Rohimin • Aug 28 2026 • 37 Dilihat

Ilmu pengetahuan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Sejak wahyu pertama diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Islam telah menempatkan ilmu sebagai fondasi utama dalam membangun peradaban. Namun, Islam tidak hanya menekankan pentingnya memperoleh ilmu, melainkan juga mengarahkan agar ilmu tersebut memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan. Konsep ini dikenal sebagai Al-‘Ilm Al-Nafi’ atau ilmu yang bermanfaat. Dalam pandangan Islam, keberhasilan seseorang dalam menuntut ilmu tidak hanya diukur dari banyaknya pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga dari sejauh mana ilmu tersebut dapat diamalkan dan memberikan kemaslahatan.
Dalam pendidikan keperawatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan berlangsung sangat pesat. Mahasiswa keperawatan dituntut untuk menguasai berbagai kompetensi akademik, keterampilan klinis, kemampuan berpikir kritis, serta sikap profesional yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Namun, pembelajaran yang hanya berfokus pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis berisiko mengabaikan aspek moral dan spiritual yang seharusnya menjadi dasar dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Keperawatan merupakan profesi yang berorientasi pada pelayanan kemanusiaan. Oleh karena itu, pembelajaran keperawatan perlu memiliki arah yang jelas agar ilmu yang dipelajari tidak hanya menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan tanggung jawab moral. Dalam konteks tersebut, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat menjadi kompas orientasi pembelajaran keperawatan karena mendorong mahasiswa untuk menjadikan ilmu sebagai sarana ibadah, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat. Esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ahli, kemudian mengkaji implementasinya dalam pembelajaran dan praktik profesi keperawatan.
Konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ berasal dari dua kata, yaitu al-‘ilm yang berarti ilmu pengetahuan dan al-nafi’ yang berarti bermanfaat. Secara terminologis, konsep ini merujuk pada ilmu yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia serta mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan dunia dan akhirat. Menurut Al-Ghazali (2011), ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT dan mendorong lahirnya perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, nilai suatu ilmu tidak hanya ditentukan oleh aspek kognitif, tetapi juga oleh dampak positif yang dihasilkan melalui penerapannya.
Konsep tersebut memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖوَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا
“…Katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS. Taha [20]: 114)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk senantiasa meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan. Menariknya, Allah SWT tidak memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk meminta tambahan harta atau kedudukan, melainkan tambahan ilmu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dalam kehidupan seorang Muslim. Akan tetapi, ilmu yang dimaksud tentu bukan sekadar pengetahuan yang disimpan dalam pikiran, melainkan ilmu yang memberikan manfaat dan dapat diamalkan dalam kehidupan nyata.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ
“…Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang berilmu memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT. Namun, kemuliaan tersebut tidak terlepas dari bagaimana ilmu itu digunakan untuk menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi sesama manusia.
Landasan hadis yang berkaitan dengan konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat ditemukan dalam doa yang diajarkan Rasulullah SAW:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara khusus memohon ilmu yang bermanfaat kepada Allah SWT. Hal ini mengisyaratkan bahwa tidak semua ilmu akan memberikan manfaat apabila tidak digunakan secara benar. Oleh karena itu, seorang Muslim perlu memastikan bahwa proses menuntut ilmu selalu diarahkan untuk menghasilkan kebaikan dan kebermanfaatan bagi kehidupan.
Dalam konteks pendidikan keperawatan, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ sangat relevan karena keperawatan merupakan profesi yang berfokus pada pelayanan manusia secara holistik. Menurut Potter et al. (2021), perawat memiliki tanggung jawab untuk memberikan asuhan yang aman, efektif, dan berpusat pada pasien. Tanggung jawab tersebut menuntut adanya keseimbangan antara penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan klinis, dan nilai-nilai etika profesi. Oleh karena itu, proses pembelajaran keperawatan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian kompetensi akademik, tetapi juga harus membentuk karakter dan moral mahasiswa.
Benner (2001) menjelaskan bahwa perkembangan kompetensi perawat berlangsung secara bertahap melalui integrasi antara pengetahuan teoritis dan pengalaman praktik. Mahasiswa keperawatan yang memahami konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ akan memandang setiap materi yang dipelajari sebagai bekal untuk membantu pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pembelajaran tidak lagi sekadar bertujuan memperoleh nilai yang tinggi, melainkan juga mempersiapkan diri untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Perkembangan praktik keperawatan modern juga menekankan pentingnya penggunaan evidence-based practice atau praktik berbasis bukti. Menurut Melnyk dan Fineout-Overholt (2019), praktik berbasis bukti merupakan pendekatan yang mengintegrasikan hasil penelitian terbaik, pengalaman klinis, dan preferensi pasien dalam pengambilan keputusan keperawatan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Jika ditinjau dari perspektif Islam, penerapan praktik berbasis bukti merupakan salah satu bentuk nyata dari implementasi Al-‘Ilm Al-Nafi’, karena ilmu yang diperoleh melalui penelitian digunakan untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada pasien.
Selain aspek kompetensi profesional, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ juga berkaitan erat dengan pengembangan sikap empati dan kepedulian sosial. Notoatmodjo (2018) menjelaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat melalui pendidikan kesehatan dan promosi kesehatan. Oleh karena itu, ilmu keperawatan tidak boleh berhenti pada ruang kelas atau rumah sakit, tetapi harus diterapkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu menjaga kesehatannya secara mandiri.
Menurut analisis penulis, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat menjadi kompas orientasi pembelajaran keperawatan melalui empat aspek utama. Pertama, membangun niat belajar sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Mahasiswa yang belajar dengan niat ibadah akan memiliki motivasi yang lebih kuat untuk mengembangkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Kedua, mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral dan spiritual sehingga lahir perawat yang profesional sekaligus berakhlak mulia. Ketiga, mendorong penerapan praktik keperawatan berbasis bukti sebagai upaya menghadirkan manfaat yang nyata bagi pasien. Keempat, menumbuhkan kepedulian sosial melalui kegiatan pendidikan kesehatan, promosi kesehatan, dan pelayanan kemanusiaan di masyarakat.
Implementasi konsep ini dalam praktik profesi keperawatan dapat terlihat ketika seorang perawat memberikan pelayanan yang tidak hanya berpedoman pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan psikologis, sosial, dan spiritual pasien. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep holistic nursing yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang utuh. Dengan demikian, ilmu keperawatan yang dipelajari benar-benar menjadi ilmu yang bermanfaat dan bernilai ibadah.
Konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ merupakan prinsip penting dalam Islam yang menekankan bahwa ilmu harus memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan mendekatkan pemiliknya kepada Allah SWT. Konsep ini memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis serta relevan dengan karakteristik profesi keperawatan yang berorientasi pada pelayanan kemanusiaan. Dalam pendidikan keperawatan, Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat menjadi kompas orientasi pembelajaran yang mengarahkan mahasiswa untuk mengintegrasikan kompetensi akademik, keterampilan klinis, nilai moral, dan tanggung jawab sosial. Dengan orientasi tersebut, ilmu keperawatan tidak hanya menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, tetapi juga perawat yang berintegritas, empatik, dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
pendidikan keperawatan perlu mengintegrasikan nilai-nilai Al-‘Ilm Al-Nafi’ ke dalam proses pembelajaran melalui penguatan pendidikan karakter, etika profesi, praktik berbasis bukti, dan pembinaan spiritual mahasiswa. Selain itu, mahasiswa keperawatan perlu menanamkan kesadaran bahwa ilmu yang dipelajari merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan secara berkelanjutan.
Al-Ghazali. (2011). Ihya Ulumuddin. Beirut:Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
Benner, P. (2001). From Novice to Expert: Excellence and Power in Clinical Nursing Practice. Upper Saddle River, NJ:Prentice Hall.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta:Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Melnyk, B. M., & Fineout-Overholt, E. (2019). Evidence-Based Practice in Nursing and Healthcare: A Guide to Best Practice (4th ed.). Philadelphia, PA: Wolters Kluwer.
Notoatmodjo, S. (2018). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta:Rineka Cipta.
Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P., & Hall, A. (2021). Fundamentals of Nursing (10th ed.). St. Louis, MO: Elsevier. Siregar, N. (2022). Integrasi nilai-nilai Islam dalam pendidikan kesehatan. Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 115–128.
Kontributor: Rohimin
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut mencakup...

1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dal...

PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sej...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan masalah sistemik yang menghambat pembangunan nasional dan merusak tatanan sosial ekonomi di Indonesia. Meskipun...

1. PENDAHULUAN Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan persoalan serius di Indonesia karena efeknya langsung menurunkan kapa...

No comments yet.