Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Peran Umat dalam Membangun Masyarakat Beradab: Perspektif Profesi Gizi dalam Pencegahan Stunting

    Sep 07 202642 Dilihat

    PENDAHULUAN

    Stunting masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis ini tidak hanya memengaruhi tinggi badan anak, tetapi juga perkembangan otak, daya tahan tubuh, dan produktivitas di masa depan. Data Survei Status Gizi Indonesia mencatat bahwa prevalensi stunting di berbagai daerah masih mengkhawatirkan, bahkan di beberapa wilayah mendekati sepertiga dari jumlah balita yang ada (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2023). Persoalan ini bukan semata urusan medis atau teknis kegizian, melainkan juga cerminan sejauh mana umat, sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki tanggung jawab kolektif, mampu menjaga kualitas generasi penerusnya.

    Islam mengajarkan bahwa membangun masyarakat beradab dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, dan dari fase paling awal kehidupan manusia, sejak dalam kandungan hingga usia dini. Generasi yang tumbuh dengan gizi buruk akan kesulitan mencapai potensi akal dan fisiknya secara optimal, sehingga cita-cita membangun peradaban yang unggul menjadi sulit terwujud. Di sinilah profesi gizi memegang peran strategis, bukan hanya sebagai tenaga teknis yang mengurus pola makan, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar umat dalam menegakkan amanah menjaga kehidupan dan kesehatan generasi.

    Esai ini bertujuan mengkaji peran umat, khususnya melalui profesi gizi, dalam upaya pencegahan stunting sebagai bagian dari ikhtiar membangun masyarakat yang beradab, dengan menghubungkan landasan normatif Al-Qur’an dan hadis, pandangan ulama, serta kajian ilmiah kontemporer mengenai gizi dan tumbuh kembang anak.

    PEMBAHASAN

    Secara konseptual, stunting didefinisikan sebagai kondisi tinggi badan menurut usia anak di bawah standar deviasi minus dua (-2SD) pada kurva pertumbuhan WHO, akibat kekurangan asupan gizi yang berlangsung lama, terutama pada seribu hari pertama kehidupan yang mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun (UNICEF, WHO, & World Bank Group, 2022). Periode ini bersifat kritis karena pertumbuhan otak dan organ tubuh berlangsung sangat pesat, sehingga kekurangan gizi pada fase tersebut sulit dipulihkan sepenuhnya pada tahap kehidupan selanjutnya. Penyebab stunting bersifat multidimensi, meliputi faktor langsung seperti asupan gizi yang tidak adekuat dan penyakit infeksi berulang, serta faktor tidak langsung seperti pola asuh, sanitasi lingkungan, dan akses layanan kesehatan (Dewi, Rahmawati, & Setyawan, 2021).

    Perhatian terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini sesungguhnya telah termaktub dalam ajaran Islam jauh sebelum istilah stunting dikenal dalam dunia medis. Allah SWT berfirman:

    ۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Baqarah [2]: 233).

    Ayat tersebut menegaskan pentingnya pemberian air susu ibu secara optimal selama dua tahun, selaras dengan rekomendasi ilmu gizi modern mengenai ASI eksklusif enam bulan pertama yang dilanjutkan makanan pendamping ASI hingga usia dua tahun sebagai fondasi pencegahan stunting. Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah meletakkan kerangka waktu pemenuhan gizi anak usia dini sebagai tanggung jawab orang tua yang bersifat ibadah, bukan sekadar kewajiban biologis. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ، احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, sedangkan pada masing-masing terdapat kebaikan. Bersemangatlah untuk meraih apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah bersikap lemah (mudah menyerah). Jika sesuatu menimpamu, janganlah engkau berkata: Seandainya aku berbuat demikian, tentu akan begini dan begitu, tetapi katakanlah: Ini sudah menjadi ketetapan Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi, karena sesungguhnya ucapan seandainya itu membuka pintu perbuatan setan.” (HR. Muslim, No. 2664).

    Hadis ini, meskipun secara literal berbicara tentang kekuatan iman, oleh sebagian ulama juga dimaknai mencakup kekuatan fisik sebagai prasyarat untuk beribadah dan berkontribusi maksimal bagi umat. Kekuatan fisik tersebut tidak mungkin terwujud tanpa fondasi gizi yang baik sejak masa kanak-kanak. Dengan demikian, upaya mencegah stunting dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan generasi mukmin yang kuat sebagaimana dicita-citakan hadis tersebut.

    Kajian atas Tafsir Al-Maraghi oleh Husnah (2022) menjelaskan bahwa ayat-ayat gizi dalam Al-Qur’an, termasuk perintah menyusui pada Surah Al-Baqarah ayat 233, menegaskan prinsip keseimbangan (i’tidal) dalam pemenuhan kebutuhan pangan anak dan menempatkan pemenuhan gizi sebagai bentuk syukur atas amanah Allah berupa keturunan. Perintah menyusui dua tahun tersebut juga dipahami sebagai perlindungan terhadap hak anak yang belum mampu menyuarakan kebutuhannya sendiri, sekaligus penegasan bahwa pengasuhan adalah amanah bersama ayah dan ibu. Pemahaman ini memperluas tanggung jawab pencegahan stunting, dari yang semula sering dibebankan hanya kepada ibu, menjadi tanggung jawab kolektif keluarga dan masyarakat, termasuk peran ayah, kader kesehatan, dan tenaga profesional gizi.

    Kajian ilmiah kontemporer memperkuat urgensi intervensi gizi sejak masa kehamilan. Penelitian di Puskesmas Jongaya menunjukkan bahwa tata laksana gizi yang tepat pada ibu hamil, mencakup pemantauan berat badan, suplementasi zat besi, dan edukasi pola makan seimbang, berperan signifikan menurunkan risiko bayi lahir dengan status gizi kurang yang menjadi cikal bakal stunting (Syafitri, Gayantri, & Kartika, 2021). Penelitian lain menemukan hubungan bermakna antara riwayat status imunisasi dasar dengan kejadian stunting pada balita, karena infeksi berulang akibat imunisasi tidak lengkap turut mengganggu penyerapan nutrisi tubuh anak (Wanda, Elba, Didah, Susanti, & Rinawan, 2021). Kajian pada komunitas pesisir juga menunjukkan bahwa pola makan tidak seimbang dan lemahnya peran keluarga dalam pemantauan status gizi menjadi faktor risiko dominan stunting di tingkat rumah tangga (Dewi et al., 2021). Temuan-temuan ini menegaskan bahwa pencegahan stunting memerlukan pendekatan komprehensif, tidak cukup hanya melalui pemberian makanan tambahan, tetapi juga edukasi dan penguatan peran keluarga.

    Dari rangkaian landasan normatif dan kajian ilmiah tersebut, penulis memandang bahwa pencegahan stunting adalah medan nyata bagi umat untuk mewujudkan prinsip amar makruf nahi mungkar dalam ranah kesehatan masyarakat. Umat yang beradab bukan hanya diukur dari ketaatan ritual, melainkan juga dari kepedulian kolektifnya terhadap kualitas hidup generasi penerus. Ironisnya, tingginya angka stunting di sejumlah wilayah sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan pangan, melainkan oleh rendahnya literasi gizi dan lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Studi terbaru di wilayah pesisir Indonesia timur bahkan menunjukkan bahwa pendekatan spiritual keagamaan, ketika diintegrasikan dengan intervensi gizi konvensional, mampu memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan stunting secara lebih efektif (Noya, Amrullah, Wahyudi, Haluruk, & Gasper, 2026). Di titik inilah profesi gizi memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara pengetahuan ilmiah, nilai keagamaan, dan praktik masyarakat.

    Secara praktis, ahli gizi dapat berkontribusi dalam pencegahan stunting melalui beberapa peran konkret. Pertama, memberikan edukasi gizi kepada ibu hamil dan menyusui mengenai pentingnya asupan seimbang selama seribu hari pertama kehidupan, sejalan dengan anjuran penyusuan dua tahun dalam Al-Qur’an. Kedua, memantau status gizi anak secara berkala melalui posyandu maupun layanan kesehatan primer untuk mendeteksi dini tanda gagal tumbuh. Ketiga, menyusun program makanan tambahan yang sesuai dengan kondisi lokal dan daya beli masyarakat agar intervensi gizi bersifat berkelanjutan. Keempat, berperan aktif dalam advokasi lintas sektor bersama tokoh agama, kader posyandu, dan pemerintah desa, agar pesan pencegahan stunting disampaikan melalui pendekatan yang relevan dengan nilai keagamaan masyarakat. Melalui peran-peran tersebut, profesi gizi turut menjalankan fungsi dakwah bil hal, yakni dakwah melalui tindakan nyata yang membawa kemaslahatan bagi umat.

    PENUTUP

    Stunting bukan sekadar persoalan tinggi badan anak, melainkan cerminan dari kualitas peradaban yang sedang dibangun oleh suatu umat. Al-Qur’an dan hadis telah memberikan landasan yang kuat mengenai pentingnya pemenuhan gizi anak sejak dini sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan, yang kemudian diperkuat oleh kajian ilmiah modern mengenai dampak gizi terhadap tumbuh kembang manusia. Profesi gizi, dalam kerangka ini, memiliki peran strategis sebagai penghubung antara nilai-nilai keagamaan, pengetahuan ilmiah, dan praktik nyata di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

    Penulis merekomendasikan agar sinergi antara tenaga gizi, tokoh agama, dan pemerintah daerah terus diperkuat melalui program edukasi gizi berbasis nilai keagamaan yang mudah diterima masyarakat. Diperlukan pula penguatan kapasitas ahli gizi di layanan primer serta dukungan kebijakan yang memastikan akses pangan bergizi bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga cita-cita membangun masyarakat yang beradab dapat diwujudkan mulai dari generasi yang tumbuh sehat sejak seribu hari pertama kehidupannya.

    DAFTAR PUSTAKA

    Dewi, F. N., Rahmawati, A., & Setyawan, G. (2021). Stunting in Indonesian coastal communities: Determinants and nutritional risks. Journal of Nutrition and Health, 9(2), 45–55.

    Husnah, Z. B. (2022). Pedoman gizi seimbang dalam Al-Qur’an: Perspektif Tafsir Al-Maraghi. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin.

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023: Laporan nasional. Kemenkes RI.

    Noya, L., Amrullah, M., Wahyudi, I., Haluruk, J., & Gasper, I. (2026). Revitalisasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam upaya pencegahan stunting di wilayah pesisir Indonesia timur: Integrasi pendekatan spiritual dalam ilmu gizi. Jurnal Keperawatan dan Inovasi Kesehatan (JKIK), 1(2), 17–22.

    Syafitri, A., Gayantri, S. W., & Kartika, I. D. (2021). Tatalaksana gizi pada ibu hamil untuk mencegah risiko stunting pada anak di Puskesmas Jongaya. Jurnal Pengabdian Kedokteran Indonesia, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.33096/jpki.v2i1.129

    UNICEF, WHO, & World Bank Group. (2022). Joint child malnutrition estimates: Key findings of the 2021 edition. World Health Organization.

    Wanda, Y. D., Elba, F., Didah, D., Susanti, A. I., & Rinawan, F. R. (2021). Riwayat status imunisasi dasar berhubungan dengan kejadian balita stunting. Jurnal Kebidanan Malahayati, 7(4), 851–856. http://dx.doi.org/10.33024/jkm.v7i4.4727

    Kontributor: Risca Ruri Rahmawati

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Transplantasi Organ dalam Islam : Antara Kesuci...

    PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu nikmat paling mendasar yang Allah Swt. anugerahkan kepada manusia, dan Islam menempatkan penjagaan ji...

    05 Sep 2026

    Penyuluhan Anti-Korupsi sebagai Pilar Utama dal...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan serius yang dapat menghambat pembangunan sektor kesehatan di berbagai negara. Praktik koru...

    Hierarki Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat se...

    Pendahuluan Pelayanan keperawatan merupakan pilar utama dalam sistem kesehatan yang menuntut profesionalisme, ketepatan, dan efisiensi pengambil...

    09 Sep 2026

    Nilai Keimanan dan Ketakwaan Sebagai Basis Penc...

    1. PENDAHULUAN  A. Latar Belakang  Keimanan dan ketakwaan merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim yang tidak hanya ber...

    05 Sep 2026

    Fiqh al-Muwāzanāt sebagai Timbangan Manfaat d...

    I. Pendahuluan Perkembangan teknologi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar terhadap pelayanan kesehatan. Berbag...

    09 Sep 2026
    back to top