Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Kode Etik Profesi Ahli Gizi Sebagai Penjabaran Operasional Akhlak Islam

    • Oct 28 2026 • 12 Dilihat

    Pendahuluan

      Kesehatan dan status gizi masyarakat merupakan salah satu indikator utama kemajuan suatu bangsa. Ahli gizi, sebagai tenaga kesehatan profesional, memikul tanggung jawab besar dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan masalah gizi masyarakat melalui pelayanan yang akurat dan bertanggung jawab. Untuk menjamin mutu pelayanan tersebut, Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) menyusun Kode Etik Ahli Gizi yang berfungsi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral bagi setiap ahli gizi dalam menjalankan profesinya (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia, 2019).

      Kode etik profesi sering dipahami semata sebagai aturan administratif yang bersifat formal dan sekuler, terlepas dari nilai-nilai keagamaan. Padahal, apabila ditelaah lebih mendalam, substansi kode etik ahli gizi—seperti kejujuran, tanggung jawab, menjaga kerahasiaan, dan mendahulukan kepentingan klien—sangat sejalan dengan nilai-nilai akhlak dalam Islam. Bagi mayoritas ahli gizi Indonesia yang beragama Islam, memahami keterkaitan ini menjadi penting agar kepatuhan terhadap kode etik tidak sekadar didorong oleh ketakutan akan sanksi organisasi, melainkan tumbuh dari kesadaran spiritual sebagai wujud ibadah dan tanggung jawab kepada Allah Swt.

      Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kode Etik Profesi Ahli Gizi dapat dipahami sebagai penjabaran operasional dari akhlak Islam, dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad Saw., pendapat ulama, serta hasil kajian ilmiah mengenai relasi etika profesi dengan nilai-nilai keislaman.

      Pembahasan

        Akhlak dalam Islam didefinisikan sebagai sifat yang tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga melahirkan perbuatan secara spontan dan konsisten tanpa memerlukan pertimbangan atau paksaan dari luar (Amin, 1995). Akhlak bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, berbeda dengan etika yang lahir dari pemikiran filsafat manusia semata. Nilai-nilai akhlak utama yang relevan dengan konteks profesi antara lain shidq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), ihsan (berbuat baik secara optimal), dan ilm (menuntut ilmu secara berkelanjutan). Keempat nilai ini pula yang secara implisit menjadi ruh dari kode etik profesi kesehatan, termasuk profesi ahli gizi.

        Kode Etik Ahli Gizi Indonesia yang ditetapkan oleh PERSAGI memuat kewajiban umum ahli gizi terhadap diri sendiri, klien, masyarakat, teman sejawat, dan profesinya. Di antara kewajiban tersebut adalah bersikap jujur dan terbuka kepada klien, menjaga kerahasiaan informasi klien, memberikan pelayanan gizi berdasarkan bukti ilmiah yang mutakhir, serta senantiasa meningkatkan kompetensi profesional (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia, 2019). Poin-poin ini tidak berdiri sendiri sebagai aturan profesi semata, tetapi memiliki akar yang kuat pada ajaran Islam.

        Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168

        يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

         yang artinya, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019). Ayat ini secara eksplisit menekankan konsep halalan thayyiban atau makanan yang halal sekaligus baik dan bergizi. Konsep inilah yang menjadi inti tugas profesional ahli gizi, yaitu memastikan masyarakat memperoleh asupan pangan yang tidak hanya aman secara syariat tetapi juga optimal secara gizi. Dengan demikian, tugas keseharian ahli gizi pada dasarnya merupakan ikhtiar menjalankan perintah Al-Qur’an tersebut dalam konteks profesional.

        Nilai amanah dalam menjalankan profesi juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa [4]: 58

         إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

         yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019). Ahli gizi mengemban amanah berupa data kesehatan klien, kepercayaan pasien terhadap saran diet yang diberikan, serta amanah keilmuan untuk menyampaikan informasi gizi yang benar. Sejalan dengan itu, Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis riwayat Muslim, “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami” (HR. Muslim). Hadis ini relevan dengan larangan dalam kode etik ahli gizi untuk memberikan informasi yang menyesatkan, merekomendasikan produk tertentu demi kepentingan pribadi, atau menutupi ketidakmampuan profesional yang dapat merugikan klien.

        Kajian ilmiah mengenai etika profesi turut memperkuat pentingnya kode etik dalam menjaga perilaku profesional. Pravitasari (2015) menunjukkan bahwa kode etik profesi akuntan dapat dikaitkan dengan prinsip syariah, sedangkan Wardaya, Riwajanti, dan Miharso (2018) menemukan kesesuaian kode etik akuntan pendidik dengan konsep maqashid syariah, khususnya dalam menjaga kemaslahatan dan mencegah kerugian. Hikmah (2021) juga menunjukkan bahwa internalisasi akidah dan syariah berpengaruh terhadap kepatuhan seseorang terhadap kode etik profesinya. Pada bidang gizi, Boyce (2017) menekankan pentingnya etika dalam pengambilan keputusan dan peran profesional dietetik. Sejalan dengan itu, Zheng et al. (2026) melalui analisis terhadap kode etik organisasi dietetik di berbagai negara menunjukkan bahwa kode etik mencakup prinsip bioetika, hubungan profesional, kepatuhan terhadap aturan, dan konflik kepentingan. Temuan tersebut memperkuat bahwa kode etik merupakan bagian penting dari integritas dan tanggung jawab profesional ahli gizi.

        Secara lebih spesifik, dapat ditarik korelasi antara poin-poin Kode Etik Ahli Gizi dengan nilai akhlak Islam sebagai berikut. Pertama, kewajiban bersikap jujur kepada klien mencerminkan nilai shidq. Kedua, kewajiban menjaga kerahasiaan data klien dan tidak menyalahgunakan wewenang mencerminkan nilai amanah. Ketiga, kewajiban memberikan pelayanan gizi yang optimal dan berbasis bukti ilmiah mencerminkan nilai ihsan, sebagaimana ditegaskan Al-Ghazali bahwa akhlak mulia lahir dari niat untuk senantiasa berbuat yang terbaik (Nata, 2013). Keempat, kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensi profesional mencerminkan semangat thalabul ilmi atau menuntut ilmu sepanjang hayat, yang dalam pandangan Beekun (1997) merupakan bagian tak terpisahkan dari etika kerja seorang muslim.

        Dalam praktiknya, implementasi nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh konkret. Seorang ahli gizi yang jujur akan menyampaikan kondisi gizi pasien apa adanya meskipun kabar tersebut kurang menyenangkan, alih-alih memberikan informasi yang menenangkan tetapi tidak akurat. Ahli gizi yang menjunjung amanah akan menolak memberikan rekomendasi produk suplemen tertentu semata demi keuntungan komisi apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan klinis pasien. Ahli gizi yang berorientasi ihsan akan senantiasa memperbarui pengetahuannya mengikuti perkembangan ilmu gizi terkini agar pelayanan yang diberikan senantiasa optimal. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kode etik profesi, bila dijalankan dengan kesadaran akhlak Islam, akan melahirkan pelayanan gizi yang tidak hanya profesional tetapi juga bernilai ibadah.

        Penutup

          Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kode Etik Profesi Ahli Gizi Indonesia bukan semata konstruksi profesional yang bersifat sekuler, melainkan dapat dipahami sebagai penjabaran operasional dari akhlak Islam, khususnya nilai shidq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), ihsan (berbuat optimal), dan semangat menuntut ilmu. Landasan Al-Qur’an dan hadis mengenai pangan yang halal lagi baik, penyampaian amanah, serta larangan menipu, memperkuat pemahaman bahwa tugas profesional ahli gizi selaras dengan tuntunan agama Islam.

          Sebagai saran, perlu adanya penguatan materi akhlak Islam dalam kurikulum pendidikan gizi agar mahasiswa memahami dimensi spiritual dari profesi yang akan dijalaninya, bukan sekadar dimensi teknis-klinis. Organisasi profesi seperti PERSAGI juga disarankan untuk secara eksplisit mengaitkan nilai-nilai kode etik dengan nilai keagamaan dalam pembinaan anggotanya. Selain itu, penelitian lanjutan secara empiris diperlukan untuk mengukur sejauh mana internalisasi nilai akhlak Islam berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan ahli gizi terhadap kode etik profesinya.

          Daftar Pustaka

          Amin, A. (1995). Etika: Ilmu akhlak. Bulan Bintang.

          Beekun, R. I. (1997). Islamic business ethics. International Institute of Islamic Thought.

          Boyce, B. (2017). The balance of professional ethics. Journal of the Academy of Nutrition and Dietetics, 117(7), 1120–1123. https://doi.org/10.1016/j.jand.2017.01.019⁠

          Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia. (2019). Kode etik ahli gizi dan penjelasan pelaksanaan kode etik ahli gizi. PERSAGI.

          Hikmah, I. N. (2021). Pengaruh akidah dan syariah terhadap internalisasi kode etik profesi akuntansi [Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia]. Repository UPI.

          Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Kementerian Agama RI.

          Muslim, I. (t.t.). Shahih Muslim (Kitab Al-Iman, Bab Qaulihi “Man Ghassana Falaisa Minna”). Dar Ihya Al-Turats Al-‘Arabi.

          Nata, A. (2013). Akhlak tasawuf dan karakter mulia. Rajawali Pers.

          Pravitasari, D. (2015). Pemahaman kode etik profesi akuntan Islam di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 85–110. https://doi.org/10.21274/an.2015.1.2.85-110

          Sediaoetama, A. D. (2010). Ilmu gizi untuk mahasiswa dan profesi (Jilid I). Dian Rakyat.

          Wardaya, S. E., Riwajanti, N. I., & Miharso, A. (2018). Kode etik akuntan pendidik: Perspektif maqashid syariah. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 3(2), 122–130.

          Zheng, L., Cheng, Y., Ge, G., Han, F., Liu, Y., Fan, Q., Zhang, Y., & Wang, X. (2026). Professional ethics in dietetics: A global document analysis of codes of ethics and conduct. Journal of Human Nutrition and Dietetics, 39(3), e70268. https://doi.org/10.1111/jhn.70268

          ⁠Kontributor: Jihan Navinsa

          Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

          Share to

          Related News

          Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

          by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

          PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

          Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

          by Ayla Azzura • Nov 02 2026

          Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

          Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

          by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

          1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

          Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

          by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

          PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

          Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

          by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

          PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

          Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

          by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

          Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

          No comments yet.

          Please write your comment.

          Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

          *

          *

          Jurnal Dedikasi

          Jurnal Madani

          Jurnal Cendekia

          Other News

          Gambaran Kondisi Indonesia Jika Tanpa Korupsi: ...

          1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu masalah struktural paling mendasar yang dihadapi Indonesia sejak era kolonial hingga era reformasi. ...

          26 Apr 2026

          Hak Atas Kesehatan Sebagai Wujud Hifz An-Nafs d...

          PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan. Hak atas kesehatan tidak han...

          12 Oct 2026

          AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB DALAM ISLAM

          Dasar Al-Qur’an dan Hadis Tentang Kejujuran dan Integritas 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam merupakan agama yang tidak hanya mengat...

          08 Jun 2026

          Antara Google dan Iman: Bagaimana Seharusnya Ma...

          1. PENDAHULUAN Coba jujur sebentar. Berapa kali dalam sehari kamu membuka Instagram atau TikTok dibanding membuka buku kuliah? Berapa lama kamu ...

          02 Jun 2026

          Persiapan Matang: Syarat Penyuluhan Anti Korups...

          1.  PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan, merusak sistem pemerintahan, serta menu...

          back to top