Nur Kholis • May 27 2026 • 50 Dilihat

Di sebuah kampung di pinggiran kota, seorang tetangga non-Muslim duduk menunggu di depan rumahnya setiap Idul Adha tiba. Bukan karena ia merayakan hari itu, melainkan karena setiap tahun ia selalu mendapat bagian daging dari tetangga Muslim yang menyembelih hewan kurban.
Pemandangan seperti ini bukan hal yang langka di Indonesia, negeri dengan keberagaman yang sudah mengakar ratusan tahun. Namun di balik kebiasaan yang terlihat sederhana itu, muncul pertanyaan yang sesungguhnya cukup penting: apakah secara syariat Islam hal tersebut dibolehkan?
Sebagian orang khawatir bahwa daging kurban hanya boleh diberikan kepada sesama Muslim. Sebagian lain merasa membagikan kepada siapa saja adalah bentuk kerukunan yang justru dianjurkan Islam. Mana yang benar?
Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membedakan terlebih dahulu antara dua jenis kurban: kurban wajib (misalnya kurban nadzar) dan kurban sunnah (kurban Idul Adha yang dilakukan atas kemauan sendiri tanpa nadzar). Perbedaan jenis ini ternyata berpengaruh pada hukum distribusinya.
Mayoritas masyarakat Indonesia berkurban dalam kategori kurban sunnah, sehingga pembahasan yang paling relevan adalah tentang jenis ini.
Pendapat pertama: tidak boleh diberikan kepada non-Muslim
Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa daging kurban sunnah hanya boleh diberikan kepada Muslim. Argumen mereka bertumpu pada analogi dengan zakat, yang memang secara tegas tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Daging kurban, menurut pendapat ini, termasuk dalam kategori ibadah yang manfaatnya dikhususkan untuk umat Islam.
Pendapat kedua: boleh diberikan kepada non-Muslim
Pendapat yang lebih kuat dan banyak dipegang ulama kontemporer menyatakan bahwa kurban sunnah boleh diberikan kepada non-Muslim, dengan syarat mereka bukan termasuk orang yang memerangi kaum Muslim (harbi).
Argumen utama pendapat ini adalah firman Allah ﷻ:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini dengan jelas membolehkan berbuat baik kepada non-Muslim yang hidup damai bersama kaum Muslim. Memberikan daging kurban kepada mereka masuk dalam kategori berbuat baik (birr) yang diizinkan Allah.
Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni dan sejumlah ulama Hanabilah secara tegas menyebutkan bahwa memberi makan non-Muslim dari daging kurban sunnah adalah boleh. Ini juga sejalan dengan semangat Islam yang mengajarkan rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.
Satu perbedaan penting: kurban wajib
Berbeda dengan kurban sunnah, kurban wajib (nadzar) tidak boleh diberikan kepada non-Muslim menurut mayoritas ulama. Ini karena kurban nadzar memiliki status yang lebih ketat, dan distribusinya harus kepada Muslim yang berhak menerimanya.
Dalam praktik di Indonesia, hampir seluruh kurban Idul Adha adalah kurban sunnah, sehingga hukum yang berlaku adalah kebolehan memberi kepada non-Muslim.
Di Indonesia, hubungan antarumat beragama adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Tetangga non-Muslim, rekan kerja, dan warga sekitar yang berbeda keyakinan adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan.
Membagikan daging kurban kepada mereka, jauh dari sekadar urusan hukum fikih semata, adalah ekspresi nyata dari nilai Islam yang mengutamakan kebaikan bersama. Banyak cerita yang beredar di masyarakat tentang bagaimana semangkuk daging kurban yang diantarkan ke rumah tetangga non-Muslim menjadi jembatan hubungan yang hangat dan saling menghormati selama bertahun-tahun.
Islam tidak pernah mengajarkan kedermawanan yang bersifat eksklusif. Keluasan hati dalam berbagi, selama tidak melanggar batas syariat, justru mencerminkan keindahan akhlak seorang Muslim.
Ada hikmah yang dalam di balik ibadah kurban: bahwa kebahagiaan Idul Adha bukan milik satu kelompok saja, melainkan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketika tetangga non-Muslim menerima bagian daging kurban, mereka tidak hanya menerima makanan, mereka merasakan bahwa Islam adalah agama yang peduli dan ramah terhadap sesama manusia.
Inilah dakwah yang paling sunyi namun paling kuat, bukan melalui ceramah atau perdebatan, melainkan melalui sepiring daging yang diantar dengan senyuman tulus.
Memberikan daging kurban sunnah kepada tetangga atau kenalan non-Muslim yang hidup damai adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam, bahkan sejalan dengan semangat berbuat baik yang diajarkan Al-Qur’an. Yang tidak boleh hanyalah memberikan daging kurban wajib (nadzar) kepada non-Muslim.
Maka jangan ragu untuk mengantarkan sebungkus daging kurban ke rumah tetangga non-Muslim. Bukan hanya sebagai bentuk kerukunan sosial, tetapi juga sebagai wujud nyata dari nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau, wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)
Semoga ibadah kurban kita menjadi cermin indahnya Islam di mata siapa saja yang menyaksikannya. Aamiin.
QS. Al-Mumtahanah: 8
QS. Al-Anbiya’: 107
Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam, bukan semata-mata sebagai tempat pelaksana...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia sejak lama dan hingga kini belum sepenuh...

1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 📌 BACA JUGA Sistem Merit: Solusi Mencegah Korupsi dalam Rekrutmen Hukum Kurban atas Nama Orang Yang Sudah ...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling kompleks dalam tata kelola pemerintahan modern yang berdampak luas terhadap berb...

1. PENDAHULUAN Dunia akademik merupakan pilar utama dalam pembangunan peradaban yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, objektivitas, dan integr...

No comments yet.