Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Evidence-Based Advocacy: Perpaduan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Metodologi Ilmiah

    • Oct 22 2026 • 34 Dilihat

    I. PENDAHULUAN

    Era digital menghadirkan ledakan informasi sekaligus krisis kepercayaan publik terhadap pesan-pesan moral dan keagamaan yang disampaikan tanpa dasar argumen yang kuat. Amar ma’ruf nahi munkar, sebagai salah satu kewajiban asasi dalam Islam, sering kali dipraktikkan secara spontan dan emosional sehingga rentan menimbulkan resistensi, bahkan kontraproduktif terhadap tujuannya sendiri. Di sisi lain, dunia keilmuan modern telah mengembangkan evidence-based advocacy, yaitu pendekatan advokasi perubahan sosial dan kebijakan yang dibangun di atas bukti ilmiah, data empiris, dan metodologi yang teruji (Brownson, Fielding, & Maylahn, 2009). Pertemuan antara dua tradisi ini, yakni wahyu dan metode ilmiah, membuka peluang bagi lahirnya dakwah dan advokasi moral yang tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga kredibel, terukur, dan efektif di hadapan masyarakat yang semakin kritis.

    Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis titik temu konseptual antara amar ma’ruf nahi munkar dan evidence-based advocacy, menelaah landasan normatif dan ilmiah dari kedua pendekatan tersebut, serta merumuskan implikasi praktisnya bagi para praktisi dakwah maupun profesional di bidang kesehatan masyarakat dan komunikasi. Dengan memadukan keduanya, diharapkan lahir sebuah model advokasi moral yang berpijak pada dalil naqli yang kuat sekaligus argumen empiris yang teruji, sehingga pesan kebaikan dapat diterima secara rasional maupun spiritual oleh masyarakat luas.

    II. PEMBAHASAN

    Secara bahasa, ma’ruf berarti segala perbuatan yang dinilai baik oleh agama, akal sehat, dan norma masyarakat, sedangkan munkar adalah kebalikannya, yaitu perbuatan yang ditolak oleh syariat, akal, maupun adat (Syeikh, 2019). Amar ma’ruf nahi munkar dengan demikian dimaknai sebagai upaya mengajak kepada kebaikan sekaligus mencegah kemungkaran, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai fardu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang gugur apabila telah ditunaikan oleh sebagian anggota masyarakat, namun berubah menjadi fardu ain manakala tidak ada pihak lain yang mampu melaksanakannya (Badarussyamsi & Aiman, 2020). Konsep ini bukan sekadar larangan menuduh secara serampangan, melainkan sebuah sistem dakwah yang memiliki tata cara, prioritas, dan strategi tersendiri.

    Landasan utama kewajiban ini termaktub dalam QS. Ali ‘Imran (3): 104. Allah SWT berfirman:

    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)

    Ayat ini secara eksplisit menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai fungsi kelembagaan, bukan sekadar tindakan individual yang bersifat spontan. Frasa “hendaklah ada segolongan umat” (waltakun minkum ummah) mengisyaratkan perlunya kompetensi dan spesialisasi, sebuah isyarat yang selaras dengan semangat evidence-based advocacy yang juga menuntut keahlian dan penguasaan data sebelum seseorang tampil sebagai advokat perubahan (Brownson et al., 2009). Kata ya’murun (menyuruh) dan yanhawn (mencegah) yang digunakan dalam bentuk fi‘il mudhari‘ (kata kerja berkelanjutan) juga mengandung makna bahwa amar ma’ruf nahi munkar bukan tindakan sesaat, melainkan proses berkesinambungan yang memerlukan perencanaan dan evaluasi terus-menerus, sebagaimana halnya siklus advokasi berbasis bukti yang bersifat iteratif. Dengan demikian, Al-Qur’an sejak awal telah meletakkan dasar bahwa amar ma’ruf nahi munkar idealnya dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan berkelanjutan, bukan oleh siapa saja secara spontan tanpa bekal keilmuan yang memadai.

    Prinsip kehati-hatian metodologis ini semakin diperkuat oleh hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

    “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu pula, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 49)

    Hadis ini memuat gradasi metode yang sangat relevan dengan prinsip evidence-based advocacy modern, yaitu bahwa setiap intervensi harus disesuaikan dengan kapasitas, konteks, dan kewenangan pelaku, bukan dipaksakan secara seragam tanpa mempertimbangkan dampak dan efektivitasnya (Su’aidi, 2013). Tangan melambangkan kewenangan struktural atau kebijakan, lisan melambangkan komunikasi persuasif berbasis argumen, sedangkan hati adalah batas minimal sikap moral ketika saluran advokasi lain tertutup, sebuah kerangka yang secara struktural mirip dengan tingkatan strategi advokasi dalam ilmu kebijakan publik, mulai dari regulasi, kampanye komunikasi, hingga sikap individual.

    Al-Ghazali dalam kajian etika dakwahnya menekankan bahwa nahi munkar harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari cara yang paling lembut sebelum beranjak ke cara yang lebih tegas, serta harus didasarkan pada pengetahuan yang benar tentang objek yang hendak diperbaiki, sebab kesalahan diagnosis dapat menimbulkan kemungkaran baru yang lebih besar (Su’aidi, 2013). Pandangan ini menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar bukanlah tindakan reaktif, melainkan memerlukan proses analisis situasi terlebih dahulu, sebuah logika yang identik dengan tahap assessment atau problem definition dalam siklus evidence-based advocacy (Brownson et al., 2009). Kajian kontemporer juga menegaskan bahwa metode al-hikmah, mau’izhah al-hasanah, dan mujadalah billati hiya ahsan sebagaimana disebut dalam QS. An-Nahl: 125 pada dasarnya adalah metode komunikasi yang disesuaikan dengan karakteristik audiens atau mad’u, sebuah prinsip yang identik dengan segmentasi audiens dalam strategi advokasi dan komunikasi kesehatan masyarakat (Husna, 2021).

    Dari sisi keilmuan modern, kajian Brownson, Fielding, dan Maylahn (2009) menunjukkan bahwa keputusan dan tindakan advokasi yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik, data yang valid, dan keterlibatan komunitas terbukti menghasilkan program yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan advokasi yang hanya mengandalkan intuisi atau tradisi semata. Studi lain oleh Birkel dan kawan-kawan (2015) memperlihatkan bahwa program promosi kesehatan berbasis bukti secara nyata meningkatkan keberhasilan intervensi di tingkat populasi karena strategi yang digunakan telah teruji secara empiris sebelum diterapkan secara luas. Lembaga akademik kesehatan masyarakat turut menegaskan bahwa advokasi yang kredibel adalah advokasi yang mampu menerjemahkan hasil penelitian menjadi tindakan strategis yang menyasar pengambil kebijakan, media, dan masyarakat secara bersamaan (Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, n.d.).

    Berdasarkan pemaparan di atas, penulis melihat bahwa amar ma’ruf nahi munkar dan evidence-based advocacy sesungguhnya bertemu pada empat titik utama. Pertama, keduanya menolak tindakan yang didasarkan semata pada emosi atau prasangka; amar ma’ruf nahi munkar menuntut dalil dan pengetahuan yang sahih sebagaimana ditegaskan Al-Ghazali, sementara evidence-based advocacy menuntut data dan bukti empiris. Kedua, keduanya menekankan pentingnya kompetensi pelaku, sebagaimana tersirat dalam QS. Ali ‘Imran: 104 dan dalam prinsip keahlian pada literatur advokasi kesehatan. Ketiga, keduanya bersifat bertahap dan kontekstual, sebagaimana gradasi hadis tangan-lisan-hati yang setara dengan tingkatan strategi advokasi mulai dari kebijakan struktural hingga sikap personal. Keempat, keduanya berorientasi pada dampak nyata di masyarakat, bukan sekadar pemenuhan formalitas normatif maupun ilmiah semata. Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber otoritas argumen: amar ma’ruf nahi munkar bersandar pada wahyu sebagai sumber kebenaran mutlak, sedangkan evidence-based advocacy bersandar pada metode ilmiah yang bersifat tentatif dan terus diperbarui. Meski demikian, keduanya dapat saling melengkapi, sebab argumen wahyu yang disampaikan dengan dukungan data empiris justru akan lebih mudah diterima oleh masyarakat modern yang rasional dan berbasis bukti.

    Dalam tataran praktis, perpaduan ini dapat diwujudkan misalnya oleh seorang praktisi kesehatan masyarakat atau da’i yang hendak mengampanyekan pencegahan suatu perilaku berisiko di masyarakat. Alih-alih hanya menyampaikan larangan normatif, ia terlebih dahulu melakukan pemetaan masalah dan pengumpulan data lapangan atau assessment sebagaimana dianjurkan dalam evidence-based advocacy, kemudian menyusun pesan dakwah yang memadukan dalil syar’i dengan temuan ilmiah, menyesuaikan metode penyampaian dengan karakteristik audiens sesuai prinsip al-hikmah dan mau’izhah al-hasanah, serta mengevaluasi dampak pesan tersebut secara berkala. Model semacam ini telah banyak diterapkan dalam program-program dakwah kesehatan, seperti kampanye pencegahan perilaku berisiko berbasis masjid yang memadukan ceramah agama dengan data epidemiologis, atau advokasi kebijakan publik yang digagas organisasi keislaman dengan menyertakan hasil riset sebagai penguat argumen moral. Pendekatan ini menjadikan amar ma’ruf nahi munkar tidak lagi sekadar seruan normatif, melainkan sebuah praksis advokasi yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan lebih berpeluang menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat.

    III. PENUTUP

    Amar ma’ruf nahi munkar dan evidence-based advocacy, meskipun lahir dari tradisi keilmuan yang berbeda, memiliki struktur nilai yang saling melengkapi: keduanya menolak tindakan tanpa dasar, menuntut kompetensi pelaku, menerapkan strategi bertahap sesuai konteks, dan berorientasi pada dampak nyata di masyarakat. Perpaduan keduanya melahirkan model advokasi moral yang berpijak sekaligus pada otoritas wahyu dan kekuatan metodologi ilmiah, sehingga pesan kebaikan dapat disampaikan secara persuasif, kredibel, dan efektif di tengah masyarakat yang semakin menuntut argumen berbasis data.

    Penulis menyarankan agar para praktisi dakwah, akademisi, dan profesional di bidang kesehatan masyarakat maupun komunikasi mengembangkan kurikulum dan pelatihan yang secara khusus mengintegrasikan kaidah amar ma’ruf nahi munkar dengan keterampilan riset dan advokasi berbasis bukti, agar dakwah dan advokasi sosial yang dilakukan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga teruji secara ilmiah dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat.

    DAFTAR PUSTAKA

    Badarussyamsi, M. R., & Aiman, N. (2020). Amar ma’ruf nahi munkar: Sebuah kajian ontologis. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 19(2), 270–296.

    Birkel, R., Dessem, E., Eldridge, S., Kulinski, K., Lachenmayr, S., Spafford, M., Suwal, B., Terrillion, A., Walsh, M., & Zenker, W. (2015). Improving lives through evidence-based health promotion programs: A national priority. Frontiers in Public Health, 3, Article 255. https://doi.org/10.3389/fpubh.2014.00255

    Brownson, R. C., Fielding, J. E., & Maylahn, C. M. (2009). Evidence-based public health: A fundamental concept for public health practice. Annual Review of Public Health, 30, 175–201. https://doi.org/10.1146/annurev.publhealth.031308.100134

    Husna, N. (2021). Metode dakwah Islam dalam perspektif Al-Qur’an. Jurnal Selasar KPI: Referensi Media Komunikasi dan Dakwah, 1(1), 97–105. https://doi.org/10.33507/selasar.v1i1.319

    Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health. (n.d.). What is advocacy? Johns Hopkins Lerner Center for Public Health Advocacy. Diambil 23 Agustus 2026, dari https://publichealth.jhu.edu/what-is-advocacy

    Su’aidi, H. (2013). Konsep amar ma’ruf nahi mungkar perspektif hadis. Jurnal Penelitian IAIN Pekalongan, 6(2), 1–14.

    Syeikh, A. K. (2019). Rekonstruksi makna dan metode penerapan amar ma’ruf nahi munkar berdasarkan Al-Qur’an. Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, 2(2), 1–22. https://doi.org/10.22373/al-idarah.v2i2.4009

    Kontributor: Wuri Dwi Lestari

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Agama, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Berbagai in...

    09 Jun 2026

    Evaluasi Efektivitas Kebijakan Anti Korupsi Pad...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Sektor kesehatan merupakan salah satu sektor vital yang berperan penting dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. ...

    15 Apr 2026

    Konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ sebagai Kom...

    I. Pendahuluan Ilmu pengetahuan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Sejak wahyu pertama diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Isl...

    28 Aug 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi: Penting tapi Sering Di...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan sangat serius dan mendalam di Indonesia. Praktik ini tidak hany...

    Gereja Profetik: Menghidupi Imago Dei, Pembebas...

    PENDAHULUAN Gereja pada mulanya dipanggil bukan hanya sebagai lembaga ritual yang menyelenggarakan ibadah, tetapi sebagai persekutuan umat yang ...

    back to top