Muhammad Davidio Hazel • Jun 15 2026 • 19 Dilihat

Islam hadir di Nusantara bukan sebagai entitas yang berdiri terpisah dari masyarakat yang menerimanya, melainkan sebagai ajaran yang tumbuh bersama dan beradaptasi dengan tatanan sosial-budaya yang telah lama mengakar. Sejak masa Wali Songo, penyebaran Islam di tanah Jawa dan wilayah Nusantara lainnya berlangsung melalui jalur kultural, bukan melalui penaklukan atau pemaksaan. Pendekatan ini melahirkan corak keislaman yang khas, di mana nilai-nilai ajaran Islam berpadu secara harmonis dengan tradisi, adat, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Belakangan, wacana mengenai relasi antara Islam dan budaya lokal kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Di satu sisi, terdapat kelompok yang mendorong purifikasi ajaran Islam dengan menjauhkan diri dari segala bentuk tradisi lokal yang dianggap bertentangan dengan syariat. Di sisi lain, terdapat pula kelompok yang justru memandang akulturasi antara Islam dan budaya sebagai kekayaan tersendiri yang memperkuat identitas keislaman masyarakat Nusantara. Ketegangan antara dua kutub pandangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah upaya mengindonesiakan Islam, yaitu menyelaraskan ajaran agama dengan tradisi lokal, merupakan langkah yang tepat, ataukah justru sebuah penyimpangan dari kemurnian agama?
Topik ini penting untuk dibahas karena menyangkut keberlanjutan harmoni sosial di Indonesia sebagai negara dengan keberagaman suku, budaya, dan tradisi yang sangat luas. Cara masyarakat memaknai relasi antara agama dan budaya akan menentukan corak keberagamaan generasi mendatang, baik dalam konteks toleransi antarumat maupun dalam konteks pelestarian warisan budaya bangsa. Oleh karena itu, opini ilmiah ini akan membahas urgensi mengindonesiakan Islam melalui penyelarasan antara nilai-nilai agama dan tradisi lokal sebagai pendekatan keberagamaan yang relevan dan berkelanjutan.
Penulis berpandangan bahwa upaya mengindonesiakan Islam, yakni menyelaraskan ajaran Islam dengan tradisi dan kearifan lokal Nusantara, bukanlah bentuk penyimpangan terhadap kemurnian agama, melainkan sebuah strategi dakwah dan keberagamaan yang konstruktif, kontekstual, dan terbukti secara historis efektif dalam membangun masyarakat Muslim yang toleran tanpa menghilangkan substansi nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri. Penyelarasan ini, sebagaimana dicontohkan melalui konsep pribumisasi Islam, menempatkan tradisi lokal bukan sebagai ancaman bagi akidah, melainkan sebagai wadah kultural yang mampu menghidupkan dan menyebarluaskan pesan-pesan universal Islam secara lebih membumi, sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa kehilangan jati diri masing-masing.
Argumen pertama yang mendasari opini ini adalah bahwa akulturasi antara Islam dan budaya lokal di Nusantara bukanlah peristiwa yang terjadi secara dipaksakan, melainkan berlangsung melalui proses sosial yang alami dan panjang. Penelitian Annabila dkk. (2024) yang dimuat dalam Maliki Interdisciplinary Journal menunjukkan bahwa akulturasi budaya Islam Nusantara tidak hanya memperkaya budaya lokal, tetapi juga memperkuat identitas keislaman masyarakat Nusantara dengan menciptakan harmoni antara tradisi lokal dan agama (Annabila et al., 2024). Temuan ini sejalan dengan kajian Muntoha dkk. (2023) dalam Jurnal Tarbiyatuna, yang menegaskan bahwa Islam Nusantara bukan merupakan ajaran baru atau aliran tersendiri, melainkan sebuah kebudayaan yang terintegrasi dengan ajaran Islam sehingga menghasilkan bentuk keberagamaan baru yang tetap Islami, sebagaimana tampak dari pergeseran ritual pemujaan kepada dewa-dewa menjadi praktik dzikir dan pujian kepada Allah Swt. dengan memanfaatkan ritus yang sudah ada sebelumnya (Muntoha et al., 2023). Kedua kajian ini secara konsisten menunjukkan bahwa proses akulturasi tidak menggantikan substansi ajaran Islam, melainkan mengubah wadah atau bentuk ekspresinya agar lebih relevan dengan konteks sosial masyarakat penerimanya, tanpa menghilangkan esensi tauhid yang menjadi inti ajaran tersebut.
Argumen kedua yang memperkuat opini ini bersumber dari gagasan pribumisasi Islam yang dikemukakan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pribumisasi Islam dimaksudkan sebagai jawaban atas problem fundamental yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarahnya, yaitu bagaimana mempertemukan budaya (ââdah) dengan ajaran agama tanpa menghilangkan sifat-sifat asli keduanya (Saleh dalam kajian tentang Pemikiran Abdurrahman Wahid, 2015). Gus Dur menjelaskan bahwa pribumisasi Islam berpijak pada kaidah ushul fikih, di mana adat kebiasaan suatu masyarakat (âurf) memiliki tempat tersendiri untuk dapat diadopsi dan berjalan seiring dengan syariat, sehingga relasi antara agama dan budaya memiliki basis keilmuan yang kuat dalam tradisi fikih Islam itu sendiri (Dialeksis, 2019). Kajian yang lebih baru oleh Sofi (2022) menambahkan bahwa melalui pribumisasi, umat Islam di Indonesia diharapkan tetap menghargai budaya dan kearifan lokal, karena kehadiran Islam di Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusuhi nilai-nilai lokal dengan dalih bidâah, melainkan untuk berselaras dan saling melengkapi, sekaligus mewarnai keragaman budaya yang sudah ada (Sofi, 2022). Dengan demikian, pribumisasi Islam menegaskan bahwa Islam tidak perlu diidentikkan dengan satu corak budaya tertentu, termasuk budaya Arab, selama hal tersebut tidak menyangkut pokok keimanan dan ritual formal yang telah ditetapkan secara tegas oleh syariat.
Argumen ketiga menyoroti peran strategis ulama dan lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren, dalam menjembatani ajaran Islam yang bersifat universal dengan konteks sosial-budaya masyarakat Nusantara yang beragam. Kajian Anwar (2016) yang dirujuk dalam berbagai literatur akulturasi terbaru menunjukkan bahwa ulama di Nusantara memainkan peran penting dalam mewujudkan harmonisasi umat beragama melalui pendekatan dakwah yang akomodatif terhadap budaya lokal. Penelitian dalam ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik (2024) memperkuat temuan ini dengan menjelaskan bahwa pengaruh budaya Arab dan Persia yang turut membentuk corak Islam di Nusantara berinteraksi dengan tradisi lokal melalui proses akulturasi, dan interaksi budaya ini menghasilkan bentuk keislaman yang khas dan kontekstual tanpa menghilangkan identitas lokal masyarakat penerimanya (Saragih & Siregar, 2023, dalam ACADEMIA, 2024). Lebih jauh, kajian dalam Jurnal Ilmu Dakwah Walisongo (2023) tentang model dakwah berbasis multikulturalisme menjelaskan bahwa dalam proses dialektika antara Islam dan budaya, tidak jarang Islam Nusantara berhasil menciptakan simbol-simbol keislaman baru yang tidak ditemukan di kawasan asal Islam, sebagai hasil dari beberapa model dakwah dialogis seperti akulturasi aditif (takammul), akulturasi konsideratif (tahammul), dan akulturasi inklusif. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa peran ulama dan institusi pendidikan Islam lokal bukan sekadar menjadi penyampai ajaran, tetapi juga menjadi mediator kreatif yang menerjemahkan nilai-nilai universal Islam ke dalam bentuk-bentuk ekspresi yang dapat diterima dan dihayati oleh masyarakat setempat.
Argumen keempat berkaitan dengan tantangan globalisasi yang turut memengaruhi corak keberagamaan masyarakat Indonesia saat ini. Penelitian Andika (2021) dalam Ad-Dariyah: Jurnal Dialektika, Sosial dan Budaya menunjukkan bahwa globalisasi membawa dampak signifikan terhadap eksistensi budaya lokal, termasuk dalam aspek keberagamaan masyarakat (Andika, 2021). Dalam konteks ini, kajian Annabila dkk. (2024) menegaskan bahwa akulturasi budaya Islam Nusantara dapat menjadi strategi pelestarian identitas keislaman di tengah arus modernisasi dan globalisasi, karena akulturasi ini berkontribusi pula dalam memperkuat semangat nasionalisme di kalangan masyarakat (Annabila et al., 2024). Sebaliknya, gagasan pribumisasi Islam yang ditinjau ulang oleh Dialeksis (2019) menunjukkan adanya kecenderungan sebagian kalangan yang justru menolak unsur-unsur ajaran Islam dengan alasan bahwa unsur tersebut merupakan bagian dari warisan budaya Arab, sehingga muncul pertentangan antara budaya Arab dan budaya lokal yang dipandang sebagai dua kutub yang saling berseberangan. Kondisi ini justru memperlihatkan urgensi penguatan kembali pemahaman bahwa Islam dan budaya lokal bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan dapat berjalan secara seiring sebagaimana telah dipraktikkan oleh masyarakat Nusantara selama berabad-abad, sehingga identitas keislaman yang berakar pada tradisi lokal justru menjadi benteng yang kokoh dalam menghadapi homogenisasi budaya global maupun arabisasi yang tidak kontekstual.
Berdasarkan keempat argumen di atas, dapat dipahami bahwa upaya mengindonesiakan Islam melalui penyelarasan agama dan tradisi memiliki implikasi yang luas, baik bagi kehidupan beragama maupun bagi kehidupan sosial-budaya masyarakat Indonesia secara umum. Pertama, dalam aspek keagamaan, pendekatan ini menawarkan model dakwah yang lebih efektif karena tidak menempatkan ajaran Islam sebagai sesuatu yang asing bagi masyarakat penerimanya. Sebagaimana ditunjukkan oleh model-model dakwah akulturatif dalam kajian Walisongo (2023), pesan-pesan Islam dapat disampaikan melalui simbol dan tradisi yang sudah dikenal masyarakat, sehingga proses internalisasi nilai-nilai keislaman dapat berlangsung secara lebih alami dan berkelanjutan.
Kedua, dalam aspek sosial-budaya, penyelarasan antara agama dan tradisi berkontribusi pada pelestarian warisan budaya bangsa yang sangat beragam. Tradisi-tradisi lokal yang telah berakulturasi dengan nilai-nilai Islam, seperti tradisi maulid, tahlilan, atau berbagai upacara adat lainnya, tidak hanya berfungsi sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana pemersatu masyarakat dan penjaga kearifan lokal di tengah arus modernisasi. Implikasi ini sejalan dengan temuan Annabila dkk. (2024) yang menyebutkan bahwa akulturasi semacam ini turut memperkuat semangat nasionalisme, karena masyarakat merasa bahwa keislaman mereka tidak bertentangan dengan jati diri kebangsaan dan kedaerahan mereka.
Ketiga, dalam aspek kebijakan dan pendidikan, pemahaman tentang pentingnya menyelaraskan agama dan tradisi perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama, baik di lingkungan sekolah formal maupun pesantren. Hal ini penting agar generasi muda memiliki pemahaman yang utuh tentang sejarah masuknya Islam di Nusantara melalui jalur kultural, sehingga mereka tidak mudah terjebak pada pandangan dikotomis yang mempertentangkan antara âIslam murniâ dan âIslam budayaâ secara berlebihan. Pemahaman semacam ini juga menjadi langkah preventif terhadap potensi konflik horizontal yang dapat muncul akibat perbedaan tafsir keagamaan terkait relasi antara Islam dan tradisi lokal.
Berdasarkan pemaparan argumen dan diskusi di atas, dapat ditegaskan kembali bahwa upaya mengindonesiakan Islam, yaitu menyelaraskan ajaran agama dengan tradisi dan kearifan lokal Nusantara, merupakan pendekatan keberagamaan yang memiliki landasan historis, epistemologis, dan empiris yang kokoh. Akulturasi antara Islam dan budaya lokal bukanlah ancaman bagi kemurnian akidah, melainkan strategi kultural yang telah terbukti efektif dalam menyebarluaskan nilai-nilai Islam secara damai sekaligus melestarikan kekayaan tradisi bangsa. Gagasan pribumisasi Islam yang dirintis oleh Gus Dur memberikan kerangka berpikir yang relevan untuk memahami bahwa Islam dan budaya dapat berjalan seiring tanpa harus saling menegasikan, selama hal tersebut tidak mengorbankan pokok-pokok keimanan dan ritual yang telah ditetapkan secara tegas oleh syariat.
Sebagai rekomendasi, penulis mengajukan tiga hal. Pertama, lembaga pendidikan agama, baik formal maupun nonformal, perlu memperkuat materi tentang sejarah akulturasi Islam dan budaya Nusantara agar generasi muda memiliki perspektif yang seimbang. Kedua, para ulama dan tokoh agama diharapkan dapat terus mengembangkan model dakwah yang akomodatif terhadap kearifan lokal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Ketiga, perlu adanya penelitian lanjutan yang secara khusus mengkaji dampak penyelarasan agama dan tradisi terhadap ketahanan sosial masyarakat di tengah tantangan globalisasi dan polarisasi keagamaan. Dengan demikian, Islam yang âdiindonesiakanâ bukanlah Islam yang tereduksi maknanya, melainkan Islam yang hadir secara membumi, relevan, dan mampu menjadi rahmat bagi seluruh elemen bangsa.
Andika. (2021). Dampak globalisasi terhadap eksistensi budaya. Ad-Dariyah: Jurnal Dialektika, Sosial dan Budaya, 2(1), 41â54. https://doi.org/10.55623/ad.v2i1.61
Annabila, N., Ghozi, A., Putri, T., & Ramadani, E. (2024). Akulturasi budaya Islam Nusantara: Merajut tradisi dan keislaman di tengah modernisasi. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(6), 767â777.
Anwar, M. K. (2016). Peran ulama di Nusantara dalam mewujudkan harmonisasi umat beragama. Fikrah, 4(1), 80â98. https://doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1621
Dialeksis. (2019). Meninjau ulang pribumisasi Islam ala Gus Dur. https://dialeksis.com/opini/meninjau-ulang-pribumisasi-islam-ala-gus-dur/
Husni, M. (2022). Pendidikan sebagai ruh dakwah pergerakan mempribumisasikan Islam Nusantara. Proceeding International Seminar on Islamic Education and Peace, 2.
Model of Islam Nusantara daâwah based on multiculturalism. (2023). Walisongo: Jurnal Ilmu Dakwah, 43(1).
Muntoha, T., Sodik, A., Adinda, Z. F., Ramadhan, F., & Ash, M. F. (2023). Islam Nusantara sebuah hasil akulturasi Islam dan budaya lokal. Jurnal Tarbiyatuna: Jurnal Kajian Pendidikan, Pemikiran dan Pengembangan Pendidikan Islam, 4(1), 1â15.
Saragih, & Siregar. (2023). Pengaruh budaya Arab dan Persia dalam pembentukan corak Islam Nusantara. ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 6(1).
Sofi, M. J. (2022). Gus Dur dan dinamisasi pemikiran Islam di perguruan tinggi. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. https://www.uingusdur.ac.id/info/gus-dur-dan-dinamisasi-pemikiran-islam-di-perguruan-tinggi
Zuhdi, M. H. (2017). Dakwah dan dialektika akulturasi budaya. Religia, 15(1). https://doi.org/10.28918/religia.v15i1.122
Kontributor:Â Muhammad Davidio Hazel
Editor:Â Ahmad Fauzi, M.Pd.
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang menempatkan aspek ketuhanan (ilahiyah) ...
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama dan kewarganegaraan merupakan dua aspek penting yang membent...
1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama....
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketuhanan dan keimanan merupakan konsep fundamental dalam ajaran I...
1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam ...
1. PENDAHULUAN Kehidupan modern di abad ke-21 menawarkan kemajuan teknologi dan materialisme yang lu...

ABSTRAK Praktik memberikan kulit hewan kurban kepada jagal sebagai imbalan atas jasa penyembelihannya adalah kebiasaan yang sangat umum di masya...

1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

1. PENDAHULUAN Di tengah perkembangan teknologi digital dan arus informasi yang semakin cepat, masyarakat modern justru dihadapkan pada meningk...

1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor kesehatan dan gizi merupakan fondasi fundamental bagi produktivitas nasional dan keberlanjutan pembang...

1. PENDAHULUAN Kehadiran teknologi Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generative AI seperti model bahasa besar, telah membawa revolusi luar biasa...

No comments yet.