Nur Kholis • May 28 2026 • 18 Dilihat

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Setelah penyembelihan, pengelolaan hasil hewan kurban berupa daging dan kulit menjadi persoalan yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebagian panitia kurban menjual kulit hewan untuk menutup biaya operasional. Sebagian jagal menerima bayaran berupa daging atau kulit hewan yang ia sembelih. Sebagian shohibul kurban merasa kelebihan daging lalu menjual sisanya. Kajian ini bertujuan menganalisis hukum menjual daging kurban, hukum menjual kulit kurban, serta hukum menjadikan keduanya sebagai upah jagal berdasarkan dalil Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama lintas mazhab. Metode yang digunakan adalah studi pustaka normatif dengan merujuk pada kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa menjual daging maupun kulit hewan kurban adalah haram, dan menjadikannya sebagai upah jagal juga tidak dibenarkan. Upah jagal wajib dikeluarkan secara terpisah dari dana shohibul kurban atau dana operasional panitia yang dikumpulkan tersendiri.
Kata Kunci: Kurban, Daging Kurban, Kulit Kurban, Upah Jagal, Fikih Ibadah
Setiap tahun, jutaan hewan kurban disembelih di seluruh penjuru dunia Islam. Setelah penyembelihan, muncul pertanyaan yang tampaknya sepele namun memiliki implikasi fikih yang cukup serius: bolehkah daging atau kulit hewan kurban dijual?
Di lapangan, praktik ini bukan hal yang asing. Ada panitia yang menjual kulit hewan kurban untuk menutup biaya operasional. Ada shohibul kurban yang merasa kelebihan daging lalu menjual sebagian. Ada pula jagal yang meminta bayaran berupa bagian dari daging atau kulit hewan yang ia sembelih.
Apakah semua praktik ini dibolehkan syariat? Atau ada batas-batas yang harus dijaga?
Kajian ini membahas tiga rumusan masalah:
Selaras dengan rumusan masalah di atas, kajian ini memiliki tiga tujuan:
Kajian ini difokuskan pada hukum menjual daging dan kulit hewan kurban sunnah (udhiyyah tathawwu’) yang merupakan jenis kurban paling umum di masyarakat Indonesia, dengan merujuk terutama pada mazhab Syafi’i sebagai mazhab mayoritas umat Islam Indonesia.
Kurban (udhiyyah) secara bahasa berarti hewan yang disembelih. Secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ๏ทป.
Dalam fikih Islam, kurban dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kurban wajib yaitu kurban yang diwajibkan atas diri seseorang karena nadzar atau sebab lain yang mewajibkan. Kedua, kurban sunnah yaitu kurban yang dilakukan atas kemauan sendiri tanpa ikatan nadzar, sebagaimana yang lazim dilakukan masyarakat setiap Idul Adha.
Landasan utama larangan menjual hasil hewan kurban adalah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA:
ุฃูู ูุฑูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ุฃููููู ู ุนูููู ุจูุฏููููู ููุฃููู ุฃูุชูุตูุฏูููู ุจูููุญูู ูููุง ููุฌููููุฏูููุง ููุฃูุฌููููุชูููุง ููุฃููู ููุง ุฃูุนูุทููู ุงููุฌูุฒููุงุฑู ู ูููููุง ุดูููุฆูุง
“Rasulullah ๏ทบ memerintahkanku untuk mengurus unta-untanya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelananya, serta tidak memberikan sesuatu pun kepada jagal darinya.” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
Hadis ini secara eksplisit mencakup dua hal sekaligus: kewajiban mendistribusikan (bukan menjual) daging dan kulit kurban, serta larangan memberikan bagian dari hewan kurban kepada jagal sebagai upah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 8) membahas secara panjang lebar ketentuan distribusi hewan kurban dan secara tegas melarang penjualan bagian apapun dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Imam Al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (Juz 4) memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh dan mencakup seluruh bagian tubuh hewan kurban termasuk kulitnya.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Juz 5) merangkum pandangan lintas mazhab dalam persoalan ini dan menunjukkan bahwa larangan menjual daging kurban adalah pandangan yang dipegang mayoritas ulama dari berbagai mazhab.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-deskriptif berbasis studi pustaka (library research). Sumber primer yang digunakan adalah Al-Quran, hadis shahih, dan kitab-kitab fikih klasik dari mazhab Syafi’i serta kitab fikih perbandingan mazhab. Sumber sekunder berupa karya ulama kontemporer dan materi yang relevan.
Teknik analisis yang digunakan adalah analisis tematik, yaitu mengumpulkan seluruh dalil dan pendapat ulama yang relevan dengan tema, membandingkannya, lalu menarik kesimpulan berdasarkan kekuatan dalil dan pendapat mayoritas ulama.
Para ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa setelah hewan kurban disembelih, shohibul kurban tidak lagi menjadi pemilik penuh atas hewan tersebut dalam arti bebas memanfaatkannya sekehendak hati. Hewan kurban telah menjadi milik Allah ๏ทป yang ditujukan untuk tiga kelompok penerima: shohibul kurban sendiri (boleh makan sebagian), keluarga dan tamu, serta fakir miskin.
Berdasarkan hal itu, para ulama sepakat bahwa menjual daging hewan kurban adalah haram, baik kurban wajib maupun kurban sunnah. Larangan ini berlaku untuk semua bagian tubuh hewan kurban: daging, lemak, tulang, dan organ dalam. Tidak ada pengecualian dalam mazhab Syafi’i untuk kondisi apapun.
Selain hadis Ali RA, kaidah fikih yang berlaku dalam ibadah juga menegaskan bahwa sesuatu yang telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah tidak boleh dikembalikan menjadi transaksi duniawi. Menjual daging kurban berarti mengubah ibadah menjadi komoditas, dan ini bertentangan dengan ruh ibadah kurban itu sendiri.
Hukum menjual kulit hewan kurban mengikuti hukum menjual dagingnya: haram. Imam Al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh menjual sesuatu dari hewan kurban termasuk kulitnya, baik oleh shohibul kurban maupun oleh orang yang dititipi untuk mengelolanya.
Praktik panitia yang menjual kulit hewan kurban kemudian menggunakan hasilnya untuk biaya operasional, meskipun sudah sangat umum di masyarakat, sesungguhnya tidak memiliki dasar yang kuat dalam fikih Syafi’i.
Yang dibolehkan adalah memanfaatkan kulit tanpa menjualnya, misalnya:
Hadis Ali RA secara eksplisit melarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada jagal sebagai upah atas jasanya menyembelih. Menjadikan daging atau kulit sebagai upah jagal adalah haram, tanpa pengecualian.
Jika jagal ingin diberi bagian dari daging atau kulit, ia boleh menerimanya bukan sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah seperti penerima distribusi lainnya. Perbedaan ini terletak pada niat dan akad, bukan pada bentuk fisik pemberiannya.
Upah jagal harus dibayar secara terpisah, baik dari kantong shohibul kurban secara langsung maupun dari dana operasional panitia yang dikumpulkan secara khusus dan transparan sebelum Idul Adha.
Di era pengelolaan kurban yang semakin terorganisir melalui lembaga amil dan panitia masjid, pemahaman tentang ketentuan ini menjadi semakin penting. Transparansi pengelolaan kurban bukan hanya soal akuntabilitas keuangan, melainkan juga soal kesucian ibadah. Panitia yang memahami batas-batas syariat akan lebih amanah dalam menjalankan tugasnya, dan shohibul kurban yang memahami ketentuan ini akan lebih tenang dalam menyerahkan ibadahnya kepada panitia.
Ada hikmah mendalam di balik larangan menjual daging dan kulit kurban. Islam ingin memastikan bahwa ibadah kurban tetap murni sebagai ungkapan ketakwaan, bukan berubah menjadi transaksi ekonomi. Ketika daging kurban dijual, ia kehilangan dimensi spiritualnya sebagai pemberian yang tulus kepada sesama.
Larangan ini juga melindungi hak fakir miskin. Daging kurban adalah salah satu momen setahun sekali di mana mereka berhak mendapatkan bagian yang layak dari keberlimpahan kurban umat. Jika daging dijual, hak mereka terabaikan.
Implikasi praktisnya: lembaga dan panitia kurban perlu menata ulang sistem pengelolaan operasionalnya agar tidak bergantung pada hasil penjualan kulit atau daging kurban. Dana operasional harus direncanakan, diumumkan, dan dikumpulkan secara terpisah sejak jauh hari sebelum Idul Adha.
Berdasarkan pembahasan di atas, ketiga rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut:
Pertama, menjual daging hewan kurban adalah haram berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim serta kesepakatan ulama Syafi’iyyah. Daging kurban wajib didistribusikan kepada tiga kelompok penerima dan tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apapun.
Kedua, menjual kulit hewan kurban juga haram dengan dasar yang sama. Kulit boleh dimanfaatkan secara langsung oleh shohibul kurban atau diberikan kepada fakir miskin untuk mereka gunakan atau jual sendiri, tetapi tidak boleh dijual oleh shohibul kurban maupun panitia kurban.
Ketiga, memberikan daging atau kulit kurban sebagai upah kepada jagal adalah haram. Jagal boleh menerima bagian dari hewan kurban hanya sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah. Upah jagal wajib dibayarkan dari sumber yang terpisah dari hasil hewan kurban, baik langsung dari shohibul kurban maupun dari dana operasional panitia yang dikumpulkan secara khusus.
QS. Al-Hajj: 36-37
HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317 (larangan upah jagal dari hewan kurban)
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Syarbini, Khatib. Mughni al-Muhtaj. Juz 4. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan struktural yang telah lama menghambat pembangunan di Indonesia. Dampaknya tidak han...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling mendasar yang menghambat kemajuan bangsa Indonesia. Berdasarkan data Transparenc...

Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga persoalan pokok seputar doktrin bahwa s...

1. PENDAHULUAN Agama adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam. Terkadang ada cerita yang secara keliru menggabungk...

1. PENDAHULUAN Transparansi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam m...

No comments yet.