Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Agama dan Hukum

    Jun 03 202619 Dilihat

    Mewujudkan Keadilan dan Etika Digital dalam Kehidupan Bermasyarakat

    1. PENDAHULUAN

    Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, belajar, dan berinteraksi sosial. Kehadiran internet serta media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat tanpa mengenal batas wilayah dan waktu. Indonesia sendiri termasuk negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Kemudahan tersebut memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan akses pendidikan, peluang ekonomi digital, dan percepatan penyebaran informasi.

    Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, penipuan online, pencurian data pribadi, serta penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) semakin sering terjadi. Banyak pengguna media sosial yang membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, sehingga informasi palsu dapat dengan mudah memengaruhi opini publik dan menimbulkan konflik sosial.

    Pemerintah Indonesia telah berupaya mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akan tetapi, tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa keberadaan hukum saja belum cukup untuk menciptakan ruang digital yang sehat. Diperlukan kesadaran moral yang berasal dari nilai-nilai agama agar masyarakat tidak hanya menaati hukum karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena memahami tanggung jawab moralnya sebagai pengguna teknologi.

    2. PERNYATAAN OPINI / TESIS

    Penulis berpendapat bahwa keadilan dan etika digital dalam kehidupan bermasyarakat hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara agama dan hukum. Hukum berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial yang memberikan batasan dan sanksi terhadap pelanggaran, sedangkan agama berperan membentuk kesadaran moral yang mendorong individu untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Tanpa nilai agama, hukum akan sulit menanamkan kesadaran dari dalam diri masyarakat, sementara tanpa hukum, nilai moral agama akan sulit diterapkan secara efektif dalam ruang digital yang kompleks.

    3. ARGUMEN ILMIAH

    3.1 Maraknya Hoaks Menunjukkan Krisis Etika Digital

    Salah satu permasalahan terbesar dalam era digital adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks. Informasi yang tidak benar dapat menyebar hanya dalam hitungan menit melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, dan platform digital lainnya. Hoaks tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kepanikan, konflik sosial, bahkan mengancam persatuan bangsa.

    Dalam perspektif hukum, penyebaran informasi palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Namun, pendekatan hukum memiliki keterbatasan karena biasanya baru diterapkan setelah pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan preventif melalui pendidikan moral dan agama.

    Dalam Islam, terdapat konsep tabayyun yang berarti memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sangat relevan dalam era digital saat ini. Jika setiap pengguna internet menerapkan prinsip tabayyun, maka penyebaran hoaks dapat ditekan secara signifikan bahkan sebelum aparat hukum melakukan tindakan.

    3.2 Cyberbullying dan Ujaran Kebencian Mengancam Keharmonisan Sosial

    Kemudahan berkomunikasi melalui media sosial sering kali disalahgunakan untuk melakukan penghinaan, pelecehan verbal, dan ujaran kebencian. Fenomena cyberbullying menjadi salah satu masalah yang banyak dialami oleh remaja dan generasi muda. Dampaknya tidak hanya berupa gangguan psikologis, tetapi juga dapat menyebabkan depresi, kehilangan kepercayaan diri, bahkan tindakan yang membahayakan diri sendiri.

    Hukum memberikan perlindungan terhadap korban melalui berbagai regulasi yang mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital. Namun, pencegahan yang lebih efektif dapat dilakukan melalui pembentukan karakter dan etika sejak dini.

    Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan menghormati martabat sesama manusia. Dalam konteks digital, prinsip tersebut berarti pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menulis komentar, membuat unggahan, maupun membagikan konten yang berpotensi merugikan orang lain. Dengan demikian, agama berfungsi sebagai pengontrol internal yang melengkapi fungsi hukum sebagai pengontrol eksternal.

    3.3 Penyalahgunaan Teknologi Membutuhkan Penguatan Moral

    Kemajuan teknologi tidak selalu digunakan untuk tujuan yang positif. Saat ini muncul berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi, seperti penipuan daring, perjudian online, pencurian identitas digital, hingga manipulasi informasi menggunakan kecerdasan buatan. Kemampuan teknologi yang semakin canggih membuat pelaku kejahatan memiliki berbagai cara baru untuk merugikan masyarakat.

    Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada manusia yang menggunakannya. Teknologi pada dasarnya bersifat netral; manfaat atau dampak negatifnya sangat bergantung pada nilai dan tujuan pengguna.

    Agama memiliki peran penting dalam membentuk integritas individu. Nilai-nilai seperti kejujuran (sidq), amanah, tanggung jawab, dan keadilan menjadi fondasi moral yang dapat mencegah penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, pengembangan teknologi harus selalu diiringi dengan penguatan karakter agar inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    3.4 Peran Mahasiswa dalam Membangun Budaya Digital yang Beretika

    Sebagai generasi yang paling dekat dengan teknologi, mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun budaya digital yang sehat. Mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga calon pengembang teknologi di masa depan.

    Bagi mahasiswa Teknik Elektro, perkembangan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), sistem komunikasi digital, dan otomatisasi industri membuka peluang besar untuk menciptakan inovasi yang bermanfaat. Namun, kemampuan teknis tanpa etika berpotensi menghasilkan teknologi yang merugikan masyarakat.

    Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa setiap inovasi teknologi memiliki konsekuensi sosial dan hukum. Pengembangan teknologi harus mempertimbangkan aspek keamanan data, privasi pengguna, keadilan akses, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dengan mengintegrasikan pengetahuan teknis, kesadaran hukum, dan nilai agama, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.

    4. DISKUSI / IMPLIKASI

    Keadilan digital tidak hanya bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam menegakkan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara etis. Apabila pengguna internet memiliki pemahaman hukum yang baik namun tidak memiliki kesadaran moral, maka pelanggaran akan tetap terjadi. Sebaliknya, kesadaran moral yang kuat akan mendorong individu untuk menghindari pelanggaran meskipun tidak ada pengawasan langsung.

    Integrasi antara pendidikan agama, literasi digital, dan kesadaran hukum menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital. Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, dan pemerintah harus bekerja sama dalam membangun generasi yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara bertanggung jawab.

    Bagi Indonesia yang memiliki masyarakat religius dan pengguna internet yang sangat besar, pendekatan yang menggabungkan nilai agama dan penegakan hukum berpotensi menjadi solusi yang efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan produktif.

    5. PENUTUP

    Perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan etika dan hukum. Fenomena hoaks, cyberbullying, penipuan online, dan penyalahgunaan teknologi menunjukkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan moral dan kesadaran hukum.

    Dalam konteks tersebut, agama dan hukum memiliki peran yang saling melengkapi. Hukum memberikan batasan dan sanksi terhadap pelanggaran, sedangkan agama membentuk kesadaran moral yang mendorong individu untuk bertindak benar. Sinergi keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan dan etika digital dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memperkuat nilai agama, meningkatkan literasi digital, dan menegakkan hukum secara adil, Indonesia dapat membangun masyarakat digital yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban.

    Tentu, Ki. Berikut daftar pustaka dalam format APA Style (edisi ke-7) yang lebih sesuai untuk tugas kuliah dan artikel ilmiah.

    References

    Junaedi, E. (2019). Inilah moderasi beragama perspektif Kementerian Agama. Harmoni, 18(2), 182–186. (https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/414)

    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (https://infohaji.kemenag.go.id/informasi/naskah-pdf-buku-moderasi-beragama)

    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Mengapa moderasi beragama? (https://kemenag.go.id/en/kolom/mengapa-moderasi-beragama-02MbN)

    Meltwater. (2025). Digital 2025: AI accelerates, YouTube tops user charts, social ad spend soars, and more. (https://www.meltwater.com/en/about/press-releases/digital-2025-ai-accelerates-youtube-tops-user-charts-social-ad-spend-soars-and-more)

    Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974)

    Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008)

    Soekanto, S. (2014). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

    We Are Social. (2025). Digital 2025: The essential guide to the global state of digital. (https://wearesocial.com/id/blog/2025/02/digital-2025-the-essential-guide-to-the-global-state-of-digital/)

    Kontributor: Rizki Rachmadhani

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya

    Related News

    BUKAN SOAL KELIHATAN SHOLEH

    Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...

    Sains Tanpa Arah, Teknologi Tanpa Nurani...

    by Muhammad Rafael Mubaroq Jun 05 2026

    1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...

    Amanah dan Tanggung Jawab Sebagai Pilar ...

    by Muhammad Fattah Jun 04 2026

    1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...

    AKHLAK, MORAL, DAN ETIKA

    by Gani Pranoto Pendowo Jun 04 2026

    Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...

    HIDUP BUKAN CUMA SOAL FEEDS

    by Naurah Mazayya Aniswar Jun 04 2026

    Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...

    SCROLLING TANPA BATAS, EMPATI YANG TERHE...

    by Muhammad Aprizal Jun 04 2026

    Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Penyuluhan Anti Korupsi dalam Konteks Promosi G...

    1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah gizi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tah...

    Potensi Indonesia Menjadi Negara Bersih dari Ko...

    1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi tantangan sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mendisto...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Terangkum da...

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga persoalan pokok seputar doktrin bahwa s...

    31 May 2026

    Menyeimbangkan Ego dan Empati: Hakikat Kita Seb...

    1. PENDAHULUAN Di era modern, mahasiswa mengalami perubahan dalam cara berinteraksi sosial yang semakin mengarah pada sikap individualistis. Kes...

    26 May 2026

    Kampus Berintegritas: Mulai Dari Diri Sendiri

    1. PENDAHULUAN Kampus merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai wadah pembentu...

    13 Apr 2026
    back to top