Afif Keane Rajasca • Jun 03 2026 • 11 Dilihat

Bayangkan sebuah persimpangan jalan di malam hari. Lampu merah menyala, namun tidak ada kendaraan lain, tidak ada polisi, dan kamera ETLE pun sedang tidak aktif. Apa yang dilakukan seorang pengendara? Apakah ia tetap berhenti, ataukah ia melaju begitu saja? Jawaban atas pertanyaan sederhana ini sesungguhnya mencerminkan sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar kebiasaan berkendara. Ia mencerminkan seberapa jauh seseorang memiliki kesadaran hukum yang benar-benar berakar dari dalam dirinya.
Situasi serupa terjadi di ruang digital setiap harinya. Seseorang membagikan informasi yang belum tentu benar karena merasa akunnya aman dari pantauan. Komentar kasar dan ujaran kebencian bertebaran di berbagai platform karena pelakunya yakin tidak akan terdeteksi. Pelanggaran hak cipta dilakukan dengan santai karena dianggap tidak ada yang akan melapor. Semua ini adalah potret dari masyarakat yang ketaatannya pada hukum masih bergantung pada satu syarat: ada atau tidaknya yang mengawasi.
Fenomena ini bukan sekadar masalah penegakan hukum. Ia adalah cerminan dari lemahnya kesadaran moral yang seharusnya menjadi fondasi ketaatan. Dalam perspektif Islam, kondisi ini sangat relevan dengan konsep muraqabah, yaitu keyakinan bahwa Allah senantiasa melihat setiap perbuatan manusia, di mana pun dan kapan pun. QS. Az-Zalzalah ayat 7–8 menegaskan:
فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8)
Artikel ini berusaha membahas secara sederhana namun bermakna: mengapa kesadaran hukum kita masih mudah goyah ketika pengawasan menghilang, bagaimana nilai agama dapat menjadi solusinya, dan apa yang bisa kita lakukan bersama.
Kesadaran hukum yang kuat tidak akan lahir hanya dari ancaman sanksi atau ketatnya pengawasan, melainkan dari internalisasi nilai moral dan agama yang mendalam. Selama ketaatan masyarakat masih bergantung pada kehadiran aparat atau kamera, maka hukum tidak akan pernah benar-benar hidup di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar lebih banyak kamera atau lebih berat hukuman, melainkan penguatan kesadaran bahwa berbuat baik dan taat hukum adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban formal.
Soerjono Soekanto (2012) menjelaskan bahwa ketaatan seseorang terhadap hukum bisa bersumber dari berbagai hal: rasa takut terhadap sanksi, ikut-ikutan kebiasaan sosial, atau kesadaran moral yang tumbuh dari dalam. Dari semua sumber itu, hanya kesadaran moral yang bersifat stabil karena tidak bergantung pada kondisi luar.
Ketika seseorang taat hanya karena takut tilang, maka ia akan melanggar begitu rasa takut itu hilang. Sebaliknya, seseorang yang taat karena memahami bahwa aturan itu ada untuk kebaikan bersama akan tetap patuh meskipun tidak ada yang memperhatikannya. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut sebagai ketaatan normatif, yakni ketaatan yang lahir dari keyakinan, bukan paksaan.
Dalam Islam, landasan ini diberikan melalui konsep ihsan, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jika prinsip ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam ibadah tetapi juga dalam berlalu lintas, beretika di media sosial, dan berinteraksi sosial, maka seseorang tidak akan lagi membutuhkan pengawas eksternal untuk berperilaku baik.
Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru yang cukup serius bagi kesadaran hukum. Manuel Castells (2010) menggambarkan bahwa di era masyarakat jaringan, batas-batas pengawasan sosial menjadi jauh lebih longgar dibandingkan kehidupan nyata. Seseorang bisa berkata apa saja, menyebarkan apa saja, dan bersembunyi di balik akun anonim tanpa khawatir dikenali.
Akibatnya, pelanggaran yang tidak berani dilakukan di dunia nyata menjadi terasa mudah di dunia maya. Menyebarkan berita bohong, menghina orang lain, atau melanggar privasi seseorang terasa seperti tindakan tanpa risiko. Padahal, UU ITE yang berlaku di Indonesia secara tegas melarang semua tindakan tersebut dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Al-Qur’an sebenarnya sudah lama mengajarkan prinsip verifikasi informasi, jauh sebelum era media sosial. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini bukan sekadar anjuran. Ia adalah perintah yang berlaku di setiap zaman, termasuk di era media sosial. Seseorang yang sungguh-sungguh menghayati ayat ini tidak akan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, bukan karena takut dilaporkan, tetapi karena sadar bahwa itu adalah perintah agamanya.
Jalan raya adalah tempat di mana kesadaran hukum dan moral seseorang diuji secara nyata setiap hari. Mochtar Kusumaatmadja (2006) menyebutkan bahwa hukum lalu lintas pada dasarnya adalah instrumen perlindungan kepentingan umum, terutama keselamatan jiwa. Artinya, mematuhi rambu lalu lintas bukan semata-mata soal menghindari denda, melainkan soal menghargai nyawa orang lain.
Data kecelakaan lalu lintas di Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa faktor pelanggaran aturan menjadi penyebab utama. Yang memprihatinkan, sebagian besar pelanggar sesungguhnya tahu aturan tersebut. Mereka hanya memilih mengabaikannya karena menganggap risikonya kecil saat tidak ada pengawas.
Islam memandang keselamatan jiwa sebagai sesuatu yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan pada diri sendiri maupun pada orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini seharusnya menjadi motivasi terdalam setiap pengendara. Menerobos lampu merah atau berkendara ugal-ugalan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai atau menghilangkan nyawa orang lain. Dan itu adalah tanggung jawab moral yang jauh lebih berat dari sekadar tilang.
Abuddin Nata (2010) menegaskan bahwa pendidikan agama yang baik bukan hanya mengajarkan apa yang halal dan haram, tetapi membentuk karakter yang mampu bersikap benar bahkan ketika tidak ada yang memaksa. Inilah perbedaan antara seseorang yang sekadar “tahu agama” dengan seseorang yang benar-benar “berkarakter religius”.
Dalam konteks pembentukan kesadaran hukum, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan idealnya berjalan beriringan. Siswa dan mahasiswa perlu diajarkan bahwa mematuhi aturan sosial adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kewajiban moral sebagai seorang yang beriman. QS. An-Nisa ayat 59 menegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Ketaatan kepada pemimpin dan aturan yang mereka tetapkan, selama tidak bertentangan dengan kebenaran, adalah bagian dari perintah agama. Artinya, seorang Muslim yang taat beragama seharusnya secara otomatis menjadi warga negara yang taat hukum karena keduanya adalah satu paket kewajiban moral.
Persoalan kesadaran hukum ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Ia membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat.
Pertama, setiap individu perlu melatih dirinya untuk berperilaku konsisten, baik saat ada yang melihat maupun tidak. Ini bukan soal sempurna, melainkan soal membangun kebiasaan jujur yang lama-kelamaan menjadi karakter. Nilai muraqabah dalam Islam adalah panduan terbaik untuk ini.
Kedua, institusi pendidikan perlu mengintegrasikan pendidikan etika, hukum, dan nilai agama secara lebih nyata, tidak hanya sebagai hafalan di kelas tetapi sebagai panduan perilaku sehari-hari. Diskusi kasus nyata tentang pelanggaran lalu lintas atau etika media sosial jauh lebih berkesan daripada sekadar teori.
Ketiga, aparat penegak hukum perlu memberikan keteladanan. Soerjono Soekanto (2012) menyebutkan bahwa kualitas keteladanan pemimpin adalah salah satu faktor terkuat yang mempengaruhi tingkat ketaatan hukum masyarakat. Masyarakat sulit diminta taat jika yang seharusnya menegakkan hukum justru yang pertama melanggarnya.
Keempat, literasi digital yang diajarkan di sekolah maupun komunitas perlu memasukkan dimensi etika secara lebih serius. Bukan hanya “cara aman berinternet”, tetapi “cara bertanggung jawab berinternet” berdasarkan nilai agama dan hukum yang berlaku.
Saat tidak ada yang melihat, itulah saat yang paling jujur. Di situlah karakter seseorang yang sesungguhnya diuji. Masyarakat yang kuat bukan masyarakat yang taat hanya karena takut, melainkan masyarakat yang taat karena memahami mengapa aturan itu perlu ada dan menghargai hak serta keselamatan orang lain.
Indonesia memiliki modal besar untuk membangun kesadaran hukum yang sejati: mayoritas penduduknya adalah Muslim yang sudah akrab dengan nilai-nilai muraqabah, amanah, dan tanggung jawab moral. Yang dibutuhkan adalah jembatan yang lebih kuat antara nilai-nilai itu dengan perilaku nyata di jalan raya, di media sosial, dan di kehidupan publik sehari-hari.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan seberapa canggih sistem pengawasan yang kita punya, melainkan: apakah kita masih berperilaku baik ketika tidak ada satu pun mata yang memandang?
Al-Qur’an al-Karim. Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Castells, M. (2010). The rise of the network society. Oxford, England: Wiley-Blackwell.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung, Indonesia: Alumni.
Madjid, N. (1992). Islam, doktrin dan peradaban. Jakarta, Indonesia: Paramadina.
Magnis-Suseno, F. (1997). Etika dasar: Masalah-masalah pokok filsafat moral. Yogyakarta, Indonesia: Kanisius.
Nata, A. (2010). Akhlak tasawuf. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing.
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir maudhu’i atas pelbagai persoalan umat. Bandung, Indonesia: Mizan.
Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Kitab Hadis: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan at-Tirmidzi.
Kontributor: Afif Keane Rajasca
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
Membangun Karakter Islam yang Nyata di Tengah Generasi Serba Pamer 1. PENDAHULUAN Coba scroll feed I...
1. PENDAHULUAN Abad ke-21 ditandai dengan akselerasi eksponensial dalam bidang sains dan teknologi y...
1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dal...
Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang teru...
Menemukan Makna Hidup di Era yang Serba Cepat 1. PENDAHULUAN Begitulah ritme hidup banyak anak muda ...
Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi palin...

1. PENDAHULUAN Di zaman perkembangan teknologi yang semakin canggih sekarang,semua orang bisa berbagi cerita ataupun mendokumentasikan kegiatan ...

PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dikemukak...

Ketika Data Palsu dan Plagiasi Merobohkan Menara Gading Perguruan Tinggi 1. PENDAHULUAN Dunia akademik di perguruan tinggi merupakan lingkungan ...

1. PENDAHULUAN Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang memegang peranan strategis dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas se...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan persoalan kronis di Indonesia yang memerlukan pendekatan multidimensional, tidak hanya melalui penegakan hukum,...

No comments yet.