Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Harmoni Agama dan Negara: Manifestasi Ketaatan Hukum Serta Etika Warga Negara di Era Modern

    Jun 01 202620 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Latar Belakang

    Agama dan negara adalah dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Agama hadir sebagai pedoman hidup yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan, moral, serta cara manusia berhubungan dengan Tuhan maupun sesama manusia. Melalui agama, seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, toleransi, dan pentingnya hidup saling menghormati. Karena itu, agama sering dijadikan pegangan dalam menentukan sikap dan perilaku sehari-hari.

    Sementara itu, negara merupakan suatu organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Melalui berbagai aturan yang dibuat, negara berupaya menjaga agar kehidupan berjalan tertib serta memastikan hak setiap warga tetap terlindungi.

    Dalam kehidupan masyarakat modern, nilai-nilai moral perlahan mengalami pergeseran ke arah yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kepuasan diri. Kondisi ini berdampak pada melemahnya nilai spiritual serta munculnya berbagai perilaku yang kurang baik di masyarakat, seperti rendahnya kesadaran hukum, pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan media digital, dan menurunnya etika sosial dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, berbagai masalah sosial juga semakin sering terjadi, termasuk kejahatan di lingkungan sekolah maupun rumah yang dipengaruhi oleh penggunaan media sosial. Meskipun media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, dampak negatifnya tetap tidak dapat diabaikan, seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, dan konten kekerasan seksual (Uzma & Masyithoh, 2024, hlm. 33).

    Rumusan Masalah

    1. Bagaimana hubungan harmonis antara agama dan negara dapat diwujudkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
    2. Bagaimana ketaatan hukum dapat dipahami sebagai manifestasi dari nilai-nilai keagamaan?
    3. Bagaimana etika warga negara dapat dipertahankan dan dikembangkan di tengah berbagai tantangan era modern?

    Tujuan Penulisan

    1. Menjelaskan bagaimana agama dan negara dapat berjalan secara harmonis dalam kehidupan masyarakat.
    2. Membahas pentingnya ketaatan terhadap hukum sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
    3. Mengkaji bagaimana etika warga negara tetap dapat dijaga di tengah perkembangan era modern.

    Tesis / Argumen Utama

    Esai ini berargumen bahwa harmoni antara agama dan negara, manifestasi ketaatan terhadap hukum, serta etika warga negara bukan merupakan tiga hal yang berdiri sendiri, melainkan tiga pilar yang saling menopang dalam membangun kehidupan masyarakat yang bermartabat. Nilai-nilai agama, khususnya Islam, tidak hanya relevan sebagai pedoman spiritual, tetapi juga menjadi landasan etis yang nyata dalam kehidupan hukum dan sosial di era modern.

    2. TINJAUAN PUSTAKA

    2.1 Konsep Utama

    Kajian ini bertumpu pada tiga konsep yang saling berkaitan. Konsep pertama adalah harmoni agama dan negara, yakni kondisi di mana nilai-nilai keagamaan dan sistem hukum negara berjalan secara sinergis dan saling menguatkan, bukan saling bertentangan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, harmoni ini tercermin dalam berbagai regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai Islam tanpa mengabaikan prinsip kebhinekaan.

    Konsep kedua adalah ketaatan hukum, yang dalam kajian ini tidak sekadar dipahami sebagai kepatuhan formal terhadap aturan karena dorongan sanksi, melainkan sebagai kesadaran moral yang tumbuh dari internalisasi nilai-nilai etis. Dalam perspektif Islam, ketaatan hukum merupakan bagian dari ibadah sekaligus wujud tanggung jawab sosial seorang Muslim kepada masyarakat dan bangsanya.

    Konsep ketiga adalah etika warga negara, yang mencakup seperangkat nilai, norma, dan sikap yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di era modern, dimensi etika ini terus berkembang melampaui ruang-ruang konvensional, mencakup pula ranah digital, mobilitas publik, dan interaksi sosial yang semakin kompleks.

    2.2 Teori Pendukung

    Analisis dalam esai ini ditopang oleh beberapa kerangka teori yang relevan. Teori pertama adalah model hubungan agama dan negara yang dikembangkan oleh Din Syamsuddin. Ia membagi hubungan tersebut menjadi tiga bentuk: integral, simbiotik, dan sekularistik. Model integral memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sementara model simbiotik melihat keduanya sebagai entitas yang berbeda namun saling membutuhkan. Adapun model sekularistik menempatkan agama dan negara sebagai dua ranah yang sepenuhnya terpisah (Dahlan, 2014, hlm. 11). Kerangka ini digunakan untuk memahami posisi Indonesia dalam spektrum hubungan agama-negara.

    Teori ketiga adalah etika Islam yang dikembangkan oleh Al-Attas (1993, dalam Asriani & Pettalongi, 2025, hlm. 561). Ia berpandangan bahwa etika Islam bersumber dari wahyu ilahi dan bertujuan membentuk manusia yang beradab serta bertanggung jawab dalam kehidupan sosialnya. Teori ini menjadi pijakan utama dalam menganalisis dimensi etika warga negara di era modern.

    2.3 Penelitian Relevan

    Beberapa penelitian terdahulu memberikan landasan empiris bagi kajian ini. Daharis et al. (2024) dalam penelitiannya tentang hubungan agama dan negara di Indonesia mengungkap bahwa keterkaitan antara Islam dan negara telah berlangsung lama, jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai republik, yakni sejak masa kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara. Penelitian ini memberikan konteks historis yang kuat bagi pemahaman tentang harmoni agama dan negara di Indonesia.

    Setiawan et al. (2025) meneliti etika digital dalam perspektif pendidikan agama Islam dan menemukan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis memiliki peran penting dalam membentuk moral individu di dunia digital. Temuan ini memperkuat argumen bahwa ajaran agama tetap relevan sebagai panduan perilaku di ruang-ruang baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

    3. PEMBAHASAN

    3.1. Analisis Bagian Pertama: Harmoni Agama dan Negara

    Dalam mengkaji hubungan antara agama dan negara, salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dari sejarah hukum Islam di Indonesia yang telah berkembang sejak ratusan tahun lalu. Daharis et al. (2024, hlm. 4160–4161) menjelaskan bahwa keterkaitan antara agama dan negara sudah berlangsung lama dalam sejarah Indonesia. Bahkan sebelum berdirinya negara Indonesia, hukum Islam telah diterapkan pada masa kesultanan-kesultanan Islam seperti Kesultanan Mataram, Kesultanan Tidore, dan kerajaan Islam lainnya.

    Hingga saat ini, pengaruh tersebut masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia. Hal ini terlihat dari berbagai regulasi yang mengadopsi nilai-nilai keagamaan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat prinsip-prinsip sejalan dengan ajaran agama. Selain itu, negara juga mengakomodasi nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional melalui kebijakan seperti penyelenggaraan haji, wakaf, otonomi khusus Aceh, dan perbankan syariah.

    Dalam sejarah pemikiran Islam, hubungan agama dan negara juga dipahami dalam beberapa perspektif. Din Syamsuddin membaginya menjadi tiga bentuk, yaitu integral, simbiotik, dan sekularistik. Model integral memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Model simbiotik melihat keduanya saling membutuhkan, meskipun memiliki peran masing-masing. Sementara itu, model sekularistik menempatkan agama dan negara sebagai dua ranah yang terpisah (Dahlan, 2014, hlm. 11).

    Dengan demikian, hubungan yang harmonis antara agama dan negara tidak hanya bersifat historis dan struktural, tetapi juga tercermin secara nyata dalam sikap masyarakat, salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    3.2. Analisis Bagian Kedua: Manifestasi Ketaatan Hukum dalam Pandangan Agama

    Ketaatan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara sekaligus memiliki nilai moral dan spiritual. Dalam Islam, menaati hukum dipandang sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur sosial, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

    Kesadaran hukum yang dilandasi keimanan akan mendorong kepatuhan yang lahir dari dalam diri, bukan semata karena takut terhadap sanksi. Ketika motivasi menaati aturan bersumber dari kesadaran moral dan spiritual, maka kepatuhan tersebut menjadi lebih kokoh dan berkelanjutan. Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa ketaatan kepada negara tidak bersifat mutlak—ia memiliki batas ketika bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama.

    3.2.1 Ketaatan Hukum sebagai Kewajiban Moral dan Spiritual

    Dalam Al-Qur’an, perintah untuk menaati pemimpin dan peraturan secara tegas tercantum dalam QS. An-Nisā’: 59, yang menyebutkan kewajiban menaati Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin). Para ulama menafsirkan ulil amri tidak hanya sebagai pemimpin agama, tetapi juga sebagai penguasa yang berwenang mengatur kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ketaatan kepada hukum negara selama tidak bertentangan dengan syariat merupakan bentuk ketaatan beragama itu sendiri.

    Lebih dari itu, dalam Islam setiap perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat dipandang sebagai ibadah. Menaati peraturan negara, membayar pajak dengan jujur, dan menghindari tindakan korupsi adalah wujud nyata pengabdian kepada Tuhan yang diejawantahkan melalui tanggung jawab sosial dan hukum. Kesadaran ini menjadikan hukum bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari nilai-nilai keimanan yang dihayati dalam kehidupan sehari-hari.

    3.2.2 Wujud Nyata Ketaatan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

    Manifestasi ketaatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dapat dilihat dari berbagai aspek. Yang paling mendasar adalah kepatuhan dalam bidang administrasi negara, seperti kewajiban membayar pajak. Dalam pandangan Islam, membayar pajak kepada negara yang sah merupakan bentuk kontribusi seorang Muslim dalam menjaga kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip al-maslahah al-mursalah, yaitu mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

    Ketaatan hukum juga tampak dalam kepatuhan terhadap aturan-aturan kehidupan sosial, seperti peraturan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pengelolaan wakaf, maupun harta zakat yang kini diatur secara resmi oleh negara. Kepatuhan masyarakat terhadap regulasi-regulasi ini merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai agama berhasil diartikulasikan ke dalam tatanan hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, upaya menjauhi tindakan korupsi juga dapat dipandang sebagai manifestasi ketaatan hukum yang bernilai spiritual. Islam dengan tegas melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah. Oleh karena itu, warga negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam kehidupan profesionalnya sesungguhnya sedang mengejawantahkan nilai-nilai agama dalam ranah hukum dan tata negara.

    Pada akhirnya, ketaatan terhadap hukum yang berlandaskan nilai keagamaan tidak dapat dipisahkan dari etika warga negara secara lebih luas. Jika ketaatan hukum berbicara tentang kepatuhan terhadap aturan formal, maka etika warga negara mencakup sikap dan perilaku sehari-hari yang tidak selalu diatur secara eksplisit oleh hukum, namun tetap menentukan kualitas kehidupan bermasyarakat.

    3.3. Analisis Bagian Ketiga: Etika Warga Negara di Era Modern

    Perkembangan era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, globalisasi, dan keterbukaan informasi membawa pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada cara manusia berkomunikasi, tetapi juga pada cara mereka memahami dan menerapkan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, kemajuan tersebut memberikan berbagai kemudahan; namun di sisi lain, ia juga menghadirkan tantangan baru yang berkaitan dengan moral dan tanggung jawab sebagai warga negara.

    Dalam konteks ini, etika warga negara menjadi pedoman penting dalam bersikap dan berperilaku, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Dimensi etika tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas masyarakat modern—mulai dari penggunaan teknologi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, hingga interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

    3.3.1 Etika Digital

    Perkembangan teknologi informasi membawa kemudahan besar dalam berbagai aktivitas manusia, terutama dalam komunikasi dan akses informasi. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan etika yang nyata: penyebaran informasi yang tidak benar, penggunaan media sosial secara berlebihan, hingga pelanggaran privasi orang lain menjadi fenomena yang semakin lazim dijumpai.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi tidak cukup hanya ditopang oleh kemampuan teknis; ia juga membutuhkan kesadaran etis. Setiawan et al. (2025, hlm. 287) menjelaskan bahwa pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk moral individu, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital, melalui nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman etika.

    Dalam perspektif Islam, penggunaan teknologi digital harus disertai dengan tanggung jawab moral. Setiap individu dituntut untuk menjaga ucapan dan tindakannya di ruang digital, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menghindari hal-hal yang dapat merugikan orang lain. Etika digital dengan demikian bukan sekadar soal aturan penggunaan teknologi, melainkan cerminan dari akhlak dan kepribadian seseorang.

    3.3.2 Etika Berlalu Lintas

    Etika berlalu lintas merupakan bagian dari penerapan nilai disiplin dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kenyataannya, masih sering dijumpai pelanggaran seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, atau mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain—perilaku yang berpotensi membahayakan banyak pihak (Cahya Kamila, n.d., hlm. 43).

    Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya persoalan hukum. Ia juga mencerminkan sikap moral seseorang terhadap orang lain. Dalam pandangan Islam, menjaga keselamatan diri dan orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang tidak dapat diabaikan. Mematuhi aturan lalu lintas pun dapat dipahami sebagai bentuk menjaga amanah dan menghormati hak sesama pengguna jalan. Sikap tertib dalam berlalu lintas dengan demikian bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cerminan kedewasaan dan akhlak sebagai warga negara.

    3.3.3 Etika Sosial

    Etika sosial dalam Islam mengatur bagaimana manusia berinteraksi dengan sesama secara harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Etika ini menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kepedulian terhadap orang lain.

    Menurut Al-Attas (1993, dalam Asriani & Pettalongi, 2025, hlm. 561), etika Islam bersumber dari wahyu ilahi dan bertujuan membentuk manusia yang beradab serta bertanggung jawab dalam kehidupan sosialnya. Nilai-nilai utama yang menjadi pilarnya mencakup keadilan, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial. Prinsip keadilan menuntut perlakuan yang setara tanpa diskriminasi (QS. Al-Māʼidah: 8), sementara prinsip persaudaraan menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk saling mengenal dan memahami (QS. Al-Ḥujurāt: 13). Adapun tanggung jawab sosial mengingatkan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakannya.

    Nilai-nilai tersebut bukan sekadar doktrin abstrak. Dalam kehidupan sehari-hari, ia tampak dalam sikap jujur, kesediaan saling membantu, keengganan merugikan orang lain, dan usaha menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Etika sosial dengan demikian menjadi fondasi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya membangun kehidupan yang damai dan beradab di tengah masyarakat modern.

    4. KESIMPULAN

    Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa agama dan negara bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, melainkan dua kekuatan yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan masyarakat yang bermartabat. Dalam konteks Indonesia, harmoni antara keduanya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses sejarah yang panjang dan terus berkembang hingga kini melalui berbagai kebijakan yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam sistem hukum nasional.

    Ketaatan hukum yang berlandaskan keimanan merupakan salah satu wujud nyata dari harmoni tersebut. Ketika seseorang mematuhi peraturan bukan karena takut akan sanksi, melainkan karena menyadari hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritualnya, maka hukum tidak lagi terasa sebagai beban dari luar, melainkan menjadi bagian dari ibadah dalam kehidupan sosial. Inilah yang membedakan ketaatan yang sejati dari sekadar kepatuhan mekanis semata.

    Sementara itu, etika warga negara di era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi dan arus globalisasi. Etika digital, etika berlalu lintas, dan etika sosial merupakan tiga dimensi yang harus terus dijaga agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan beradab. Nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama terbukti relevan sebagai landasan dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut.

    Harmoni antara agama dan negara, ketaatan terhadap hukum, serta etika warga negara yang baik adalah tiga pilar yang perlu dibangun secara bersama-sama, bukan secara terpisah. Ketiganya bukan sekadar konsep teoritis, melainkan nilai-nilai hidup yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa. Tanggung jawab warga negara tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan; ia menuntut lebih dari itu—menjadi pribadi yang berakhlak, berempati, dan senantiasa berkontribusi bagi kebaikan bersama. Kajian ini kiranya dapat mendorong penelitian lanjutan yang bersifat empiris, misalnya mengenai sejauh mana nilai-nilai keagamaan sungguh-sungguh membentuk kesadaran hukum warga negara di berbagai daerah di Indonesia.

    DAFTAR PUSTAKA

    Asriani, A., & Pettalongi, A. (2025). Etika sosial dalam Islam: Menjawab krisis moral masyarakat kontemporer. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/kiiies50/article/view/4261

    Cahya Kamila, D. G. (2025). Etika berlalu lintas perspektif Al-Qur’an (pendekatan tafsir maqasidhi). Repository UIN Palopo. https://repository.uinpalopo.ac.id/id/eprint/11072/

    Daharis, A., Asasriwarni, Ikhwan, & Halim, S. (2024). Hubungan agama dan negara di Indonesia dan dalam hukum Islam. https://doi.org/10.56338/jks.v7i11.6572

    Dahlan, M. (2017). Hubungan agama dan negara di Indonesia. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 14(1). https://doi.org/10.24042/ajsk.v14i1.635

    Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

    NU Online. (n.d.). Surat Al-Hujurat ayat 13. https://quran.nu.or.id/al-hujurat/13

    NU Online. (n.d.). Surat Al-Ma’idah ayat 8. https://quran.nu.or.id/al-maidah/8

    NU Online. (n.d.). Surat An-Nisa ayat 59. https://quran.nu.or.id/an-nisa/59

    Setiawan, I., Fadloli, Chalim, A., & Amalia, A. R. (2025). Etika digital dalam perspektif pendidikan agama Islam. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/aliman/article/view/7991

    Uzma, Z., & Masyithoh, S. (2024). Tantangan dan peluang implementasi nilai-nilai akhlak dalam kehidupan masyarakat modern. Cipulus Edu: Jurnal Pendidikan Islam, 2(2). https://journal.albadar.ac.id/index.php/JPIcipulus/article/view/156

    Kontributor: Muhammad Cahaya Pratama

    Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya

    Related News

    BUKAN SOAL KELIHATAN SHOLEH

    Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...

    Sains Tanpa Arah, Teknologi Tanpa Nurani...

    by Muhammad Rafael Mubaroq Jun 05 2026

    1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...

    Amanah dan Tanggung Jawab Sebagai Pilar ...

    by Muhammad Fattah Jun 04 2026

    1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...

    AKHLAK, MORAL, DAN ETIKA

    by Gani Pranoto Pendowo Jun 04 2026

    Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...

    HIDUP BUKAN CUMA SOAL FEEDS

    by Naurah Mazayya Aniswar Jun 04 2026

    Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...

    SCROLLING TANPA BATAS, EMPATI YANG TERHE...

    by Muhammad Aprizal Jun 04 2026

    Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Kampus Berintegritas: Mulai Dari Diri Sendiri

    1. PENDAHULUAN Kampus merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai wadah pembentu...

    13 Apr 2026

    Seandainya Uang Korupsi Digunakan untuk Rakyat

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan kronis yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan di Indonesi...

    06 Apr 2026

    Bolehkah Berkurban dengan Hewan Betina atau Hew...

    1. PENDAHULUAN Di kalangan peternak dan masyarakat pedesaan, pertanyaan ini bukan hal yang asing: “Boleh tidak kurban pakai kambing betina...

    28 May 2026

    Agama dan Hukum

    Mewujudkan Keadilan dan Etika Digital dalam Kehidupan Bermasyarakat 1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia be...

    03 Jun 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi Berbasis Komunitas: Met...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan permasalahan mendasar yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terh...

    13 Apr 2026
    back to top