Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Hukum Memberikan Kulit Hewan Kurban Sebagai Upah Jagal

    May 27 202613 Dilihat

    ABSTRAK

    Praktik memberikan kulit hewan kurban kepada jagal sebagai imbalan atas jasa penyembelihannya adalah kebiasaan yang sangat umum di masyarakat Muslim Indonesia. Namun keumuman suatu praktik tidak serta merta menjadikannya sesuai dengan ketentuan syariat. Kajian ini bertujuan menganalisis hukum memberikan kulit hewan kurban sebagai upah jagal berdasarkan dalil Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama lintas mazhab. Metode yang digunakan adalah studi pustaka normatif dengan merujuk pada kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’i dan perbandingan mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa memberikan kulit hewan kurban sebagai upah jagal adalah haram berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim. Larangan ini berlaku baik untuk kulit maupun seluruh bagian tubuh hewan kurban lainnya. Jagal boleh menerima kulit sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah. Upah jagal wajib dibayarkan secara terpisah dari hasil hewan kurban.

    Kata Kunci: Kulit Kurban, Upah Jagal, Hukum Kurban, Fikih Ibadah, Distribusi Kurban

    1. PENDAHULUAN

    1.1. Latar Belakang

    Di hampir seluruh pelosok Indonesia, ada kebiasaan yang sudah mengakar kuat dalam pengelolaan kurban: kulit hewan yang telah disembelih diserahkan kepada jagal sebagai bagian dari imbalannya. Kebiasaan ini dianggap wajar, bahkan terkesan sebagai bentuk penghargaan yang pantas atas kerja keras jagal yang sejak pagi buta sudah sibuk menyembelih dan memotong hewan.

    Tidak sedikit panitia kurban yang menjadikan praktik ini sebagai kebijakan resmi tanpa pernah mempertanyakan landasannya secara syar’i. Jagal pun menerima kulit tersebut tanpa merasa ada yang salah.

    Namun ketika praktik ini diperiksa dengan kacamata fikih, gambarannya ternyata berbeda. Islam memiliki ketentuan yang tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada jagal dari hasil hewan kurban, dan memahami ketentuan ini adalah kewajiban bagi siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan kurban.

    1.2. Rumusan Masalah

    Kajian ini membahas tiga rumusan masalah:

    1. Apa hukum memberikan kulit hewan kurban sebagai upah kepada jagal menurut dalil dan pendapat ulama?
    2. Apakah ada perbedaan antara memberikan kulit sebagai upah dan memberikannya sebagai hadiah atau sedekah?
    3. Bagaimana mekanisme yang benar dalam membayar upah jagal sesuai ketentuan syariat?

    1.3. Tujuan Penulisan

    Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, panitia kurban, dan pengelola lembaga amil tentang hukum memberikan kulit hewan kurban kepada jagal, serta menawarkan mekanisme alternatif yang sesuai syariat dalam membayar upah jagal.

    1.4. Batasan Pembahasan

    Kajian ini difokuskan pada hukum pemberian kulit hewan kurban sunnah kepada jagal dalam konteks mazhab Syafi’i, dengan tambahan tinjauan dari mazhab lain sebagai perbandingan.

    2. LANDASAN TEORI DAN TINJAUAN PUSTAKA

    2.1. Konsep Dasar

    Jagal (jazzar) dalam konteks kurban adalah orang yang bertugas menyembelih dan memotong hewan kurban. Jasanya adalah pekerjaan fisik yang membutuhkan keahlian, waktu, dan tenaga, sehingga wajar jika ia mendapatkan imbalan atas kerjanya.

    Persoalannya bukan pada hak jagal untuk mendapatkan upah, melainkan pada sumber dari mana upah itu boleh diambil. Syariat membedakan dengan tegas antara upah yang berasal dari hasil hewan kurban dan upah yang berasal dari sumber lain yang terpisah.

    2.2. Dalil dan Perspektif Islam

    Dalil utama dalam persoalan ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA:

    أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا

    “Rasulullah memerintahkanku untuk mengurus unta-untanya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelananya, serta tidak memberikan sesuatu pun kepada jagal darinya.” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)

    Hadis ini adalah dalil yang paling tegas dan langsung dalam persoalan ini. Nabi ﷺ secara eksplisit menyebut kulit (julud) sebagai bagian yang harus disedekahkan, bukan diberikan kepada jagal sebagai upah.

    Nabi ﷺ kemudian menambahkan dalam lanjutan hadis yang sama:

    وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

    “Beliau bersabda: Kita memberinya (upah) dari milik kita sendiri.” (HR. Muslim no. 1317)

    Penggalan ini menegaskan bahwa upah jagal harus berasal dari kantong shohibul kurban atau sumber lain yang terpisah dari hewan kurban, bukan dari bagian manapun hewan kurban itu sendiri.

    2.3. Kajian Terdahulu

    Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa larangan dalam hadis Ali RA berlaku menyeluruh untuk seluruh bagian hewan kurban termasuk kulitnya. Beliau tidak membedakan antara bagian yang bernilai tinggi seperti daging dengan bagian lain seperti kulit dalam konteks larangan ini.

    Imam Al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menambahkan bahwa jika terjadi akad antara shohibul kurban dan jagal yang menetapkan kulit sebagai bagian dari upah, maka akad tersebut tidak sah dan kulit tersebut harus tetap disedekahkan kepada yang berhak.

    Ibn Qudamah dalam Al-Mughni dari mazhab Hanbali menyepakati pandangan ini dan menegaskan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah jagal adalah perbuatan yang dilarang secara tegas oleh Nabi ﷺ.

    3. METODE KAJIAN

    Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-deskriptif berbasis studi pustaka. Sumber primer adalah Al-Quran, hadis shahih, dan kitab fikih klasik dari mazhab Syafi’i serta mazhab Hanbali sebagai perbandingan. Analisis dilakukan dengan menelaah dalil secara tekstual dan kontekstual, lalu membandingkan pendapat ulama untuk menemukan kesimpulan yang paling kuat dan aplikatif.

    4. PEMBAHASAN DAN ANALISIS

    4.1. Hukum Memberikan Kulit sebagai Upah Jagal

    Berdasarkan hadis Ali RA yang telah disebutkan, memberikan kulit hewan kurban kepada jagal sebagai upah adalah haram. Larangan ini bukan sekadar makruh atau tidak dianjurkan, melainkan larangan tegas yang bersumber langsung dari perintah Nabi ﷺ.

    Alasan larangan ini secara substansial sama dengan larangan menjual daging dan kulit kurban: hewan kurban setelah disembelih telah menjadi hak Allah ﷻ yang harus didistribusikan kepada yang berhak. Menjadikannya sebagai alat transaksi, termasuk transaksi pembayaran upah, bertentangan dengan kedudukan hewan kurban sebagai ibadah.

    4.2. Perbedaan antara Upah dan Hadiah atau Sedekah

    Di sinilah letak perbedaan yang sangat penting dan sering terlewatkan. Para ulama membedakan secara tegas antara dua kondisi:

    Kondisi pertama: kulit diberikan sebagai upah (ujrah). Ini adalah kondisi di mana kulit diberikan kepada jagal sebagai imbalan atas jasanya menyembelih, baik berdasarkan kesepakatan sebelumnya maupun sebagai kebiasaan yang berlaku. Kondisi ini haram berdasarkan hadis yang telah disebutkan.

    Kondisi kedua: kulit diberikan sebagai hadiah atau sedekah. Jika setelah penyembelihan selesai, shohibul kurban atau panitia memberikan kulit kepada jagal bukan sebagai upah melainkan sebagai hadiah atau sedekah seperti kepada orang lain, maka kondisi ini dibolehkan. Jagal dalam kondisi ini menerima kulit bukan dalam kapasitasnya sebagai jagal yang dibayar, melainkan sebagai penerima hadiah atau sedekah biasa.

    Perbedaan dua kondisi ini terletak pada niat dan akad, bukan semata pada bentuk fisik pemberiannya. Oleh karena itu, panitia kurban perlu sangat berhati-hati dalam menetapkan kebijakan terkait kulit: jika sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa jagal mendapat kulit sebagai bayaran, maka praktik itu tidak dibenarkan.

    4.3. Mekanisme Pembayaran Upah Jagal yang Benar

    Islam tidak melarang jagal mendapatkan upah. Yang dilarang hanyalah sumbernya berasal dari hewan kurban. Berikut mekanisme yang benar:

    Pertama, shohibul kurban membayar upah jagal dari kantong pribadinya secara terpisah dari biaya pembelian hewan kurban. Ini adalah praktik yang paling ideal dan paling sesuai dengan hadis Nabi ﷺ.

    Kedua, panitia kurban mengumpulkan dana operasional secara terpisah dari para shohibul kurban atau donatur sejak sebelum Idul Adha. Dana ini digunakan untuk membayar upah jagal, biaya logistik, dan kebutuhan operasional lainnya tanpa menyentuh hasil hewan kurban sama sekali.

    Ketiga, jika panitia sudah menetapkan bahwa kulit hewan kurban akan diberikan kepada jagal setelah penyembelihan selesai bukan sebagai upah melainkan sebagai sedekah, maka hal ini dibolehkan. Namun kejelasan niat dan akad ini harus dijaga dengan konsisten.

    4.4. Relevansi dalam Kehidupan Modern

    Pengelolaan kurban di era modern semakin terorganisir dan melibatkan dana yang tidak sedikit. Lembaga amil zakat, panitia masjid, dan platform kurban digital kini mengelola ribuan hewan kurban setiap tahunnya. Dalam skala sebesar ini, kejelasan kebijakan tentang upah jagal dan pengelolaan kulit menjadi semakin krusial.

    Transparansi kepada shohibul kurban tentang bagaimana upah jagal dibayarkan dan ke mana kulit hewan kurban didistribusikan adalah bagian dari amanah yang wajib dijaga oleh setiap pengelola kurban.

    5. HIKMAH DAN IMPLIKASI

    Ada hikmah mendalam di balik ketentuan ini. Islam ingin memastikan bahwa setiap bagian dari hewan kurban, sekecil apapun, tetap berada dalam jalur ibadah yang benar. Kulit yang bernilai ekonomis sekalipun bukan milik jagal untuk diambil sebagai upah, melainkan hak fakir miskin yang dapat mereka gunakan atau jual untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    Di sisi lain, ketentuan ini juga mengajarkan bahwa menghargai jasa seseorang harus dilakukan dengan cara yang terhormat dan jelas. Upah jagal yang dibayarkan secara tunai dari kantong yang bersih jauh lebih terhormat daripada upah yang diambil diam-diam dari hasil ibadah orang lain.

    Implikasi praktisnya adalah perlunya reformasi kebijakan di banyak panitia kurban dan lembaga amil yang selama ini masih menerapkan praktik pemberian kulit sebagai upah jagal. Reformasi ini tidak sulit dilakukan jika ada kesadaran dan kemauan: cukup dengan menambahkan komponen biaya jagal dalam anggaran operasional yang dikomunikasikan secara terbuka kepada para shohibul kurban.

    6. KESIMPULAN

    Dari seluruh pembahasan, tiga kesimpulan dapat dirumuskan:

    Pertama, memberikan kulit hewan kurban kepada jagal sebagai upah adalah haram berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim yang secara eksplisit melarang pemberian apapun dari hewan kurban kepada jagal sebagai imbalan atas jasanya.

    Kedua, jagal boleh menerima kulit hewan kurban jika pemberiannya dilakukan sebagai hadiah atau sedekah biasa setelah penyembelihan selesai, bukan sebagai bagian dari akad upah yang telah disepakati sebelumnya.

    Ketiga, upah jagal wajib dibayarkan dari sumber yang terpisah dari hewan kurban, baik dari kantong shohibul kurban secara langsung maupun dari dana operasional panitia yang dikumpulkan secara khusus dan transparan.

    DAFTAR PUSTAKA

    QS. Al-Hajj: 36-37

    HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317 (larangan memberikan bagian hewan kurban kepada jagal)

    Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.

    Al-Syarbini, Khatib. Mughni al-Muhtaj. Juz 4. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

    Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.

    Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Potensi yang Dimiliki Indonesia untuk Mewujudka...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat pembangunan nasional di berbagai negara, terutama di negara berke...

    09 Apr 2026

    Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangs...

    1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudahan akses informasi melalui in...

    Korupsi dalam Program Gizi: Stunting Akibat Dan...

    1. PENDAHULUAN Masalah stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Giz...

    13 Apr 2026

    Tanggung Jawab Umat Islam Terhadap Krisis Lingk...

    PENDUHULUAN Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu permasalahan global yang semakin mengkhawatirkan di era modern. Pencemaran udara, penu...

    01 Jun 2026

    Menjaga Fondasi Adab di Era Kecerdasan Buatan: ...

    1. PENDAHULUAN Kehadiran teknologi Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generative AI seperti model bahasa besar, telah membawa revolusi luar biasa...

    30 May 2026
    back to top