Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis Hak Asasi Manusia: Membaca Fatwa MUI tentang Hak Asasi Manusia

    • Nov 02 2026 • 2 Dilihat

    PENDAHULUAN

    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM pada dasarnya adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan harus dihormati, dilindungi, serta dipenuhi tanpa membedakan latar belakang seseorang. Hak untuk hidup, memperoleh kebebasan, mendapatkan perlakuan yang adil, memeluk agama, memperoleh pendidikan, serta memiliki harta merupakan beberapa bentuk hak yang menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dalam konteks Indonesia, penghormatan terhadap HAM juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap hak dan martabat manusia juga memiliki dasar yang kuat. Islam mengajarkan bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki kehormatan dan kedudukan yang mulia. Ajaran tentang keadilan, persamaan, kebebasan, perlindungan jiwa, serta larangan melakukan kezaliman menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia. Dengan demikian, pembahasan HAM dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan konsep hukum modern, tetapi juga dapat dikaji melalui sumber dan prinsip hukum Islam.

    Salah satu konsep penting yang memiliki hubungan erat dengan HAM adalah maqashid al-syariah. Maqashid al-syariah berarti tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dalam konsep klasik, maqashid al-syariah mencakup lima hal utama, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan atau kehormatan (hifz al-nasl/al-‘ird), dan harta (hifz al-mal). Kelima prinsip tersebut menunjukkan bahwa syariat memiliki tujuan untuk menjaga kebutuhan dasar dan martabat manusia.

    Hubungan antara maqashid al-syariah dan HAM dapat dilihat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hak-Hak Asasi Manusia. MUI memandang bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak dasar manusia. Namun, MUI juga memberikan pandangan kritis terhadap konsep HAM modern, terutama apabila hak dan kebebasan dipahami secara mutlak tanpa memperhatikan kewajiban, tanggung jawab, kepentingan umum, dan nilai-nilai agama. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban dan tanggung jawab.

    Dari perspektif maqashid al-syariah, perlindungan terhadap jiwa dapat dikaitkan dengan hak untuk hidup dan memperoleh keamanan. Perlindungan terhadap akal berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan dan kebebasan berpikir secara bertanggung jawab. Perlindungan terhadap harta berkaitan dengan hak kepemilikan, sedangkan perlindungan terhadap keturunan dan kehormatan berkaitan dengan hak untuk menjaga martabat serta kehidupan keluarga. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara tujuan syariat dan prinsip-prinsip HAM.

    Oleh karena itu, maqashid al-syariah dapat dipandang sebagai salah satu akar filosofis HAM dalam perspektif Islam. Konsep ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap manusia bukan hanya merupakan gagasan modern, tetapi juga memiliki dasar dalam tradisi hukum Islam. Melalui kajian terhadap Fatwa MUI tentang HAM, dapat dilihat bagaimana prinsip-prinsip Islam berusaha menempatkan hak manusia dalam keseimbangan dengan kewajiban dan kebebasan.

    PEMBAHASAN

    A. Maqashid Syariah sebagai Landasan Filosofis dalam Praktik Keperawatan

    Maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang menjelaskan tujuan-tujuan utama ditetapkannya syariat bagi kehidupan manusia. Secara umum, maqashid syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah terjadinya kerusakan (mafsadah). Dalam pemikiran Imam al-Ghazali, terdapat lima kebutuhan dasar manusia yang harus dijaga, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima tujuan tersebut dikenal dengan istilah al-dharuriyyat al-khams. Konsep ini memiliki hubungan yang erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena keduanya sama-sama memberikan perhatian terhadap perlindungan kehidupan, kehormatan, kebebasan, dan kesejahteraan manusia.

    Dalam konteks keperawatan, maqashid syariah dapat menjadi landasan filosofis dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Keperawatan bukan hanya berkaitan dengan tindakan teknis untuk mengatasi masalah kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap manusia sebagai individu yang memiliki martabat, hak, kebutuhan, dan keyakinan. Pasien yang berada dalam kondisi sakit umumnya mengalami keterbatasan fisik maupun psikologis sehingga membutuhkan pelayanan yang aman, manusiawi, dan penuh kepedulian. Oleh sebab itu, perawat tidak hanya dituntut memiliki kompetensi klinis, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam menerapkan prinsip etika, moral, dan penghormatan terhadap hak pasien. Hubungan antara maqashid syariah dan keperawatan dapat dilihat dari tujuan pelayanan keperawatan yang pada dasarnya berusaha mempertahankan kehidupan, meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, mengurangi penderitaan, dan membantu pasien mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Tujuan tersebut memiliki kesesuaian dengan konsep maqashid syariah yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama. Penelitian mengenai konsep asuhan keperawatan dalam perspektif maqashid syariah juga menunjukkan bahwa pelayanan keperawatan dapat dikaitkan dengan lima prinsip perlindungan dalam maqashid syariah, terutama dalam menjaga jiwa dan memenuhi kebutuhan manusia secara menyeluruh.

    B. Hifz al-Nafs sebagai Dasar Perlindungan Jiwa dalam Keperawatan                       

    Salah satu maqashid syariah yang paling relevan dengan profesi keperawatan adalah hifz al-nafs, yaitu menjaga dan melindungi jiwa manusia. Islam memberikan kedudukan yang sangat tinggi terhadap kehidupan manusia. Hal tersebut ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

    Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

    Ayat tersebut menunjukkan betapa tinggi nilai kehidupan manusia dalam Islam. Dalam konteks keperawatan, prinsip tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan tugas perawat dalam mempertahankan keselamatan dan kesehatan pasien. Tindakan seperti pemantauan tanda-tanda vital, pemberian obat sesuai prosedur, pencegahan infeksi, pencegahan risiko jatuh, pemenuhan kebutuhan nutrisi, perawatan luka, pengelolaan nyeri, serta pertolongan pada kondisi kegawatdaruratan merupakan bentuk konkret dari upaya menjaga kehidupan pasien. Oleh karena itu, setiap tindakan perawat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sesuai standar profesi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.   Prinsip menjaga jiwa juga diperkuat oleh QS. An-Nisa’ ayat 29:     

    وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29). Ayat tersebut dapat dikaitkan dengan kewajiban perawat untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan pasien. Dalam praktik keperawatan, perawat harus memperhatikan keselamatan pasien dalam setiap tindakan yang dilakukan. Kesalahan pemberian obat, kelalaian dalam pemantauan kondisi pasien, tindakan yang tidak sesuai prosedur, maupun kurangnya perhatian terhadap risiko keselamatan dapat menimbulkan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, prinsip hifz al-nafs sejalan dengan prinsip nonmaleficence dalam etika keperawatan, yaitu kewajiban untuk tidak memberikan tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan pasien.

    C. Penghormatan terhadap Martabat Manusia dan Hak Pasien

    Islam tidak hanya memberikan perhatian terhadap kehidupan manusia, tetapi juga terhadap martabat manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 70:

    وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

    Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra’: 70).

    Ayat tersebut memberikan dasar bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan dan martabat yang harus dihormati. Dalam praktik keperawatan, pasien tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek tindakan medis atau keperawatan. Pasien harus dipandang sebagai manusia yang mempunyai hak untuk dihormati, didengar, dilindungi, dan diperlakukan secara manusiawi. Penghormatan terhadap martabat pasien dapat diwujudkan melalui komunikasi yang sopan, menjaga privasi, memberikan informasi secara jelas, menghargai pilihan pasien, menjaga kerahasiaan informasi kesehatan, dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

    Hak pasien merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan keperawatan. Pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu serta mendapatkan perlakuan yang adil. Dalam hal ini, perawat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan yang diberikan tidak mengabaikan hak dan martabat pasien. Pelayanan yang berorientasi pada pasien menunjukkan bahwa keperawatan tidak hanya berfokus pada penyakit, tetapi juga memperhatikan manusia secara utuh.

    D. Prinsip Tolong-Menolong dalam Pelayanan Keperawatan                                   

    Keperawatan pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan dan pertolongan kepada manusia yang sedang menghadapi masalah kesehatan. Islam mendorong umatnya untuk saling membantu dalam kebaikan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

    Ayat tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan profesi keperawatan karena perawat memberikan bantuan kepada pasien dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan kebutuhan dasar manusia. Perawat membantu pasien ketika pasien tidak mampu melakukan aktivitas secara mandiri, memberikan dukungan ketika pasien mengalami kecemasan, membantu proses pemulihan, dan memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien serta keluarga.

    Sikap tolong-menolong tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kompetensi perawat, prinsip tolong-menolong juga berkaitan dengan konsep caring dalam keperawatan. Caring menunjukkan kepedulian perawat terhadap kondisi pasien secara menyeluruh. Perawat tidak hanya melakukan prosedur, tetapi juga memberikan perhatian, empati, dukungan, dan rasa aman kepada pasien. Dengan demikian, nilai tolong-menolong dalam Al-Qur’an dapat memperkuat landasan moral dalam pelaksanaan praktik keperawatan.

    E. Hifz al-‘Aql dan Pendidikan Kesehatan kepada Pasien

    Maqashid syariah juga mencakup perlindungan terhadap akal atau hifz al-‘aql. Akal merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia karena melalui akal manusia dapat memahami, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan. Dalam praktik keperawatan, perlindungan terhadap akal dapat diwujudkan melalui pemberian pendidikan kesehatan dan informasi yang benar kepada pasien.

    Perawat memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan, perawatan yang harus dilakukan, penggunaan obat, pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, jujur, dan sesuai dengan kewenangan perawat. Dengan memperoleh informasi yang memadai, pasien dapat berpartisipasi dalam menentukan pilihan yang berkaitan dengan kesehatannya.

    Pemberian informasi tersebut juga berkaitan dengan prinsip otonomi dalam etika keperawatan. Prinsip otonomi mengandung makna bahwa pasien mempunyai hak untuk menentukan keputusan mengenai dirinya setelah mendapatkan informasi yang memadai. Dengan demikian, hifz al-‘aql dapat menjadi landasan moral bagi perawat untuk memberikan edukasi dan mendukung pasien agar mampu mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.

    F. Hifz al-Din dan Pemenuhan Kebutuhan Spiritual Pasien

    Maqashid syariah juga mencakup hifz al-din, yaitu menjaga agama. Dalam pelayanan keperawatan, kebutuhan spiritual pasien merupakan bagian yang perlu diperhatikan karena kondisi sakit dapat memengaruhi hubungan seseorang dengan agama dan keyakinannya. Pasien yang sedang sakit dapat mengalami kecemasan, ketakutan, kehilangan harapan, atau pertanyaan mengenai makna kehidupan. Perawat perlu menghormati kebutuhan spiritual pasien sesuai agama dan keyakinannya. Dalam konteks pasien Muslim, misalnya, perawat dapat membantu menciptakan kondisi yang memungkinkan pasien melaksanakan ibadah sesuai kemampuan fisiknya. Perawat juga perlu menghormati waktu ibadah, kebutuhan privasi, makanan yang sesuai keyakinan, serta kebutuhan pasien untuk memperoleh dukungan spiritual. Namun, penghormatan tersebut harus dilakukan tanpa memaksakan keyakinan tertentu kepada pasien.

    Hal tersebut sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 256:

    لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

    Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama. Sungguh, telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).

    Ayat tersebut dapat menjadi dasar penting untuk menghormati keyakinan pasien. Dalam lingkungan pelayanan kesehatan, perawat akan berhadapan dengan pasien yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu, perawat harus menghormati keyakinan pasien dan memberikan pelayanan secara profesional tanpa melakukan diskriminasi.

    G. Hifz al-Nasl, Kehormatan, dan Privasi Pasien

    Perlindungan keturunan atau hifz al-nasl juga memiliki relevansi dengan praktik keperawatan. Prinsip ini dapat diterapkan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, perlindungan anak, serta upaya menjaga kehormatan manusia. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawat harus menjaga privasi dan kehormatan pasien, khususnya ketika melakukan tindakan yang membutuhkan pemeriksaan atau membuka bagian tubuh pasien. Menjaga privasi merupakan bagian penting dari etika keperawatan. Perawat harus menggunakan penutup atau tirai ketika melakukan tindakan, membuka bagian tubuh pasien hanya pada bagian yang diperlukan, serta menjaga agar pasien tidak merasa dipermalukan. Perlakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat pasien.

    Prinsip menjaga privasi juga dapat dikaitkan dengan QS. Al-Hujurat ayat 12:

    وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

    Artinya: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12). Ayat tersebut memberikan nilai tentang pentingnya menjaga kehormatan dan tidak mencampuri atau membuka sesuatu yang menjadi urusan pribadi orang lain. Dalam praktik keperawatan, perawat memperoleh informasi yang sangat pribadi mengenai kondisi kesehatan pasien. Informasi tersebut harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membicarakan kondisi pasien kepada orang yang tidak berkepentingan dapat merusak kepercayaan pasien dan bertentangan dengan prinsip kerahasiaan profesional.

    H. Hifz al-Mal dan Penggunaan Sumber Daya Kesehatan

    Maqashid syariah juga mencakup hifz al-mal atau menjaga harta. Dalam konteks keperawatan, prinsip ini dapat dikaitkan dengan penggunaan sumber daya kesehatan secara efektif dan bertanggung jawab. Obat-obatan, alat kesehatan, fasilitas rumah sakit, waktu tenaga kesehatan, dan biaya pelayanan merupakan sumber daya yang harus digunakan sesuai kebutuhan pasien.

    Perawat mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan alat dan bahan keperawatan secara tepat serta menghindari pemborosan. Penggunaan sumber daya yang tidak sesuai kebutuhan dapat memberikan beban ekonomi bagi pasien maupun institusi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pelayanan keperawatan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai standar.

    Prinsip tersebut juga menunjukkan bahwa maqashid syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan profesional. Menjaga harta berarti menggunakan sumber daya dengan amanah dan bertanggung jawab sehingga manfaat pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara optimal.

    I.Prinsip Keadilan dalam Pelayanan Keperawatan  

     Keadilan merupakan salah satu nilai penting dalam HAM dan etika keperawatan. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keadilan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90:

    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90). Ayat tersebut memiliki hubungan dengan prinsip justice dalam etika keperawatan. Perawat harus memberikan pelayanan secara adil kepada setiap pasien tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku, maupun latar belakang lainnya. Pelayanan harus didasarkan pada kebutuhan pasien dan standar profesional. Sikap diskriminatif dalam pelayanan kesehatan dapat merugikan pasien dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

    Dalam perspektif HAM, setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sementara dalam perspektif Islam, keadilan merupakan perintah Allah. Kedua prinsip tersebut memiliki titik temu dalam praktik keperawatan karena keduanya menuntut perawat untuk memberikan pelayanan secara manusiawi dan tidak diskriminatif.

    J. Fatwa MUI tentang Hak Asasi Manusia dan Relevansinya dengan Keperawatan

    Hubungan antara maqashid syariah dan HAM dapat dilihat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI MUI dan membahas posisi HAM dalam perspektif Islam. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa secara umum dan substansial Universal Declaration of Human Rights memiliki keselarasan dengan tujuan dan nilai ajaran Islam, khususnya dalam hal perlindungan terhadap kehidupan, harkat, dan martabat manusia.

    MUI menggunakan konsep al-dharuriyyat al-khams sebagai salah satu landasan dalam memahami HAM, yaitu kewajiban menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki konsep perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia yang memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks keperawatan, konsep tersebut dapat diterapkan melalui perlindungan keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak pasien, pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan privasi, pemberian pendidikan kesehatan, serta pelayanan yang adil. Fatwa MUI tersebut juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Prinsip ini memiliki relevansi dalam hubungan profesional antara perawat dan pasien. Pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi, tetapi pasien juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya dan mengikuti ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku. Di sisi lain, perawat memiliki hak sebagai tenaga profesional, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, kode etik, kompetensi, dan peraturan yang berlaku.

    Dengan demikian, Fatwa MUI tentang HAM dapat dibaca dalam konteks keperawatan sebagai upaya untuk menempatkan manusia sebagai pusat pelayanan. Perawat tidak hanya bertugas menjalankan tindakan klinis, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan martabat pasien. Pendekatan tersebut sesuai dengan prinsip patient-centered care yang menempatkan kebutuhan, nilai, preferensi, keselamatan, dan hak pasien sebagai bagian penting dalam proses pelayanan.

    K. Peran Perawat sebagai Pelindung Hak Pasien

    Perawat memiliki posisi yang sangat dekat dengan pasien sehingga mempunyai peran penting dalam melindungi hak pasien. Perawat dapat berperan sebagai patient advocate, yaitu membantu memastikan bahwa kebutuhan dan hak pasien tetap diperhatikan selama proses pelayanan kesehatan. Peran tersebut menjadi semakin penting ketika pasien berada dalam kondisi yang tidak mampu menyampaikan kebutuhan atau keinginannya secara mandiri.

    Pasien yang tidak sadar, pasien anak, pasien dalam kondisi kritis, atau pasien yang mengalami keterbatasan komunikasi dapat membutuhkan bantuan perawat dalam menyampaikan kebutuhan dan mempertahankan kepentingannya. Dalam kondisi tersebut, perawat perlu berkomunikasi dengan keluarga dan tenaga kesehatan lain agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan pasien.

    Peran sebagai pelindung hak pasien juga dapat diwujudkan melalui upaya menjaga kerahasiaan, memberikan informasi sesuai kewenangan, menghormati keputusan pasien, mencegah tindakan yang membahayakan, serta melaporkan apabila terdapat kondisi yang berpotensi merugikan pasien. Dengan demikian, perawat memiliki tanggung jawab yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga etis dan moral.

    L. Integrasi Maqashid Syariah, HAM, dan Etika Keperawatan

    Berdasarkan uraian tersebut, maqashid syariah, HAM, dan etika keperawatan memiliki hubungan yang saling melengkapi. Maqashid syariah memberikan landasan filosofis mengenai tujuan perlindungan manusia, HAM memberikan kerangka mengenai hak-hak yang melekat pada manusia, sedangkan etika keperawatan memberikan pedoman profesional dalam menerapkan nilai-nilai tersebut dalam praktik pelayanan kesehatan.

    Hifz al-nafs berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan jiwa pasien, hifz al-‘aql berkaitan dengan pendidikan kesehatan dan pemberian informasi, hifz al-din berkaitan dengan penghormatan terhadap kebutuhan spiritual, hifz al-nasl berkaitan dengan perlindungan keturunan dan kehormatan, sedangkan hifz al-mal berkaitan dengan penggunaan sumber daya kesehatan secara bertanggung jawab. Seluruh prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pelayanan keperawatan untuk menciptakan pelayanan yang holistik dan berorientasi pada kemaslahatan pasien.

    Penerapan maqashid syariah dalam keperawatan pada akhirnya tidak berarti bahwa setiap tindakan keperawatan harus dipahami semata-mata melalui hukum agama. Sebaliknya, maqashid syariah dapat menjadi kerangka moral yang memperkuat nilai-nilai profesional seperti caring, empati, keselamatan pasien, keadilan, otonomi, kerahasiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan pendekatan tersebut, keperawatan dapat menjalankan tugas profesionalnya sekaligus memberikan pelayanan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman.

    PENUTUP

    Maqashid syariah memiliki relevansi yang kuat sebagai landasan filosofis dalam penerapan Hak Asasi Manusia pada praktik keperawatan. Konsep al-dharuriyyat al-khams yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan atau kehormatan, dan harta menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang besar terhadap perlindungan kebutuhan dasar manusia. Nilai-nilai tersebut memiliki hubungan yang erat dengan tujuan pelayanan keperawatan yang berusaha mempertahankan kehidupan, meningkatkan kesehatan, mencegah penderitaan, serta menjaga martabat dan hak pasien.

    Prinsip hifz al-nafs menjadi salah satu aspek yang paling penting dalam keperawatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kehidupan pasien. Hal tersebut diperkuat oleh QS. Al-Ma’idah ayat 32 dan QS. An-Nisa’ ayat 29 yang menunjukkan pentingnya menjaga kehidupan dan menghindari tindakan yang membahayakan. QS. Al-Isra’ ayat 70 memberikan landasan mengenai kemuliaan manusia sehingga pasien harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Sementara itu, QS. Al-Ma’idah ayat 2 mengenai tolong-menolong dapat menjadi dasar moral bagi perawat dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

    Prinsip hifz al-‘aql dapat diwujudkan melalui pendidikan kesehatan dan pemberian informasi yang benar kepada pasien. Hifz al-din dapat diterapkan dengan menghormati kebutuhan spiritual dan keyakinan pasien. Hifz al-nasl dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap kesehatan reproduksi, keluarga, kehormatan, dan privasi pasien. Sementara itu, hifz al-mal dapat diterapkan melalui penggunaan sumber daya kesehatan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Fatwa MUI Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa terdapat titik temu antara prinsip HAM dan nilai-nilai Islam. MUI mengakui bahwa secara umum dan substansial terdapat keselarasan antara prinsip HAM universal dengan tujuan dan nilai ajaran Islam dalam menjaga kehidupan, harkat, dan martabat manusia. Dalam praktik keperawatan, hal tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang aman, adil, tidak diskriminatif, menjaga privasi, menghormati keyakinan, menjaga kerahasiaan, serta memberikan kesempatan kepada pasien untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai dirinya.

    Dengan demikian, maqashid syariah dapat menjadi salah satu pendekatan yang memperkuat penerapan HAM dan etika dalam profesi keperawatan. Perawat diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan klinis, tetapi juga mampu memahami pasien sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, kebutuhan spiritual, serta tanggung jawab sosial. Penerapan prinsip maqashid syariah dalam pelayanan keperawatan pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang holistik, manusiawi, profesional, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien.

    Daftar Pustaka

    Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

    Al-Syatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

    Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). “Prinsip Etik pada Tindakan Keperawatan.” Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

    Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Pedoman Perilaku sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat PPNI.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2020). Standar Profesi Perawat: Kompetensi Perawat Indonesia. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat PPNI. 

    Akmal, H., Muqorobin, A., Marjany, N., & Romadonika, F. (2024). “The Concept of Nursing Care in Maqashid Sharia Perspective.” Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 18(2). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i2.13055

    Zahro, L. A., Pratiwi, A. D., Pamungkas, L. J., Komarudin, N., Az Zahra, R. I. P., Supriyadi, T., & Faozi, A. (2026). “Nurses Ethical Dilemmas in Responding to Requests to Withdraw Life-Sustaining Treatment: A Qualitative Study from Bioethical and Maqashid Al-Shariah Perspectives.” Lentera Perawat, 7(3). https://doi.org/10.52235/lp.v7i3.865

    Kontributor: Keyla Calli Genia

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    Sinergi Ketaatan Hukum Tuhan dan Kepatuh...

    by Salshabilla Ramadhani • Oct 30 2026

    Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu pilar paling krusial dalam sistem pelayanan kes...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Pelayanan Kebidanan Holistik dalam Menghargai K...

    I. Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, budaya, agama, dan kepercayaan masing-masing individu yang sangat luas mulai dar...

    Konsep Abdun dalam Al-Qur’an sebagai Landasan...

    I. Pendahuluan Profesi ahli gizi memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemberian pelayanan serta in...

    Generasi Milenial: Harapan Indonesia Bebas Koru...

    1. PENDAHULUAN Indonesia adalah bangsa dengan potensi yang sangat besar kaya akan sumber daya alam, memiliki jumlah penduduk muda yang signifika...

    11 Apr 2026

    Wahyu Pertama sebagai Fondasi Tradisi Literasi ...

    I. Pendahuluan Islam adalah agama yang menempatkan ilmu pengetahuan pada kedudukan yang sangat mulia. Kemuliaan ini tergambar jelas sejak perist...

    Agama dan Kewarganegaraan: Dua Pilar yang Salin...

    1. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang lahir dari pertemuan berbagai suku, budaya, dan agama. Sejak awal berdirinya, para pendiri bangsa su...

    26 May 2026
    back to top