Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Ham dan Islam: Dua Jalan yang Sebenarnya Bertemu

    May 31 202614 Dilihat

    1. PENDAHULUAN

    Diskusi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama, terutama agama Islam. Sebagian orang melihat HAM sebagai hasil budaya Barat yang berasal dari tradisi Pencerahan pada abad ke-17 dan ke-18, sementara prinsip-prinsip Islam dianggap terlalu kaku dan tidak mendukung hak-hak individu. Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukkan salah pengertian yang mendalam terhadap kedua sistem nilai itu.

    Sebenarnya, jauh sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, Islam sudah mengembangkan dasar perlindungan hak asasi manusia melalui Al-Qur’an, Hadits, dan prinsip maqashid syariah. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW. pada abad ke-7 juga diakui oleh para ahli sebagai salah satu dokumen ham asasi manusia tertua di dunia.

    Tulisan ini berpendapat bahwa tidak ada pertikaian yang mendasar antara HAM dan ajaran Islam. Keduanya bergerak menuju sasaran yang serupa: menjaga martabat manusia, menegakkan keadilan, dan membangun tatanan sosial yang seimbang. Perbedaan yang terdapat lebih bersifat kontekstual dan metodologis, bukan esensial.

    2. PERNYATAAN OPINI / TESIS

    Islam dan Hak Asasi Manusia sebetulnya bukanlah dua sistem yang bertentangan, melainkan dua kerangka nilai yang saling melengkapi dan berjumpa pada titik yang sama, yaitu penghormatan terhadap martabat manusia. Kesenjangan yang selama ini dianggap ada antara keduanya timbul dari pemahaman yang setengah-setengah, baik mengenai teks-teks Islam maupun mengenai prinsip-prinsip HAM universal itu sendiri. Dengan mempelajari kedua hal tersebut secara mendalam, kita akan menyadari bahwa Islam tidak hanya sejalan dengan HAM, tetapi dalam banyak aspek bahkan melebihi standar perlindungan hak yang terdapat dalam instrumen internasional.

    3. ARGUMEN ILMIAH

    3.1. Islam Telah Lebih Dahulu Mengakui Hak-Hak Dasar Manusia

    Konsep maqashid syariah yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali (1058-1111 M) dan diperluas oleh Imam al-Syatibi (1320-1388 M) menempatkan perlindungan terhadap lima unsur utama sebagai tujuan utama syariat Islam, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Pernyataan ini secara signifikan sejalan dengan hak-hak fundamental yang tercantum dalam DUHAM 1948, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, hak untuk berkeluarga, dan hak milik.

    Selain itu, Piagam Madinah (622 M) yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW. telah menetapkan hak-hak sipil warga politik semua warga Madinah tanpa membedakan agama, sebuah prinsip pluralisme dan non-diskriminasi yang baru diakui oleh dunia modern melalui instrumen hukum internasional berabad-abad setelahnya. Tahir Mahmood (2005) menyatakan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi pertama di dunia yang secara terang-terangan mengakui kesetaraan hak diantara berbagai agama. Fakta sejarah ini mengindikasikan bahwa Islam telah memberikan sumbangan signifikan terhadap pengembangan konsep hak asasi jauh sebelum peradaban Barat merumuskannya.

    3.2. Prinsip Keadilan (‘Adl) dalam Islam Selaras dengan Universalitas HAM

    Keadilan (‘adl) adalah salah satu nilai utama dalam agama Islam yang disebutkan lebih dari dua ratus kali di dalam Al-Qur’an. Allah Swt. menginstruksikan umat Islam untuk bersikap adil, bahkan terhadap musuh (QS. Al-Ma’idah: 8). Prinsip ini sejalan langsung dengan dasar universalitas HAM yang menegaskan bahwa hak asasi diterapkan bagi setiap manusia tanpa pengecualian.

    Menurut Abd al-Aziz Sachedina dalam karyanya “Islam and the Challenge of Human Rights” (2009), keadilan dalam Islam tidak hanya merupakan konsep formal-legal, tetapi juga merupakan kewajiban moral yang bersifat mengikat. Islam tidak hanya mengharuskan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif yang mencakup pembagian sumber daya, perlindungan kelompok rentan, serta penghapusan segala bentuk diskriminasi. Ini sejalan dengan pendekatan HAM yang berfokus pada kesetaraan substantif yang kini menjadi norma dalam hukum hak asasi internasional. Oleh karena itu, komitmen Islam terhadap keadilan tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi memiliki dasar teologis dan normatif yang kokoh, sehingga sejalan bahkan memperkuat prinsip universalitas HAM.

    3.3. Kepedulian Sosial dalam Islam Memperkuat Dimensi Ekonomi-Sosia HAM

    HAM tidak hanya mencakup hak politik dan sipil (generasi pertama), tetapi juga hak sosial, budaya, dan ekonomi (generasi kedua) yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR, 1966). Islam memiliki cara yang terencana dan wajib untuk perhatian sosial, yaitu zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun dalam Islam. Zakat secara langsung memberikan hak bagi setiap orang untuk memiliki standar hidup yang baik.

    Penelitian oleh Shirazi dan Amin (2009) yang dipublikasikan di Journal of Economic and Social Research menunjukkan bahwa jika zakat dilaksanakan dengan baik, itu bisa sangat berpotensi mengurangi kemiskinan ekstrem di negara-negara Muslim. Selain zakat, Islam juga mengajarkan infak, sedekah, dan wakaf, serta melarang riba sebagai cara untuk membagikan kekayaan dan memastikan bahwa semua kelompok masyarakat mendapatkan hak ekonomi mereka. Aspek sosial-ekonomi ini membuat ajaran Islam sejalan dengan hak asasi manusia generasi kedua dan juga memberikan cara yang nyata dan praktis untuk menerapkan hak-hak tersebut di lapangan, yang sering kali tidak ada dalam instrumen hak asasi manusia internasional yang lebih normatif.

    4. DISKUSI / IMPLIKASI

    Pengakuan tentang kesesuaian antara Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki dampak penting bagi banyak pihak. Bagi umat Islam, pemahaman ini mendorong mereka untuk menjalankan agama dengan lebih menyeluruh. Ini tidak hanya tentang melakukan ritual saja, tetapi juga tentang mengambil tanggung jawab aktif dalam menjaga hak asasi manusia di sekitar mereka. Seorang Muslim yang mengerti nilai-nilai kemanusiaan dalam agamanya tidak akan tinggal diam saat melihat ketidakadilan, diskriminasi, atau pelanggaran hak.

    Bagi para pembuat kebijakan, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, pemahaman ini memberikan kesempatan untuk menggabungkan nilai-nilai Islam ke dalam hukum dan kebijakan hak asasi manusia. Ini dilakukan tanpa menciptakan perbedaan yang jelas antara agama dan negara. Indonesia dengan Pancasila-nya telah membuktikan bahwa nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal bisa berjalan bersama dengan harmonis.

    Namun, penting untuk diakui bahwa ada ketegangan dalam praktiknya: beberapa penafsiran hukum Islam klasik mengenai isu kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan hak-hak minoritas masih menjadi topik perdebatan yang belum sepenuhnya diselesaikan. Dalam situasi ini, cara ijtihad, yaitu cara berpikir tentang hukum Islam yang selalu berkembang menjadi penting untuk menghadapi tantangan zaman sekarang tanpa mengabaikan dasar-dasar ajaran Islam. Abdullahi Ahmed An-Na’im (2008) dalam bukunya yang berjudul “Islam and the Secular State” menyatakan bahwa pembaruan dalam cara memahami Islam sangat penting agar Islam dapat memberikan kontribusi yang lebih baik untuk penegakan HAM yang universal.

    5. PENUTUP

    Islam dan Hak Asasi Manusia bukan merupakan dua hal yang berlawanan, melainkan dua konsep yang pada akhirnya menuju satu tujuan mulia: menghormati manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling istimewa. Nilai-nilai keadilan, cinta, persaudaraan, dan perhatian sosial yang merupakan inti ajaran Islam secara signifikan sejalan dengan prinsip-prinsip universalitas, non-diskriminsi, dan keterkaitan HAM.

    Pandangan mengenai konflik antara Islam dan HAM lebih sering muncul akibat dari kesalahpahaman, politisasi, dan pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap keduanya. Saatnya kita mengatasi dikotomi menyesatkan ini dan menciptakan narasi yang lebih positif bahwa agama, terutama Islam, dapat menjadi pendorong paling efektif bagi penegakan hak asasi manusia di dalam masyarakat, bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai dasar moral yang kuat.

    REFERENSI

    An-Na’im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari’a. Harvard University Press.

    Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min ‘ilm al-ushul (terjemahan). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

    Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Dar Ibn ‘Affan.

    Mahmood, T. (2005). Human rights in Islamic law. Institute of Objective Studies.

    Muthmainnah, Y. (2019). Hak asasi manusia dalam perspektif Islam dan Barat: Sebuah kajian komparatif. Jurnal Hukum Islam17(1), 45–62.

    Kontributor: Dinda Husnul Khotimah

    Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

    Share to

    Written by

    Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya

    Related News

    BUKAN SOAL KELIHATAN SHOLEH

    Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...

    Sains Tanpa Arah, Teknologi Tanpa Nurani...

    by Muhammad Rafael Mubaroq Jun 05 2026

    1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...

    Amanah dan Tanggung Jawab Sebagai Pilar ...

    by Muhammad Fattah Jun 04 2026

    1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...

    AKHLAK, MORAL, DAN ETIKA

    by Gani Pranoto Pendowo Jun 04 2026

    Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...

    HIDUP BUKAN CUMA SOAL FEEDS

    by Naurah Mazayya Aniswar Jun 04 2026

    Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...

    SCROLLING TANPA BATAS, EMPATI YANG TERHE...

    by Muhammad Aprizal Jun 04 2026

    Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Kampu...

    1.  PENDAHULUAN Budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam membentuk kualitas sumber daya manu...

    16 Apr 2026

    Meneguhkan Pancasila Melalui Perspektif Keagama...

    1. PENDAHULUAN Agama adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam. Terkadang ada cerita yang secara keliru menggabungk...

    Menjaga Fondasi Adab di Era Kecerdasan Buatan: ...

    1. PENDAHULUAN Kehadiran teknologi Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generative AI seperti model bahasa besar, telah membawa revolusi luar biasa...

    30 May 2026

    Kerugian Negara VS Hukuman Koruptor: Ketidaksei...

    1. PENDAHULUAN Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan persoalan serius di Indonesia karena efeknya langsung menurunkan kapa...

    09 Apr 2026

    Evaluasi Efektivitas Penyuluhan Anti Korupsi

    PENDAHULUAN Korupsi telah menjadi masalah struktural dan endemik di Indonesia selama puluhan tahun, merusak fondasi pembangunan nasional dengan ...

    back to top