Sely Marselina • Jun 01 2026 • 28 Dilihat

Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu permasalahan global yang semakin mengkhawatirkan di era modern. Pencemaran udara, penumpukan sampah plastik, penebangan hutan secara liar, serta perubahan iklim merupakan contoh nyata dari kurangnya kesadaran manusia dalam menjaga alam. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada keseimbangan ekosistem, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, setiap individu memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut menjaga dan melestarikan lingkungan agar tetap layak bagi generasi mendatang.
Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi yang memiliki tugas untuk menjaga dan memanfaatkan alam dengan bijaksana. Ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga kebersihan, menghindari kerusakan, dan memelihara keseimbangan lingkungan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Namun, pada kenyataannya masih banyak umat manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan sehingga berbagai kerusakan terus terjadi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tanggung jawab umat Islam terhadap krisis lingkungan di era modern menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa menjaga alam bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban moral dan spiritual.
Menurut saya, umat Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi krisis lingkungan di era modern karena ajaran Islam secara jelas menempatkan manusia sebagai khalifah yang wajib menjaga kelestarian bumi dan mencegah kerusakan alam. Kurangnya kepedulian terhadap lingkungan bukan hanya mencerminkan lemahnya tanggung jawab sosial, tetapi juga menunjukkan kurangnya penerapan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, kesadaran menjaga lingkungan harus ditanamkan sebagai bagian dari ibadah dan bentuk nyata kepedulian sosial, sehingga umat Islam dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam ajaran Islam, manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah di bumi yang bertugas menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Hal ini dijelaskan secara normatif-teologis dalam Al-Qur’an bahwa manusia dilarang keras membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakannya dengan baik (Kementerian Agama RI, 2019). Konsep kekhalifahan ini menegaskan bahwa alam semesta memiliki keteraturan suci (order of nature) yang tidak boleh dirusak oleh egoisme manusia (Nasr, 1996). Dengan demikian, menjaga keseimbangan ekosistem ekologis bukan sekadar tanggung jawab sosial yang bersifat opsional, melainkan sebuah kewajiban agama yang fundamental (Sutoyo, 2018). Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih maraknya kerusakan lingkungan akibat rendahnya internalisasi nilai spiritual tersebut, sehingga revitalisasi pemahaman teks keagamaan sangat krusial untuk membangun kembali kesadaran ekologis umat.
Krisis lingkungan di era modern memberikan dampak multiplikatif terhadap kehidupan manusia, mulai dari bencana banjir, pemanasan global, hingga penurunan kualitas udara secara ekstrem. Berdasarkan data empiris dari laporan United Nations Environment Programme (UNEP, 2023), antroposentrisme eksploitatif dan perilaku tidak bertanggung jawab manusia menjadi faktor pendorong utama kerusakan keanekaragaman hayati global serta krisis iklim saat ini. Secara hukum dan ekologi pembangunan, pola konsumsi yang merusak ini terbukti mengancam hak hidup generasi masa depan (Siahaan, 2004). Dalam pandangan hukum syariat, perilaku berlebihan (israf) dan tindakan destruktif terhadap ekosistem sangat dilarang karena memicu kemudaratan publik (Qardhawi, 2001). Oleh sebab itu, umat Islam wajib mengadopsi gaya hidup berkelanjutan dan menerapkan prinsip pembatasan diri dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan bersama.
Kepedulian terhadap kelestarian alam tidak dapat dipisahkan dari aktualisasi keimanan seseorang. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa menjaga kebersihan, menyayangi hewan, dan memakmurkan bumi lewat penanaman pohon merupakan cabang dari investasi amal jariyah serta bagian dari kesempurnaan akhlak (Yafie, 2006). Aktivitas sederhana seperti memilah sampah pada tempatnya atau melakukan penghijauan bukan sekadar aksi sosial, melainkan bentuk manifestasi fiqh al-bi’ah (fiqh lingkungan) yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT (Qardhawi, 2001). Apabila nilai-nilai profetik ini diintegrasikan secara masif ke dalam sistem pendidikan Islam dan pola asuh masyarakat, maka akan lahir generasi baru yang memiliki kepekaan lingkungan tinggi (Mujiyono, 2020). Melalui integrasi kesalehan ritual dan kesalehan lingkungan inilah ajaran Islam dapat memandu penciptaan peradaban yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Opini mengenai tanggung jawab umat Islam terhadap krisis lingkungan di era modern memiliki implikasi yang sangat penting bagi masyarakat. Jika nilai-nilai Islam tentang kepedulian lingkungan diterapkan dengan baik, maka masyarakat akan lebih sadar untuk menjaga kebersihan, mengurangi pencemaran, dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana. Kesadaran tersebut dapat membantu mengurangi berbagai permasalahan lingkungan seperti banjir, sampah, dan kerusakan hutan yang sering terjadi akibat perilaku manusia. Selain itu, penerapan nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari juga dapat membentuk karakter masyarakat yang lebih peduli, bertanggung jawab, dan memiliki rasa empati terhadap lingkungan sekitar.
Dalam bidang kebijakan, opini ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi keagamaan untuk memperkuat program pelestarian lingkungan berbasis nilai agama. Misalnya, sekolah dan kampus dapat memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari perspektif Islam, sedangkan masjid dan organisasi masyarakat dapat mengadakan kegiatan sosial seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan kampanye kebersihan lingkungan. Dengan demikian, ajaran agama tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, opini ini juga berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik di lapangan, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan lingkungan hidup. Kajian mengenai hubungan antara agama dan pelestarian lingkungan dapat mendorong lahirnya penelitian serta program yang menggabungkan nilai spiritual dengan tindakan nyata dalam menjaga alam. Penerapan konsep tersebut dapat menciptakan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk membangun lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, dapat ditegaskan kembali bahwa umat Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sebagai bentuk pelaksanaan amanah dari Allah SWT. Krisis lingkungan yang terjadi di era modern bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga akibat rendahnya kesadaran manusia terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Islam seperti menjaga kebersihan, menghindari kerusakan, dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Sebagai solusi, diperlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan melalui edukasi, kegiatan sosial, dan kebijakan pelestarian alam yang berkelanjutan. Umat Islam juga perlu membiasakan tindakan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan bahan yang merusak lingkungan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah kepada Allah SWT.
Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan kewajiban seluruh manusia. Jika manusia terus mengabaikan kelestarian alam, maka kerusakan yang terjadi akan semakin besar dan berdampak pada kehidupan generasi mendatang. Oleh sebab itu, sudah saatnya umat Islam menjadi pelopor dalam menjaga bumi demi terciptanya kehidupan yang bersih, sehat, dan harmonis bagi seluruh makhluk hidup.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Mujiyono, A. (2020). Pendidikan lingkungan hidup dalam perspektif Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 120–128.
Nasr, S H. (1996). Religion and the order of nature. New York: Oxford University Press.
Qardhawi, Y. (2001). Ri’ayah al-bi’ah fi syari’ah al-Islam (Pemeliharaan lingkungan dalam syariat Islam). Kairo: Dar Al-Syuruq.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sutoyo. (2018). Kepedulian lingkungan dalam perspektif Islam. Jurnal Ilmu Keislaman, 10(1), 45–53.
United Nations Environment Programme. (2023). Environmental issues and sustainable development. Nairobi: UNEP.
Yafie, A. (2006). Merintis fiqh lingkungan hidup. Jakarta: Ufuk Press.
Kontributor:Â Sely Marselina
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...
1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...
1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...
Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...
Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

1. PENDAHULUAN Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi di Indonesia diguncang oleh sejumlah kasus pelanggaran akademik yang melib...

1. PENDAHULUAN Korupsi adalah masalah bersama yang dihadapi negara-negara didunia. Korupsi menjadi kanker yang merusak pembangunan sebuah ...

PENDAHULUAN Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman yang luar biasa. Kemajemukan suku, budaya, bahasa, dan agama bukanlah sebuah kebetulan...

1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu persoalan paling fundamental yang dihadapi bangsa Indonesia. Berdasarkan data Transparency Internati...

No comments yet.