Chelsea Andini Putri • Oct 25 2026 • 19 Dilihat

Musyawarah dan dialog lintas agama merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan masyarakat yang inklusif, damai, dan saling menghargai keberagaman. Dalam sejarah Islam, salah satu peristiwa monumental yang menjadi rujukan ideal diplomasi dan komunikasi antarumat beragama adalah penerimaan Rasulullah SAW terhadap delegasi Kristen dari Najran pada tahun ke-10 Hijriah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan keluhuran akhlak Nabi dalam menghormati perbedaan keyakinan, tetapi juga memberikan preseden historis mengenai pentingnya membuka ruang dialog yang santun, adil, dan bermartabat. Memahami model musyawarah ini menjadi sangat krusial di era modern, terutama dalam konteks pelayanan publik dan profesi kemanusiaan yang menuntut sikap tidak diskriminatif.
Penulisan esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peristiwa dialog Rasulullah SAW dengan delegasi Najran sebagai model musyawarah lintas agama berbasis dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama. Selain itu, esai ini bertujuan untuk menarik relevansi nilai-nilai inklusivitas, empati, dan penghormatan dari dialog tersebut ke dalam praktik pelayanan ahli gizi. Dalam profesinya, seorang ahli gizi senantiasa berhadapan dengan klien atau pasien dari beragam latar belakang agama dan budaya yang memiliki pantangan, aturan, serta persepsi makan yang berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip musyawarah, komunikasi terapeutik, dan konseling yang peka budaya menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan gizi yang efektif dan holistik.
Peristiwa kedatangan delegasi Kristen Najran ke Madinah mencerminkan konsep musyawarah (syura) dan kebebasan beragama yang sangat maju pada zamannya. Rasulullah SAW tidak hanya menyambut mereka di Masjid Nabawi dengan penuh penghormatan, tetapi juga mengizinkan mereka beribadah sesuai dengan keyakinan mereka di dalam area masjid. Hal ini mempertegas bahwa dialog dalam Islam tidak bertujuan untuk memaksakan kehendak, melainkan untuk membangun kesepahaman (kalimatun sawa’) dan perdamaian. Landasan utama inklusivitas dan dialog interaktif ini tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 64:
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
(Katakanlah [Muhammad], “Wahai Ahli Kitab! Marilah (menuju) kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa tidak sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling, maka katakanlah [kepada mereka], “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri [kepada Allah].”)
Ayat di atas menjadi pijakan hukum dan etika dalam berinteraksi dengan kelompok agama lain, di mana fokus dialog diarahkan pada titik temu dan penghormatan atas hak masing-masing pihak tanpa adanya paksaan.
Sikap toleransi dan penghargaan Rasulullah SAW dalam dialog Najran juga diperkuat oleh riwayat-riwayat hadis sahih. Ketika delegasi Najran memasuki Masjid Nabawi untuk berdiskusi, Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap jiwa, harta, serta kebebasan menjalankan ajaran agama mereka. Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ نَجْرَانَ: إِنَّ لَنَجْرَانَ وَحَوَاشِيَهَا جَوَارَ اللَّهِ وَذِمَّةَ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ رَسُولِ اللَّهِ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَمِلَّتِهِمْ وَغَائِبِهِمْ وَشَاهِدِهِمْ
(Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW menulis surat kepada penduduk Najran: “Sesungguhnya bagi Najran dan sekitarnya mendapat perlindungan Allah dan jaminan Muhammad Nabi Rasulullah atas harta benda, jiwa, agama, serta orang-orang yang tidak hadir maupun yang hadir di antara mereka.”)
Para ulama, seperti Ibnu Katsir dan Wahbah az-Zuhaili, menggarisbawahi bahwa piagam kesepakatan dengan Najran merupakan bukti nyata keadilan Islam yang menjamin hak-hak sipil dan keagamaan non-Muslim. Secara analisis ilmiah, tindakan Rasulullah SAW ini merupakan bentuk komunikasi lintas budaya (cross-cultural communication) yang efektif, di mana pemeliharaan hubungan baik (hablum minan-nas) diprioritaskan untuk menciptakan stabilitas sosial dan kemanusiaan.
Relevansi nilai-nilai musyawarah lintas agama ini sangat erat kaitannya dengan praktik pelayanan ahli gizi modern. Seorang ahli gizi bertugas memberikan konseling, intervensi, dan edukasi gizi kepada masyarakat yang heterogen. Pola makan, pantangan konsumsi, hingga ritual ibadah terkait makanan (seperti puasa atau aturan vegetarian keagamaan) merupakan area sensitif yang melekat pada keyakinan individu. Mengambil ikhtiar dari etika dialog Rasulullah SAW, seorang ahli gizi harus mengedepankan musyawarah terbuka, sikap empati, dan menghargai otonomi pasien tanpa memaksakan standar personal atau budaya tertentu. Dalam proses konseling gizi, ahli gizi tidak hanya mendiktekan diet medis, melainkan bermusyawarah dengan pasien untuk merumuskan intervensi gizi yang tetap mematuhi prinsip keagamaan dan budaya pasien, tanpa mengabaikan kebutuhan nutrisi utamanya. Pendekatan dialogis yang tidak menghakimi ini melahirkan kepatuhan (adherence) dan kepercayaan (trust) pasien, sehingga tujuan keberhasilan terapi gizi dapat tercapai secara optimal.
Peristiwa dialog Rasulullah SAW dengan delegasi Najran merupakan teladan abadi mengenai pentingnya musyawarah, keterbukaan, dan toleransi dalam mengelola keberagaman. Nilai-nilai dialogis yang menghargai hak asasi dan martabat manusia ini sangat relevan untuk ditransformasikan ke dalam dunia pelayanan ahli gizi, di mana praktisi kesehatan dituntut untuk memberikan asuhan gizi yang adil, humanis, peka budaya, dan inklusif demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Rekomendasi bagi institusi pendidikan kesehatan adalah memperkuat kurikulum komunikasi peka budaya dan etika lintas agama bagi calon praktisi gizi.
Az-Zuhaili, W. (2011). Tafsir al-Munir: Aqidah, syariah, wa manhaj (Jilid 2). Gema Insani. Ibnu Katsir, I. U. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Dar Thayyibah.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI). (2019). Etika profesi dan kode etik ahli gizi Indonesia. PERSAGI.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Kontributor: Chelsea Andini Putri
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

PENDAHULUAN Korupsi bukan sekadar tindak pidana biasanya adalah persoalan yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa secara perlaha...

Pendahuluan Perkembangan ilmu keperawatan menuntut perawat untuk memberikan asuhan yang tidak hanya berlandaskan kebiasaan, tetapi juga didukung...

Pendahuluan Bidan adalah tenaga kesehatan yang sering berhadapan langsung dengan pasien. Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak hanya membutuhk...

1. PENDAHULUAN Korupsi masih menjadi tantangan sistemik yang menghambat kemajuan berbagai sektor di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga keadila...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling mendasar yang menghambat kemajuan bangsa Indonesia. Berdasarkan data Transparenc...

No comments yet.