Gie Raafi Fesya • Jun 01 2026 • 28 Dilihat

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun agama. Keberagaman tersebut menjadi ciri khas bangsa Indonesia sekaligus menjadi tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan nasional. Dalam kondisi masyarakat yang majemuk, diperlukan suatu dasar negara yang mampu menjadi pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila hadir sebagai ideologi sekaligus dasar negara yang mempersatukan seluruh perbedaan tersebut. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman moral bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila memiliki hubungan yang erat dengan ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia. Hubungan antara agama dan Pancasila sering kali dipandang sebagai dua hal yang berbeda, padahal keduanya memiliki keterkaitan yang kuat dalam membangun kehidupan bangsa yang harmonis. Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan spiritual yang menjiwai sila-sila lainnya sehingga nilai ketuhanan menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, masyarakat menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengancam persatuan bangsa. Penyebaran ujaran kebencian, intoleransi, diskriminasi, hingga radikalisme berbasis agama masih menjadi persoalan yang ditemukan dalam kehidupan sosial. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Penguatan nilai ketuhanan dalam Pancasila menjadi penting karena nilai tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia melalui sikap toleransi, saling menghormati, dan menghargai keberagaman. Oleh karena itu, implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila perlu terus diperkuat sebagai dasar dalam membangun kerukunan umat beragama dan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila merupakan fondasi moral bangsa Indonesia yang berperan penting dalam membangun sikap toleransi, menghormati keberagaman agama, serta memperkuat kerukunan umat beragama sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Darmadi, 2020). Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai fundamental yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai ketuhanan merupakan nilai yang menegaskan pengakuan bangsa Indonesia terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa (Kementerian Agama RI, 2021). Nilai ini mengandung prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama, toleransi antarumat beragama, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan sosial. Toleransi merupakan sikap menghormati dan menerima perbedaan yang ada dalam masyarakat tanpa memaksakan kehendak kepada pihak lain. Dalam konteks Indonesia, toleransi menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga kerukunan masyarakat yang multikultural.
Teori moderasi beragama menjelaskan bahwa kehidupan beragama harus dilaksanakan secara seimbang, tidak ekstrem, dan tetap menghargai keberagaman yang ada dalam masyarakat. Moderasi beragama menekankan pentingnya sikap toleran, menghormati perbedaan, serta menghindari tindakan radikal yang dapat memicu konflik sosial. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui buku Moderasi Beragama (2021) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengambil jalan tengah (wasathiyah), yaitu tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri dalam memahami ajaran agama (Kementerian Agama RI, 2021). Moderasi beragama bertujuan mewujudkan kehidupan sosial yang damai, toleran, adil, dan menghargai keberagaman, sehingga relevan dengan implementasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila. Selain itu, teori integrasi sosial menjelaskan bahwa keberagaman dalam masyarakat dapat tetap terjaga apabila terdapat nilai bersama yang menjadi perekat sosial. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai nilai bersama yang mampu menyatukan masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan etnis yang berbeda.
Penelitian yang dilakukan oleh Sulton (2023) berjudul “Moderasi Beragama: Konsep dan Penerapannya di Indonesia” bertujuan untuk menganalisis pentingnya moderasi beragama dalam menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama berperan sebagai pendekatan yang efektif dalam mencegah berkembangnya sikap intoleransi, ekstremisme, dan konflik berbasis agama. Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai moderasi beragama dapat memperkuat toleransi dan memperkokoh persatuan bangsa dalam kehidupan masyarakat multikultural.
Penelitian yang dilakukan oleh Salim (2023) berjudul “Moderasi Beragama dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika untuk Membentuk Generasi Millennial Ummatan Wasathan” membahas pentingnya moderasi beragama dalam membentuk karakter generasi muda yang mampu hidup di tengah keberagaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap nilai moderasi beragama dapat menumbuhkan sikap inklusif, toleran, dan menghargai perbedaan agama maupun budaya. Penelitian ini menegaskan bahwa moderasi beragama menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat integrasi sosial di Indonesia.
Sementara itu, penelitian Amirullah, Siswanto, Muhyidin, dan Islamy (2022) yang berjudul “Pancasila dan Kerukunan Hidup Umat Beragama: Manifestasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Peran Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Jayapura” mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran penting dalam membangun komunikasi, dialog, dan kerja sama antarumat beragama. Melalui berbagai program sosial dan kegiatan kemasyarakatan, nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis antar pemeluk agama yang berbeda.
Berdasarkan ketiga penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa moderasi beragama dan implementasi nilai-nilai Pancasila memiliki kontribusi yang signifikan dalam memperkuat toleransi, menjaga kerukunan umat beragama, serta mencegah munculnya konflik sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, penelitian ini berbeda karena lebih berfokus pada analisis implementasi nilai-nilai Ketuhanan dalam Pancasila sebagai dasar penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan serta menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Nilai ketuhanan menjadi dasar moral dalam penyelenggaraan negara. Segala kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, sila pertama tidak hanya berfungsi sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai fondasi etika dalam kehidupan nasional.
Keberadaan nilai ketuhanan dalam Pancasila juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik secara mutlak. Meskipun sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah menjadi dasar konstitusional negara, fenomena intoleransi masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai ideal yang terkandung dalam Pancasila dengan praktik sosial di masyarakat. Secara kritis dapat dipertanyakan mengapa nilai ketuhanan yang telah menjadi pedoman nasional belum sepenuhnya mampu mencegah diskriminasi dan konflik berbasis agama. Salah satu penyebabnya adalah proses internalisasi nilai Pancasila yang sering kali berhenti pada tataran normatif dan belum sepenuhnya diwujudkan dalam perilaku sosial. Selain itu, pengaruh kepentingan politik, identitas kelompok, serta rendahnya pemahaman mengenai pluralisme juga dapat menjadi hambatan dalam penerapan nilai ketuhanan secara substansial. Sebaliknya, negara memberikan ruang bagi agama untuk berkontribusi dalam pembangunan karakter bangsa dan kehidupan sosial masyarakat.
Implementasi nilai ketuhanan dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam bidang pendidikan, nilai ketuhanan diwujudkan melalui pendidikan agama dan pendidikan karakter yang bertujuan membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab (Darmadi, 2020).
Dalam kehidupan sosial, implementasi nilai ketuhanan tercermin melalui sikap saling menghormati antarumat beragama. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi gotong royong, kerja sama sosial, dan kepedulian terhadap sesama tanpa membedakan agama maupun latar belakang sosial. Dalam bidang pemerintahan, nilai ketuhanan tercermin melalui sumpah jabatan yang dilakukan berdasarkan agama masing-masing. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Tuhan.
Selain itu, implementasi nilai ketuhanan juga terlihat dalam berbagai program pemerintah yang bertujuan memperkuat moderasi beragama. Program tersebut dilakukan untuk mencegah berkembangnya intoleransi, ekstremisme, dan konflik sosial yang dapat mengancam persatuan bangsa (Rofiqi et al., 2023). Namun demikian, implementasi nilai ketuhanan dalam kehidupan berbangsa tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Berbagai kasus penolakan pendirian rumah ibadah, ujaran kebencian di media sosial, serta diskriminasi terhadap kelompok keagamaan tertentu menunjukkan bahwa toleransi masih menghadapi tantangan nyata. Data Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2024 mencapai angka 76,47 dan berada dalam kategori tinggi. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang berada pada angka 76,02. Peningkatan ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam hubungan antarumat beragama di Indonesia. Meskipun demikian, berbagai kasus intoleransi masih ditemukan di sejumlah wilayah sehingga penguatan moderasi beragama tetap diperlukan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program kerukunan tidak cukup hanya diukur melalui angka indeks, tetapi juga perlu diwujudkan dalam perilaku sosial yang menghormati keberagaman, memperkuat dialog lintas agama, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu konflik keagamaan.
Kerukunan umat beragama merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, perbedaan agama harus dipandang sebagai kekayaan bangsa yang perlu dijaga bersama.
Nilai ketuhanan dalam Pancasila mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya tanpa adanya tekanan maupun diskriminasi. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam membangun sikap toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan.
Penelitian mengenai moderasi beragama menunjukkan bahwa penguatan nilai toleransi dapat mengurangi potensi konflik sosial dan memperkuat integrasi masyarakat multikultural (Sulton, 2023; Salim, 2023). Sikap moderat dalam beragama mendorong masyarakat untuk mengedepankan dialog, kerja sama, dan penyelesaian masalah secara damai.
Nilai ketuhanan juga berfungsi sebagai benteng terhadap penyebaran paham radikal yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Pemahaman agama yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila akan mendorong masyarakat untuk mengembangkan sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Oleh karena itu, implementasi nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari menjadi sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan mampu hidup berdampingan di tengah keberagaman. Di era digital, tantangan implementasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa semakin kompleks karena masyarakat memperoleh informasi keagamaan dari berbagai platform media sosial. Kemudahan akses informasi tidak selalu diikuti dengan kemampuan literasi digital yang memadai. Akibatnya, penyebaran ujaran kebencian, hoaks keagamaan, dan narasi intoleran dapat memengaruhi hubungan antarumat beragama. Dalam kondisi ini, nilai ketuhanan dalam Pancasila berfungsi sebagai landasan etika yang mendorong masyarakat untuk menghormati perbedaan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik.
Tantangan implementasi nilai ketuhanan semakin terlihat pada era digital ketika interaksi sosial dan penyebaran informasi berlangsung secara cepat melalui berbagai platform media. Kondisi ini menjadi ujian bagi kemampuan masyarakat dalam menerapkan nilai toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan sebagaimana terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi, dan radikalisme yang memanfaatkan media digital sebagai sarana penyebaran informasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila masih menghadapi berbagai hambatan di era digital.
Dalam konteks tersebut, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa perlu dipahami sebagai landasan moral yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarmanusia dalam ruang digital. Sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan konflik menjadi bentuk nyata implementasi nilai ketuhanan dalam kehidupan modern. Moderasi beragama juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung unsur kebencian maupun diskriminasi (Kementerian Agama RI, 2021).
Selain itu, penguatan pendidikan karakter berbasis Pancasila dan peningkatan literasi digital perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda yang menjadi pengguna media digital terbesar. Dengan kemampuan berpikir kritis dan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai Pancasila, masyarakat akan lebih mampu menyaring informasi secara bijak serta menjaga sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, implementasi nilai ketuhanan di era digital harus terus diperkuat agar kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa tetap terjaga di tengah arus informasi yang semakin kompleks.
Nilai ketuhanan dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan, tetapi juga menjadi dasar bagi pengembangan nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Implementasi nilai ketuhanan dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kehidupan sosial, dan penyelenggaraan pemerintahan. Nilai tersebut mendorong masyarakat untuk mengembangkan sikap toleransi, menghormati perbedaan, serta menjaga persatuan bangsa. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila memiliki peran strategis dalam memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, penguatan implementasi nilai-nilai tersebut perlu terus dilakukan agar kehidupan masyarakat Indonesia tetap harmonis di tengah keberagaman yang ada.
Amirullah, A., Siswanto, E., Muhyidin, S., & Islamy, A. (2022). Pancasila dan kerukunan hidup umat beragama: Manifestasi nilai-nilai Pancasila dalam peran Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Jayapura. Inovatif: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan, 8(1). https://doi.org/10.55148/inovatif.v8i1.272
Darmadi, H. (2020). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Alfabeta.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Nasri, U., & Tabibuddin, M. (2023). Paradigma moderasi beragama: Revitalisasi fungsi pendidikan Islam dalam konteks multikultural perspektif pemikiran Imam Al-Ghazali. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(4), 1959–1966. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i4.1633
Rofiqi, R., Firdaus, M., Salik, M., & Zaini, A. (2023). Moderasi beragama: Analisis kebijakan dan strategi penguatan di Kementerian Agama Republik Indonesia. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 16–36. https://doi.org/10.36420/ju.v9i1.6544
Salim, C. (2023). Moderasi beragama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk generasi millennial ummatan washatan. Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama, 3(1), 34–40. https://doi.org/10.32332/moderatio.v3i1.5681
Sulton. (2023). Moderasi beragama: Konsep dan penerapannya di Indonesia. Perspektif, 12(3), 1054–1062. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i3.9783
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47. Diakses dari https://kemenag.go.id/nasional/indeks-kerukunan-umat-beragama-2024-naik-jadi-76-47-wG2qs
Kontributor:Â Gie Raafi Fesya
Editor:Â Dani Habibi, M.Ag.
Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...
1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...
1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...
Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...
Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

1. PENDAHULUAN Islam sebagai agama yang dipeluk oleh lebih dari 1,9 miliar umat manusia di seluruh dunia tidak dapat dilepaskan dari konteks zam...

1. PENDAHULUAN Beberapa waktu lalu, saya sempat tertahan agak lama di salah satu persimpangan jalan kota Palembang yang sedang padat-padatnya. D...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling destruktif yang dihadapi bangsa-bangsa di dunia, khususnya negara-negara berkemb...

PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah struktural yang sangat kompleks dan memberikan dampak destruktif terhadap seluruh sendi k...

1. PENDAHULUAN Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) merupakan indikator global yang mengukur tingkat persepsi k...

No comments yet.