,32 triliun, atau mengalami kenaikan 43,74% dari Rp22,48 triliun pada 2022 (Kompas, 2025). Di sisi fiskal, rasio pajak Indonesia pada 2023 yang hanya 10,31% terhadap PDB (Kementerian Keuangan, 2024) bahkan dinilai sejumlah pengamat seharusnya berada pada kisaran 15% (IFTAA, 2023). Kesenjangan antara regulasi yang sudah tersedia dan implementasi yang masih timpang ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan pada ketiadaan kerangka hukum, melainkan pada lemahnya sosialisasi, digitalisasi, dan koordinasi antarlembaga yang menjadi penghambat optimalisasi sinergi tersebut.
Dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik bukan sekadar klaim normatif, melainkan telah dibuktikan secara empiris. Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan BAZNAS RI tahun 2023 mencatat bahwa program pendistribusian zakat berhasil mengentaskan 47.279 jiwa penerima manfaat dari kemiskinan atau sebesar 51,37% dari total penerima program, dengan 21.140 jiwa di antaranya tergolong miskin ekstrem (Puskas BAZNAS, 2023). Studi lain oleh Hariyanto dan Junaidi (2023) dalam Jurnal BPPK juga menunjukkan bahwa sinergi pengelolaan zakat dengan program bantuan sosial pemerintah berperan signifikan dalam mereduksi angka kemiskinan. Jika capaian ini dicapai dengan tingkat penyerapan zakat yang masih jauh dari potensinya, maka dapat diargumentasikan bahwa dengan dukungan insentif fiskal yang lebih kuat, misalnya melalui perluasan dan penyederhanaan mekanisme zakat sebagai pengurang pajak, sehingga semakin banyak wajib pajak muslim termotivasi menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, dampak pengentasan kemiskinan tersebut berpotensi dilipatgandakan, sekaligus meningkatkan basis data wajib pajak yang terverifikasi melalui pelaporan SPT.
Kajian Windi Yuni Andini dkk. (2025) dalam Journal of Economics and Business yang membandingkan efektivitas zakat dan pajak dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia merekomendasikan penyempurnaan regulasi, peningkatan transparansi, dan sinergi antara lembaga zakat dan lembaga pajak sebagai kunci utama peningkatan efektivitas kedua instrumen tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa zakat dan pajak merupakan alat efektif untuk menekan ketimpangan apabila dikelola secara terintegrasi (Antara dalam Andini dkk., 2025). Argumen ini menunjukkan bahwa kunci keberhasilan sinergi zakat dan pajak tidak hanya terletak pada besaran nominal yang terkumpul, tetapi pada tata kelola kelembagaan: bagaimana data muzaki dan wajib pajak dapat saling terverifikasi, bagaimana transparansi pelaporan dapat meningkatkan kepercayaan publik, dan bagaimana regulasi dapat menyederhanakan birokrasi sehingga insentif zakat sebagai pengurang pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi ketentuan di atas kertas.
Apabila sinergi zakat dan pajak dioptimalkan, implikasinya akan terasa pada beberapa level. Pada level kebijakan fiskal, perluasan basis penerimaan negara melalui peningkatan rasio pajak yang saat ini masih berada di angka 10,31% (Kementerian Keuangan, 2024) dapat diiringi dengan penguatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, karena masyarakat melihat adanya jalur ibadah (zakat) yang turut diakui dan diintegrasikan oleh negara. Pada level penanggulangan kemiskinan, jika capaian pengentasan 47.279 jiwa pada 2023 (Puskas BAZNAS, 2023) dapat ditingkatkan melalui mekanisme insentif fiskal yang lebih masif, maka kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan perbaikan rasio Gini yang sempat meningkat menjadi 0,388 pada Maret 2023 (BPS, 2023) akan semakin signifikan.
Pada level kelembagaan, sinergi ini menuntut interoperabilitas data antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga amil zakat seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin resmi, sehingga bukti setor zakat dapat diverifikasi secara otomatis dalam sistem pelaporan SPT, sebagaimana telah dirintis melalui prosedur teknis DJP (UIN Sunan Gunung Djati, 2025). Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi penyempurnaan regulasi dan peningkatan transparansi yang diajukan Andini dkk. (2025). Selain itu, pada level masyarakat, edukasi dan literasi mengenai hak zakat sebagai pengurang pajak perlu digencarkan, mengingat skor dimensi pengetahuan masyarakat terhadap zakat dalam Indeks Literasi Zakat 2024 masih berada pada kategori sedang, yaitu 70,83 (Kompas, 2025). Tanpa literasi yang memadai, sebaik apa pun regulasi yang dirancang, masyarakat tidak akan memanfaatkannya secara maksimal. Dengan demikian, sinergi zakat dan pajak bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga soal membangun ekosistem kepercayaan antara negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan distributif yang berkelanjutan.
Berdasarkan argumen-argumen di atas, dapat ditegaskan kembali bahwa keadilan sosial melalui sinergi zakat dan pajak bukanlah sebuah ilusi, melainkan agenda yang realistis dan dapat dicapai dengan langkah-langkah kebijakan yang konkret. Data menunjukkan bahwa potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah masih jauh dari termanfaatkan secara optimal, sementara rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara sebanding. Di sisi lain, dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan telah terbukti secara empiris, dan kerangka regulasi untuk mengintegrasikan zakat sebagai pengurang pajak pun telah tersedia, meskipun implementasinya masih terbatas.
Oleh karena itu, penulis merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu memperkuat dan menyederhanakan mekanisme zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak melalui integrasi sistem digital antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga amil zakat resmi, sehingga proses verifikasi menjadi otomatis dan tidak membebani wajib pajak secara administratif. Kedua, perlu dilakukan penguatan literasi zakat secara masif kepada masyarakat, khususnya pada dimensi pengetahuan teknis mengenai hak dan prosedur pemanfaatan zakat sebagai insentif pajak, mengingat skor literasi pada dimensi ini masih berada pada kategori sedang. Ketiga, perlu dibangun kerangka kebijakan fiskal nasional yang secara eksplisit memposisikan zakat sebagai komponen pelengkap dalam strategi pengurangan ketimpangan dan kemiskinan, sejalan dengan target-target pembangunan seperti penurunan rasio Gini dan peningkatan rasio pajak. Dengan langkah-langkah tersebut, sinergi zakat dan pajak dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adiyes Putra, P., Marliyah, M., & Siregar, P. A. (2023). Zakat dan pajak dalam perspektif syariah. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(1), 79–92.
Ahsin, U. H. (2025). Peran sinergis antara zakat dan pajak sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan, 773–780.
Andini, W. Y., Rohaini, A., Hafif, M. S., Azzahra, S. M., & Ramadhan, A. F. (2025). Perbandingan efektivitas zakat dan pajak dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di negara Indonesia. Journal of Economics and Business, 3(1).
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Outlook zakat Indonesia 2024. Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
Badan Pusat Statistik. (2023). Gini ratio Maret 2023 tercatat sebesar 0,388. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2023/07/17/2035/gini-ratio-maret-2023-tercatat-sebesar-0-388-.html
BAZNAS Kota Yogyakarta. (2024). Potensi dan kontribusi zakat untuk upaya pembangunan ekonomi umat. https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/28900
GoodStats. (2025). Realisasi pengumpulan zakat nasional tahun 2023. https://data.goodstats.id/statistic/realisasi-pengumpulan-zakat-nasional-tahun-2023-kbdrK
Hariyanto, E., & Junaidi, M. A. (2023). Sinergi pengelolaan zakat dan program bantuan sosial pemerintah untuk mereduksi kemiskinan. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 16(2), 13–31.
IFTAA. (2023). Rasio pajak Indonesia dalam 20 tahun terakhir. https://iftaa.id/rasio-pajak-indonesia-20-tahun/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan utama kinerja APBN 2023. https://klikpajak.id/blog/rasio-pajak/
Kompas. (2025). Literasi meningkat, penerimaan zakat terdongkrak. https://www.kompas.id/artikel/en-literasi-meningkat-penerimaan-zakat-terdongkrak
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2023). Laporan zakat dan pengentasan kemiskinan BAZNAS RI 2023. https://www.puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1852-laporan-zakat-dan-pengentasan-kemiskinan-baznas-ri-2023
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2025). Integrasi pajak, zakat, dan wakaf untuk kesejahteraan. https://uinsgd.ac.id/integrasi-pajak-zakat-dan-waqaf-untuk-kesejahteraan/
Kontributor:Â Rajab Dzaki Muammar
Editor:Â Ahmad Fauzi, M.Pd.
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang menempatkan aspek ketuhanan (ilahiyah) ...
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama dan kewarganegaraan merupakan dua aspek penting yang membent...
1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama....
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketuhanan dan keimanan merupakan konsep fundamental dalam ajaran I...
1. PENDAHULUAN Islam hadir di Nusantara bukan sebagai entitas yang berdiri terpisah dari masyarakat ...
1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam ...

ABSTRAK Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Setelah penyembelihan, pengelolaan hasi...

PENDAHULUAN Latar Belakang Pembahasan mengenai moral dan perilaku di zaman se...

1. PENDAHULUAN Korupsi dalam sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah sistemik yang telah berlangsung lama, dengan pola penggelapan dana pub...

Tinjauan Tanggung Jawab Sosial dalam Perspektif Agama 1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu persoalan ...

1. PENDAHULUAN Budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam membentuk kualitas sumber daya manu...

No comments yet.