Laura Sagita Putri • Sep 09 2026 • 32 Dilihat

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersifat inklusif, tempat masyarakat dari berbagai latar belakang etnis, sosial, budaya, dan keyakinan agama datang untuk mendapatkan perawatan. Sebagai institusi pelayanan kesehatan di tengah masyarakat yang heterogen, rumah sakit tidak hanya berfokus pada upaya promotif, preventif, dan kuratif semata, melainkan juga berhadapan dengan fase akhir kehidupan (end-of-life care), termasuk proses penanganan jenazah (post-mortem care). Dalam fase yang kritis dan emosional ini, profesi keperawatan memegang peranan yang sangat sentral sebagai garda terdepan yang mendampingi pasien serta memberikan dukungan holistik kepada keluarga yang sedang berduka. Pemenuhan asuhan keperawatan pascamati tidak boleh terbatas pada tindakan teknis-medis dan kebersihan fisik semata, melainkan wajib mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pemenuhan hak keagamaan pasien.
Pembahasan mengenai peran perawat dalam memfasilitasi perawatan jenazah lintas agama di rumah sakit multiagama sangat krusial dan mendesak untuk dikaji secara mendalam. Di lapangan, perawat kerap menghadapi dilema etis, keterbatasan pemahaman terkait ritual keagamaan non-Muslim, hingga potensi kekakuan kultural saat menangani jenazah yang memiliki tradisi berbeda dari keyakinan pribadi perawat. Ketidakpahaman ini berisiko memicu kecemasan atau ketidakpuasan keluarga pasien di saat-saat rentan mereka. Padahal, penanganan jenazah yang peka budaya dan sesuai keyakinan pasien merupakan bentuk pemuliaan terhadap harkat kemanusiaan universal. Oleh karena itu, esai ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran etis dan profesional perawat dalam memfasilitasi perawatan jenazah lintas agama secara inklusif, berbasis landasan ajaran Islam seperti prinsip toleransi (tasamuh), nilai Rahmatan lil ‘Alamin, ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, pandangan ulama, serta bukti riset ilmiah keperawatan terkini.
Dalam perspektif keperawatan holistik dan teori Transcultural Nursing yang dicetuskan oleh Madeleine Leininger, asuhan keperawatan post-mortem wajib memperhatikan kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual pasien dan keluarganya tanpa diskriminasi (Leininger, 2002). Saat pasien dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, kebutuhan spiritual keluarga yang ditinggalkan berada pada titik puncak. Perawat di rumah sakit multiagama dituntut memiliki kompetensi kultural (cultural competence) agar mampu memfasilitasi kebutuhan ritual kematian sesuai agama pasien, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu (Attum et al., 2023). Secara etika profesi keperawatan modern, sikap ini mencerminkan penerapan prinsip autonomy (menghormati keyakinan dan pilihan individu) serta beneficence (memberikan ketenangan psikologis dan perlindungan bagi keluarga yang berduka).
Keharusan untuk saling menghargai, berbuat baik, dan berlaku adil dalam interaksi kemanusiaan lintas agama tertuang secara tegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Lā yanhākumullāhu ‘anillażīna lam yuqātilūkum fid-dīni wa lam yukhrijūkum min diyārikum an tabarrūhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn.
Terjemahannya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Ayat ini menegaskan bahwa dalam konteks pelayanan publik di rumah sakit, seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap adil, santun, dan menghormati hak-hak sesama manusia tanpa membedakan keyakinannya. Penghormatan terhadap jenazah lintas agama ini dicontohkan langsung secara konkret oleh Rasulullah SAW dalam hadis shahih riwayat Imam Al-Bukhari:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَرَّتْ بِنَا جَنَازَةٌ، فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْنَا مَعَهُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ! فَقَالَ: “أَلَيْسَتْ نَفْسًا؟“
‘An Jābir ibn ‘Abdillāh RA qāla: marrat binā janāzatun, faqāma lahān-Nabiyyu SAW wa qumnā ma‘ahū, faqulnā: Yā Rasūlallāh, innahā janāzatu Yahūdiyyin! Faqāla: “Alaisat nafsan?”
Terjemahannya:
“Dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata: Suatu ketika sebuah jenazah lewat di hadapan kami, lalu Nabi SAW berdiri menghormatinya dan kami pun ikut berdiri bersamanya. Kemudian kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah jenazah seorang Yahudi!’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Bukankah dia juga seorang jiwa (manusia)?'” (HR. Bukhari no. 1312, shahih).
Pertanyaan retoris Rasulullah SAW “Bukankah dia juga seorang jiwa?” menegaskan pesan moral universal bahwa tubuh dan jiwa manusia wajib dihormati, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Para ulama besar, seperti Imam An-Nawawi (2001) dalam Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa sikap berdiri dan penghormatan terhadap jenazah non-Muslim dilakukan atas dasar pemuliaan kemanusiaan (li ‘azhamat al-maut) dan pengakuan atas keagungan ciptaan Allah SWT.
Dalam analisis fiqih keperawatan dan kaidah muamalah, memfasilitasi penanganan jenazah sesuai keyakinan pasien berbeda agama bukanlah bentuk persetujuan (ridha) atas aqidah non-Muslim, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban etika profesi, pelayanan publik, dan pemeliharaan ketertiban sosial. Perawat Muslim tetap menjaga batas aqidah dengan tidak ikut serta memimpin atau mengamini ritual ibadah agama lain, melainkan berperan purely sebagai fasilitator medis-operasional. Penerapan kaidah fiqih la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan dan merugikan) menuntut perawat agar tidak memaksakan tata cara keagamaan Islam kepada pasien non-Muslim, karena hal tersebut dapat menimbulkan trauma psikologis dan merenggut hak spiritual keluarga yang berduka.
Riset ilmiah terkini membuktikan bahwa ketersediaan standar operasional prosedur (SOP) perawatan jenazah yang peka budaya dan inklusif berkorelasi positif dengan peningkatan kepuasan keluarga pasien serta penurunan kecemasan traumatis pada keluarga yang ditinggalkan (Attum et al., 2023). Tinjauan sistematis oleh Glyn-Blanco et al. (2023) juga menunjukkan bahwa kepekaan perawat terhadap faktor budaya dan keagamaan pada fase end-of-life care secara signifikan menciptakan rasa aman dan penerimaan emosional bagi keluarga. Perawat tidak bertindak sebagai pemimpin ritual keagamaan lain, melainkan berperan sebagai fasilitator profesional: menjaga privasi dan kebersihan jenazah, memberikan ruang waktu yang kondusif bagi keluarga untuk berdoa, serta berkoordinasi secara efektif dengan tim rohaniwan rumah sakit (spiritual care team).
Dalam praktik keperawatan klinis yang nyata, perawat menjalankan peran fasilitatif ini melalui empat langkah sistematis. Pertama, melakukan pengkajian kebutuhan spiritual (spiritual assessment) kepada keluarga segera setelah dokter menyatakan kematian untuk memastikan keinginan dan aturan khusus terkait tata cara perawatan jenazah. Kedua, memberikan perawatan fisik dasar (basic post-mortem care) seperti menutup mata, meluruskan anggota tubuh, dan menutup jenazah dengan kain bersih secara terhormat sesuai prinsip kewaspadaan standar (standard precautions). Ketiga, memfasilitasi akses dan koordinasi bagi rohaniwan agama pasien (seperti Pendeta, Pastur, Pedanda, atau Bhikkhu) untuk memimpin doa atau memberikan sakramen terakhir di ruangan khusus yang tenang. Keempat, apabila pasien beragama Islam, perawat berkoordinasi dengan tim pemulasaraan jenazah rumah sakit untuk memandikan, mengkafani, dan menshalatkan sesuai syariat Islam. Melalui integrasi kompetensi klinis, kepekaan budaya, dan etika keislaman ini, perawat hadir memberikan pelayanan yang humanis, bermartabat, dan mencerminkan nilai Rahmatan lil ‘Alamin.
Peran perawat dalam memfasilitasi perawatan jenazah lintas agama di rumah sakit multiagama merupakan bentuk nyata dari penerapan asuhan keperawatan yang holistik, peka budaya, dan bermartabat. Integrasi nilai kemanusiaan ini tidak hanya sejalan dengan prinsip etika keperawatan modern, melainkan memiliki fondasi ajaran Islam yang sangat kokoh sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW (HR. Bukhari no. 1312) dan dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Disarankan bagi manajemen rumah sakit untuk menyusun SOP post-mortem care lintas agama yang jelas serta menyelenggarakan pelatihan kompetensi budaya (cultural competence training) secara berkala bagi seluruh staf keperawatan. Selain itu, institusi pendidikan keperawatan diharapkan terus mengintegrasikan materi Transcultural Nursing berbasis etika kemanusiaan universal dan fiqih muamalah ke dalam kurikulum pembelajaran.
Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih Al-Bukhari. Dar Ibn Katsir. https://archive.org/details/Kumpulan_Hadist_Shahih_Bukhari
An-Nawawi, Y. S. (2001). Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Dar Al-Ma’rifah. https://archive.org/details/syarh-shahih-muslim-an-nawawi
Attum, B., Hafiz, S., Malik, A., & Shamoon, Z. (2023). Cultural competence in the care of Muslim patients and end-of-life considerations. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK499933/
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya (Edisi Penyempurnaan 2019). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI. https://quran.kemenag.go.id/
Glyn-Blanco, M. B., Lucchetti, G., & Badanta, B. (2023). How do cultural factors influence the provision of end-of-life care? A narrative review. Applied Nursing Research, 73, 151720. https://doi.org/10.1016/j.apnr.2023.151720
Leininger, M. (2002). Culture care theory: A major contribution to advance transcultural nursing knowledge and practices. Journal of Transcultural Nursing, 13(3), 189–192. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/12113111/
Kontributor: Laura Sagita Putri
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor kesehatan dan gizi merupakan fondasi fundamental bagi produktivitas nasional dan keberlanjutan pembang...

PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya, dan kepercayaan yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut m...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu bangsa. Transparency International mend...

Pendahuluan Latar Belakang Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun peradaban manusia. Melalui pendidikan, manusia tidak hany...

1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Korupsi merupakan fenomena patologi sosial yang menjadi hambatan sistemik utama bagi pertumbuhan ekonomi, stab...

No comments yet.