Fathahila Nailhan • Nov 02 2026 • 3 Dilihat

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang kesehatan dan pelayanan gizi. Penggunaan telemedicine, aplikasi kesehatan, rekam medis elektronik, konsultasi daring, serta berbagai aplikasi pemantauan pola makan memberikan peluang untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan gizi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan kesehatan digital sebagai salah satu bagian penting dalam penguatan sistem kesehatan karena teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi, kualitas, keterjangkauan, dan pemerataan pelayanan kesehatan (World Health Organization [WHO], 2021).
Dalam bidang gizi, transformasi digital dapat membantu tenaga gizi melakukan pengkajian status gizi, pemantauan asupan makanan, edukasi, konseling, serta evaluasi perubahan perilaku secara lebih praktis. Penelitian menunjukkan bahwa aplikasi berbasis telepon pintar dapat membantu pemantauan makanan dan memberikan dukungan terhadap perubahan perilaku gizi. Meta-analisis Villinger et al. (2019), misalnya, menemukan bahwa intervensi berbasis aplikasi memberikan pengaruh positif terhadap perilaku gizi dan beberapa hasil kesehatan terkait gizi. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa aplikasi gizi dapat digunakan sebagai alat pemantauan mandiri dan memberikan hasil positif pada beberapa indikator gizi, khususnya pada orang dengan penyakit kronis (El Khoury et al., 2019).
Namun, transformasi digital dalam pelayanan gizi tidak hanya perlu dilihat dari sisi kemajuan teknologi. Penggunaan teknologi kesehatan juga harus memperhatikan etika, keamanan data, keadilan, kemanfaatan, dan keselamatan pasien. Dalam perspektif Islam, pelayanan kesehatan harus diarahkan pada tercapainya kemaslahatan manusia dan pencegahan kemudaratan. Prinsip tersebut dapat dianalisis melalui maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Esai ini bertujuan untuk menganalisis transformasi digital pelayanan gizi dari perspektif maqashid syariah, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan jiwa, akal, harta, agama, serta kemaslahatan masyarakat. Selain itu, esai ini membahas bagaimana prinsip Islam dapat diterapkan dalam praktik pelayanan profesi gizi di era digital.
Transformasi digital pelayanan gizi merupakan perubahan cara pelayanan gizi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan proses pengkajian, diagnosis gizi, intervensi, monitoring, dan evaluasi. Bentuknya dapat berupa konsultasi gizi secara daring, penggunaan aplikasi pencatatan makanan, pemantauan berat badan dan aktivitas fisik, edukasi melalui media digital, serta penggunaan sistem informasi kesehatan. Dalam praktiknya, teknologi bukan pengganti tenaga gizi, tetapi alat yang dapat mendukung profesional dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Penelitian Paramastri et al. (2020) menunjukkan bahwa aplikasi seluler memiliki potensi untuk membantu penilaian asupan makanan, pemantauan aktivitas fisik, edukasi gizi, serta perubahan perilaku. Sementara itu, Pala et al. (2024) menemukan bahwa berbagai aplikasi pendukung gizi telah banyak dikembangkan dengan fungsi pemantauan mandiri, pembinaan, edukasi, dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi digital memiliki peluang besar untuk dikembangkan dalam pelayanan gizi.
Meskipun demikian, penggunaan teknologi digital harus tetap berorientasi pada manusia. WHO (2021) menekankan bahwa kesehatan digital harus memperhatikan kesetaraan akses, keselamatan pasien, etika, privasi, keamanan data, keterjangkauan, dan penggunaan teknologi berdasarkan bukti ilmiah. Dengan demikian, transformasi digital tidak cukup hanya menghasilkan aplikasi yang canggih, tetapi harus memastikan bahwa teknologi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pasien.
Dalam perspektif Islam, salah satu prinsip yang sangat relevan adalah maqashid syariah. Maqashid syariah dapat dipahami sebagai tujuan atau maksud utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Lima tujuan pokok yang sering dibahas adalah menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Ibrahim et al. (2019) menjelaskan bahwa pendekatan maqashid syariah dalam bioetika dapat digunakan untuk menilai suatu persoalan berdasarkan tujuan, metode, dan hasil akhirnya, dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan potensi kerugian. Padela (2019) juga menjelaskan bahwa maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka dalam menghadapi persoalan bioetika modern.
Dalam pelayanan gizi, prinsip hifz al-nafs atau menjaga jiwa memiliki hubungan yang sangat kuat. Gizi yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mempertahankan kesehatan dan mencegah penyakit. Oleh karena itu, teknologi digital yang digunakan untuk membantu seseorang memperoleh informasi gizi yang benar, memantau pola makan, atau mendapatkan konseling dari tenaga gizi dapat menjadi sarana untuk menjaga kesehatan manusia. Sebaliknya, teknologi yang memberikan informasi gizi yang tidak akurat atau mendorong pola makan yang membahayakan kesehatan bertentangan dengan tujuan menjaga jiwa.
Landasan Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 88:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 88).
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya halal, tetapi juga harus baik atau tayyib. Dalam konteks pelayanan gizi digital, prinsip ini berarti informasi mengenai makanan yang diberikan melalui aplikasi, media sosial, atau konsultasi daring harus mempertimbangkan kehalalan, keamanan, kecukupan, keseimbangan, dan kebutuhan individu. Dengan demikian, teknologi digital seharusnya membantu masyarakat membuat pilihan makanan yang sesuai dengan prinsip kesehatan sekaligus nilai-nilai Islam.
Prinsip tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Muslim: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam memperoleh apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu merasa lemah.” (H.R. Muslim, 2664). Hadis ini dapat dianalisis sebagai dorongan untuk menjaga kemampuan dan kesehatan diri serta memilih sesuatu yang memberikan manfaat. Dalam konteks pelayanan gizi, teknologi digital dapat menjadi sarana untuk membantu seseorang memperoleh pengetahuan, melakukan pemantauan, dan membangun kebiasaan hidup sehat. Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap diarahkan pada manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan kemudaratan.
Selain hifz al-nafs, transformasi digital pelayanan gizi juga berkaitan dengan hifz al-‘aql atau menjaga akal. Edukasi gizi digital dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai makanan sehat, kebutuhan zat gizi, pencegahan penyakit, dan perilaku makan yang tepat. Namun, penyebaran informasi gizi yang salah juga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, tenaga gizi harus memastikan bahwa materi digital yang disampaikan berasal dari sumber ilmiah dan tidak sekadar mengikuti tren media sosial.
Selanjutnya, hifz al-mal atau menjaga harta juga relevan dalam pelayanan gizi digital. Teknologi dapat membuat pelayanan lebih efisien dan mengurangi beberapa biaya serta waktu yang diperlukan untuk konsultasi. Akan tetapi, penggunaan aplikasi berbayar dan perangkat digital tidak boleh menyebabkan pelayanan gizi hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Prinsip keadilan harus tetap diperhatikan agar masyarakat dengan keterbatasan ekonomi maupun keterbatasan akses internet tetap mendapatkan pelayanan yang layak.
Dari sisi etika, data kesehatan dan informasi mengenai pola makan merupakan data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Penggunaan aplikasi gizi harus memperhatikan keamanan data, persetujuan pengguna, serta pembatasan penggunaan data untuk kepentingan yang tidak sesuai. WHO (2021) menempatkan privasi, keamanan data, keselamatan pasien, dan keadilan sebagai bagian penting dari penggunaan teknologi digital dalam kesehatan. Dengan demikian, menjaga kerahasiaan data pasien dapat dipandang sebagai bagian dari amanah profesional sekaligus penerapan prinsip kemaslahatan.
Hasil kajian ilmiah juga memperlihatkan bahwa teknologi digital dapat mendukung proses pelayanan gizi, tetapi tidak seharusnya menggantikan peran tenaga gizi. DiFilippo et al. (2015) menemukan adanya potensi aplikasi gizi dalam membantu perubahan perilaku, tetapi juga menekankan bahwa bukti penelitian pada masa tersebut masih terbatas dan memerlukan penelitian yang lebih baik. Hasil kajian yang lebih baru menunjukkan bahwa aplikasi gizi semakin berkembang, tetapi efektivitas berbagai fitur masih memerlukan evaluasi lebih lanjut (Pala et al., 2024). Dengan demikian, penggunaan teknologi harus tetap berdasarkan bukti ilmiah dan evaluasi berkelanjutan.
Menurut analisis penulis, transformasi digital yang sesuai dengan maqashid syariah adalah transformasi yang menempatkan manusia dan kemaslahatan sebagai tujuan utama, sedangkan teknologi hanya menjadi sarana. Sebuah aplikasi gizi tidak dapat dianggap baik hanya karena memiliki kecerdasan buatan atau fitur yang lengkap. Kualitasnya harus dinilai berdasarkan ketepatan informasi, keamanan, kemudahan penggunaan, keadilan akses, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta dampaknya terhadap kesehatan.
Dalam praktik profesi gizi, penerapan prinsip tersebut dapat dilakukan melalui konsultasi gizi daring yang tetap mengikuti standar pelayanan profesi. Tenaga gizi dapat menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan catatan makanan pasien, melakukan pemantauan perkembangan, memberikan edukasi, dan melakukan evaluasi secara berkala. Namun, keputusan terkait intervensi gizi tetap harus didasarkan pada pengkajian individual dan kompetensi profesional. Aplikasi juga dapat digunakan untuk memberikan edukasi mengenai makanan halal dan tayyib, membaca label pangan, memilih makanan bergizi seimbang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan.
Dengan demikian, transformasi digital dapat menjadi peluang besar bagi profesi gizi untuk memperluas jangkauan pelayanan. Akan tetapi, tenaga gizi harus memiliki literasi digital dan etika profesi yang baik agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Pendekatan maqashid syariah dapat menjadi landasan moral untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap sejalan dengan tujuan menjaga kehidupan, akal, harta, agama, keturunan, dan kemaslahatan manusia.
Kesimpulan
Transformasi digital pelayanan gizi merupakan perkembangan penting yang dapat meningkatkan akses, efisiensi, komunikasi, edukasi, dan pemantauan pasien. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa aplikasi digital memiliki potensi dalam membantu perubahan perilaku makan dan meningkatkan beberapa hasil kesehatan terkait gizi. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan peran tenaga gizi karena pelayanan gizi membutuhkan pengkajian individual, pertimbangan profesional, komunikasi, dan tanggung jawab etis.
Dalam perspektif maqashid syariah, transformasi digital pelayanan gizi dapat diterima dan dikembangkan selama memberikan kemaslahatan serta mencegah kemudaratan. Prinsip hifz al-nafs dapat diwujudkan melalui upaya menjaga kesehatan dan mencegah masalah gizi, hifz al-‘aql melalui penyediaan edukasi gizi yang benar, hifz al-mal melalui pelayanan yang efisien dan terjangkau, serta hifz al-din melalui perhatian terhadap makanan yang halal dan tayyib. Prinsip tersebut sesuai dengan pesan Q.S. Al-Ma’idah ayat 88 dan hadis Nabi Muhammad saw. tentang pentingnya memilih sesuatu yang bermanfaat.
Saran
Pengembangan pelayanan gizi digital perlu dilakukan dengan mengutamakan keamanan data, ketepatan informasi, bukti ilmiah, kesetaraan akses, serta kompetensi tenaga gizi. Tenaga gizi juga perlu meningkatkan literasi digital tanpa mengabaikan etika profesi dan nilai-nilai Islam. Pengembang teknologi kesehatan sebaiknya melibatkan tenaga gizi dalam proses perancangan dan evaluasi aplikasi agar teknologi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menjadi bentuk modernisasi pelayanan, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan pelayanan gizi yang aman, profesional, adil, bermanfaat, dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah.
DiFilippo, K. N., Huang, W.-H., Andrade, J. E., & Chapman-Novakofski, K. M. (2015). The use of mobile apps to improve nutrition outcomes: A systematic literature review. Journal of Telemedicine and Telecare, 21(5), 243–253. https://doi.org/10.1177/1357633X15572203
El Khoury, C., Karavetian, M., Halfens, R. J. G., Crutzen, R., Khoja, L., & Schols, J. M. G. A. (2019). The effects of dietary mobile apps on nutritional outcomes in adults with chronic diseases: A systematic review and meta-analysis. Journal of the Academy of Nutrition and Dietetics, 119(4), 626–651. https://doi.org/10.1016/j.jand.2018.11.010
Ibrahim, A. H., Abdul Rahman, N. N., Saifuddeen, S. M., & Baharuddin, M. (2019). Maqasid al-Shariah based Islamic bioethics: A comprehensive approach. Journal of Bioethical Inquiry, 16(3), 333–345. https://doi.org/10.1007/s11673-019-09902-8
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (n.d.). Makanan & minuman dalam perspektif Al-Qur’an & sains. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Padela, A. I. (2019). Using the Maqāṣid al-Sharī’ah to furnish an Islamic bioethics: Conceptual and practical issues. Journal of Bioethical Inquiry, 16(3), 347–352. https://doi.org/10.1007/s11673-019-09940-2
Pala, D., Petrini, G., Bosoni, P., Larizza, C., Quaglini, S., & Lanzola, G. (2024). Smartphone applications for nutrition support: A systematic review of the target outcomes and main functionalities. International Journal of Medical Informatics, 184, 105351. https://doi.org/10.1016/j.ijmedinf.2024.105351
Paramastri, R., Pratama, S. A., Ho, D. K. N., Purnamasari, S. D., Mohammed, A. Z., Galvin, C. J., Hsu, Y.-H. E., Tanweer, A., Humayun, A., Househ, M., & Iqbal, U. (2020). Use of mobile applications to improve nutrition behaviour: A systematic review. Computer Methods and Programs in Biomedicine, 192, 105459. https://doi.org/10.1016/j.cmpb.2020.105459
Villinger, K., Wahl, D. R., Boeing, H., Schupp, H. T., & Renner, B. (2019). The effectiveness of app-based mobile interventions on nutrition behaviours and nutrition-related health outcomes: A systematic review and meta-analysis. Obesity Reviews, 20(10), 1465–1484. https://doi.org/10.1111/obr.12903
World Health Organization. (2021). Global strategy on digital health 2020–2025. World Health Organization. https://doi.org/10.2471/9789240020924
Kontributor: Fathahila Nailhan
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...
Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu pilar paling krusial dalam sistem pelayanan kes...

1. PENDAHULUAN Dunia perkuliahan saat ini sedang menghadapi tantangan besar akibat perubahan digital. Teknologi memang membuat segalanya lebih m...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan serius yang dapat menghambat pembangunan sektor kesehatan di berbagai negara. Praktik koru...

1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang terus berkembang pesat, persoalan nilai dan peri...

I. Pendahuluan Institusi gizi baik dalam bentuk unit gizi rumah sakit, puskesmas, layanan katering kesehatan, maupun program gizi masyarakat mer...

No comments yet.