Yusran Rizqan Attarmizi • Jun 07 2026 • 11 Dilihat

Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah membawa umat manusia ke ambang revolusi eksistensial. AI tidak lagi sekadar menjadi alat bantu mekanis untuk mengotomatisasi pekerjaan rutin, melainkan telah berevolusi menjadi sistem otonom yang mampu menganalisis data massal, memprediksi perilaku, dan merekomendasikan tindakan. Fenomena ini memicu pergeseran mendasar ketika AI mulai diintegrasikan ke dalam domain yang dulunya eksklusif milik manusia: pengambilan keputusan moral (moral decision-making). Mulai dari algoritma pengadilan prediktif dalam hukum, sistem triase medis otomatis di rumah sakit, hingga penentuan kelayakan bantuan sosial, AI secara de facto bertindak sebagai “agen moral digital”.
Namun, teknologi ini tidak bebas nilai (value-free). Sifat dasarnya yang utilitarian, matematis, dan reduksionis sering kali berbenturan dengan dimensi spiritual dan etis kehidupan manusia. Ketika kalkulasi algoritmik menggantikan diskresi moral manusia, muncul risiko terkikisnya empati, keadilan, dan martabat luhur ciptaan Tuhan. Di sinilah agama, melalui instrumen hukum Islam dan teologi/hukum Kristen, dituntut untuk memberikan respons kritis. Kedua tradisi religius besar ini memiliki warisan teologis dan hukum berabad-abad yang kaya akan panduan moral untuk menguji apakah pemanfaatan teknologi modern ini selaras dengan tujuan hakiki penciptaan dan kemanusiaan.
Meskipun AI menawarkan efisiensi tinggi dalam pemrosesan data, tinjauan aksiologis Hukum Islam dan Kristen menegaskan bahwa AI tidak dapat memegang agen moral penuh (full moral agency) karena keterbatasannya dalam aspek kesadaran spiritual, niat (niyyah), dan kasih (agape). Oleh karena itu, penggunaan AI dalam keputusan moral harus diposisikan secara ketat sebagai instrumen pelengkap (hybrid decision-making) yang tunduk pada pengawasan manusia (human-in-the-loop), guna menjaga kemaslahatan (maslahah) dan martabat luhur manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Studi etika AI kontemporer mulai melirik dimensi religius.
Secara aksiologis, nilai sebuah tindakan moral ditentukan oleh subjek yang melakukannya. Dalam Hukum Islam, tindakan moral menuntut adanya Taklif (beban hukum) yang hanya bisa dipikul oleh seorang Mukallaf (subjek hukum). Syarat utama menjadi Mukallaf adalah memiliki akal sehat yang sadar (‘Aql) dan kebebasan memilih (Ikhtiyar).
Bukti Kredibel: Al-Amidi dalam kitab ushul fiqh klasik Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam menjelaskan bahwa keabsahan sebuah khitab (seruan hukum) bergantung pada pemahaman subjek terhadap konsekuensi spiritual dari tindakannya.
AI bekerja berdasarkan pola statistik dari data masa lalu (pattern recognition); ia tidak memiliki kesadaran eksistensial (consciousness) maupun Niyyah (niat spiritual). Tanpa niat, tindakan AI hanyalah proses mekanis tanpa nilai teologis.
Dari sudut pandang Kristen, keputusan moral yang sejati harus memancarkan Agape (kasih) dan bersumber dari hati nurani yang diilhami oleh Roh Kudus.
Bukti Kredibel: Teolog moral Kristen, Paul Tillich, dalam bukunya Love, Power, and Justice (1954), menyatakan bahwa keadilan sejati tidak bersumber dari kepatuhan buta pada aturan abstrak (seperti kode biner AI), melainkan pada penyikapan yang personal dan penuh kasih terhadap keunikan situasi konkret sesama manusia.
AI beroperasi pada level Logos (logika instrumental) yang terputus dari Pathos (empati) dan Ethos (integritas spiritual). Menyerahkan vonis moral misalnya menentukan apakah seorang narapidana layak mendapatkan pembebasan bersyarat melalui algoritma skor risiko berarti mereduksi misteri jiwa manusia menjadi sekadar variabel kuantitatif. Tindakan ini secara aksiologis merendahkan martabat manusia yang esensinya adalah Imago Dei.
Ketika AI digunakan untuk mengambil keputusan moral yang berdampak luas, Hukum Islam dan Kristen menemukan titik temu teologis yang luar biasa dalam menentang bahaya laten teknologi ini: bias algoritmik dan dehumanisasi.
Di dalam payung Maqasid al-Shari’ah, bias algoritma yang melestarikan rasisme atau diskriminasi struktural dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa dan kehormatan) dan Hifz al-‘Aql (perlindungan akal dari distorsi informasi).
Jika data historis yang digunakan untuk melatih AI mengandung bias rasial atau kelas sosial, AI akan mereproduksi ketidakadilan tersebut dengan dalih “objektivitas ilmiah”. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “Al-Darar yuzaal” (Kemudaratan harus dihilangkan).
Sementara itu, teologi Kristen memandang bias dan simplifikasi moral oleh AI sebagai bentuk pemberhalaan baru (technological idolatry) dan pengikisan terhadap Imago Dei.
Bukti Kredibel: Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato si’ (2015) memperingatkan bahaya “paradigma teknokratis” di mana manusia mempercayakan keputusan hidupnya pada mekanisme pasar dan teknologi, yang pada gilirannya menghancurkan relasi interpersonal dan kepedulian terhadap kaum marginal (the vulnerable).
Ketika algoritma kesehatan memprioritaskan pasien berdasarkan kalkulasi efisiensi biaya ketimbang nilai intrinsik kehidupan, AI telah melanggar perintah alkitabiah untuk mengasihi sesama manusia secara radikal tanpa pandang bulu (Lukas 10:25-37).
Melarang AI secara total adalah langkah yang utopis dan tidak sejalan dengan semangat kemajuan dalam agama. Islam mengenal prinsip Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan eksplisit dalam teks suci tetapi sejalan dengan jiwa syariat). Kristen pun mengenal mandat budaya (cultural mandate) dalam Kejadian 1:28 untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, solusinya adalah menyusun tata kelola AI yang religius-humanis.
Prinsip operasional utama yang disepakati oleh kedua tradisi ini adalah mempertahankan skema Human-in-the-Loop (HITL) dan Human-on-the-Loop (HOTL). Artinya, AI hanya boleh berfungsi sebagai pemberi rekomendasi atau pengolah data makro (decision support system), sedangkan keputusan akhir yang mengandung konsekuensi moral, hukum, dan kemanusiaan wajib berada di tangan manusia yang berakal dan bernurani.
| Dimensi Etis | Perspektif Hukum Islam | Perspektif Etika Kristen | Sintesis/Solusi Praktis |
| Subjek Pengambil Keputusan | Wajib seorang Mukallaf bersertifikasi (Memiliki ‘Aql & Niyyah) | Wajib mencerminkan Imago Dei (Memiliki Empati & Agape) | Human-in-the-Loop: AI dilarang mengeksekusi keputusan moral otomatis tanpa peninjauan manusia. |
| Kriteria Evaluasi Sistem | Menjamin Maslahah & Mencegah Mafsadat (Al-Darar Yuzaal) | Menghormati Martabat Manusia & Keadilan bagi yang Lemah | Audit Transparansi: Algoritma wajib dapat dijelaskan (Explainable AI) untuk melacak bias. |
| Pertanggungjawaban | Mas’uliyyah (Tanggung jawab personal di hadapan Allah) | Akuntabilitas Penatalayanan (Stewardship) kepada Tuhan | Legal Liability: Pengembang dan operator manusia memikul tanggung jawab hukum penuh atas kegagalan AI. |
Sistem hibrida ini memastikan bahwa efisiensi komputasi AI dimanfaatkan untuk meminimalisasi kesalahan manusia akibat kelelahan fisik, namun keluhuran nurani manusia tetap menjadi benteng terakhir penentu keadilan.
Tinjauan aksiologis hukum Islam dan Kristen menegaskan bahwa Artificial Intelligence, secanggih apa pun perkembangannya, tetaplah sebuah objek kebudayaan dan instrumen mekanis, bukan subjek moral yang memiliki spiritualitas. AI kehilangan dimensi fundamental dari sebuah tindakan etis: ia tidak memiliki niat (niyyah) spiritual dalam Islam, dan tidak mampu mengaktualisasikan kasih (agape) serta menjaga kesucian Imago Dei dalam Kristen.
Menyerahkan keputusan moral sepenuhnya kepada algoritma adalah bentuk pengingkaran terhadap tugas manusia sebagai khalifah di bumi (vicegerent of the earth) dan penatalayan (steward) ciptaan Tuhan. Jalan keluar yang ditawarkan oleh etika religius di era digital bukanlah penolakan buta terhadap teknologi, melainkan subordinasi ketat AI di bawah kendali moral manusia. Dengan menerapkan kerangka “Algor-ethics” berbasis kemaslahatan dan martabat kemanusiaan, AI dapat bertransformasi menjadi berkat yang memperluas kebajikan, dan bukan kutukan digital yang mendehumanisasi peradaban.
Al-Amidi, Saifuddin. (n.d.). Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ash-Shatibi, Ibrahim bin Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah. Al-Khobar: Dar Ibn Affan.
Ghaly, M. (2020). Artificial Intelligence and Islamic Ethics: Island of Insights in a Sea of Questions. Journal of Islamic Ethics, 4(1-2), 1-9.
Herzfeld, N. (2023). Artificially Intelligent: What Jesus Has to Say About All. Cascade Books.
Kierkegaard, S. (1995). Works of Love. (W. Lowrie, Trans.). Princeton University Press. (Original work published 1847).
Pope Francis. (2015). Laudato si’: On Care for Our Common Home [Encyclical letter]. Vatican Website.
Pontifical Academy for Life, Microsoft, IBM, FAO. (2020). Rome Call for AI Ethics. Rome: RenAIssance.
Tillich, P. (1954). Love, Power, and Justice: Ontological Analyses and Ethical Applications. Oxford University Press.
Wallach, W., & Allen, C. (2009). Moral Machines: Teaching Robots Right from Wrong. Oxford University Press.
Kontributor:Â Yusran Rizqan Attarmizi
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Dilema Mahasiswa Muslim di Era Kecerdasan Buatan 1. PENDAHULUAN Perkembangan kecerdasan buatan (Arti...
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubaha...
Saatnya Kita Ngomongin Soal Etika 1. PENDAHULUAN Pernah nggak sih kamu ngeliat seseorang yang skilln...
Ketika Nilai Agama Jadi Fondasi Karier 1. PENDAHULUAN Bayangkan kamu baru saja lulus, dapat kerja pe...
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pertanyaan mengenai siapa manusia dan untuk apa manusia hidup meru...
Harmoni Nilai Ketuhanan dalam Dasar Negara Indonesia 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia mer...

ABSTRAK Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Setelah penyembelihan, pengelolaan hasi...

1. PENDAHULUAN Ada sebuah pertanyaan yang jarang kita pikirkan: siapa sesungguhnya yang paling menderita akibat korupsi? Bukan hanya masyarakat ...

1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

Dasar Al-Qur’an dan Hadis Tentang Kejujuran dan Integritas 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang tidak hanya mengat...

1. PENDAHULUAN Penyuluhan merupakan salah satu metode penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat di berbagai bidang ...

No comments yet.