Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Menakar Keseimbangan Hak dan Kewajiban : Ciri Khas Pemahaman Ham dalam Islam

    • Oct 28 2026 • 33 Dilihat

    I. Pendahuluan

    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Dalam islam HAM tidak hanya menekankan pemenuhan hak, tetapi juga kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah SWT serta sesama manusia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban penting umtuk menciptakan kehidupan yang adil dan harmonis. Topik ini penting dipahami, agar mampu menghormati hak setiap orang dalam memperoleh pangan dan pelayanan kesehatan yang layak sekaligus menjalankan tanggung jawab professional.

    Dalam perspektif Islam, HAM mempunyai karakteristik yang berbeda karena hak manusia tidak berdiri sendiri. Hak selalu berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab kepada Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan. Manusia mempunyai hak untuk memperoleh makanan dan menjaga kesehatan, tetapi pada saat yang sama manusia juga memiliki kewajiban untuk menjaga tubuh, memilih makanan yang baik, tidak berlebihan, serta tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

    II. Pembahasan

    Dalam Islam, manusia dipandang sebagai makhluk yang memiliki kehormatan dan kemuliaan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi bagian penting dalam kehidupan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar tersebut. Seseorang yang tidak mendapatkan makanan yang cukup akan mengalami kesulitan dalam mempertahankan fungsi tubuh dan menjalankan aktivitas sehari-hari. WHO menyebutkan bahwa gizi merupakan bagian penting dari kesehatan dan perkembangan manusia. Status gizi yang baik berhubungan dengan pertumbuhan, perkembangan, sistem kekebalan tubuh, kesehatan ibu dan anak, serta penurunan risiko berbagai penyakit tidak menular. Sebaliknya, malnutrisi dapat memberikan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang berlangsung dalam jangka panjang.

    Dalam konteks HAM, kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh pangan yang memadai. Namun, Islam tidak memandang hak tersebut sebagai kebebasan tanpa batas. Pemenuhan hak atas makanan harus disertai dengan tanggung jawab untuk memilih makanan yang halal, baik, aman, dan bermanfaat. Makanan yang dikonsumsi seorang Muslim tidak hanya harus diperbolehkan menurut syariat, tetapi juga perlu memperhatikan kualitas dan manfaatnya bagi kesehatan. Dengan demikian, aspek agama dan ilmu gizi dapat berjalan secara berdampingan.

    Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai perilaku makan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31:

      يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

    Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

    Ayat tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Manusia diperbolehkan makan dan minum, sehingga memenuhi kebutuhan pangan merupakan sesuatu yang dibenarkan. Akan tetapi, kebebasan tersebut memiliki batas, yaitu tidak melakukan israf atau berlebihan. Dalam konteks gizi, larangan berlebihan dapat dikaitkan dengan pentingnya mengatur jumlah dan kualitas makanan sesuai kebutuhan tubuh. Makan terlalu banyak, terutama makanan yang tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan energi, dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan. WHO saat ini menempatkan kecukupan, keseimbangan, moderasi, dan keberagaman sebagai prinsip utama pola makan sehat.

    Makna keseimbangan tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Jami’ at-Tirmidzi nomor 2380, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

    Artinya: “Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suapan yang dapat menegakkan punggungnya. Jika ia harus melakukannya, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.”

    Hadis tersebut mengajarkan prinsip moderasi dan pengendalian diri. Hadis ini tidak tepat dipahami sebagai aturan medis yang mengharuskan setiap manusia membagi makanan, minuman, dan ruang bernapas secara persis sepertiga dalam setiap keadaan. Kebutuhan gizi setiap orang berbeda-beda berdasarkan usia, jenis kelamin, aktivitas fisik, kondisi fisiologis, dan kondisi kesehatan. Nilai utama yang dapat diambil adalah larangan memenuhi perut secara berlebihan dan anjuran menjaga keseimbangan dalam makan.

    Jika dikaitkan dengan perkembangan ilmu gizi, prinsip Islam mengenai keseimbangan memiliki hubungan yang kuat dengan konsep pola makan sehat. WHO menjelaskan bahwa pola makan sehat harus memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi, memiliki keseimbangan antara sumber energi, membatasi komponen yang dapat merugikan kesehatan, serta mengandung beragam jenis makanan. Pola makan yang beragam membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral, sedangkan pembatasan gula bebas, natrium, lemak jenuh, dan lemak trans membantu mengurangi risiko penyakit.

    Penelitian Valenzuela-Guzmán dan Esparza-Romero (2024) menunjukkan adanya hubungan antara ketidakamanan pangan dan malnutrisi pada anak sekolah di negara berpendapatan rendah dan menengah.  Penelitian lain yang lebih luas juga menemukan hubungan antara ketidakamanan pangan dan berbagai masalah kesehatan pada orang dewasa, termasuk anemia, obesitas, diabetes, hipertensi, serta beberapa masalah kesehatan mental.  Temuan tersebut memperlihatkan bahwa hak atas gizi tidak cukup hanya diwujudkan melalui nasihat kepada individu. Diperlukan pula tanggung jawab keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pemerintah untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang memperoleh pangan yang layak.

    Dalam hal ini, ahli gizi mempunyai peranan penting dalam menjembatani hak dan kewajiban tersebut. Ahli gizi tidak hanya bertugas menentukan kebutuhan energi atau zat gizi seseorang, tetapi juga memberikan edukasi, melakukan penilaian status gizi, merancang intervensi, dan membantu individu mengambil keputusan pangan yang sesuai dengan kondisi mereka. Pelayanan gizi harus menghormati hak pasien untuk memperoleh informasi yang benar dan mengambil keputusan, tetapi juga perlu mendorong pasien untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya.

    Edukasi gizi menjadi salah satu bentuk nyata dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi kesehatan. Echauri et al. (2023) dalam systematic review terhadap intervensi pendidikan gizi pada remaja menemukan bahwa sebagian besar penelitian yang ditinjau menunjukkan perubahan positif pada konsumsi setidaknya dua kelompok pangan.  Penelitian lainnya menunjukkan bahwa edukasi gizi dengan pendekatan visual juga berpotensi meningkatkan beberapa perilaku makan, termasuk konsumsi serat.  Hal ini menunjukkan bahwa memberikan pengetahuan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kemampuan seseorang dalam memenuhi hak gizinya sendiri.

    Dalam pelayanan gizi, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan tidak memaksakan satu pola makan kepada semua orang. Kebutuhan gizi bersifat individual. Usia, aktivitas fisik, kondisi kesehatan, budaya, kondisi ekonomi, serta keyakinan seseorang perlu diperhatikan. WHO juga menekankan bahwa bentuk pola makan sehat dapat berbeda berdasarkan karakteristik individu, budaya, makanan yang tersedia secara lokal, dan kebiasaan makan, meskipun prinsip dasarnya tetap sama.  Oleh karena itu, ahli gizi perlu menggabungkan bukti ilmiah dengan kondisi nyata pasien agar intervensi yang diberikan tidak hanya benar secara teori, tetapi juga dapat diterapkan.

    III. Penutup

    Pemahaman HAM dalam Islam memiliki ciri khas berupa keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dalam konteks gizi, manusia memiliki hak untuk memperoleh pangan yang cukup, aman, halal, baik, dan bergizi, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk menjaga kesehatan tubuh dengan mengonsumsi makanan secara seimbang dan tidak berlebihan. QS. Al-A’raf ayat 31 dan hadis Rasulullah SAW tentang larangan memenuhi perut secara berlebihan menunjukkan bahwa Islam telah memberikan prinsip moderasi dalam konsumsi. Prinsip tersebut memiliki kesesuaian dengan ilmu gizi modern yang menekankan kecukupan, keseimbangan, keberagaman, moderasi, dan keamanan pangan. Pemenuhan hak gizi juga bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, ahli gizi, dan pemerintah. Oleh karena itu, penerapan HAM dalam Islam di bidang gizi seharusnya tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak untuk mendapatkan makanan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan, menghindari perilaku berlebihan, serta ikut mewujudkan keadilan pangan bagi sesama.

    Daftar Pustaka

    Dai, S., Wellens, J., Yang, N., Li, D., Wang, J., Wang, L., Yuan, S., He, Y., Song, P., Munger, R., Potvin Kent, M., MacFarlane, A. J., Mullie, P., Duthie, S., Little, J., Theodoratou, E., & Li, X. (2024). Ultra-processed foods and human health: An umbrella review and updated meta-analyses of observational evidence. Clinical Nutrition, 43(6), 1386–1394. https://doi.org/10.1016/j.clnu.2024.04.016

    Echauri, D., et al. (2023). A systematic review of educational nutrition interventions based on behavioral theories in school adolescents. Appetite, 189, 107087. https://doi.org/10.1016/j.appet.2023.107087

    Lane, M. M., Gamage, E., Du, S., Ashtree, D. N., McGuinness, A. J., Gauci, S., Baker, P., Lawrence, M., Rebholz, C. M., Srour, B., Touvier, M., Jacka, F. N., O’Neil, A., Segasby, T., & Marx, W. (2024). Ultra-processed food exposure and adverse health outcomes: Umbrella review of epidemiological meta-analyses. BMJ, 384, e077310. https://doi.org/10.1136/bmj-2023-077310

    Valenzuela-Guzmán, D. M., & Esparza-Romero, J. (2024). Relationship between food insecurity and malnutrition in schoolchildren from low- and middle-income countries: A systematic review. Nutrición Hospitalaria, 41(4), 897–905. https://doi.org/10.20960/nh.04847

    World Health Organization & Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2024). What are healthy diets? Joint statement. World Health Organization.

    World Health Organization. (2026). Healthy diet. World Health Organization.

    Al-Qur’an. (n.d.). Surah Al-A’raf, ayat 31.

    At-Tirmidzi. (n.d.). Jami’ at-Tirmidzi, hadis no. 2380.

    Kontributor: Taniya Anatasha

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Korupsi: Biang Kerok Kemiskinan dan Ketimpangan

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling destruktif yang dihadapi bangsa-bangsa di dunia, khususnya negara-negara berkemb...

    19 Apr 2026

    Mengindonesiakan Islam: Menyelaraskan Agama dan...

    1. PENDAHULUAN Islam hadir di Nusantara bukan sebagai entitas yang berdiri terpisah dari masyarakat yang menerimanya, melainkan sebagai ajaran y...

    Penyuluhan Anti Korupsi Berbasis Komunitas

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih menjadi tantangan besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Prakt...

    09 Apr 2026

    Fiqh al-Muwāzanāt sebagai Timbangan Manfaat d...

    I. Pendahuluan Perkembangan teknologi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar terhadap pelayanan kesehatan. Berbag...

    09 Sep 2026

    Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber Etika...

    A. Pendahuluan Setiap profesi memerlukan pedoman etik yang menjadi acuan berperilaku, tidak terkecuali profesi ahli gizi yang setiap harinya ber...

    back to top