Nur Kholis • May 28 2026 • 15 Dilihat

Persoalan boleh tidaknya menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan merupakan salah satu pertanyaan fikih yang paling sering diajukan masyarakat menjelang Idul Adha, terutama bagi keluarga yang memiliki anak belum diaqiqahi namun ingin berkurban di tahun yang sama. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi dasar hukum dan dalil masing-masing pendapat tentang penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan, memaparkan perbedaan pendapat ulama lintas mazhab beserta argumennya, serta merumuskan panduan praktis bagi keluarga Muslim yang menghadapi situasi ini. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif-komparatif (fiqh muqarin). Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam dua kelompok besar: yang melarang karena keduanya adalah ibadah yang berbeda tujuan, dan yang membolehkan karena keduanya sama-sama merupakan bentuk taqarrub melalui penyembelihan.
Kata Kunci: Kurban, Aqiqah, Penggabungan Niat, Fikih Komparatif, Taqarrub
Di antara pertanyaan yang paling banyak masuk ke lembaga-lembaga fatwa dan konsultasi syariah menjelang Idul Adha adalah: “Anak saya belum diaqiqahi, bolehkah satu kambing diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah?”
Pertanyaan ini lahir dari kondisi riil yang dialami banyak keluarga Muslim, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Mereka ingin menunaikan dua kewajiban sekaligus dalam satu waktu dan dengan satu hewan, demi efisiensi tanpa mengorbankan ibadah.
Namun jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Para ulama dari berbagai mazhab telah memperdebatkan persoalan ini dengan argumen yang sama-sama kuat dari masing-masing pihak. Memahami perdebatan ini penting agar setiap keluarga dapat mengambil keputusan yang tepat, berdasarkan ilmu dan keyakinan, bukan sekadar ikut-ikutan.
Kurban (udhiyyah) adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10โ13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub kepada Allah ๏ทป dan syukur atas nikmat yang diberikan. Hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, atau wajib menurut mazhab Hanafi.
Aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Hukumnya sunnah muakkadah. Waktu pelaksanaannya yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran, namun boleh dilakukan kapan saja selama anak belum baligh bahkan sebagian ulama membolehkan setelah baligh jika sebelumnya belum sempat diaqiqahi.
Meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan, para ulama berbeda pendapat apakah kesamaan ini cukup untuk membolehkan penggabungan niat dalam satu hewan.
Dalil Kurban:
ู ูุง ุนูู ููู ุขุฏูู ูููู ู ููู ุนูู ููู ููููู ู ุงููููุญูุฑู ุฃูุญูุจูู ุฅูููู ุงูููู ู ููู ุฅูููุฑูุงูู ุงูุฏููู ู
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah.” (HR. Al-Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)
Dalil Aqiqah:
ููููู ุบูููุงู ู ุฑููููููุฉู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุณูุงุจูุนููู ููููุญููููู ููููุณูู ููู
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Al-Tirmidzi no. 1522, dinilai shahih)
Dalil Analogi yang Digunakan Pendapat yang Membolehkan:
Sebagian ulama yang membolehkan penggabungan niat aqiqah dan kurban menganalogikannya dengan konsep tadakhul al-โibadat, seperti shalat tahiyyatul masjid yang dapat tercukupi oleh shalat fardhu ketika seseorang memasuki masjid. Menurut mereka, dua ibadah berbeda terkadang dapat saling mencukupi apabila substansi pokok ibadahnya telah terpenuhi.
Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 8) menyebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat (wajhan) tentang masalah ini. Al-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj mempertegas posisi pendapat yang lebih kuat dalam mazhab. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni memaparkan posisi mazhab Hanbali. Al-Dasuqi dalam Hasyiyah Al-Dasuqi merangkum pandangan mazhab Maliki.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif (fiqh muqarin) dengan metode studi pustaka (library research). Sumber primer adalah kitab-kitab fikih klasik dari empat mazhab. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi posisi masing-masing mazhab, menguraikan dalil dan argumen tiap pihak, membandingkannya secara kritis, kemudian merumuskan panduan praktis berdasarkan kaidah al-khuruj min al-khilaf dan pertimbangan maslahat umat.
Mazhab Maliki, pendapat yang lebih kuat (ashah) dalam mazhab Syafi’i, serta satu riwayat dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa satu hewan tidak dapat mencukupi sekaligus untuk kurban dan aqiqah. Masing-masing harus ditunaikan dengan hewan tersendiri.
Argumen-argumen yang digunakan:
Pertama, kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda secara substansi, tujuan, dan sebab (sabab). Kurban disyariatkan sebagai bentuk syukur dan taqarrub kepada Allah pada hari-hari tasyrik, sementara aqiqah disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Dua ibadah yang berbeda sebab tidak bisa digabung dalam satu pelaksanaan.
Kedua, analogi dengan ibadah lain menunjukkan bahwa penggabungan hanya boleh jika ada dalil khusus yang membolehkannya. Tidak ada hadis atau atsar sahabat yang secara eksplisit membolehkan penggabungan kurban dan aqiqah dalam satu hewan.
Ketiga, prinsip fikih menyatakan bahwa ibadah-ibadah yang berbeda tujuan tidak bisa saling menggantikan. Sebagaimana zakat tidak bisa digabung dengan sedekah sunnah dalam satu pembayaran, kurban tidak bisa digabung dengan aqiqah dalam satu hewan.
Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat (ashah) dalam mazhab Syafi’i, karena keduanya adalah ibadah yang memiliki maksud dan tujuan yang berbeda.
Mazhab Hanafi, sebagian ulama Syafi’i, serta pandangan Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa satu hewan boleh diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah, dan keduanya mencukupi.
Argumen-argumen yang digunakan:
Pertama, kurban dan aqiqah memiliki jami’ (persamaan substansial) yang kuat: keduanya adalah ibadah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan hewan. Ketika substansi utamanya yaitu mengalirkan darah sebagai tanda ketaatan dan syukur sudah terpenuhi, maka kedua ibadah dianggap telah ditunaikan.
Kedua, analogi dengan shalat tahiyyatul masjid yang tergantikan oleh shalat fardhu. Para ulama membolehkan seseorang yang masuk masjid langsung mengerjakan shalat fardhu dengan niat sekaligus tahiyyatul masjid, karena substansi kedua ibadah itu terpenuhi dalam satu pelaksanaan.
Ketiga, prinsip kemudahan (taysir) dalam ibadah. Allah ๏ทป berfirman:
ููุฑููุฏู ุงูููู ุจูููู ู ุงููููุณูุฑู ููููุง ููุฑููุฏู ุจูููู ู ุงููุนูุณูุฑู
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Bagi keluarga dengan keterbatasan finansial, membolehkan penggabungan adalah wujud nyata dari kemudahan syariat.
| Aspek | Tidak Membolehkan | Membolehkan |
| Mazhab | Maliki, Syafi’i (ashah), Hanbali (satu riwayat) | Hanafi, sebagian Syafi’i, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin |
| Dasar argumen | Dua ibadah berbeda sebab dan tujuan | Substansi taqarrub melalui penyembelihan sama |
| Analogi | Zakat tidak bisa digabung sedekah | Shalat fardhu mencukupi tahiyyatul masjid |
| Konsekuensi | Harus dua hewan terpisah | Satu hewan mencukupi keduanya |
| Relevansi praktis | Lebih hati-hati dan keluar dari khilaf | Lebih mudah bagi yang terbatas kemampuan |
Berdasarkan hasil kajian komparatif di atas, berikut panduan praktis yang dapat diambil:
Jika mampu secara finansial: ikuti pendapat yang lebih hati-hati, yakni tunaikan kurban dan aqiqah dengan hewan yang terpisah. Ini adalah sikap yang keluar dari perselisihan (al-khuruj min al-khilaf) sekaligus lebih sempurna dalam beribadah.
Jika tidak mampu menyediakan dua hewan: boleh mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan, dengan niat yang jelas untuk keduanya sekaligus. Ini adalah pendapat yang valid secara fikih dan didukung oleh sejumlah ulama terpercaya.
Jika masuk bulan Dzulhijjah dan harus memilih: dahulukan kurban. Waktu kurban sangat terbatas (hanya sampai 13 Dzulhijjah), sementara aqiqah masih bisa dilakukan di luar bulan Dzulhijjah selama anak belum baligh. Berdasarkan kaidah:
ุงูููุฎูุฑููุฌู ู ููู ุงููุฎูููุงูู ู ูุณูุชูุญูุจูู
“Keluar dari perselisihan adalah dianjurkan.”
Mendahulukan kurban juga merupakan sikap yang lebih hati-hati karena kurban diperselisihkan antara sunnah muakkadah dan wajib oleh para ulama.
Pertama, perbedaan pendapat tentang penggabungan kurban dan aqiqah ini menunjukkan bahwa fikih Islam tidak kaku. Ada ruang ijtihad yang memberi kelonggaran kepada umat sesuai kondisi masing-masing.
Kedua, keduanya kurban maupun aqiqah pada hakikatnya adalah ekspresi syukur kepada Allah ๏ทป. Kurban adalah syukur atas nikmat hidup dan ketaatan, sementara aqiqah adalah syukur atas nikmat kelahiran anak. Islam mengajarkan bahwa syukur harus diwujudkan dengan tindakan nyata.
Ketiga, bagi para orang tua yang belum sempat mengaqiqahi anaknya: jangan jadikan ini beban yang menghantui. Tunaikan semampu yang bisa, pada waktu yang memungkinkan, dengan ilmu yang benar dan niat yang tulus.
Allah ๏ทป tidak membebankan seseorang melainkan sesuai kemampuannya:
ููุง ููููููููู ุงูููู ููููุณูุง ุฅููููุง ููุณูุนูููุง
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Berdasarkan kajian di atas, tiga rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut:
Pertama, pendapat yang tidak membolehkan berlandaskan pada prinsip bahwa dua ibadah yang berbeda sebab dan tujuan tidak bisa digabung dalam satu pelaksanaan tanpa dalil khusus, sebagaimana zakat tidak bisa digabung dengan sedekah. Pendapat yang membolehkan berlandaskan pada persamaan substansi kedua ibadah sebagai bentuk taqarrub melalui penyembelihan, dianalogikan dengan shalat fardhu yang mencukupi tahiyyatul masjid, serta prinsip kemudahan dalam syariat berdasarkan QS. Al-Baqarah: 185.
Kedua, mazhab Maliki dan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i tidak membolehkan penggabungan karena kurban dan aqiqah berbeda secara substansi ibadah. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i serta sejumlah tabi’in membolehkannya karena keduanya sama-sama merupakan taqarrub melalui penyembelihan. Keduanya adalah khilafiyah mu’tabarah yang masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bagi yang mampu, dianjurkan menyediakan hewan terpisah untuk kurban dan aqiqah demi keluar dari perselisihan. Bagi yang tidak mampu, boleh mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan dengan niat yang jelas. Jika harus memilih antara keduanya di bulan Dzulhijjah, dahulukan kurban karena waktunya lebih sempit dan statusnya diperselisihkan antara sunnah muakkadah dan wajib.
QS. Al-Baqarah: 185 dan 286
HR. Al-Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126 (keutamaan kurban)
HR. Abu Dawud no. 2838 dan Al-Tirmidzi no. 1522 (hadis aqiqah)
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Ramli, Syamsuddin. Nihayah Al-Muhtaj. Juz 8. Dar al-Fikr.
Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.
Al-Dasuqi, Muhammad bin Ahmad. Hasyiyah Al-Dasuqi ‘ala Al-Syarh Al-Kabir. Juz 2. Dar al-Fikr.
Al-Kasani, ‘Ala’ al-Din. Bada’i’ Al-Shana’i’. Juz 5. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor:ย Ahmad Fauzi, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Korupsi dalam sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah sistemik yang telah berlangsung lama, dengan pola penggelapan dana pub...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama dalam tata kelola pemerintahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. P...

1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Korupsi di Indonesia telah berkembang melampaui sekadar kejahatan keuangan; ia telah menjadi fenomena “...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Agama dan negara adalah dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Agama hadir sebagai pedoman hidup yang...

No comments yet.