Nyayu Fauziah Al Gofar • Oct 27 2026 • 22 Dilihat

Institusi gizi baik dalam bentuk unit gizi rumah sakit, puskesmas, layanan katering kesehatan, maupun program gizi masyarakat merupakan simpul penting dalam rantai pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan pasien dan kesejahteraan masyarakat. Kesalahan sekecil apa pun, mulai dari ketidaktepatan penilaian status gizi, kelalaian dalam standar keamanan pangan, hingga manipulasi data distribusi makanan pada program gizi masyarakat, dapat berakibat fatal. Dalam konteks inilah integritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Namun integritas sering dipahami secara sempit sebagai persoalan moral individu semata seseorang jujur atau tidak jujur padahal dalam sebuah institusi, kejujuran satu orang tenaga gizi tidak akan banyak berarti apabila sistem di sekelilingnya membiarkan kecurangan, menutup mata terhadap penyimpangan, atau tidak memiliki mekanisme saling mengingatkan.
Ajaran Islam menempatkan ketaatan (taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepada pemimpin dalam kebaikan) sebagai fondasi individual yang sangat kuat. Akan tetapi ketaatan individual tersebut sejatinya tidak berhenti pada diri seorang hamba, melainkan dituntut untuk tumbuh menjadi budaya kolektif yang mengikat seluruh anggota institusi dalam satu sistem nilai dan pengawasan bersama. Esai ini bertujuan mengkaji bagaimana ketaatan individual yang bersumber dari nilai-nilai keimanan dapat dan seharusnya diperluas menjadi budaya integritas kolektif di dalam institusi gizi, dengan menelaah dalil Al-Qur’an dan hadis yang relevan, pandangan ulama, serta kaitannya dengan praktik pelayanan gizi sehari-hari.
Secara konseptual, ketaatan individual (al-tha’ah al-fardiyyah) merujuk pada kepatuhan seorang hamba terhadap perintah Allah, tuntunan Rasul-Nya, serta aturan yang sah selama tidak bertentangan dengan syariat. Ketaatan ini bersifat internal dan personal buah dari kesadaran iman (taqwa) yang mendorong seseorang berbuat baik sekalipun tidak diawasi. Namun demikian, Islam tidak memandang kebaikan sebagai proyek individual yang berdiri sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan terbentuknya kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan sebagai basis kehidupan bermasyarakat, termasuk kehidupan berorganisasi.
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah/5: 2).
Ayat ini menjadi dasar teologis bagi gagasan bahwa kebaikan individual harus disalurkan menjadi kerja sama kolektif. Diterapkan pada konteks institusi gizi, ayat ini mengandung pesan bahwa seorang ahli gizi yang jujur dan taat tidak boleh berhenti pada kesalehan pribadinya, tetapi dituntut untuk membangun dan menjaga sistem kerja yang saling menopang kebaikan bersama rekan sejawat, atasan, maupun bawahannya, sekaligus mencegah terjadinya kelalaian atau penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Dimensi amanah (kepercayaan yang harus ditunaikan) juga menjadi landasan penting. Amanah dalam institusi gizi tidak hanya menyangkut kejujuran individu dalam menimbang, mencatat, atau melaporkan data pangan dan status gizi pasien, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kolektif atas keseluruhan sistem pelayanan.
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa’/4: 58).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa cakupan amanah dalam ayat ini bersifat umum, meliputi hak-hak Allah atas hamba-Nya maupun hak-hak sesama manusia, termasuk amanah jabatan dan tanggung jawab pekerjaan. Pemahaman ini menegaskan bahwa amanah seorang tenaga gizi terhadap data, mutu makanan, dan keselamatan pasien bukan sekadar urusan pribadi antara dirinya dan Allah, melainkan juga tanggung jawab sosial yang harus dijaga bersama-sama oleh seluruh unsur institusi, sebab kelalaian satu pihak dapat merusak kepercayaan yang dibangun bersama.
Hadis Nabi Muhammad ﷺ mengenai kepemimpinan dan tanggung jawab memperkuat gagasan bahwa ketaatan individual mesti berkembang menjadi tanggung jawab kolektif yang terstruktur.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini berlaku umum bagi setiap orang sesuai kadar tanggung jawab yang diembannya, sekecil apa pun cakupannya. Dalam institusi gizi, prinsip ini berarti setiap individu mulai dari ahli gizi klinis, petugas dapur, hingga pengawas mutu pangan memikul tanggung jawab kepemimpinan atas bagian tugasnya masing-masing. Ketika seluruh individu menghayati prinsip ini secara bersamaan, terbentuklah jaringan tanggung jawab yang saling mengunci, sehingga potensi penyimpangan pada satu titik dapat lebih mudah terdeteksi dan dicegah oleh sistem, bukan hanya bergantung pada nurani satu orang.
Dari sudut pandang keilmuan manajemen dan etika organisasi, temuan ini sejalan dengan konsep budaya integritas organisasi (organizational integrity culture), yang menekankan bahwa perilaku etis yang konsisten pada tingkat institusi jauh lebih efektif mencegah pelanggaran dibandingkan hanya mengandalkan moralitas individu yang terisolasi. Riset dalam bidang etika kesehatan menunjukkan bahwa institusi pelayanan gizi dengan budaya keterbukaan, pelaporan kesalahan tanpa rasa takut (just culture), dan pengawasan berlapis cenderung memiliki tingkat kesalahan pelayanan yang lebih rendah dibandingkan institusi yang hanya menuntut kepatuhan individual tanpa membangun sistem pendukung bersama. Hal ini memperlihatkan titik temu antara nilai ketaatan dalam Islam dan prinsip tata kelola mutu modern: keduanya sama-sama menegaskan bahwa kebaikan yang tidak dilembagakan cenderung rapuh dan mudah tererosi oleh tekanan kerja maupun godaan menyimpang.
Keterkaitan gagasan ini dengan pelayanan gizi tampak nyata dalam beberapa praktik konkret. Pertama, dalam penilaian dan pencatatan status gizi pasien, ketaatan individual seorang ahli gizi untuk mencatat data secara jujur perlu dilembagakan melalui sistem verifikasi berlapis (double-check) agar kesalahan atau manipulasi data tidak bergantung pada itikad baik satu orang saja. Kedua, dalam pengadaan dan distribusi bahan pangan, budaya integritas kolektif diwujudkan melalui transparansi anggaran dan audit bersama, sehingga potensi kecurangan pada program gizi masyarakat dapat dicegah secara sistemik, bukan hanya diserahkan pada kejujuran petugas pengadaan. Ketiga, dalam menjaga keamanan pangan, ketaatan individu terhadap standar sanitasi perlu ditopang oleh budaya saling mengingatkan antarpetugas dapur dan pengawas, sebagaimana semangat hadis tentang tanggung jawab kepemimpinan yang berlapis. Dengan demikian, ketaatan individual menjadi benih, sedangkan budaya integritas kolektif institusi adalah pohon yang tumbuh darinya keduanya saling membutuhkan agar pelayanan gizi yang amanah, aman, dan bermutu dapat terwujud secara berkelanjutan.
Ketaatan individual yang bersumber dari keimanan merupakan fondasi yang mutlak diperlukan, namun tidak cukup berdiri sendiri untuk menjamin integritas pelayanan dalam institusi gizi. Al-Qur’an dan hadis secara konsisten mengarahkan agar kebaikan dan amanah personal disalurkan menjadi kerja sama serta tanggung jawab kolektif yang melembaga, sebagaimana ditegaskan dalam perintah tolong-menolong dalam kebajikan, penunaian amanah, dan prinsip bahwa setiap individu adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas bagiannya. Ketika nilai-nilai ini dipadukan dengan prinsip tata kelola mutu modern, terbentuklah budaya integritas kolektif yang menopang pelayanan gizi agar tetap jujur, aman, dan terpercaya, tidak semata bergantung pada nurani satu-dua individu, melainkan menjadi sistem nilai bersama seluruh anggota institusi.
Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Al-Nawawi, Y. (t.t.). Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
Ibnu Katsir, I. (t.t.). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (terj.). Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih al-Bukhari.
Muslim bin Al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman pelayanan gizi rumah sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
Treviño, L. K., & Nelson, K. A. (2021). Managing business ethics: Straight talk about how to do it right (8th ed.). Wiley.
Kontributor: Nyayu Fauziah Al Gofar
Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

1. PENDAHULUAN Agama adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam. Terkadang ada cerita yang secara keliru menggabungk...

PENDUHULUAN Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu permasalahan global yang semakin mengkhawatirkan di era modern. Pencemaran udara, penu...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selama ini, ko...

I. Pendahuluan Pelayanan gizi merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan karena intervensi gizi berkaitan dengan kondisi kesehatan, kema...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan sosial yang sangat serius dan hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam prose...

No comments yet.