Nur Natasya Syahira • Oct 30 2026 • 7 Dilihat

Isu gizi di Indonesia belakangan makin ramai dibicarakan, apalagi sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan pemerintah untuk menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi anak-anak sekolah. Sayangnya, niat baik itu tidak selalu berjalan mulus di lapangan sudah beberapa kali muncul kasus keracunan massal maupun menu yang tidak sesuai standar gizi, yang ujung-ujungnya menimbulkan pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan gizi justru menimbulkan bahaya bagi penerimanya.
Di titik inilah pentingnya melihat persoalan malpraktik gizi bukan sekadar dari kacamata hukum positif, tetapi juga dari perspektif ajaran Islam yang sejak dulu menegaskan prinsip untuk tidak boleh menimbulkan bahaya, baik pada diri sendiri maupun orang lain. Prinsip itu terangkum dalam kaidah fikih “la dharara wa la dhirar”, sebuah kaidah yang lahir langsung dari sabda Nabi Muhammad saw dan menjadi salah satu pilar utama dalam ilmu qawa’id fiqhiyyah. Esai ini berusaha menguraikan bagaimana kaidah tersebut bisa menjadi semacam payung hukum yang melandasi upaya pencegahan malpraktik dalam pelayanan gizi, sekaligus melihat keterkaitannya dengan regulasi dan kode etik profesi gizi di Indonesia.
Secara bahasa, kata “dharar” berasal dari akar kata yang bermakna sesuatu yang bertentangan dengan kemaslahatan, sedangkan “dhirar” oleh sebagian ulama dipahami sebagai tindakan menimbulkan bahaya secara sengaja kepada pihak lain, misalnya sebagai balasan (Idris & Anita, 2020). Kaidah ini termasuk salah satu dari lima kaidah fikih pokok (al-qawa’id al-fiqhiyyah al-khams) yang menjadi rujukan hampir seluruh persoalan hukum Islam kontemporer, mulai dari isu kesehatan, ekonomi, hingga kebijakan publik (Mamat, t.t.). Dasar kaidah ini diambil langsung dari sabda Nabi saw berikut.
ููุง ุถูุฑูุฑู ููููุง ุถูุฑูุงุฑู
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Daruqutni; termuat dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah, hadis ke-32).
Hadis ini memuat dua larangan sekaligus: dilarang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, dan dilarang menimbulkan bahaya bagi orang lain, apalagi bila dilakukan karena kelalaian yang sebenarnya bisa dihindari. Ditarik ke ranah pelayanan gizi, prinsip ini jelas relevan. Seorang ahli gizi yang menyusun menu asal-asalan, tidak memperhatikan keamanan bahan pangan, atau abai terhadap kondisi klinis penerima layanan, sebenarnya sedang melanggar prinsip dasar ini karena berpotensi menimbulkan dharar berupa keracunan, malnutrisi, atau komplikasi kesehatan lain.
Al-Qur’an sendiri juga menegaskan larangan membiarkan diri jatuh ke dalam kebinasaan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 195, Allah berfirman sebagai berikut.
ููููุง ุชููููููุง ุจูุฃูููุฏููููู ู ุฅูููู ุงูุชููููููููุฉู
Artinya: “…dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu) sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Ayat ini sering dimaknai secara luas oleh para mufasir, tidak hanya berkaitan dengan konteks jihad sebagaimana asbabun nuzul-nya, tetapi juga mencakup segala tindakan yang secara sadar membawa diri pada kerusakan, termasuk mengabaikan asupan gizi yang layak atau membiarkan tubuh dalam kondisi kekurangan gizi tanpa upaya perbaikan. Dikaitkan dengan pelayanan gizi, ayat ini bisa dibaca sebagai dasar teologis bahwa negara, institusi kesehatan, maupun individu profesional gizi punya kewajiban moral untuk mencegah kondisi yang bisa membawa masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, pada kebinasaan akibat gizi buruk.
Dalam kajian fikih kontemporer, kaidah la dharara wa la dhirar juga sudah banyak dipakai untuk menganalisis persoalan medis modern. Idris dan Anita (2020) misalnya menunjukkan bagaimana kaidah ini dipakai untuk menilai boleh tidaknya suatu tindakan medis seperti operasi, dengan prinsip bahwa tindakan yang menimbulkan mudarat tanpa alasan darurat yang jelas tidak dapat dibenarkan. Prinsip serupa juga dipakai Mamat (t.t.) dalam menganalisis kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Malaysia, di mana kaidah ini dijadikan tolok ukur untuk menghilangkan segala bentuk kemudaratan bagi masyarakat. Bila logika ini diterapkan secara qiyas (analogi) pada bidang gizi, maka setiap tindakan profesional gizi, mulai dari asesmen kebutuhan gizi, penyusunan menu, sampai pengawasan keamanan pangan, semestinya tunduk pada prinsip yang sama: tidak boleh menimbulkan bahaya, dan kalaupun ada risiko, harus ditekan seminimal mungkin melalui prosedur yang benar.
Di sisi regulasi nasional, semangat ini sebenarnya sudah tercermin dalam berbagai aturan formal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan gizi, wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus memberi kewenangan dan tanggung jawab hukum kepada ahli gizi dalam melakukan asesmen, perencanaan menu, dan pengawasan keamanan pangan. Kode Etik Ahli Gizi yang diterbitkan PERSAGI (2025) juga menegaskan bahwa ahli gizi wajib mengutamakan kepentingan klien dan masyarakat, menjaga mutu pelayanan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan penerima layanan. Studi terbaru Agnesia dan Phahlevy (2026) yang meneliti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan bahwa ketika terjadi insiden keracunan atau malnutrisi akibat kelalaian, ahli gizi dapat dikenai tanggung jawab administratif hingga pidana, tergantung tingkat kesalahannya. Kasus keracunan massal dalam program MBG yang sempat ramai diberitakan menjadi bukti nyata bahwa dharar dalam pelayanan gizi bukan sekadar wacana teoretis, melainkan risiko yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dari sini terlihat bahwa kaidah la dharara wa la dhirar dan hukum positif sebenarnya berjalan beriringan, saling menguatkan satu sama lain. Kalau hukum positif mengatur sanksi administratif dan pidana sebagai bentuk represif setelah kejadian, kaidah fikih ini justru menawarkan dimensi preventif yang lebih dalam, yaitu menanamkan kesadaran moral dan spiritual bagi setiap ahli gizi bahwa profesinya bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan amanah yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa orang lain. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) yang lahir dari kaidah ini semestinya mendorong ahli gizi untuk selalu memverifikasi kelayakan bahan pangan, menyesuaikan menu dengan kondisi klinis penerima manfaat, mendokumentasikan setiap proses secara transparan, dan tidak ragu melaporkan penyimpangan sekecil apa pun sebelum berkembang menjadi kelalaian yang fatal. Dengan kata lain, kaidah ini berfungsi sebagai payung hukum yang menaungi aspek syar’i sekaligus aspek profesional dalam mencegah malpraktik gizi sejak dari akarnya, bukan hanya menghukum setelah dampaknya terjadi.
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa kaidah la dharara wa la dhirar bukan sekadar kaidah fikih klasik yang berhenti di ruang kajian keislaman, melainkan memiliki relevansi kuat sebagai landasan etis sekaligus hukum dalam mencegah malpraktik gizi di era sekarang. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan gizi harus bebas dari unsur bahaya, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, dan prinsip ini sejalan dengan semangat regulasi kesehatan nasional serta kode etik profesi gizi yang berlaku. Sebagai saran, kaidah ini perlu diperkenalkan lebih serius dalam pendidikan profesi gizi, tidak hanya sebagai materi tambahan keislaman, tetapi sebagai fondasi etika profesional yang mendorong sikap kehati-hatian sejak tahap perencanaan hingga evaluasi layanan. Penguatan pengawasan, pelatihan berkelanjutan, serta budaya pelaporan yang terbuka juga perlu terus didorong agar prinsip “tidak boleh ada bahaya” ini benar-benar hidup dalam praktik gizi sehari-hari, bukan sekadar slogan di atas kertas.
Agnesia, N. H., & Phahlevy, R. R. (2026). Pertanggungjawaban ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis perspektif hukum kesehatan. Preprint Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
An-Nawawi, Y. bin S. (t.t.). Al-Arba’in An-Nawawiyah (Hadis ke-32).
Idris, M. N., & Anita, K. (2020). Analisis implementasi kaidah fikih lฤ แธarar wa lฤ แธirฤr dalam kedokteran modern pada kasus tindakan operasi. Nukhbatul ‘Ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam, 6(1), 50โ76.
Mamat, Z. (t.t.). Aplikasi kaedah fiqh “la darar wa la dirar” dalam isu COVID-19 di Malaysia. Prosiding INSLA, Universiti Sains Islam Malaysia.
Persatuan Ahli Gizi Indonesia. (2025). Kode etik ahli gizi dan penjelasan pelaksanaan. Dewan Pimpinan Pusat PERSAGI.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kontributor:ย Nur Natasya Syahira
Editor:ย Dani Habibi, M.Ag.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

I. PENDAHULUAN Akhlak menempati kedudukan sentral dalam ajaran Islam karena ia merupakan buah dari keimanan dan ibadah seorang muslim. Islam tid...

PENDAHULUAN Stunting masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi ...

1. PENDAHULUAN Korupsi masih menjadi tantangan sistemik yang menghambat kemajuan berbagai sektor di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga keadila...

1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut mencakup...

1. Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi ...

No comments yet.