Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Fungsi Hukum Taurat Kristen dalam Membangun Keteraturan Institusi Asuhan Keperawatan Terutama pada Hukum Taurat 5–10

    Sep 09 202635 Dilihat

    Pendahuluan

    Pelayanan keperawatan tidak hanya membutuhkan keterampilan dalam melakukan tindakan kepada pasien, tetapi juga membutuhkan sikap moral, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan. Seorang perawat berhadapan langsung dengan manusia yang sedang membutuhkan bantuan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan dapat memberikan pengaruh terhadap keselamatan dan kondisi pasien. Kesalahan seperti salah memberikan obat, salah mengidentifikasi pasien, kurang jelas dalam menyampaikan informasi, atau tidak mendokumentasikan tindakan dengan benar dapat menimbulkan masalah yang serius. Oleh sebab itu, etika dan hukum menjadi bagian penting dalam praktik keperawatan karena perawat memiliki tanggung jawab terhadap pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat, dan profesinya (Kurniadi, 2018). Hal tersebut juga menjadi dasar penting dalam membangun pelayanan keperawatan yang tertib dan bertanggung jawab.

    Dalam iman Kristen, salah satu sumber nilai moral yang dapat dijadikan bahan refleksi adalah Hukum Taurat, khususnya hukum kelima sampai kesepuluh yang terdapat dalam Keluaran 20:12–17. Hukum tersebut mengajarkan tentang menghormati orang tua, larangan membunuh, larangan berzina, larangan mencuri, larangan memberikan kesaksian palsu, serta larangan mengingini milik orang lain. Walaupun perintah tersebut diberikan dalam konteks kehidupan umat Israel pada masa lalu, nilai moralnya masih dapat direfleksikan dalam kehidupan saat ini, termasuk dalam profesi keperawatan. Nilai menghargai kehidupan, kejujuran, penghormatan terhadap sesama, dan pengendalian diri memiliki hubungan dengan pembentukan karakter seorang perawat.

    Keteraturan institusi keperawatan juga tidak cukup dibangun hanya dengan SOP dan aturan tertulis. Dibutuhkan budaya kerja yang membuat tenaga kesehatan berani bersikap jujur ketika terjadi kesalahan dan mau belajar dari kesalahan tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep Just Culture, yaitu budaya keselamatan yang mendorong keterbukaan dan pembelajaran, tetapi tetap membedakan antara kesalahan manusia, perilaku berisiko, dan tindakan yang dilakukan secara sengaja atau ceroboh. Dengan demikian, Hukum Taurat dan Just Culture dapat dipertemukan melalui nilai tanggung jawab, kejujuran, penghargaan terhadap kehidupan, dan kepedulian terhadap sesama.

    Pembahasan

    Hukum Taurat kelima sampai kesepuluh pada dasarnya mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Dalam konteks keperawatan, perintah tersebut dapat dipahami sebagai pengingat bahwa pasien memiliki martabat yang harus dihormati. Pasien bukan hanya seseorang yang membutuhkan tindakan medis, tetapi merupakan manusia yang memiliki hak, perasaan, privasi, dan kebutuhan untuk diperlakukan secara manusiawi.

    Perintah “jangan membunuh” memiliki hubungan yang kuat dengan keselamatan pasien. Dalam praktik keperawatan, perintah tersebut dapat direfleksikan melalui usaha perawat untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan kehidupan pasien. Contohnya adalah melakukan identifikasi pasien sebelum pemberian obat, memastikan dosis dan waktu pemberian sesuai, menjaga kebersihan tangan, mencegah risiko jatuh, serta segera melaporkan perubahan kondisi pasien. Jadi, menghargai kehidupan bukan hanya menjadi nilai yang dipahami secara keagamaan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata dalam memberikan asuhan yang aman.

    Selanjutnya, perintah “jangan mencuri” dapat dikaitkan dengan kejujuran dan integritas perawat. Mencuri dalam lingkungan pelayanan kesehatan tidak selalu berbentuk mengambil barang milik pasien. Perilaku seperti memanipulasi dokumentasi, menghilangkan informasi penting, menggunakan fasilitas pasien untuk kepentingan pribadi, atau mengambil sesuatu yang menjadi hak pasien juga menunjukkan hilangnya integritas. Seorang perawat seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan pasien dan institusi kepadanya.

    Hal yang sama terlihat dalam perintah “jangan bersaksi dusta.” Perawat memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara benar dan mendokumentasikan kondisi pasien secara objektif. Dokumentasi keperawatan tidak boleh dibuat asal-asalan karena menjadi bagian dari kesinambungan asuhan dan menjadi bukti dari tindakan profesional yang telah dilakukan. Kejujuran dalam dokumentasi juga dapat membantu tenaga kesehatan lain memahami kondisi pasien dengan tepat.

    Nilai Hukum Taurat memiliki titik temu dengan Just Culture, meskipun keduanya berasal dari konteks yang berbeda. Hukum Taurat merupakan dasar moral dalam iman Kristen, sedangkan Just Culture merupakan pendekatan dalam keselamatan pasien. Hukum Taurat mengajarkan bagaimana manusia seharusnya memperlakukan sesamanya, sementara Just Culture membantu organisasi menentukan bagaimana kesalahan dan perilaku berisiko harus ditanggapi secara adil.

    Just Culture bukan berarti semua kesalahan harus dibiarkan atau tidak mendapatkan konsekuensi. Inti dari pendekatan ini adalah membedakan jenis perilaku yang terjadi. Kesalahan manusia perlu dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, sedangkan perilaku yang sengaja mengabaikan keselamatan tetap harus dipertanggungjawabkan. Dengan cara tersebut, institusi tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga mencari mengapa kesalahan tersebut dapat terjadi dan bagaimana agar kejadian yang sama tidak terulang.

    Sebagai contoh, seorang perawat hampir memberikan obat kepada pasien yang salah, tetapi menyadari kesalahannya sebelum obat diberikan. Dalam lingkungan kerja yang penuh ketakutan, perawat mungkin memilih diam karena takut dimarahi atau dikenai sanksi. Padahal, kejadian tersebut merupakan informasi penting untuk mencegah kesalahan yang lebih serius. Dalam Just Culture, kejadian tersebut sebaiknya dilaporkan dan dianalisis untuk mengetahui penyebabnya. Namun, jika seorang perawat sengaja mengabaikan prosedur keselamatan meskipun sudah mengetahui risikonya, maka respons institusi tentu berbeda. Inilah pentingnya keadilan dalam penerapan Just Culture.

    Hukum Taurat juga dapat diterapkan dalam hubungan sehari-hari antara perawat, pasien, dan keluarga. Menghormati sesama dapat diwujudkan dengan menjaga privasi pasien, menggunakan bahasa yang sopan, tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan keadaan sosial maupun kemampuan ekonomi, serta memberikan kesempatan kepada pasien dan keluarga untuk menyampaikan keluhan. Larangan memberikan kesaksian palsu dapat diterapkan melalui komunikasi yang jujur. Sementara itu, larangan mengingini milik orang lain dapat menjadi pengingat agar perawat tidak menyalahgunakan posisi profesional untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jika nilai-nilai tersebut diterapkan secara konsisten, kepercayaan pasien terhadap perawat dapat terbentuk dengan lebih baik.

    Teladan mengenai integritas juga dapat dilihat dari kisah Yusuf dalam Kejadian 39:7–12. Yusuf memilih mempertahankan prinsip moralnya ketika berada dalam situasi yang sulit. Dalam kehidupan perawat, situasi serupa dapat muncul ketika seorang perawat mendapat tekanan untuk mengubah dokumentasi, menutupi kesalahan rekan kerja, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Pada kondisi tersebut, perawat membutuhkan keberanian untuk tetap memilih tindakan yang benar karena keselamatan pasien harus menjadi prioritas.

    Etika keperawatan berkaitan dengan nilai, moral, tanggung jawab, dan perilaku yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien (Ruminem, 2021). Selain itu, budaya keselamatan pasien membutuhkan komunikasi, kerja sama, pelaporan insiden, kepemimpinan, serta respons yang tepat terhadap kesalahan (Suryani & Lindayani, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa keselamatan pasien tidak hanya bergantung pada kemampuan individu, tetapi juga pada sistem dan budaya yang dibangun oleh institusi.

    Dalam praktiknya, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan sederhana tetapi penting, seperti melakukan identifikasi pasien sebelum tindakan, mengikuti prosedur sesuai standar, melakukan komunikasi yang jelas ketika serah terima, menjaga kerahasiaan pasien, membuat dokumentasi secara jujur, serta melaporkan insiden dan near miss. Perawat yang melaporkan kesalahan tidak seharusnya langsung dianggap tidak kompeten. Laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem. Namun, keterbukaan tetap harus disertai tanggung jawab apabila terdapat tindakan yang sengaja membahayakan pasien.

    Menurut saya, perpaduan Hukum Taurat dan Just Culture dapat membuat keteraturan institusi keperawatan menjadi lebih bermakna. Aturan tidak hanya dipatuhi karena takut mendapatkan hukuman, tetapi karena perawat memahami alasan di balik aturan tersebut. Ketika perawat menyadari bahwa setiap tindakan berkaitan dengan keselamatan dan kehidupan manusia, kepatuhan terhadap prosedur akan muncul bersama kesadaran moral.

    III. Penutup

    Hukum Taurat Kristen, khususnya hukum kelima sampai kesepuluh, masih memiliki nilai yang dapat direfleksikan dalam pelayanan keperawatan. Nilai menghormati sesama, menjaga kehidupan, berkata jujur, menjaga integritas, dan mengendalikan diri dapat menjadi dasar pembentukan karakter perawat yang bertanggung jawab.

    Nilai tersebut dapat berjalan searah dengan prinsip Just Culture yang menekankan keterbukaan, pembelajaran dari kesalahan, perbaikan sistem, dan pertanggungjawaban yang adil. Oleh karena itu, institusi keperawatan perlu menciptakan lingkungan yang mendorong komunikasi terbuka dan pelaporan insiden tanpa budaya saling menyalahkan, tetapi tetap memberikan konsekuensi yang sesuai terhadap perilaku yang memang membahayakan pasien.

    Dengan demikian, nilai iman Kristen tidak hanya dipahami sebagai ajaran, tetapi dapat diwujudkan dalam tindakan nyata berupa pelayanan keperawatan yang aman, jujur, manusiawi, dan bertanggung jawab.

    Daftar Pustaka

    Kurniadi, A. (2018). Etika dan Hukum Keperawatan: Teori dan Praktis di Praktik Klinik. Rajawali Pers.

    Lembaga Alkitab Indonesia. (2023). Alkitab Terjemahan Baru Edisi Kedua (TB2). Lembaga Alkitab Indonesia.

    Ruminem. (2021). Pengantar Etika Keperawatan. Fakultas Kedokteran. Universitas Mulawarman.

    Suryani, L., Letchmi, S., & Binti Moch Said, F. (2022). Cross-culture adaptation and validation of the Indonesian version of the Hospital Survey on Patient Safety Culture (HSOPSC 2.0). Belitung Nursing Journal, 8(2), 169–175.

    Suryani, L., & Lindayani, L. (2024). Patient Safety Culture Among Nurses: Comparison Between Public and Private Hospital in Indonesia. Jurnal Keperawatan Komprehensif, 10(5), 689–697.

    Kontributor: Jemyma Velichya

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:...

    1. PENDAHULUAN Korupsi adalah salah satu masalah struktual paling krusial yang dihadapi Indonesia sejak masa reformasi. Beragam regulasi dan Lem...

    08 Apr 2026

    Agama dan Kemanusiaan: Mana Yang Lebih Penting?

    1. PENDAHULUAN Perjalanan sejarah manusia selalu memperlihatkan hubungan yang erat antara agama dan kehidupan sosial. Agama hadir bukan hanya se...

    14 Jun 2026

    Budaya Mutu Islami Sebagai Fondasi Akreditasi P...

    Pendahuluan Pelayanan gizi merupakan salah satu komponen kritis dalam sistem pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun institu...

    12 Sep 2026

    Regulasi Emosi Bidan Berdasarkan Nilai Kasih da...

    PENDAHULUAN Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan yang menuntut kestabilan emosi yang tinggi. Bidan berhadapan langsung dengan si...

    Antara Google dan Iman: Bagaimana Seharusnya Ma...

    1. PENDAHULUAN Coba jujur sebentar. Berapa kali dalam sehari kamu membuka Instagram atau TikTok dibanding membuka buku kuliah? Berapa lama kamu ...

    02 Jun 2026
    back to top