Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemaslahatan: Menelaah Kaidah Fikih Tasharruf Al- Imam

    • Oct 31 2026 • 12 Dilihat

    Pendahuluan

    Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui politik berbagai keputusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak dapat ditentukan. Kebijakan mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, maupun pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari keputusan para pemimpin dan pemerintah. Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin seharusnya tidak hanya digunakan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, politik tidak seharusnya hanya dipahami sebagai usaha memperoleh kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

    Salah satu prinsip dalam fikih yang berkaitan dengan hal tersebut adalah kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah, yang berarti bahwa tindakan atau kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Kaidah ini menegaskan bahwa pemimpin memang memiliki kewenangan membuat keputusan, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Idrus (2021) menjelaskan bahwa kemaslahatan dalam kaidah tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, kebijakan pemimpin tidak hanya dinilai dari kepentingan politik atau keberhasilan pemerintahannya, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

    Pentingnya pembahasan mengenai kaidah ini semakin terlihat ketika diterapkan pada kondisi politik dan pemerintahan saat ini. Setiap kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat, tetapi pada saat yang sama juga dapat menimbulkan dampak kurang menguntungkan bagi sebagian kelompok. Penelitian mengenai kebijakan efisiensi anggaran, misalnya, menunjukkan bahwa penghematan anggaran dapat menjadi langkah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak cukup dilihat dari satu sisi, melainkan harus mempertimbangkan manfaat dan kemungkinan munculnya kemudaratan.

    Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini bertujuan membahas politik sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan dengan menelaah kaidah fikih Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah. Pembahasan diarahkan untuk memahami makna kaidah, dasar pemikirannya dalam ajaran Islam, serta penerapannya dalam kebijakan dan kehidupan pemerintahan.

    Pembahasan

    Politik dalam kehidupan masyarakat sering kali dipandang sebagai kegiatan untuk memperoleh kekuasaan dan menentukan arah pemerintahan. Padahal, dalam perspektif Islam, politik tidak hanya berkaitan dengan perebutan atau penggunaan kekuasaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Seorang pemimpin tidak diberikan kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri maupun kelompok tertentu, melainkan untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Prinsip tersebut tercermin dalam kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah.

    Kaidah tersebut memberikan batasan penting terhadap penggunaan kekuasaan. Seorang pemimpin memang memiliki kewenangan membuat kebijakan, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Idrus (2021) menjelaskan bahwa tindakan pemimpin harus terikat pada kemaslahatan. Konsep kemaslahatan mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, keberhasilan pemimpin tidak hanya dilihat dari banyaknya kebijakan yang dibuat, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat.

    Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an mengenai kewajiban menjalankan amanah dan berlaku adil. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

    »إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ«

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pada dasarnya merupakan amanah. Seorang pemimpin harus menjalankan amanah dengan keadilan dan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Jika dikaitkan dengan kaidah Tasharruf al-Imam, kebijakan yang dibuat pemimpin seharusnya menjadi bentuk nyata dari amanah tersebut. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.

    Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kaidah fikih juga memiliki peran penting sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan pemerintah. Abdullah dan Susanti (2022) menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi berbagai persoalan yang mengharuskannya menentukan sikap dan membuat kebijakan. Setiap kebijakan dapat menimbulkan tanggapan berbeda dari masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu dinilai berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Kaidah fikih relevan sebagai salah satu pijakan dalam pengambilan kebijakan karena menempatkan kepentingan masyarakat sebagai hal yang harus diperhatikan.

    Namun, mewujudkan kemaslahatan tidak berarti setiap kebijakan yang dianggap memiliki manfaat otomatis dapat dibenarkan. Pemimpin juga perlu mempertimbangkan kemungkinan munculnya kerugian atau mafsadat. Essaura, Saputra, dan Rochim (2024) mengenai penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji menunjukkan bahwa suatu kebijakan belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah Tasharruf al-Imam apabila hanya berusaha mewujudkan kemaslahatan tetapi tidak memperhatikan upaya menghindari mafsadat. Dengan kata lain, kebijakan yang baik bukan hanya menghasilkan manfaat, tetapi juga harus meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.

    Hal tersebut penting karena kepentingan masyarakat tidak selalu sama. Kebijakan yang menguntungkan sebagian kelompok belum tentu memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemimpin harus mampu mempertimbangkan kondisi masyarakat secara luas, terutama kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan. Politik yang berorientasi pada kemaslahatan membutuhkan pertimbangan yang matang, keadilan, serta kepedulian terhadap kondisi rakyat.

    Kaidah tersebut juga dapat dilihat dalam praktik kepemimpinan daerah. Penelitian Hawari, Agustam, dan Artalim (2025) mengenai kepemimpinan wali kota independen menunjukkan bahwa prinsip Tasharruf al-Imam dapat diterapkan dalam kehidupan politik nyata. Penelitian tersebut menggambarkan kepemimpinan Wahdi-Qomaru di Kota Metro yang berusaha mempertahankan kemandirian politik, membangun komunikasi dengan berbagai pihak, serta berfokus pada agenda pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap tata kelola pemerintahan dan capaian kepemimpinan.

    Contoh lain dapat dilihat dari kebijakan pemerintah dalam mengelola anggaran negara. Kajian mengenai kebijakan efisiensi anggaran dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya publik harus tetap diarahkan kepada kemaslahatan rakyat. Efisiensi dapat menjadi langkah untuk mengatur penggunaan anggaran secara efektif, tetapi penghematan tidak seharusnya menghilangkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah harus mencari keseimbangan antara kebutuhan negara, keterbatasan sumber daya, dan kepentingan masyarakat. Efisiensi tidak hanya dilihat dari berkurangnya pengeluaran, tetapi juga dari tercapainya tujuan pelayanan kepada masyarakat.

    Kaidah Tasharruf al-Imam juga tetap relevan dalam pembahasan fikih siyasah masa sekarang. Zamroni, Rahmanita, Az Zahra, dan Hasana (2026) menegaskan bahwa tindakan dan kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat. Kaidah ini dapat digunakan untuk memahami hubungan antara kekuasaan, kebijakan pemerintah, dan kepentingan masyarakat dalam konteks pemerintahan kontemporer.

    Selain Al-Qur’an, prinsip tanggung jawab pemimpin juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

    »كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ«

    Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hadis tersebut memperlihatkan bahwa kepemimpinan selalu diikuti dengan tanggung jawab. Pemimpin tidak hanya memiliki hak untuk mengatur, tetapi juga berkewajiban mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuatnya. Dalam konteks politik, pertanggungjawaban tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

    Berdasarkan berbagai penelitian tersebut, dapat dipahami bahwa politik dalam Islam seharusnya tidak dipisahkan dari tujuan mewujudkan kemaslahatan. Kekuasaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

    Kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah memberikan prinsip bahwa setiap tindakan pemimpin harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan manfaat yang diberikan kepada rakyat. Kemaslahatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

    Menurut penulis, penerapan kaidah ini penting dalam kehidupan politik saat ini karena masyarakat membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu mengambil keputusan, tetapi juga memahami konsekuensinya. Kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kepentingan politik atau kelompok tertentu. Pemimpin juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengevaluasi dampak kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

    Kaidah Tasharruf al-Imam sebenarnya juga dapat dikaitkan dengan bidang kesehatan, mengingat tenaga kesehatan pun kelak akan mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang. Kebijakan di bidang kesehatan, seperti penentuan prioritas pelayanan, pengalokasian anggaran rumah sakit, maupun pelaksanaan program kesehatan masyarakat, semestinya juga didasarkan pada kemaslahatan, bukan sekadar pertimbangan efisiensi biaya atau administrasi. Seorang pemimpin di institusi kesehatan, misalnya direktur rumah sakit atau kepala puskesmas, pada dasarnya memikul amanah yang sama dengan pemimpin dalam kaidah Tasharruf al-Imam, yaitu menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien serta masyarakat di atas kepentingan lain. Dengan demikian, kaidah fikih ini tidak hanya relevan dalam ranah politik pemerintahan, tetapi juga dapat menjadi pedoman etis bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tanggung jawab profesinya.

    Penutup

    Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik dalam Islam merupakan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kepentingan rakyat, dilakukan secara adil, serta mempertimbangkan manfaat dan kemungkinan munculnya kerugian. Kekuasaan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, tetapi menjadi sarana menciptakan kesejahteraan dan keadilan. Penerapan kaidah ini diharapkan mendorong pemimpin agar lebih bertanggung jawab, transparan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat. Masyarakat juga perlu menyampaikan aspirasi dan mengawasi kebijakan pemerintah agar kekuasaan benar-benar dijalankan sebagai amanah dan memberikan kemaslahatan bagi semua.

    Daftar Pustaka

    Abdullah, F., & Susanti, T. I. (2022). Perspektif siyasah syar’iyyah terhadap relevansi kaidah fikih dalam pengambilan kebijakan pemerintah. El-Dusturie, 1(2), 72–87. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i2.5377

    Essaura, K., Saputra, R., & Rochim, A. (2024). Tinjauan kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah dalam penentuan biaya haji (Studi analisis Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023). Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(4), 304–322.

    Hawari, N., Agustam, & Artalim, M. (2025). Kepemimpinan walikota independen dalam perspektif kaidah Tasharruf al-‘Imam ‘Ala Al-Ra’iyah Manuthun Bi Al-Mashlahah. Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam, 8(1), 36. https://doi.org/10.21043/politea.v8i1.28854

    Idrus, A. M. (2021). Kebijakan pemimpin negara dalam perspektif kaidah fikih: Tasarruf al-Imam Manutun Bil Maslahah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2), 123–137. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.26278

    Zamroni, M., Rahmanita, R. A., Az Zahra, A. E., & Hasana, F. W. (2026). Analisis kaidah Tasharruf Al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun Bil Maslahah dalam perspektif Qowaidh Fiqh Siyasah. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, 3(2), 1–15. https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v3i2.489

    Kontributor: Tata Rina Sigita

    Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Sinergi Ketaatan Hukum Tuhan dan Kepatuh...

    by Salshabilla Ramadhani • Oct 30 2026

    Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu pilar paling krusial dalam sistem pelayanan kes...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Penyuluhan Anti Korupsi dan Ruang Lingkupnya

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan fenomena sosial yang kompleks dan telah menjadi masalah global yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehi...

    Etos Kerja Transenden: Menghidupkan Kembali Kon...

    1. PENDAHULUAN Abad ke-21 membawa perubahan masif dalam lanskap ketenagakerjaan global, yang didorong oleh digitalisasi dan tuntutan produktivit...

    31 May 2026

    Kepekaan Sosial Muttaqin terhadap Kaum Dhuafa d...

    I. Pendahuluan Agama Islam tidak hanya mengatur tata cara hubungan vertikal yang bersifat ritual antara manusia dengan Sang Pencipta (habluminal...

    04 Sep 2026

    Kode Etik Profesi Ahli Gizi Sebagai Penjabaran ...

    Pendahuluan Kesehatan dan status gizi masyarakat merupakan salah satu indikator utama kemajuan suatu bangsa. Ahli gizi, sebagai tenaga kesehatan...

    28 Oct 2026

    Kebebasan Beragama Pada Al-Baqarah 256 dan Pant...

    Pendahuluan ​Prinsip kebebasan beragama dan penghormatan terhadap otonomi individu merupakan pilar utama dalam menciptakan tatanan sosial yang...

    11 Oct 2026
    back to top