Lutfi Angga Pratama • Jun 01 2026 • 171 Dilihat

Beberapa waktu lalu, saya sempat tertahan agak lama di salah satu persimpangan jalan kota Palembang yang sedang padat-padatnya. Di tengah cuaca yang terik dan bunyi klakson yang bersahutan, perhatian saya tertuju pada seorang pengendara motor yang nekat menerobos lampu merah, bahkan hampir menyenggol pejalan kaki yang sedang menyeberang. Menariknya, di bagian belakang motor tersebut menempel stiker besar berisi kutipan ayat suci tentang kedamaian dan kebajikan.
Pemandangan yang bertolak belakang seperti ini rasanya bukan lagi hal yang asing dalam keseharian kita. Kita sering kali melihat fenomena di mana masyarakat kita dikenal sangat religius, gemar berbondong-bondong meramaikan rumah ibadah, dan aktif dalam kegiatan keagamaan. Namun, begitu berada di ruang publik entah itu di jalan raya atau di kolom komentar media sosial wajah religius itu seolah menguap begitu saja. Ruang siber kita hari ini sering dipenuhi dengan caci maki, perundungan, dan penyebaran hoaks yang masif, sementara jalan raya kita dipenuhi oleh egoisme berkendara yang mengabaikan keselamatan sesama.
Kenyataan ini menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar yang mengusik pikiran: mengapa nilai-nilai agama yang kita pelajari seolah berhenti di pintu tempat ibadah saja? Mengapa ketaatan kita kepada Tuhan tidak otomatis berbanding lurus dengan ketaatan kita pada hukum yang mengatur ketertiban publik?
Integrasi antara nilai-nilai agama dan hukum positif bukan sekadar materi teori dalam perkuliahan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk membangun tatanan masyarakat yang beradab. Memisahkan agama dari perilaku hukum hanya akan melahirkan masyarakat yang patuh karena takut sanksi, bukannya karena kesadaran moral. Ketaatan hukum di ruang publik, baik di jalan raya maupun di ruang digital, sebenarnya adalah parameter nyata dari integritas keimanan dan bobot spiritualitas seseorang di era modern ini.
Secara fundamental, agama hadir sebagai penyedia landasan moral atau “ruh” etis, sedangkan hukum positif bekerja sebagai aturan formal yang menjaga ketertiban di masyarakat. Sebagai mahasiswa Teknik Elektro, saya melihat bahwa hubungan ini sangat mirip dengan sistem kontrol dalam sebuah rangkaian elektronik. Agar seluruh sistem bisa berjalan dengan stabil tanpa mengalami overload atau korsleting, setiap komponen terkecil harus patuh pada parameter batas arus dan tegangan yang sudah ditentukan. Hukum tertulis dalam sebuah negara adalah parameter teknis tersebut. Namun, hukum positif tidak akan pernah bisa mengawasi manusia selama 24 jam di setiap sudut ruang. Di sinilah nilai agama memegang peran krusial sebagai “daya gerak dalam” yang menuntun kesadaran etis individu secara mandiri.
Kalau kita lihat dari sisi agama, hidup dalam sebuah negara merdeka yang berlandaskan Pancasila merupakan sebuah bentuk kontrak sosial (mu’ahadah) yang mengikat. Ketika kita memegang hak administrasi sebagai warga negara, kita secara otomatis memikul amanah untuk mematuhi aturan yang dibuat demi kemaslahatan bersama (maslahah mursalah). Oleh karena itu, melanggar aturan publik seperti menerobos lalu lintas atau menyebarkan ujaran kebencian bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa di mata hukum negara, melainkan sebuah tindakan kezaliman sosial yang mengabaikan kesepakatan kolektif yang telah diamanahkan Tuhan.
Indikator kesalehan kita hari ini dapat diukur dari bagaimana kita menerapkan prinsip universal agama dalam kehidupan modern. Di jalan raya, mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar biar tidak ditilang, tetapi merupakan aplikasi nyata dari prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa/nyawa) agar tidak menjatuhkan diri sendiri dan orang lain ke dalam bahaya. Sementara di ruang siber, ketika gawai kita dibombardir oleh arus informasi yang simpang siur, etika digital mewajibkan kita menerapkan prinsip tabayyun (konfirmasi/verifikasi) sebelum menekan tombol share demi mencegah konflik di dunia nyata.
Implementasi dari konsep kesalehan sosial ini membawa dampak yang besar pada pembentukan karakter mahasiswa maupun masyarakat luas. Menghadapi carut-marutnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran publik saat ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan luar seperti memperbanyak kamera tilang elektronik atau patroli siber di media sosial. Pendekatan hukum yang bersifat formal saja terbukti kurang efektif jika tidak dibarengi dengan kalibrasi sensor internal dalam diri manusia itu sendiri.
Sama halnya dengan pemeliharaan preventif (preventive maintenance) pada jaringan mesin industri, karakter moral publik juga butuh kalibrasi konstan yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan. Ketika nilai-nilai agama berhasil menyatu dengan kesadaran hukum, masyarakat akan menaati aturan secara sukarela, bukan karena ada polisi atau takut denda pidana, melainkan karena rasa malu dan tanggung jawab moral kepada Sang Pencipta.
Singkatnya, hukum dan agama adalah dua instrumen yang tidak boleh berjalan terpisah demi tercapainya keadilan sosial. Kesalehan di abad ke-21 tidak boleh lagi diukur secara sempit hanya dari seberapa sering kita beribadah ritual di dalam ruangan tertutup, melainkan dari seberapa tertib kita di jalan raya, seberapa bijak kita menjaga jempol di media sosial, dan seberapa peduli kita terhadap hak-hak sesama manusia di ruang publik.
Sebagai bagian dari civitas akademika, sudah saatnya kita menggeser sudut pandang dan menjadi pelopor utama dalam menjadikan ketaatan hukum sebagai sebuah gaya hidup (lifestyle) kaum muda yang intelektual. Kita harus mulai membiasakan diri untuk taat dari hal-hal kecil, bukan karena takut diawasi oleh aparat negara, tetapi karena kita sadar bahwa setiap tindakan publik kita adalah cerminan dari kualitas iman yang sedang kita pertanggungjawabkan.
Kontributor:Â Lutfi Angga Pratama
Editor:Â Ahmad Fauzi, M.Pd.
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang menempatkan aspek ketuhanan (ilahiyah) ...
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama dan kewarganegaraan merupakan dua aspek penting yang membent...
1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama....
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketuhanan dan keimanan merupakan konsep fundamental dalam ajaran I...
1. PENDAHULUAN Islam hadir di Nusantara bukan sebagai entitas yang berdiri terpisah dari masyarakat ...
1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam ...

1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama dan kemanusiaan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Agama hadir seb...

1. PENDAHULUAN Penyuluhan merupakan salah satu metode penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat di berbagai bidang ...

Tinjauan Tanggung Jawab Sosial dalam Perspektif Agama 1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu persoalan ...

1. PENDAHULUAN Lingkungan kampus dapat dianggap sebagai cerminan masyarakat yang mengumpulkan individu dari beragam&nbs...

1. PENDAHULUAN Transparansi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam m...

No comments yet.