Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Bolehkah Berkurban dengan Hewan Betina atau Hewan Bunting?

    May 28 202618 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Di kalangan peternak dan masyarakat pedesaan, pertanyaan ini bukan hal yang asing: “Boleh tidak kurban pakai kambing betina? Kebetulan yang ada di kandang cuma betina.” Atau, “Sapi saya ternyata bunting, masih bisa buat kurban?”

    Pertanyaan-pertanyaan ini wajar sekali muncul, terutama bagi mereka yang ingin berkurban dari hewan ternaknya sendiri. Tidak semua orang memiliki kemewahan memilih kadang hewan yang tersedia itulah satu-satunya yang mereka punya.

    Maka penting bagi kita untuk mengetahui: apakah jenis kelamin dan kondisi kehamilan hewan memengaruhi keabsahan kurban? Jawabannya ternyata lebih lapang dari yang banyak orang kira.

    2. PEMBAHASAN

    2.1. Hukum Berkurban dengan Hewan Betina

    Para ulama sepakat bahwa berkurban dengan hewan betina adalah sah dan dibolehkan. Tidak ada dalil yang melarang penggunaan hewan betina untuk kurban, dan Rasulullah ๏ทบ sendiri tidak pernah mensyaratkan bahwa hewan kurban harus jantan.

    Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hewan betina boleh dijadikan kurban, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Yang menjadi pertimbangan hanyalah soal keutamaan (afdhaliyyah), bukan keabsahan (sah/tidak sah).

    Lantas, mana yang lebih utama jantan atau betina?

    Dalam mazhab Syafi’i, untuk kambing dan domba, hewan jantan lebih utama karena dagingnya dinilai lebih banyak dan berkualitas. Namun untuk sapi dan unta, betina dinilai sama utamanya dengan jantan, bahkan sebagian ulama menyebut sapi betina yang gemuk lebih utama karena menghasilkan daging lebih banyak.

    Kesimpulannya: betina boleh, jantan lebih utama untuk kambing/domba tetapi keduanya sah.

    2.2. Hukum Berkurban dengan Hewan Bunting

    Ini yang lebih sering menjadi pertanyaan. Jawabannya: hewan bunting sah untuk kurban, dan para ulama tidak menjadikan kehamilan sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan.

    Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

    ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุถูŽุญูŽู‘ู‰ ุจูุญูŽุงู…ูู„ู ุฃูŽุฌู’ุฒูŽุฃูŽู‡ู

    “Apabila seseorang berkurban dengan hewan yang sedang bunting, maka hal itu mencukupinya (sah).”

    Ini menunjukkan bahwa kehamilan bukan termasuk kategori cacat (‘aib) yang dapat menggugurkan keabsahan kurban.

    2.3. Bagaimana dengan Janin di Dalam Perut?

    Jika hewan kurban yang disembelih ternyata sedang bunting dan ada janin di dalam perutnya, para ulama memberikan panduan berikut:

    Jika janin lahir dalam keadaan hidup: Janin tersebut harus disembelih secara terpisah agar dagingnya halal dimakan. Ia tidak ikut halal hanya karena induknya disembelih.

    Jika janin sudah mati di dalam perut (setelah induknya disembelih): Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, janin yang mati setelah penyembelihan induknya dihukumi halal, karena penyembelihan induknya sekaligus menjadi penyembelihan bagi janinnya. Dasarnya adalah hadis:

    ุฐูŽูƒูŽุงุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู†ููŠู†ู ุฐูŽูƒูŽุงุฉู ุฃูู…ูู‘ู‡ู

    “Penyembelihan janin (tergantung pada) penyembelihan induknya.” (HR. Abu Dawud no. 2827, Al-Tirmidzi no. 1476)

    2.4. Apakah Hewan Bunting Makruh untuk Kurban?

    Sebagian ulama menyebut bahwa meskipun sah, hewan yang sedang bunting lebih baik dihindari (khilaful aula) jika ada pilihan lain. Alasannya:

    • Daging hewan bunting cenderung lebih sedikit dan kurang optimal
    • Ada potensi risiko terhadap janin yang dikandung
    • Prinsip umum dalam ibadah: pilih yang terbaik jika mampu

    Namun ini bukan larangan, apalagi pengharaman. Jika satu-satunya hewan yang tersedia adalah hewan bunting, atau kondisi memang tidak memungkinkan untuk memilih, maka kurban dengan hewan bunting tetap sah dan diterima.

    2.5. Hikmah di Balik Keluasan Hukum Ini

    Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Allah ๏ทป berfirman:

    ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ

    “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

    Diperbolehkannya hewan betina dan hewan bunting untuk kurban adalah salah satu bukti nyata keluwesan syariat Islam. Bagi peternak yang hanya memiliki hewan betina, bagi keluarga yang ternaknya kebetulan sedang bunting pintu ibadah kurban tetap terbuka lebar.

    3. PENUTUP

    Dua pertanyaan yang sering membingungkan masyarakat kini terjawab:

    Pertama, berkurban dengan hewan betina adalah sah menurut kesepakatan ulama. Untuk kambing dan domba, jantan lebih utama namun betina tetap sah dan diterima.

    Kedua, berkurban dengan hewan bunting juga sah. Kehamilan bukan termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Jika ada janin yang lahir hidup, ia perlu disembelih tersendiri. Jika sudah mati setelah penyembelihan induknya, ia dihukumi halal bersamaan dengan penyembelihan induknya.

    Yang terpenting adalah niat yang tulus, ikhtiar memilih yang terbaik sesuai kemampuan, dan keyakinan bahwa Allah ๏ทป menerima setiap kurban yang ditunaikan dengan ikhlas.

    ู„ูŽู†ู’ ูŠูŽู†ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ู„ูุญููˆู…ูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ุฏูู…ูŽุงุคูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูŽู†ูŽุงู„ูู‡ู ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ูˆูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’

    “Daging-daging dan darah-darah hewan kurban itu sekali-kali tidak sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang sampai kepada-Nya.” (QS. Al-Hajj: 37)

    Semoga kurban kita diterima Allah ๏ทป. Aamiin.

    REFERENSI

    QS. Al-Baqarah: 185

    QS. Al-Hajj: 37

    HR. Abu Dawud no. 2827 & Al-Tirmidzi no. 1476 (hadis dzakatul janin)

    Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.

    Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5.

    KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor:ย Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Menjaga Keseimbangan Nalar dan Iman: Harmonisas...

    1. PENDAHULUAN Peradaban manusia berada di puncak revolusi teknologi yang masif. Kehadiran Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), robotika...

    Bolehkah Memberikan Daging Kurban Kepada Non-Mu...

    1. PENDAHULUAN Di sebuah kampung di pinggiran kota, seorang tetangga non-Muslim duduk menunggu di depan rumahnya setiap Idul Adha tiba. Bukan ka...

    27 May 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi yang Membosankan dan Ti...

    1. PENDAHULUAN Korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah paling kompleks di Indonesia. Hampir setiap tahun, bahkan setiap bulan, ...

    11 Apr 2026

    Karakteristik Ekosistem โ€œIndonesia Tanpa Koru...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan struktural yang telah lama menghambat pembangunan di Indonesia. Dampaknya tidak han...

    Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling kompleks dalam tata kelola pemerintahan modern yang berdampak luas terhadap berb...

    08 Apr 2026
    back to top