Muhammad Rahel Revaldi • May 31 2026 • 27 Dilihat

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, manusia tidak dapat terlepas dari aturan yang mengatur perilakunya. Aturan tersebut berasal dari agama dan hukum. Agama berfungsi sebagai pedoman moral yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan, sedangkan hukum berfungsi sebagai aturan yang mengikat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat. Contohnya seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, dan penyebaran berita bohong di media sosial. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum dengan kesadaran untuk mematuhinya. Selain itu, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin luas juga menyebabkan meningkatnya risiko penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta cyberbullying yang dapat merugikan individu maupun masyarakat.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelanggaran lalu lintas masih menjadi salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam berbagai operasi penertiban lalu lintas di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum masih menjadi tantangan dalam kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan nilai moral masyarakat masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, hubungan antara agama dan hukum menjadi hal yang penting untuk dipahami dalam kehidupan modern saat ini.
Menurut saya, agama dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern. Agama memberikan dasar moral dan etika kepada manusia untuk membedakan mana yang baik dan buruk, sedangkan hukum memberikan aturan yang jelas agar masyarakat dapat hidup tertib dan aman. Jika salah satunya tidak berjalan dengan baik, maka kehidupan masyarakat juga akan menjadi tidak seimbang.
Agama dan hukum memiliki hubungan yang erat karena keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia. Harun Nasution dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya menjelaskan bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial. Sementara itu, Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum menyatakan bahwa hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Hubungan agama dan hukum dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, larangan mencuri dan membunuh terdapat dalam ajaran agama dan juga diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Selain itu, nilai kejujuran yang diajarkan agama juga menjadi dasar dalam aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi.
Hubungan agama dan hukum tidak hanya terlihat dari kesamaan aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga dari peran keduanya dalam menciptakan ketertiban sosial. Hukum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, namun hukum tidak selalu mampu mengawasi setiap tindakan masyarakat. Oleh karena itu, agama berfungsi sebagai pengendali moral yang berasal dari kesadaran individu. Sebagai contoh, seseorang mungkin tetap bersikap jujur dan tidak melakukan kecurangan meskipun tidak ada pengawasan dari aparat hukum karena ia meyakini bahwa perbuatannya bertentangan dengan nilai agama. Kondisi ini menunjukkan bahwa agama dan hukum saling melengkapi dalam membentuk perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.
Menurut saya, hukum tanpa moral agama akan kehilangan nilai kemanusiaan, sedangkan agama tanpa hukum akan sulit diterapkan secara tertib dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan secara seimbang.
Dalam perspektif agama, ketaatan terhadap hukum tidak hanya didasarkan pada rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga pada kesadaran moral dan tanggung jawab kepada Tuhan. Dalam Islam, hal tersebut dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin.
Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah merupakan kewajiban selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Menurut Soerjono Soekanto, salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada aturan dan sanksi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menaati hukum tersebut.
Menurut saya, ketaatan hukum yang lahir dari kesadaran diri akan lebih baik dibandingkan ketaatan karena takut hukuman. Jika masyarakat memiliki kesadaran moral yang baik, maka pelanggaran hukum dapat dikurangi. Ketaatan hukum yang didasarkan pada kesadaran moral cenderung lebih efektif dibandingkan ketaatan yang hanya didasarkan pada rasa takut terhadap hukuman. Sebagai contoh, seseorang yang mematuhi aturan lalu lintas karena memahami pentingnya keselamatan bersama akan tetap menaati aturan meskipun tidak ada petugas yang berjaga. Sebaliknya, seseorang yang hanya takut terhadap sanksi cenderung melanggar ketika merasa tidak diawasi. Oleh karena itu, nilai-nilai agama memiliki peran penting dalam membentuk budaya hukum yang sehat dan berkelanjutan di masyarakat.
Perkembangan teknologi dan kehidupan modern membuat masyarakat harus lebih memahami pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari. Etika tersebut meliputi etika berlalu lintas, etika digital, dan etika sosial.
Etika berlalu lintas bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya, seperti memakai helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan tidak menerobos lampu merah. Dalam hukum negara, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Etika digital berkaitan dengan penggunaan media sosial secara bijak, seperti tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan cyberbullying, dan menjaga privasi orang lain. Perilaku di dunia digital juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, etika sosial mengajarkan sikap saling menghormati, toleransi, dan tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Etika Dasar menjelaskan bahwa etika merupakan pedoman moral yang membantu manusia bertindak secara baik dalam kehidupan sosial.
Pentingnya etika dalam kehidupan modern semakin terlihat di era digital saat ini. Kemudahan akses informasi memungkinkan seseorang menyebarkan informasi kepada banyak orang dalam waktu singkat. Namun, tanpa etika yang baik, teknologi dapat disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun pelanggaran privasi. Oleh karena itu, etika tidak hanya berfungsi sebagai pedoman perilaku pribadi, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga keharmonisan dan tanggung jawab sosial di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Menurut saya, masalah terbesar saat ini bukan hanya kurangnya aturan, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan tersebut. Banyak orang mengetahui hukum, tetapi tidak memiliki kesadaran moral untuk menjalankannya. Oleh karena itu, agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab.
Agama dan hukum merupakan dua unsur penting yang saling melengkapi dalam kehidupan manusia. Agama memberikan pedoman moral dan nilai-nilai kebaikan, sedangkan hukum memberikan aturan yang mengikat untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Keduanya memiliki peran yang sama penting dalam membentuk kehidupan masyarakat yang harmonis.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat, masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kesadaran moral yang kuat. Oleh karena itu, peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai etika serta kesadaran hukum sejak dini. Dengan adanya sinergi antara agama, hukum, dan pendidikan, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang tidak hanya taat terhadap aturan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memperkuat sinergi antara agama dan hukum dalam kehidupan masyarakat, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, lembaga pendidikan perlu mengintegrasikan nilai-nilai agama, etika, dan kesadaran hukum dalam proses pembelajaran agar peserta didik tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menerapkannya. Kedua, pemerintah dapat meningkatkan program edukasi hukum kepada masyarakat melalui media digital, seminar, maupun kegiatan penyuluhan hukum. Ketiga, tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu berperan aktif dalam memberikan teladan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari nilai keagamaan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh agama perlu dilakukan secara berkelanjutan agar upaya peningkatan kesadaran hukum tidak hanya bersifat sesaat, tetapi menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Informasi dan data pelanggaran lalu lintas nasional. Korlantas Polri.
Magnis-Suseno, F. (1987). Etika dasar: Masalah-masalah pokok filsafat moral. Kanisius.
Nasution, H. (1985). Islam ditinjau dari berbagai aspeknya. UI Press.
Qaradawi, Y. (1995). Fiqh daulah dalam perspektif Al-Qur’an dan sunnah. Pustaka Al-Kautsar.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kontributor: Muhammad Rahel Revaldi
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...
1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...
1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...
Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...
Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

1. PENDAHULUAN Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan ini berulang di tengah masyarakat: “Apakah saya harus hadir dan menyaksikan pe...

1. PENDAHULUAN Kampus merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai wadah pembentu...

1. PENDAHULUAN Korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah paling kompleks di Indonesia. Hampir setiap tahun, bahkan setiap bulan, ...

1. PENDAHULUAN Dunia akademik dan penelitian ilmiah merupakan pilar utama dalam perkembangan peradaban manusia. Melalui pencarian kebenaran yang...

Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga persoalan pokok: pertama, bagaimana para ul...

No comments yet.