Nur Kholis • May 27 2026 • 19 Dilihat

Setiap kali bulan Dzulhijjah tiba, sebagian keluarga Muslim dihadapkan pada sebuah pertanyaan yang tampaknya sederhana namun cukup membingungkan: “Anak saya belum diaqiqahi, sementara saya juga ingin berkurban tahun ini. Mana yang harus didahulukan?”
Pertanyaan seperti ini sangat wajar muncul, terutama bagi keluarga dengan kemampuan finansial terbatas yang belum tentu mampu menunaikan keduanya sekaligus. Di sinilah pemahaman fikih ibadah menjadi penting bukan sekadar tahu aturannya, tetapi memahami mengapa aturan itu ada, sehingga ibadah bisa dilakukan dengan keyakinan dan ketenangan hati.
Yang lebih menarik lagi, sebagian masyarakat bahkan bertanya: “Bolehkah satu kambing diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah?” Pertanyaan-pertanyaan ini menggambarkan betapa tingginya semangat beribadah umat, namun juga menunjukkan perlunya panduan yang jelas dan mudah dipahami.
Kurban (udhiyyah) dan aqiqah adalah dua ibadah yang sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, namun keduanya memiliki konteks, tujuan, dan waktu yang berbeda.
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berkurban).” (HR. Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)
Aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Waktu pelaksanaannya sejak anak lahir hingga sebelum ia baligh, sehingga waktunya jauh lebih fleksibel dibanding kurban.
Para ulama telah memberikan panduan yang cukup jelas dalam persoalan ini. Berikut poin-poin pentingnya:
Pertama: Aqiqah bukan syarat sah kurban, dan kurban bukan syarat sah aqiqah. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling bergantung.
Kedua: Jika masuk bulan Dzulhijjah, dahulukan kurban. Para ulama menganjurkan mendahulukan kurban dengan beberapa alasan yang kuat:
Ada pula kaidah fikih yang relevan:
اَلْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
“Keluar dari khilafiyah (perbedaan pendapat) adalah disunnahkan.”
Karena ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum kurban antara sunnah muakkadah dan wajib maka melaksanakannya lebih utama dari menundanya demi aqiqah yang masih ada waktu.
Ketiga: Bolehkah satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
Di zaman sekarang, tidak sedikit keluarga yang anaknya lahir bertepatan dengan bulan Dzulhijjah, atau memiliki anak yang belum sempat diaqiqahi karena keterbatasan biaya. Panduan fikih ini memberikan solusi yang praktis:
Ada hikmah mendalam di balik penetapan waktu kurban yang sempit namun penuh kemuliaan. Islam seolah mengajarkan: ada momen-momen dalam hidup yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Bulan Dzulhijjah adalah salah satunya.
Sementara aqiqah dengan waktu yang lebih longgar mengajarkan kita bahwa syukur atas nikmat Allah termasuk nikmat seorang anak tidak harus terburu-buru, yang penting tulus dan dilaksanakan pada waktunya.
Keduanya pada akhirnya bermuara pada satu hal: mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang kita miliki, semampu yang kita bisa.
Bulan Dzulhijjah adalah tamu agung yang datang setahun sekali. Jangan sampai kita melewatkannya karena kebingungan yang sebenarnya sudah dijawab oleh para ulama sejak berabad-abad lalu.
Kesimpulannya sederhana: dahulukan kurban jika sudah masuk Dzulhijjah, karena waktunya sempit dan nilainya sangat mulia di sisi Allah. Untuk aqiqah, insyaallah masih ada waktu selama anak belum baligh, pintu itu tetap terbuka.
Semoga kita semua dimudahkan untuk menunaikan setiap ibadah dengan ilmu, keikhlasan, dan penuh keberkahan. Allahu Akbar!
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan politik suat...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih menjadi tantangan besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Prakt...

1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang menggerogoti fondasi ekonomi, hukum, dan sosial bangsa. M...

1. Pendahuluan Di tengah perkembangan era digital dan modernisasi yang semakin pesat, mahasiswa menghadapi banyak tantangan yang tidak hanya ber...

No comments yet.