Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Etika Religius Pada Era Digital

    Jun 07 202611 Dilihat

    Tinjauan Aksiolologis Hukum Islam/Kristen terhadap Penggunaan Artificial Intelligence dalam Pengambilan Keputusan Moral

    I. Pendahuluan

    Laram Belakang

    Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah membawa umat manusia ke ambang revolusi eksistensial. AI tidak lagi sekadar menjadi alat bantu mekanis untuk mengotomatisasi pekerjaan rutin, melainkan telah berevolusi menjadi sistem otonom yang mampu menganalisis data massal, memprediksi perilaku, dan merekomendasikan tindakan. Fenomena ini memicu pergeseran mendasar ketika AI mulai diintegrasikan ke dalam domain yang dulunya eksklusif milik manusia: pengambilan keputusan moral (moral decision-making). Mulai dari algoritma pengadilan prediktif dalam hukum, sistem triase medis otomatis di rumah sakit, hingga penentuan kelayakan bantuan sosial, AI secara de facto bertindak sebagai “agen moral digital”.

    Namun, teknologi ini tidak bebas nilai (value-free). Sifat dasarnya yang utilitarian, matematis, dan reduksionis sering kali berbenturan dengan dimensi spiritual dan etis kehidupan manusia. Ketika kalkulasi algoritmik menggantikan diskresi moral manusia, muncul risiko terkikisnya empati, keadilan, dan martabat luhur ciptaan Tuhan. Di sinilah agama, melalui instrumen hukum Islam dan teologi/hukum Kristen, dituntut untuk memberikan respons kritis. Kedua tradisi religius besar ini memiliki warisan teologis dan hukum berabad-abad yang kaya akan panduan moral untuk menguji apakah pemanfaatan teknologi modern ini selaras dengan tujuan hakiki penciptaan dan kemanusiaan.

    Rumusan Masalah

    1. Bagaimana perspektif aksiologis Hukum Islam dan Hukum/Etika Kristen memandang kedudukan AI sebagai entitas non-manusia dalam ranah pengambilan keputusan moral?
    2. Apa saja titik temu (convergence) dan titik temu kritis (divergence) antara konsep Maqasid al-Shari’ah (Islam) dan Imago Dei serta Kasih Agape (Kristen) dalam menilai dampak etis penggunaan AI?
    3. Bagaimana merumuskan kerangka kerja etis-religius yang aplikatif untuk memandu pengembangan dan penerapan AI agar tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan luhur?

    Tujuan Penulisan

    1. Menganalisis secara aksiologis keabsahan dan batasan AI dalam domain moral menurut Hukum Islam dan Kristen.
    2. Memetakan komparasi teologis-yuridis antara prinsip kemaslahatan Islam dan prinsip kasih serta martabat manusia Kristen dalam merespons dilema etis AI.
    3. Merumuskan rekomendasi normatif bagi para pengembang teknis dan pembuat kebijakan berbasis nilai-nilai etika religius.

    Tesis

    Meskipun AI menawarkan efisiensi tinggi dalam pemrosesan data, tinjauan aksiologis Hukum Islam dan Kristen menegaskan bahwa AI tidak dapat memegang agen moral penuh (full moral agency) karena keterbatasannya dalam aspek kesadaran spiritual, niat (niyyah), dan kasih (agape). Oleh karena itu, penggunaan AI dalam keputusan moral harus diposisikan secara ketat sebagai instrumen pelengkap (hybrid decision-making) yang tunduk pada pengawasan manusia (human-in-the-loop), guna menjaga kemaslahatan (maslahah) dan martabat luhur manusia sebagai ciptaan Tuhan.

    II. Tinjauan Pustaka

    Konsep Utama

    • Aksiologi: Cabang filsafat yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya, berfokus pada hakikat nilai, etika, dan estetika. Dalam konteks ini, aksiologi digunakan untuk membedakan antara “apa yang bisa dilakukan AI” (kapabilitas teknis) dengan “apa yang boleh dilakukan AI” (kepatutan etis).
    • Artificial Intelligence (AI) dalam Keputusan Moral: Penggunaan algoritma pembelajaran mesin (machine learning) untuk mengevaluasi situasi dilematis yang melibatkan hak, kewajiban, dan kesejahteraan manusia (Wallach & Allen, 2009).

    Teori Pendukung

    • Hukum Islam (Maqasid al-Shari’ah): Teori hukum yang dirumuskan secara sistematis oleh Imam al-Ghazali dan dikembangkan oleh Ash-Shatibi. Teori ini menyatakan bahwa setiap hukum Islam ditujukan untuk melindungi lima kemaslahatan dasar (al-daruriyyat al-khams): agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Penggunaan teknologi dinilai maslahat jika ia merawat kelima elemen ini dan mafsadat (buruk) jika merusaknya.
    • Hukum/Etika Kristen (Imago Dei dan Agape): Doktrin teologis yang berakar pada Kitab Kejadian 1:27, menyatakan bahwa manusia diciptakan menurut “Gambar dan Rupa Allah” (Imago Dei), memberikan mereka martabat intrinsik yang tidak dapat direduksi menjadi komoditas atau data matematis. Konsep ini berkelindan dengan etika kasih Agape kasih yang mengorbankan diri dan tanpa pamrih sebagai standar tertinggi keputusan moral Kristen (Kierkegaard, 1995).

    Penelitian Relevan

    Studi etika AI kontemporer mulai melirik dimensi religius.

    • Mohammad Ghaly (2020) dalam risetnya tentang AI and Islamic Ethics menegaskan bahwa hukum Islam sangat adaptif terhadap AI, namun menetapkan batas tegas bahwa tanggung jawab moral (taklif) tidak dapat didelegasikan kepada entitas non-manusia.
    • Noreen Herzfeld (2023) dalam Artificially Intelligent: What Jesus Has to Say About All mengargumenkan bahwa AI kekurangan aspek “relasionalitas” yang menjadi inti dari Imago Dei, sehingga menyerahkan keputusan moral kepada AI adalah bentuk reduksi terhadap kemanusiaan itu sendiri.
    • Vatikan melalui dokumen “Rome Call for AI Ethics” (2020) yang ditandatangani oleh perwakilan lintas agama, memperkenalkan istilah “Algor-ethics” sebuah desakan untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam pengembangan algoritma.

    III. Pembahasan

    1. Dekonstruksi Agen Moral: Mengapa AI Bukan Subjek Hukum (Analisis Aksiologis)

    Secara aksiologis, nilai sebuah tindakan moral ditentukan oleh subjek yang melakukannya. Dalam Hukum Islam, tindakan moral menuntut adanya Taklif (beban hukum) yang hanya bisa dipikul oleh seorang Mukallaf (subjek hukum). Syarat utama menjadi Mukallaf adalah memiliki akal sehat yang sadar (‘Aql) dan kebebasan memilih (Ikhtiyar).

    Bukti Kredibel: Al-Amidi dalam kitab ushul fiqh klasik Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam menjelaskan bahwa keabsahan sebuah khitab (seruan hukum) bergantung pada pemahaman subjek terhadap konsekuensi spiritual dari tindakannya.

    AI bekerja berdasarkan pola statistik dari data masa lalu (pattern recognition); ia tidak memiliki kesadaran eksistensial (consciousness) maupun Niyyah (niat spiritual). Tanpa niat, tindakan AI hanyalah proses mekanis tanpa nilai teologis.

    Dari sudut pandang Kristen, keputusan moral yang sejati harus memancarkan Agape (kasih) dan bersumber dari hati nurani yang diilhami oleh Roh Kudus.

    Bukti Kredibel: Teolog moral Kristen, Paul Tillich, dalam bukunya Love, Power, and Justice (1954), menyatakan bahwa keadilan sejati tidak bersumber dari kepatuhan buta pada aturan abstrak (seperti kode biner AI), melainkan pada penyikapan yang personal dan penuh kasih terhadap keunikan situasi konkret sesama manusia.

    AI beroperasi pada level Logos (logika instrumental) yang terputus dari Pathos (empati) dan Ethos (integritas spiritual). Menyerahkan vonis moral misalnya menentukan apakah seorang narapidana layak mendapatkan pembebasan bersyarat melalui algoritma skor risiko berarti mereduksi misteri jiwa manusia menjadi sekadar variabel kuantitatif. Tindakan ini secara aksiologis merendahkan martabat manusia yang esensinya adalah Imago Dei.

    2. Titik Temu Maqasid al-Shari’ah dan Imago Dei dalam Menilai Risiko Algoritma

    Ketika AI digunakan untuk mengambil keputusan moral yang berdampak luas, Hukum Islam dan Kristen menemukan titik temu teologis yang luar biasa dalam menentang bahaya laten teknologi ini: bias algoritmik dan dehumanisasi.

    Di dalam payung Maqasid al-Shari’ah, bias algoritma yang melestarikan rasisme atau diskriminasi struktural dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa dan kehormatan) dan Hifz al-‘Aql (perlindungan akal dari distorsi informasi).

    Jika data historis yang digunakan untuk melatih AI mengandung bias rasial atau kelas sosial, AI akan mereproduksi ketidakadilan tersebut dengan dalih “objektivitas ilmiah”. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “Al-Darar yuzaal” (Kemudaratan harus dihilangkan).

    Sementara itu, teologi Kristen memandang bias dan simplifikasi moral oleh AI sebagai bentuk pemberhalaan baru (technological idolatry) dan pengikisan terhadap Imago Dei.

    Bukti Kredibel: Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato si’ (2015) memperingatkan bahaya “paradigma teknokratis” di mana manusia mempercayakan keputusan hidupnya pada mekanisme pasar dan teknologi, yang pada gilirannya menghancurkan relasi interpersonal dan kepedulian terhadap kaum marginal (the vulnerable).

    Ketika algoritma kesehatan memprioritaskan pasien berdasarkan kalkulasi efisiensi biaya ketimbang nilai intrinsik kehidupan, AI telah melanggar perintah alkitabiah untuk mengasihi sesama manusia secara radikal tanpa pandang bulu (Lukas 10:25-37).

    3. Merumuskan Kerangka “Algor-ethics” Lintas Agama: Human-in-the-Loop

    Melarang AI secara total adalah langkah yang utopis dan tidak sejalan dengan semangat kemajuan dalam agama. Islam mengenal prinsip Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan eksplisit dalam teks suci tetapi sejalan dengan jiwa syariat). Kristen pun mengenal mandat budaya (cultural mandate) dalam Kejadian 1:28 untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, solusinya adalah menyusun tata kelola AI yang religius-humanis.

    Prinsip operasional utama yang disepakati oleh kedua tradisi ini adalah mempertahankan skema Human-in-the-Loop (HITL) dan Human-on-the-Loop (HOTL). Artinya, AI hanya boleh berfungsi sebagai pemberi rekomendasi atau pengolah data makro (decision support system), sedangkan keputusan akhir yang mengandung konsekuensi moral, hukum, dan kemanusiaan wajib berada di tangan manusia yang berakal dan bernurani.

    Dimensi EtisPerspektif Hukum IslamPerspektif Etika KristenSintesis/Solusi Praktis
    Subjek Pengambil KeputusanWajib seorang Mukallaf bersertifikasi (Memiliki ‘Aql & Niyyah)Wajib mencerminkan Imago Dei (Memiliki Empati & Agape)Human-in-the-Loop: AI dilarang mengeksekusi keputusan moral otomatis tanpa peninjauan manusia.
    Kriteria Evaluasi SistemMenjamin Maslahah & Mencegah Mafsadat (Al-Darar Yuzaal)Menghormati Martabat Manusia & Keadilan bagi yang LemahAudit Transparansi: Algoritma wajib dapat dijelaskan (Explainable AI) untuk melacak bias.
    PertanggungjawabanMas’uliyyah (Tanggung jawab personal di hadapan Allah)Akuntabilitas Penatalayanan (Stewardship) kepada TuhanLegal Liability: Pengembang dan operator manusia memikul tanggung jawab hukum penuh atas kegagalan AI.

    Sistem hibrida ini memastikan bahwa efisiensi komputasi AI dimanfaatkan untuk meminimalisasi kesalahan manusia akibat kelelahan fisik, namun keluhuran nurani manusia tetap menjadi benteng terakhir penentu keadilan.

    IV. Kesimpulan

    Tinjauan aksiologis hukum Islam dan Kristen menegaskan bahwa Artificial Intelligence, secanggih apa pun perkembangannya, tetaplah sebuah objek kebudayaan dan instrumen mekanis, bukan subjek moral yang memiliki spiritualitas. AI kehilangan dimensi fundamental dari sebuah tindakan etis: ia tidak memiliki niat (niyyah) spiritual dalam Islam, dan tidak mampu mengaktualisasikan kasih (agape) serta menjaga kesucian Imago Dei dalam Kristen.

    Menyerahkan keputusan moral sepenuhnya kepada algoritma adalah bentuk pengingkaran terhadap tugas manusia sebagai khalifah di bumi (vicegerent of the earth) dan penatalayan (steward) ciptaan Tuhan. Jalan keluar yang ditawarkan oleh etika religius di era digital bukanlah penolakan buta terhadap teknologi, melainkan subordinasi ketat AI di bawah kendali moral manusia. Dengan menerapkan kerangka “Algor-ethics” berbasis kemaslahatan dan martabat kemanusiaan, AI dapat bertransformasi menjadi berkat yang memperluas kebajikan, dan bukan kutukan digital yang mendehumanisasi peradaban.

    Daftar Pustaka

    Al-Amidi, Saifuddin. (n.d.). Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

    Ash-Shatibi, Ibrahim bin Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah. Al-Khobar: Dar Ibn Affan.

    Ghaly, M. (2020). Artificial Intelligence and Islamic Ethics: Island of Insights in a Sea of        Questions. Journal of Islamic Ethics, 4(1-2), 1-9.

    Herzfeld, N. (2023). Artificially Intelligent: What Jesus Has to Say About All. Cascade Books.

    Kierkegaard, S. (1995). Works of Love. (W. Lowrie, Trans.). Princeton University Press. (Original work published 1847).

    Pope Francis. (2015). Laudato si’: On Care for Our Common Home [Encyclical letter]. Vatican Website.

    Pontifical Academy for Life, Microsoft, IBM, FAO. (2020). Rome Call for AI Ethics. Rome: RenAIssance.

    Tillich, P. (1954). Love, Power, and Justice: Ontological Analyses and Ethical Applications. Oxford University Press.

    Wallach, W., & Allen, C. (2009). Moral Machines: Teaching Robots Right from Wrong. Oxford University Press.

    Kontributor: Yusran Rizqan Attarmizi

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya

    Related News

    Antara Amanah Ilmu dan Kemudahan AI

    by Ahmad Firmansyah Jun 09 2026

    Dilema Mahasiswa Muslim di Era Kecerdasan Buatan 1. PENDAHULUAN Perkembangan kecerdasan buatan (Arti...

    Agama, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    by Elfatu Rahman Jun 09 2026

    1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubaha...

    KERJA KERAS DOANG NGGAK CUKUP

    by Radithya Gilda Naem Jun 08 2026

    Saatnya Kita Ngomongin Soal Etika 1. PENDAHULUAN Pernah nggak sih kamu ngeliat seseorang yang skilln...

    ANTI-KORUPSI BUKAN TREN

    by Zulfikri Ahmad Syahbana Lubis Jun 07 2026

    Ketika Nilai Agama Jadi Fondasi Karier 1. PENDAHULUAN Bayangkan kamu baru saja lulus, dapat kerja pe...

    Manusia dan Tujuan Hidup Menurut Agama

    by Febby Casandra Wijaya Jun 07 2026

    1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pertanyaan mengenai siapa manusia dan untuk apa manusia hidup meru...

    RELASI AGAMA DAN PANCASILA

    by Gading Joebiho A.W Jun 07 2026

    Harmoni Nilai Ketuhanan dalam Dasar Negara Indonesia 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia mer...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya

    ABSTRAK Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Setelah penyembelihan, pengelolaan hasi...

    28 May 2026

    Dampak Jangka Panjang Korupsi Bagi Generasi Men...

    1. PENDAHULUAN Ada sebuah pertanyaan yang jarang kita pikirkan: siapa sesungguhnya yang paling menderita akibat korupsi? Bukan hanya masyarakat ...

    09 Apr 2026

    Menyembelih Sendiri atau Lewat Panitia, Mana ya...

    1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

    28 May 2026

    AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB DALAM ISLAM

    Dasar Al-Qur’an dan Hadis Tentang Kejujuran dan Integritas 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang tidak hanya mengat...

    08 Jun 2026

    Evaluasi Penyuluhan: Indikator Keberhasilan Yan...

    1. PENDAHULUAN Penyuluhan merupakan salah satu metode penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat di berbagai bidang ...

    back to top