Nur Kholis • May 28 2026 • 30 Dilihat

“Pak, kambing ini umurnya baru setahun kurang sebulan, boleh buat kurban tidak?”
Pertanyaan seperti ini kerap muncul di pasar hewan menjelang Idul Adha. Penjual kadang meyakinkan pembeli bahwa hewan sudah layak, sementara pembeli sendiri tidak tahu persis berapa usia minimal yang disyaratkan syariat.
Tidak sedikit pula yang mengira bahwa semua hewan kurban diperlakukan sama soal usianya. Padahal, Islam menetapkan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap jenis hewan dan perbedaan ini bukan tanpa alasan.
Memahami ketentuan usia minimal hewan kurban adalah bagian dari ikhtiar agar ibadah kurban kita sah di hadapan Allah ๏ทป, bukan sekadar prosesi penyembelihan semata.
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat musinnah yaitu telah mencapai usia tertentu yang ditetapkan syariat. Landasan utamanya adalah hadis Rasulullah ๏ทบ:
ููุง ุชูุฐูุจูุญููุง ุฅููููุง ู ูุณููููุฉู ุฅููููุง ุฃููู ููุนูุณูุฑู ุนูููููููู ู ููุชูุฐูุจูุญููุง ุฌูุฐูุนูุฉู ู ููู ุงูุถููุฃููู
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Hadis ini menjadi pijakan utama dalam menentukan dua hal: syarat usia musinnah sebagai patokan umum, dan pengecualian jadza’ah khusus untuk domba.
Berikut rincian usia minimal masing-masing hewan kurban berdasarkan kesepakatan ulama mazhab Syafi’i:
Domba (แธa’n/Kibas)
Usia minimal: 1 tahun, atau sudah tanggal giginya (jadza’ah). Namun para ulama memberikan keringanan: jika domba belum genap setahun tetapi sudah tampak seperti domba dewasa (gemuk, besar), maka boleh dikurbankan. Ini pengecualian yang hanya berlaku untuk domba, tidak untuk hewan lain.
Kambing (Ma’z)
Usia minimal: 2 tahun penuh (sudah masuk tahun ketiga). Tidak ada keringanan jadza’ah untuk kambing. Kambing yang baru setahun, meskipun terlihat besar, tidak sah dijadikan kurban menurut mazhab Syafi’i.
Sapi dan Kerbau (Baqar)
Usia minimal: 2 tahun penuh (sudah masuk tahun ketiga). Sama dengan kambing, tidak ada keringanan. Sapi yang masih berusia satu tahun lebih, walau besarnya melebihi sapi biasa, tetap tidak memenuhi syarat.
Unta (Ibil)
Usia minimal: 5 tahun penuh (sudah masuk tahun keenam). Unta adalah hewan dengan usia syarat paling tinggi. Hal ini sejalan dengan keistimewaan unta sebagai hewan kurban dengan nilai paling utama satu unta berlaku untuk tujuh orang.
Ada hikmah mendalam di balik penetapan syarat usia ini. Hewan yang sudah cukup umur umumnya:
Syarat ini juga mengandung pesan bahwa Islam tidak menginginkan ibadah yang asal-asalan. Seperti kita tidak akan memberikan hadiah seadanya kepada orang yang kita cintai, kita pun dianjurkan memberikan yang terbaik untuk Allah ๏ทป.
Dalam praktik, tidak semua penjual hewan memiliki dokumen kelahiran ternak. Beberapa panduan praktis yang bisa digunakan:
Periksa gigi hewan. Cara paling umum untuk mengestimasi usia ternak adalah dengan melihat pertumbuhan gigi permanennya. Hewan yang sudah musinnah biasanya sudah memiliki dua gigi seri tetap di bagian depan.
Tanyakan kepada penjual terpercaya. Pilihlah membeli dari peternak atau pedagang yang amanah dan dikenal jujur.
Jika masih ragu, pilih yang lebih tua. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah menganjurkan kita memilih yang lebih meyakinkan daripada yang meragukan.
Memilih hewan kurban bukan sekadar soal harga atau penampilan. Ada ketentuan syariat yang perlu dipenuhi agar ibadah kita diterima salah satunya adalah syarat usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis hewan.
Untuk meringkasnya:
| Hewan | Usia Minimal |
| Domba | 1 tahun (ada keringanan jadza’ah) |
| Kambing | 2 tahun penuh |
| Sapi / Kerbau | 2 tahun penuh |
| Unta | 5 tahun penuh |
Semoga dengan memahami ketentuan ini, kita bisa memilih hewan kurban dengan lebih yakin dan ibadah kurban kita ditunaikan dengan sempurna. Allahu Akbar!
HR. Muslim no. 1963 (hadis musinnah dan keringanan jadza’ah)
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Hadhrami, Abdullah bin Abdurrahman. Al-Minhaj al-Qawim. Hal. 307.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Dunia akademik merupakan pilar utama dalam pembangunan peradaban yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, objektivitas, dan integr...

1. PENDAHULUAN Dunia teknik elektro saat ini sedang mengalami pergeseran yang sangat besar. Kita tidak lagi sekadar bicara soal otomatisas...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan struktural yang telah lama menghambat pembangunan di Indonesia. Dampaknya tidak han...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan multidimensional yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk se...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara ...

No comments yet.