Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026 • 10 Dilihat

Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematangan emosional. Perawat berinteraksi secara langsung dengan pasien yang berada dalam kondisi sakit, cemas, nyeri, takut, bahkan menghadapi kematian. Di sisi lain, perawat juga menghadapi tuntutan pekerjaan berupa beban kerja tinggi, pergantian shift, keterbatasan waktu, konflik dengan pasien atau keluarga, serta tuntutan untuk tetap memberikan pelayanan yang aman dan empatik. Kondisi tersebut menjadikan kemampuan mengelola emosi sebagai salah satu aspek penting dalam profesionalisme keperawatan. Regulasi emosi diperlukan agar perawat tidak bertindak secara impulsif ketika menghadapi situasi yang memancing kemarahan, frustasi, kesedihan, atau kelelahan emosional.
Secara psikologis, regulasi emosi merupakan proses ketika seseorang memengaruhi emosi yang muncul, kapan emosi tersebut muncul, serta bagaimana emosi dialami dan diekspresikan (Gross, 1998). Gross menjelaskan bahwa regulasi emosi dapat dilakukan melalui berbagai tahap, antara lain memilih atau memodifikasi situasi, mengarahkan perhatian, mengubah penilaian kognitif, dan mengatur respons emosional. Penelitian Gross dan John (2003) juga menunjukkan bahwa strategi cognitive reappraisal berkaitan dengan kondisi afektif dan kesejahteraan yang lebih baik, sedangkan penggunaan expressive suppression secara dominan dapat berkaitan dengan konsekuensi yang kurang menguntungkan.
Permasalahan regulasi emosi menjadi semakin penting karena kelelahan emosional pada perawat tidak hanya berdampak pada perawat itu sendiri, tetapi juga berpotensi memengaruhi mutu pelayanan. Meta-analisis terhadap 85 penelitian melibatkan 288.581 perawat dari 32 negara menemukan bahwa burnout pada perawat berkaitan dengan keselamatan pasien yang lebih rendah, peningkatan kesalahan pengobatan dan kejadian keselamatan pasien, serta penurunan kepuasan pasien.
Dalam perspektif islam, persoalan pengendalian emosi tidak hanya dipandang sebagai persoalan psikologis, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian nafs. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa nafs merupakan satu entitas yang keadaannya dapat berubah. Ia membahas kondisi nafs Al-Ammarah, nafs Al-Lawwamah, dan nafs Al-Mutma’innah sebagai gambaran dinamika batin manusia. Oleh karena itu, konsep tersebut relevan untuk dianalisis dalam konteks profesi keperawatan, khususnya sebagai pendekatan spiritual dalam membangun kemampuan regulasi emosi. Esai ini bertujuan menganalisis tiga tingkatan nafs menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan menjelaskan relevansinya bagi kemampuan perawat dalam mengelola emosi serta mempertahankan perilaku profesional ketika memberikan asuhan keperawatan.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah merupakan salah satu ulama yang banyak membahas aspek jiwa, hati, perilaku, dan proses pembentukan manusia. Dalam pembahasannya, tentang nafs, ia tidak sekedar melihat nafsu sebagai sesuatu yang selalu buruk. Nafs merupakan satu kesatuan yang dapat mengalami perubahan keadaan sesuai dengan dominasi dorongan, keimanan, kesadaran, dan amal seseorang. Dengan demikian, tiga istilah sesuai judul esai ini lebih tepat dipahami sebagai keadaan atau karakteristik nafs, bukan tiga jiwa yang berdiri sendiri. Kajian kontemporer mengenai pemikiran Ibnu Qayyim juga menunjukkan bahwa konsep jiwanya memiliki dimensi spiritual, etis, kognitif, dan perilaku.
Tingkatan pertama adalah nafs Al-Ammarah bi Al-Su’, yaitu jiwa yang cenderung memerintahkan kepada keburukan. Landasan utamanya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 53 :
وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي ۚ إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي ۚ إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya nafsu itu benar benar selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku”
Ayat tersebut menggambarkan adanya dorongan internal yang dapat mengarahkan manusia kepada perilaku yang tidak baik. Dalam konteks keperawatan, nafs Al-Ammarah dapat dianalogikan dengan kondisi ketika dorongan emosional sesaat menguasai pertimbangan profesional. Misalnya, seorang perawat merasa tersinggung karena pasien atau keluarga berbicara dengan nada tinggi, kemudian terdorong untuk membalas dengan kata kata kasar. Keinginan untuk membalas, menyalahkan pasien, atau memberikan respons secara impulsif merupakan contoh situasi ketika dorongan sesaat lebih dominan daripada nilai profesional dan pertimbangan rasional.
Tingkatan kedua adalah nafs Al-Lawwamah, yaitu jiwa yang mencela atau mengoreksi dirinya sendiri. Al-Qur’an menyebutnya dalam Surah Al-Qiyamah ayat 2 :
وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ
“Dan aku bersumpah demi jiwa yang selalu menyesali (dirinya sendiri).”
Menurut penjelasan yang sejalan dengan pemikiran Ibnu Qayyim, nafs Al-Lawwamah merupakan keadaan yang dinamis. Seseorang dapat berada dalam kondisi taat kemudian lalai, menyadari kesalahan lalu berusaha memperbaikinya, dan terus mengalami pergulatan antara dorongan positif dan negatif.
Bagi perawat, kondisi nafs Al-Lawwamah memiliki nilai penting karena berkaitan dengan refleksi diri. Setelah memberikan respons emosional yang kurang tepat, perawat dapat menyadari kesalahannya, mengevaluasi penyebab kemarahan, meminta maaf apabila diperlukan, dan menentukan cara agar kesalahan tidak terulang. Dengan demikian, rasa bersalah tidak berhenti sebagai penyesalan, tetapi diubah menjadi proses pembelajaran dan perbaikan perilaku. Dalam konteks profesional, kemampuan melakukan refleksi setelah menghadapi situasi emosional dapat membantu perawat meningkatkan kesadaran diri dan mengembangkan regulasi emosi.
Tingkatan ketiga adalah nafs Al-Mutma’innah, yaitu jiwa yang tenang, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Fajr ayat 27-30 :
يٰٓاَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (٢٧) ارْجِعِيْٓ اِلٰى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً (٢٨) فَادْخُلِيْ فِيْ عِبٰدِيْ (٢٩) وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ (٣0)
“Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada tuhanmu dengan hati yang rida dan diridai-nya. Maka masuklah kedalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah kedalam surgaku.”
Nafs AL-Mutma’innah menunjukkan keadaan jiwa yang memperoleh ketenangan melalui keimanan, ketaatan, dan penerimaan terhadap ketetapan Allah. Dalam perspektif keperawatan, keadaan ini tidak berarti perawat tidak pernah merasa marah, sedih, takut, atau lelah. Sebaliknya, ketenangan menunjukkan kemampuan untuk menyadari emosi tanpa membiarkan emosi tersebut mengendalikan perilaku. Dengan demikian, perawat tetap dapat merasakan emosi secara manusiawi, tetapi mampu memilih respons yang sesuai dengan nilai agama, kode etik, dan kebutuhan pasien.
Landasan Hadist tentang Pengendalian Emosi
Konsep pengendalian nafs memiliki keterkaitan yang kuat dengan ajaran Rasulullah saw. Salah satu hadist yang sangat relevan adalah sabda Nabi Muhammad saw.
“Orang yang kuat bukanlah orang yang menang dalam bergulat, tetapi orang yang kuat adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah”
Hadist tersebut diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari nomor 6114 dan Shahih Muslim nomor 2609.
Hadist tersebut menunjukkan bahwa kekuatan manusia tidak hanya diukur berdasarkan kemampuan fisik, tetapi juga kemampuan mengendalikan respons ketika berada dalam kondisi emosional. Bagi perawat, pesan tersebut sangat relevan karena situasi kerja dapat memunculkan kemarahan, frustrasi, dan tekanan. Kemampuan menahan respons impulsif memberikan kesempatan bagi perawat untuk berpikir sebelum berbicara atau bertindak. Dengan demikian, pengendalian emosi bukan berarti merendam emosi secara terus menerus, melainkan mengelola emosi agar dieskpresikan dengan cara yang tepat.
Regulasi Emosi Perawat dalam Perspektif Psikologis
Regulasi emosi merupakan proses yang dapat berlangsung sebelum, selama, maupun setelah emosi muncul. Gross (1998) menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan regulasi dengan mengubah cara memandang suatu situasi, mengalihkan perhatian, mengubah interpretasi terhadap kejadian, maupun mengendalikan respons setelah emosi muncul.
Konsep tersebut dapat dikaitkan dengan tiga keadaan nafs. Pada nafs Al-Ammarah, respons cenderung bersifat impulsif karena dorongan, sesaat lebih dominan. Pada nafs Al-Lawwamah, seseorang mulai memiliki kesadaran terhadap perilakunya dan melakukan evaluasi diri. Sementara itu, nafs Al-Mutma’innah dapat dipahami sebagai kondisi ideal ketika individu memiliki ketenangan batin sehingga mampu menghadapi stimulus emosional dengan respons yang lebih terkendali dan bernilai.
Hasil Kajian Ilmiah & Analisis Penulis
Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan kondisi psikologis perawat memiliki hubungan dengan kualitas pelayanan. Tinjauan sistematis Jun et al (2021) menemukan bahwa burnout pada perawat berkaitan secara konsisten dengan berbagai dampak negatif pada keselamatan pasien, kualitas pelayanan, kepuasan pasien, produktivitas, dan komitmen organisasi. Penelitian yang lebih baru juga menunjukkan bahwa intervensi terhadap burnout perawat dapat menurunkan kelelahan emosional dan depersonalisasi pendekatan seperti, mindfulness, keterampilan koping, dan relaksasi menunjukkan manfaat yang cukup konsisten.
Berdasarkan temuan tersebut, penulis berpandangan bahwa regulasi emosi perawat sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai kemampuan “menahan marah”. Regulasi emosi merupakan kemampuan yang lebih luas, yaitu mengenali emosi, memahami penyebabnya, mengevaluasi pikiran yang menyertainya, memilih respons yang tepat, serta melakukan refleksi setelah kejadian. Persepktif Ibnu Qayyim menambahkan dimensi spiritual dari perjuangan manusia dalam mendidik dan membersihkan nafs.
Dalam praktiknya, nafs Al-Ammarah dapat menjadi titik awal untuk mengenali dorongan emosional. Ketika seorang perawat menyadari bahwa dirinya mulai marah, ia dapat berhenti sejenak sebelum memberikan respons. Selanjutnya, karakter nafs Al-Lawwamah dapat diwujudkan melalui muhasabah, yaitu mengevaluasi apakah respons yang diberikan sudah sesuai dengan etika keperawatan dan nilai islam. Proses tersebut kemudian diarahkan menuju karakter nafs Al-Mutma’innah, yaitu ketenangan yang membuat perawat mampu memberikan pelayanan dengan sabar, empatik, dan profesional.
Implementasi dalam praktik profesi keperawatan
Penerapan konsep tersebut dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana dalam kehidupan profesional. Ketika menghadapi pasien yang sulit bekerja sama atau keluarga yang emosional, perawat dapat melakukan jeda singkat, mengenali emosi yang sedang muncul, mengatur pernapasan, kemudian menilai kembali situasi secara objektif. Perawat dapat mengubah interpretasi dari “pasien sengaja menyusahkan saya” menjadi “pasien mungkin sedang mengalami ketakutan, nyeri, atau ketidakpahaman”. Perubahan cara memandang situasi tersebut sejalan dengan prinsip cognitive reappraisal dalam psikologi dan dapat membantu mengurangi kecenderungan memberikan respons impulsif.
Dengan demikian, penerapan konsep tiga tingkatan nafs dapat dilakukan pada tingkat individu melalui refleksi diri dan pengendalian emosi, serta pada tingkat institusi melalui pendidikan regulasi emosi, dukungan psikologis, pembinaan spiritual, komunikasi terapeutik, dan lingkungan kerja yang sehat. Pendekatan integratif tersebut lebih sesuai dengan kompleksitas masalah emosional dalam profesi keperawatan.
Tiga tingkatan nafs dalam perspektif Ibnu Qayyim Al-jauziyyah, yaitu nafs Al-Ammarah, nafs Al-Lawwamah, dan nafs Al-Mutma’innah, dapat dipahami sebagai gambaran dinamika kondisi batin manusia. Nafs Al-Ammarah menggambarkan dominasi dorongan yang dapat membawa seseorang kepada perilaku negatif, nafs Al-Lawwamah menggambarkan kesadaran dan evaluasi terhadap diri sendiri, sedangkan nafs Al-Mutma’innah menggambarkan kondisi jiwa yang lebih tenang dan tunduk kepada nilai nilai kebaikan. Al Qur’an dan Hadits memberikan landasan kuat mengenai pentingnya pengendalian diri, khususnya ketika seseorang berada dalam kondisi marah.
Kondisi tersebut memiliki relevansi bagi regulasi emosi perawat karena perawat dituntut untuk tetap profesional dalam situasi yang penuh tekanan emosional. Regulasi emosi tidak berarti menghilangkan emosi, tetapi mengelolanya agar tidak mengganggu pengambilan keputusan dan hubungan terapeutik dengan pasien. Integrasi konsep nafs dengan teori regulasi emosi modern dapat menjadi pendekatan yang bermanfaat dalam membentuk perawat yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga matang secara emosional dan spiritual.
Oleh karena itu, pendidikan keperawatan dapat mempertimbangkan pengembangan regulasi emosi berbasis nilai spiritual melalui muhasabah, pengendalian diri, refleksi kasus, komunikasi terapeutik, dan latihan cognitive reappraisal. Institusi pelayanan kesehatan juga perlu menyediakan dukungan organisasi dan program pencegahan burnout. Dengan kombinasi antara penguatan individu dan perbaikan lingkungan kerja, perawat diharapkan mampu mengembangkan kondisi nafs yang semakin terkendali sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan yang aman, empatik, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Al-Jauziyyah, I. Q. (1996). Madarij al-salikin fi manazil iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Gross, J. J. (1998). The emerging field of emotion regulation: An integrative review. Review of General Psychology, 2(3), 271–299. https://doi.org/10.1037/1089-2680.2.3.271
Gross, J. J., & John, O. P. (2003). Individual differences in two emotion regulation processes: Implications for affect, relationships, and well-being. Journal of Personality and Social Psychology, 85(2), 348–362. https://doi.org/10.1037/0022-3514.85.2.348
Jiménez-García, S., & Flor-Martínez, A. (2026). Interventions for preventing or reducing nurse burnout: A systematic review and meta-analysis. International Journal of Nursing Studies, 178, 105391. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2026.105391
Jun, J., Ojemeni, M. M., Kalamani, R., Tong, J., & Crecelius, M. L. (2021). Relationship between nurse burnout, patient and organizational outcomes: Systematic review. International Journal of Nursing Studies, 119, 103933. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2021.103933
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Liu, X., Wang, H., Tian, S., Guo, X., & Cao, H. (2026). Comparative effectiveness of individual-level psychosocial interventions for nurse burnout and its core dimensions: A systematic review and network meta-analysis. International Journal of Nursing Studies, 182, 105622. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2026.105622
Li, L. Z., Yang, P., Singer, S. J., et al. (2024). Nurse burnout and patient safety, satisfaction, and quality of care: A systematic review and meta-analysis. JAMA Network Open, 7(11), e2443059. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2024.43059
Sunnah.com. (n.d.). Sahih al-Bukhari 6114 & Sahih Muslim 2609 : Good manners and form.
Kontributor: Aliya Rahadatul Aisyi
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...
Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu pilar paling krusial dalam sistem pelayanan kes...

1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kemajemukan tertinggi di dunia, sebuah mozaik demografis yang menaungi ratus...

1. Pendahuluan Pelayanan kebidanan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem kesehatan masyarakat yang berfokus pada keselamatan ibu dan ana...

Pendahuluan Dunia pelayanan kesehatan modern tengah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, bergerak dari model paternalistik ke arah pe...

I. Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, budaya, agama, dan kepercayaan masing-masing individu yang sangat luas mulai dar...

PENDAHULUAN Pelayanan keperawatan merupakan salah satu profesi kemanusiaan yang paling mendasar, karena berhadapan langsung dengan kehidupan, ke...

No comments yet.