Nur Kholis • May 27 2026 • 32 Dilihat

Praktik berkurban atas nama orang yang sudah meninggal merupakan fenomena yang sangat umum di masyarakat Muslim Indonesia. Namun landasan fikih dari praktik ini masih sering diperdebatkan, terutama terkait kebolehannya dan tata cara distribusi dagingnya. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi dasar hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal, memaparkan perbedaan pendapat ulama lintas mazhab beserta argumennya, serta merumuskan panduan praktis distribusi daging kurban untuk almarhum/almarhumah. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif-komparatif (fiqh muqarin). Hasil kajian menunjukkan bahwa kebolehan kurban atas nama orang yang sudah meninggal didukung oleh mayoritas mazhab dengan syarat-syarat tertentu, namun terdapat perbedaan signifikan antara mazhab Syafi’i dan mazhab lainnya terutama dalam hal distribusi dagingnya. Pemahaman yang tepat terhadap persoalan ini penting agar ibadah kurban atas nama almarhum/almarhumah ditunaikan secara benar dan pahalanya sampai kepada yang dituju.
Kata Kunci: Kurban, Udhiyyah, Orang Meninggal, Fikih Lintas Mazhab, Distribusi Daging
Di antara praktik ibadah yang paling umum dilakukan masyarakat Muslim Indonesia setiap Idul Adha adalah berkurban atas nama orang tua, suami, istri, atau keluarga yang telah meninggal dunia. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk bakti dan doa agar pahala ibadah sampai kepada mereka yang telah mendahului kita.
Namun di balik niat mulia tersebut, muncul sejumlah pertanyaan fikih yang penting untuk dijawab: Apakah kurban atas nama orang yang sudah meninggal itu dibolehkan? Apakah pahalanya benar-benar sampai? Siapa saja yang boleh memakan dagingnya? Apakah shohibul kurban yang masih hidup boleh ikut menikmati daging tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh prinsip-prinsip fikih yang mendasar tentang niat, kepemilikan, dan distribusi dalam ibadah kurban. Terlebih lagi, jawaban atas pertanyaan ini berbeda-beda antar mazhab, sehingga membutuhkan kajian yang cermat dan berimbang.
Rumusan masalah dalam kajian ini adalah:
Tujuan kajian ini adalah:
Kurban atas nama orang lain (udhiyyah ‘an al-ghair) dalam fikih Islam dibedakan menjadi tiga kategori utama:
Pertama, kurban atas nama orang yang masih hidup hukumnya boleh dengan syarat ada izin dari orang tersebut. Tanpa izin, kurban tidak sah atas namanya.
Kedua, kurban atas nama orang yang sudah meninggal berdasarkan wasiat ulama sepakat membolehkan ini, karena wasiat adalah bentuk izin yang diberikan semasa hidup.
Ketiga, kurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa wasiat inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat ulama dan menjadi fokus utama kajian ini.
Dalil Kebolehan Hadis tentang Kurban Nabi untuk Umatnya:
Rasulullah ﷺ pernah berkurban atas nama umatnya yang sudah meninggal, sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadis. Beliau bersabda saat menyembelih:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أُمَّتِي
“Ya Allah, ini dariku dan dari umatku.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi landasan bahwa kurban boleh diniatkan mencakup orang lain, termasuk mereka yang telah wafat sebagai bagian dari umat Nabi ﷺ.
Dalil dari Kaidah Fikih tentang Pahala Sedekah:
Para ulama yang membolehkan kurban untuk almarhum menganalogikannya dengan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal, yang pahalanya disepakati sampai berdasarkan hadis:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Kurban atas nama almarhum diqiyaskan sebagai bentuk sedekah dari anak saleh untuk orang tuanya yang telah wafat.
Dalil Pembatas Pendapat Mazhab Syafi’i:
Mazhab Syafi’i dalam pendapat mu’tamadnya mensyaratkan adanya wasiat atau wakaf agar kurban atas nama almarhum sah dan pahalanya sampai. Alasannya, distribusi daging kurban membutuhkan izin dari shohibul kurban, sementara orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai izin.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 8) membahas secara mendalam persoalan ini dan menyebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat internal. Al-Rafi’i membolehkan kurban atas nama almarhum meskipun tanpa wasiat, sementara pendapat mu’tamad mazhab mensyaratkan adanya wasiat atau wakaf.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (juz 5) merangkum posisi empat mazhab secara komprehensif dan menyimpulkan bahwa mayoritas mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban atas nama almarhum tanpa mensyaratkan wasiat.
Imam Subuki dari mazhab Syafi’i memberikan pendapat yang lebih longgar, menyatakan bahwa kurban atas nama almarhum boleh dilakukan dan distribusinya mengikuti ketentuan kurban pada umumnya sebagaimana pendapat mazhab Hanafi.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif (fiqh muqarin) dengan metode studi pustaka (library research). Sumber primer yang digunakan adalah kitab-kitab fikih klasik dari empat mazhab, kitab hadis shahih, serta ensiklopedi fikih. Analisis dilakukan dengan tiga tahap: (1) mengidentifikasi posisi masing-masing mazhab beserta dalilnya, (2) membandingkan argumen antar mazhab secara kritis dan berimbang, dan (3) merumuskan panduan praktis yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan panitia kurban berdasarkan hasil perbandingan tersebut.
Secara umum, para ulama sepakat membolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal jika ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya, atau jika dananya berasal dari wakaf yang diperuntukkan untuk kurban. Dalam dua kondisi ini, tidak ada perbedaan pendapat.
Titik perbedaan muncul pada kondisi tanpa wasiat dan tanpa wakaf, yakni ketika seseorang secara sukarela berkurban atas nama almarhum dari hartanya sendiri. Di sinilah posisi mazhab berbeda-beda.
Landasan kebolehan yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah:
Berikut adalah peta perbedaan pendapat ulama lintas mazhab secara komparatif:
a. Mazhab Hanafi Membolehkan kurban atas nama almarhum tanpa mensyaratkan wasiat. Distribusi dagingnya mengikuti ketentuan kurban pada umumnya boleh dimakan oleh shohibul kurban yang masih hidup, diberikan kepada fakir miskin, dan dihadiahkan kepada orang lain. Ini adalah pendapat yang paling longgar di antara empat mazhab.
b. Mazhab Maliki Membolehkan kurban atas nama almarhum. Mazhab ini tidak membedakan secara signifikan antara kurban atas nama orang hidup dan almarhum dalam hal distribusi dagingnya.
c. Mazhab Hanbali Pendapat yang lebih kuat (ashah) dalam mazhab Hanbali juga membolehkan kurban atas nama almarhum tanpa wasiat. Ini sejalan dengan prinsip mazhab Hanbali yang luas dalam hal pengiriman pahala ibadah kepada orang yang sudah meninggal.
d. Mazhab Syafi’i Ini adalah mazhab yang paling ketat dalam persoalan ini. Pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i menyatakan:
Namun demikian, Al-Rafi’i dari internal mazhab Syafi’i membolehkan kurban atas nama almarhum meski tanpa wasiat. Demikian pula Imam Subuki yang berpendapat lebih longgar dalam persoalan distribusi dagingnya.
Perbedaan posisi mazhab ini dapat diringkas sebagai berikut:
| Mazhab | Tanpa Wasiat | Dengan Wasiat | Dasar Argumen |
| Hanafi | Boleh | Boleh/Wajib | Qiyas sedekah jariyah |
| Maliki | Boleh | Boleh/Wajib | Pahala ibadah sampai kepada almarhum |
| Hanbali | Boleh (ashah) | Boleh/Wajib | Prinsip luas pengiriman pahala |
| Syafi’i | Tidak boleh (mu’tamad) | Boleh/Wajib | Distribusi butuh izin almarhum |
| Syafi’i (Al-Rafi’i & Subuki) | Boleh | Boleh/Wajib | Diqiyaskan dengan sedekah |
Persoalan distribusi daging adalah titik yang paling penting dan paling sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Berikut rinciannya:
Dalam mazhab Syafi’i (pendapat mu’tamad):
Jika kurban atas nama almarhum berdasarkan wasiat atau wakaf, maka hukumnya mengikuti kurban wajib, dengan ketentuan:
Dalam mazhab Hanafi dan pendapat Imam Subuki:
Kurban atas nama almarhum distribusinya seperti kurban pada umumnya, yakni:
Dalam praktik masyarakat Indonesia, kurban atas nama almarhum sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat. Beberapa panduan praktis yang perlu diperhatikan:
Pertama, jika mengikuti mazhab Syafi’i mu’tamad, pastikan ada wasiat atau niat yang jelas dari almarhum semasa hidupnya. Jika tidak ada wasiat, boleh mengikuti pendapat Al-Rafi’i atau mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang membolehkan.
Kedua, soal distribusi daging: jika mengikuti mazhab Syafi’i secara ketat untuk kurban atas nama almarhum, maka seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin dan shohibul kurban tidak boleh mengambilnya. Namun jika mengikuti pendapat Imam Subuki atau mazhab Hanafi, distribusinya seperti kurban biasa.
Ketiga, panitia kurban perlu memilah dengan jelas mana kurban atas nama orang hidup dan mana yang atas nama almarhum, agar distribusi dagingnya tidak tercampur dan masing-masing diperlakukan sesuai ketentuannya.
Dibolehkannya kurban atas nama orang yang sudah meninggal meskipun dengan syarat-syarat tertentu mengandung hikmah yang sangat dalam:
Pertama, Islam menjaga kesinambungan hubungan antara yang hidup dan yang telah wafat. Ibadah kurban atas nama almarhum adalah ekspresi cinta, bakti, dan doa yang nyata. Islam tidak memutus ikatan kasih sayang hanya karena kematian.
Kedua, mendorong tradisi kebaikan yang berkelanjutan. Ketika seorang anak berkurban atas nama orang tuanya yang telah wafat, ia sedang meneruskan tradisi kebaikan yang mungkin telah dirintis oleh orang tuanya semasa hidup. Ini adalah bentuk nyata dari anak saleh yang mendoakan orang tuanya.
Ketiga, mengingatkan kita akan kefanaan dunia. Setiap kali kita berkurban atas nama almarhum, ada momen refleksi yang kuat: suatu saat kita pun akan pergi, dan amal yang kita tanamkan hari ini termasuk mendidik anak-anak yang saleh adalah investasi terbaik untuk kehidupan setelah kematian.
Berdasarkan pembahasan di atas, kajian ini menjawab ketiga rumusan masalah di atas sebagai berikut:
Pertama, kurban atas nama orang yang sudah meninggal memiliki landasan dalil yang kuat, terutama qiyas dengan sedekah jariyah yang pahalanya disepakati sampai kepada almarhum, serta hadis Nabi ﷺ yang berkurban atas nama umatnya secara umum. Para ulama sepakat membolehkan kurban atas nama almarhum jika ada wasiat atau wakaf. Perbedaan muncul pada kondisi tanpa wasiat.
Kedua, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban atas nama almarhum meskipun tanpa wasiat, dengan argumen bahwa pahala amal kebaikan dapat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat. Mazhab Syafi’i dalam pendapat mu’tamadnya mensyaratkan adanya wasiat atau wakaf, karena distribusi daging membutuhkan izin dari shohibul kurban yang sudah tidak dapat memberikannya. Namun Al-Rafi’i dan Imam Subuki dari internal mazhab Syafi’i memberikan pendapat yang lebih longgar.
Ketiga, dalam mazhab Syafi’i mu’tamad, seluruh daging kurban atas nama almarhum wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan shohibul kurban tidak boleh mengambilnya. Dalam mazhab Hanafi dan pendapat Imam Subuki, distribusinya mengikuti ketentuan kurban pada umumnya. Panitia kurban perlu memilah dengan jelas antara kurban atas nama orang hidup dan almarhum agar distribusi dagingnya tepat sesuai ketentuan fikih yang dipilih.
HR. Muslim no. 1631 (hadis amal yang tidak terputus setelah meninggal).
HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi (hadis Nabi berkurban atas nama umatnya).
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Hawi al-Kabir. Juz 15, hal. 119–120.
Al-Syarbini, Khatib. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib. Juz 4, hal. 255.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Permasalahan gizi masyarakat, khususnya stunting, masih menjadi isu kesehatan yang serius di Indonesia. Stunting merupakan kondis...

1. PENDAHULUAN Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan persoalan serius di Indonesia karena efeknya langsung menurunkan kapa...

1. PENDAHULUAN Lingkungan akademik adalah tempat belajar di mana banyak orang berkumpul, mereka berasal dari latar belakang yang beragam, sepert...

1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dal...

1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam, bukan semata-mata sebagai tempat pelaksana...

No comments yet.