Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Mendahulukan Kurban atau Aqiqah di Bulan Dzulhijjah ?

    May 27 202619 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Setiap kali bulan Dzulhijjah tiba, sebagian keluarga Muslim dihadapkan pada sebuah pertanyaan yang tampaknya sederhana namun cukup membingungkan: “Anak saya belum diaqiqahi, sementara saya juga ingin berkurban tahun ini. Mana yang harus didahulukan?”

    Pertanyaan seperti ini sangat wajar muncul, terutama bagi keluarga dengan kemampuan finansial terbatas yang belum tentu mampu menunaikan keduanya sekaligus. Di sinilah pemahaman fikih ibadah menjadi penting bukan sekadar tahu aturannya, tetapi memahami mengapa aturan itu ada, sehingga ibadah bisa dilakukan dengan keyakinan dan ketenangan hati.

    Yang lebih menarik lagi, sebagian masyarakat bahkan bertanya: “Bolehkah satu kambing diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah?” Pertanyaan-pertanyaan ini menggambarkan betapa tingginya semangat beribadah umat, namun juga menunjukkan perlunya panduan yang jelas dan mudah dipahami.

    2. PEMBAHASAN

    2.1. Penjelasan Tema Utama

    Kurban (udhiyyah) dan aqiqah adalah dua ibadah yang sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, namun keduanya memiliki konteks, tujuan, dan waktu yang berbeda.

    Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:

    مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ

    “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berkurban).” (HR. Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)

    Aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Waktu pelaksanaannya sejak anak lahir hingga sebelum ia baligh, sehingga waktunya jauh lebih fleksibel dibanding kurban.

    2.2. Perspektif Islam

    Para ulama telah memberikan panduan yang cukup jelas dalam persoalan ini. Berikut poin-poin pentingnya:

    Pertama: Aqiqah bukan syarat sah kurban, dan kurban bukan syarat sah aqiqah. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling bergantung.

    Kedua: Jika masuk bulan Dzulhijjah, dahulukan kurban. Para ulama menganjurkan mendahulukan kurban dengan beberapa alasan yang kuat:

    • Kurban adalah ibadah terbaik di bulan Dzulhijjah sebagaimana ditegaskan dalam hadis di atas.
    • Waktu kurban sangat sempit, hanya sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Jika terlewat, tidak bisa diganti.
    • Aqiqah waktunya lebih longgar, bisa dilakukan kapan saja selama anak belum baligh.
    • Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sehingga mendahulukannya dari aqiqah menjadi lebih tepat.

    Ada pula kaidah fikih yang relevan:

    اَلْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

    “Keluar dari khilafiyah (perbedaan pendapat) adalah disunnahkan.”

    Karena ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum kurban antara sunnah muakkadah dan wajib maka melaksanakannya lebih utama dari menundanya demi aqiqah yang masih ada waktu.

    Ketiga: Bolehkah satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

    • Mazhab Maliki, sebagian ulama Syafi’i, dan satu riwayat Imam Ahmad: Tidak membolehkan, karena kurban dan aqiqah adalah dua sunnah yang berbeda tujuannya.
    • Mazhab Hanafi, sebagian ulama Syafi’i, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah: Membolehkan, karena keduanya sama-sama merupakan bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara menyembelih, sebagaimana dianalogikan dengan shalat tahiyyatul masjid yang bisa tergantikan oleh shalat fardhu.

    2.3. Relevansi dalam Kehidupan Modern

    Di zaman sekarang, tidak sedikit keluarga yang anaknya lahir bertepatan dengan bulan Dzulhijjah, atau memiliki anak yang belum sempat diaqiqahi karena keterbatasan biaya. Panduan fikih ini memberikan solusi yang praktis:

    • Jika hanya mampu satu kambing, prioritaskan kurban karena waktunya terbatas. Aqiqah dapat dilakukan di bulan lain ketika kondisi finansial memungkinkan.
    • Jika memilih pendapat yang membolehkan satu kambing untuk keduanya, niatkan dengan jelas dan lakukan sesuai panduan ulama yang dipercaya.
    • Yang terpenting, jangan sampai kebingungan ini justru membuat seseorang tidak berkurban sama sekali.

    2.4. Refleksi dan Hikmah

    Ada hikmah mendalam di balik penetapan waktu kurban yang sempit namun penuh kemuliaan. Islam seolah mengajarkan: ada momen-momen dalam hidup yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Bulan Dzulhijjah adalah salah satunya.

    Sementara aqiqah dengan waktu yang lebih longgar mengajarkan kita bahwa syukur atas nikmat Allah termasuk nikmat seorang anak tidak harus terburu-buru, yang penting tulus dan dilaksanakan pada waktunya.

    Keduanya pada akhirnya bermuara pada satu hal: mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang kita miliki, semampu yang kita bisa.

    3. PENUTUP

    Bulan Dzulhijjah adalah tamu agung yang datang setahun sekali. Jangan sampai kita melewatkannya karena kebingungan yang sebenarnya sudah dijawab oleh para ulama sejak berabad-abad lalu.

    Kesimpulannya sederhana: dahulukan kurban jika sudah masuk Dzulhijjah, karena waktunya sempit dan nilainya sangat mulia di sisi Allah. Untuk aqiqah, insyaallah masih ada waktu selama anak belum baligh, pintu itu tetap terbuka.

    Semoga kita semua dimudahkan untuk menunaikan setiap ibadah dengan ilmu, keikhlasan, dan penuh keberkahan. Allahu Akbar!

    REFERENSI

    • HR. Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126
    • HR. Abu Dawud, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah (hadis-hadis tentang aqiqah)
    • KH. Abdul Wahid Al-Faizin, Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat, Materi Kelas NU Online Institute, Jakarta, 2025
    • Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 5 dan Juz 8
    • Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
    • Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid

    Kontributor: Nur Kholis

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Written by

    Dosen PAI Poltekkes Kemenkes Riau

    Related News

    Benarkah Semua Isi Basmalah Terangkum da...

    by Nur Kholis Jun 02 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fond...

    by M. Ramaditiya Jun 02 2026

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...

    Lebih dari Sekadar Tempat Sujud: Bagaima...

    by R. Achmad Riaz Raihan Jun 01 2026

    1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...

    Benarkah Semua Isi Al-Fatihah Terangkum ...

    by Nur Kholis Jun 01 2026

    Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentu...

    by Abdi Muhamad May 31 2026

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...

    Benarkah Semua Isi Al-Qur’an Teran...

    by Nur Kholis May 31 2026

    Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Tahapan Penyuluhan Anti Korupsi yang Sistematis

    1.  PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan politik suat...

    09 Apr 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi Berbasis Komunitas

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih menjadi tantangan besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Prakt...

    09 Apr 2026

    Menyembelih Sendiri atau Lewat Panitia, Mana ya...

    1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

    28 May 2026

    Kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia: St...

    1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang menggerogoti fondasi ekonomi, hukum, dan sosial bangsa. M...

    Penguatan Karakter Islami dalam Kehidupan Mahas...

    1. Pendahuluan Di tengah perkembangan era digital dan modernisasi yang semakin pesat, mahasiswa menghadapi banyak tantangan yang tidak hanya ber...

    back to top