Atifa Azura • Apr 16 2026 • 11 Dilihat

Budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter moral yang kuat (Wibowo, 2016). Integritas mencakup nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, serta komitmen terhadap etika dalam setiap aspek kehidupan akademik. Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai tersebut.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan kampus masih menghadapi berbagai tantangan. Berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik masih kerap terjadi, seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, serta manipulasi data penelitian (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai integritas belum sepenuhnya terinternalisasi.
Selain itu, lemahnya budaya integritas juga dipengaruhi oleh faktor individu dan sistemik. Faktor individu meliputi rendahnya kesadaran etika dan tekanan akademik, sedangkan faktor sistemik mencakup lemahnya pengawasan dan keteladanan institusi (Saputra, 2018).
Oleh karena itu, membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi menjadi suatu hal yang sangat penting dan relevan untuk dikaji. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran akademik, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, adil, dan bermartabat. Dengan budaya integritas yang kuat, diharapkan mahasiswa dapat berkembang menjadi individu yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etika dalam kehidupan profesional maupun sosial.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam esai ini adalah:
(1). Apa saja bentuk pelanggaran integritas yang terjadi di lingkungan kampus, (2). Faktor-faktor apa yang memengaruhi lemahnya penerapan budaya integritas di kalangan mahasiswa, dan (3). Bagaimana strategi yang efektif dalam membangun serta memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Tujuan penulisan esai ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik yang terjadi di kampus, mengkaji faktor-faktor penyebabnya baik dari aspek individu maupun kelembagaan, serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan secara efektif untuk menumbuhkan dan memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun tesis atau argumen utama dalam esai ini adalah bahwa budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat dibangun hanya melalui penerapan regulasi formal semata, melainkan harus didukung oleh integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum, keteladanan yang konsisten dari seluruh civitas akademika, serta sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, nilai-nilai integritas diharapkan dapat terinternalisasi secara mendalam dan menjadi bagian dari budaya akademik yang melekat dalam kehidupan mahasiswa sehari-hari.
Budaya integritas merupakan konsep fundamental dalam etika akademik yang merujuk pada seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang mengatur perilaku individu dalam lingkungan pendidikan tinggi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019). Integritas akademik umumnya mencakup kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), keadilan (fairness), rasa hormat (respect), dan tanggung jawab (responsibility) dalam pelaksanaan kegiatan akademik, seperti pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Wibowo, 2016). Penerapan nilai-nilai tersebut menjadi indikator penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang kredibel, bermutu, dan beretika (Wibowo, 2016).
Secara teoritis, pembentukan budaya integritas dapat dijelaskan melalui teori internalisasi nilai (value internalization), yang menyatakan bahwa nilai-nilai moral tidak cukup hanya disampaikan melalui aturan formal, tetapi harus ditanamkan melalui proses pendidikan yang berkelanjutan, pembiasaan, serta penguatan lingkungan sosial yang mendukung (Wibowo, 2016). Dalam konteks ini, perguruan tinggi berperan sebagai agen pembentukan karakter (character building institution) yang tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika kepada mahasiswa (Wibowo, 2016). Selain itu, teori pembelajaran sosial (social learning theory) yang dikemukakan oleh Bandura menegaskan bahwa individu cenderung meniru perilaku yang diamati dari figur otoritas atau lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, keteladanan dari dosen dan pimpinan institusi menjadi faktor krusial dalam membangun budaya integritas di lingkungan kampus (Wibowo, 2016).
Lebih lanjut, konsep budaya integritas juga berkaitan erat dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pendidikan tinggi, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penegakan hukum (rule of law) (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam pengelolaan institusi pendidikan dapat menciptakan sistem yang mendorong perilaku etis serta meminimalisasi peluang terjadinya pelanggaran integritas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, setiap aktivitas akademik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Sejumlah penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pelanggaran integritas akademik masih menjadi permasalahan yang signifikan di berbagai perguruan tinggi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Bentuk pelanggaran yang umum terjadi meliputi plagiarisme, kecurangan dalam ujian, fabrikasi dan falsifikasi data penelitian, serta kolaborasi yang tidak sesuai dengan ketentuan akademik (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa faktor penyebab pelanggaran tersebut bersifat multidimensional, mencakup faktor individu seperti rendahnya kesadaran etika, tekanan akademik, dan orientasi pada hasil, serta faktor institusional seperti lemahnya pengawasan, kurangnya sosialisasi kebijakan integritas, dan inkonsistensi dalam penegakan sanksi (Saputra, 2018).
Di sisi lain, beberapa studi juga menunjukkan bahwa upaya penguatan budaya integritas dapat dilakukan melalui integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum, penerapan kode etik akademik yang jelas, serta pengembangan sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif (Wibowo, 2016; Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019). Selain itu, penciptaan lingkungan akademik yang kondusif, termasuk adanya keteladanan dari civitas akademika dan budaya organisasi yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika, terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan perilaku berintegritas di kalangan mahasiswa (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019).
Berdasarkan landasan teori dan hasil penelitian terdahulu tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi merupakan hasil dari interaksi antara faktor individu dan faktor institusional. Oleh karena itu, pembangunan budaya integritas memerlukan pendekatan yang komprehensif dan sistematis, yang mencakup aspek pendidikan, keteladanan, serta penguatan sistem tata kelola yang mendukung perilaku etis dalam kehidupan akademik.
Dalam menganalisis pembangunan budaya integritas di lingkungan kampus, terdapat beberapa konsep utama dan istilah kunci yang perlu dijelaskan sebagai landasan pemahaman.
Pertama, integritas akademik merujuk pada komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, rasa hormat, dan tanggung jawab dalam seluruh aktivitas akademik (Wibowo, 2016). Integritas akademik menjadi dasar perilaku mahasiswa dan civitas akademika dalam menjalankan proses pembelajaran, penelitian, dan interaksi ilmiah secara etis dan profesional (Wibowo, 2016).
Kedua, budaya integritas adalah suatu sistem nilai, norma, dan kebiasaan yang berkembang dan diterapkan secara konsisten dalam suatu lingkungan, sehingga membentuk pola perilaku kolektif yang menjunjung tinggi prinsip integritas (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019). Dalam konteks kampus, budaya integritas tercermin dari kebiasaan jujur, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan akademik yang dilakukan secara sadar tanpa paksaan (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019).
Ketiga, plagiarisme merupakan tindakan mengambil atau menggunakan karya, ide, atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang sesuai, sehingga dianggap sebagai pelanggaran serius dalam dunia akademik (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Plagiarisme mencerminkan rendahnya integritas dan dapat merusak kredibilitas individu maupun institusi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Keempat, kecurangan akademik (academic dishonesty) adalah segala bentuk tindakan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan akademik, seperti mencontek saat ujian, bekerja sama secara tidak sah, atau memalsukan data (Saputra, 2018). Kecurangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam pendidikan (Saputra, 2018).
Kelima, internalisasi nilai merupakan proses penanaman nilai-nilai tertentu ke dalam diri individu sehingga nilai tersebut menjadi bagian dari keyakinan dan memengaruhi perilaku secara
konsisten (Wibowo, 2016). Dalam konteks ini, internalisasi nilai integritas menjadi kunci dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan di lingkungan kampus (Wibowo, 2016).
Keenam, keteladanan (role modeling) adalah perilaku yang ditunjukkan oleh figur otoritas, seperti dosen dan pimpinan kampus, yang menjadi contoh bagi mahasiswa dalam bersikap dan bertindak (Wibowo, 2016). Keteladanan berperan penting dalam memperkuat proses pembentukan budaya integritas melalui mekanisme pembelajaran sosial (Wibowo, 2016).
Ketujuh, tata kelola perguruan tinggi (good governance) mengacu pada sistem pengelolaan institusi yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penegakan aturan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Penerapan tata kelola yang baik akan mendukung terciptanya lingkungan akademik yang kondusif bagi tumbuhnya budaya integritas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Dengan memahami konsep dan istilah kunci tersebut, analisis mengenai pembangunan budaya integritas di lingkungan kampus dapat dilakukan secara lebih sistematis, terarah, dan berbasis pada kerangka teoritis yang jelas.
Dalam menganalisis pembangunan budaya integritas di lingkungan kampus, beberapa teori digunakan sebagai dasar untuk memahami perilaku individu dan peran institusi.
Pertama, teori internalisasi nilai menjelaskan bahwa nilai integritas harus ditanamkan melalui proses pendidikan, pembiasaan, dan lingkungan yang mendukung, bukan hanya melalui aturan formal (Wibowo, 2016). Teori ini digunakan untuk menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam membentuk perilaku jujur mahasiswa (Wibowo, 2016).
Kedua, teori pembelajaran sosial (Bandura) menyatakan bahwa individu belajar melalui observasi dan meniru perilaku orang lain, terutama figur otoritas (Wibowo, 2016). Dalam konteks ini, dosen dan pimpinan kampus berperan sebagai teladan dalam membentuk budaya integritas mahasiswa (Wibowo, 2016).
Ketiga, teori perilaku terencana (Ajzen) menjelaskan bahwa perilaku dipengaruhi oleh niat, sikap, norma sosial, dan persepsi kontrol diri (Saputra, 2018). Teori ini digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi mahasiswa dalam bertindak jujur atau melakukan kecurangan akademik (Saputra, 2018).
Keempat, teori good governance menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan dalam institusi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Teori ini
digunakan untuk menjelaskan peran sistem kampus dalam mendukung terbentuknya budaya integritas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Dengan menggunakan teori-teori tersebut, analisis dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor individu, sosial, dan institusional dalam membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
Sejumlah penelitian terdahulu menunjukkan bahwa permasalahan integritas akademik masih menjadi isu yang signifikan di lingkungan perguruan tinggi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Berbagai studi menemukan bahwa bentuk pelanggaran yang paling umum terjadi meliputi plagiarisme, kecurangan dalam ujian, serta manipulasi data akademik (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020; Saputra, 2018). Hasil penelitian tersebut juga mengungkap bahwa faktor penyebab pelanggaran integritas tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh kombinasi faktor individu dan lingkungan (Saputra, 2018).
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman mahasiswa terhadap etika akademik serta tingginya tekanan untuk mencapai hasil akademik yang baik menjadi faktor utama terjadinya kecurangan (Saputra, 2018). Selain itu, kurangnya pengawasan dari pihak institusi dan lemahnya penegakan sanksi juga berkontribusi terhadap tingginya angka pelanggaran integritas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Studi lain menekankan bahwa lingkungan sosial yang permisif terhadap kecurangan dapat memperkuat perilaku tidak jujur di kalangan mahasiswa (Saputra, 2018).
Di sisi lain, beberapa penelitian juga mengkaji upaya peningkatan budaya integritas di perguruan tinggi. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum, penerapan kode etik akademik yang jelas, serta keteladanan dari dosen dan pimpinan institusi memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kesadaran dan perilaku berintegritas mahasiswa (Wibowo, 2016; Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019). Selain itu, penggunaan teknologi seperti sistem deteksi plagiarisme juga terbukti efektif dalam mengurangi pelanggaran akademik (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Meskipun berbagai penelitian telah membahas faktor penyebab dan upaya pencegahan pelanggaran integritas, sebagian besar masih berfokus pada aspek perilaku individu atau kebijakan institusi secara terpisah. Oleh karena itu, esai ini berupaya melengkapi penelitian sebelumnya dengan mengkaji pembangunan budaya integritas secara lebih komprehensif, yaitu dengan mengintegrasikan aspek individu, sosial, dan institusional dalam satu kerangka analisis. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai strategi efektif dalam membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
Pelanggaran integritas akademik merupakan fenomena yang masih sering ditemukan di lingkungan perguruan tinggi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Bentuk pelanggaran yang paling umum meliputi plagiarisme, yaitu penggunaan karya atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber secara tepat (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020). Selain itu, kecurangan dalam ujian seperti mencontek dan bekerja sama secara tidak sah juga menjadi permasalahan yang cukup serius (Saputra, 2018). Dalam konteks penelitian, pelanggaran integritas dapat berupa fabrikasi atau falsifikasi data, yang berdampak pada menurunnya kredibilitas ilmiah (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Berdasarkan teori perilaku terencana, tindakan tersebut dipengaruhi oleh sikap individu terhadap kecurangan, norma sosial yang berkembang, serta persepsi terhadap risiko atau sanksi yang mungkin diterima (Saputra, 2018). Apabila lingkungan kampus cenderung permisif dan sanksi tidak ditegakkan secara konsisten, maka kecenderungan terjadinya pelanggaran akan semakin tinggi (Saputra, 2018).
Lemahnya budaya integritas di lingkungan kampus dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari aspek individu maupun institusional. Dari sisi individu, rendahnya kesadaran etika, tekanan akademik, serta orientasi pada hasil menjadi penyebab utama (Saputra, 2018). Mahasiswa seringkali lebih fokus pada pencapaian nilai daripada proses pembelajaran yang jujur.
Dari sisi sosial, lingkungan pergaulan yang mentoleransi kecurangan turut memperkuat perilaku tidak berintegritas (Saputra, 2018). Hal ini sejalan dengan teori pembelajaran sosial yang menyatakan bahwa individu cenderung meniru perilaku yang dianggap wajar di lingkungannya (Wibowo, 2016).
Sementara itu, dari sisi institusi, kurangnya keteladanan dari dosen, lemahnya pengawasan, serta inkonsistensi dalam penegakan aturan menjadi faktor yang memperburuk kondisi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Dalam perspektif teori good governance, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di lingkungan kampus (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Upaya membangun budaya integritas memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pertama, integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini (Wibowo, 2016). Melalui proses internalisasi nilai, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam kehidupan akademik (Wibowo, 2016).
Kedua, keteladanan dari civitas akademika, khususnya dosen dan pimpinan kampus, sangat berperan dalam membentuk budaya integritas (Wibowo, 2016). Sesuai dengan teori pembelajaran sosial, perilaku etis yang ditunjukkan oleh figur otoritas akan menjadi acuan bagi mahasiswa dalam bertindak (Wibowo, 2016).
Ketiga, penguatan sistem kelembagaan melalui penerapan prinsip good governance juga diperlukan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan kode etik yang jelas, meningkatkan transparansi dalam proses akademik, serta menerapkan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Keempat, pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan perangkat lunak deteksi plagiarisme, dapat menjadi alat pendukung dalam mengawasi dan meminimalisasi pelanggaran integritas akademik (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Dengan mengintegrasikan berbagai strategi tersebut, budaya integritas di lingkungan kampus dapat dibangun secara lebih efektif, sehingga menciptakan lingkungan akademik yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran integritas di lingkungan kampus masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, serta manipulasi data penelitian (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2020).
Faktor penyebabnya bersifat multidimensional, meliputi aspek individu seperti rendahnya kesadaran etika dan tekanan akademik, aspek sosial berupa lingkungan yang permisif terhadap kecurangan, serta aspek institusional seperti lemahnya pengawasan dan tidak konsistennya penegakan sanksi (Saputra, 2018; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Untuk itu, pembangunan budaya integritas memerlukan strategi yang komprehensif, meliputi integrasi pendidikan karakter, keteladanan civitas akademika, serta penguatan sistem kelembagaan yang transparan dan akuntabel (Wibowo, 2016; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
Temuan utama dari analisis ini menunjukkan bahwa budaya integritas tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi formal, melainkan harus melalui proses internalisasi nilai yang didukung oleh lingkungan akademik yang kondusif (Wibowo, 2016). Selain itu, interaksi antara faktor individu, sosial, dan institusional menjadi penentu utama dalam keberhasilan penerapan budaya integritas di lingkungan kampus.
Implikasi dari kajian ini adalah perlunya komitmen bersama dari seluruh pihak di perguruan tinggi untuk menanamkan dan menegakkan nilai-nilai integritas secara konsisten (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019). Perguruan tinggi diharapkan dapat mengembangkan kebijakan yang lebih tegas dan sistematis, serta mengintegrasikan pendidikan etika dalam kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan kajian empiris yang lebih mendalam mengenai efektivitas program pembangunan budaya integritas, sehingga dapat diperoleh model yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan kampus.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Panduan pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Panduan integritas di lingkungan pendidikan. KPK. https://www.kpk.go.id
Saputra, A. (2018). Pengaruh etika akademik terhadap perilaku mahasiswa dalam mencegah plagiarisme. Jurnal Pendidikan Tinggi, 10(2), 120–130.
Wibowo, A. (2016). Pendidikan karakter di perguruan tinggi. Pustaka Pelajar.
Kontributor: Atifa Azura
Editor: Ahmad Fauzi
1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor kesehatan dan gizi merupakan fondasi fundamental bagi prod...
1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan salah satu permasalahan struktural yang hingga kini ...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan mendasar yang menghambat pembangunan bangsa...
1. PENDAHULUAN Dalam dua dekade t...
1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan sangat serius dan m...
Latar Belakang Sektor kesehatan merupakan salah satu sektor vital yang berperan penting dalam menjam...
1. PENDAHULUAN Kampus merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai wadah pembentu...
1. PENDAHULUAN Korupsi bukan sekadar masalah hukum, ia adalah penyimpangan sosial yang mengikis kepercayaan publik, menyalurkan sumber daya seca...
1. PENDAHULUAN Korupsi telah lama menjadi masalah sistemik yang menghambat pembangunan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan memperdalam kese...
1. PENDAHULUAN Perguruan tinggi sejatinya bukan sekadar lembaga pencetak tenaga ahli, melainkan pusat pembentukan ...
1. PENDAHULUAN Korupsi dalam sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah sistemik yang telah berlangsung lama, dengan pola penggelapan dana pub...

No comments yet.