Ayu Nursetya Ningrum • Oct 28 2026 • 13 Dilihat

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan menentukan arah kebijakan negara melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. Namun, dalam praktiknya, demokrasi sering menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah politik uang (money politics). Politik uang merupakan tindakan memberikan uang, barang, atau keuntungan tertentu kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik mereka. Praktik ini dapat merusak esensi demokrasi karena keputusan pemilih tidak lagi didasarkan pada kualitas, integritas, dan program kerja calon, melainkan pada imbalan materi yang diterima. Akibatnya, kualitas pemimpin yang terpilih dapat menurun dan membuka peluang terjadinya korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, politik uang memiliki kesamaan dengan praktik suap (risywah) yang dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Islam menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan amanah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses politik dan kepemimpinan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai politik uang dalam bayang hadis Nabi menjadi penting untuk memahami pandangan Islam terhadap praktik tersebut serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Penulisan esai ini bertujuan untuk menganalisis politik uang berdasarkan ajaran Islam dan menjelaskan pengaruhnya terhadap kehidupan demokrasi, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dalam memilih pemimpin.
Politik uang merupakan praktik pemberian uang, barang, atau keuntungan tertentu kepada seseorang atau kelompok untuk memengaruhi pilihan politik mereka. Praktik ini sering terjadi dalam berbagai tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara. Meskipun dianggap sebagai cara cepat untuk memperoleh dukungan, politik uang sesungguhnya merusak prinsip demokrasi yang menempatkan kebebasan dan rasionalitas pemilih sebagai dasar utama dalam menentukan pemimpin.
Dalam perspektif teori demokrasi, pemilu seharusnya menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, integritas, visi, dan program kerja yang ditawarkan. Demokrasi yang sehat menuntut adanya persaingan yang adil serta partisipasi masyarakat yang bebas dari tekanan maupun iming-iming materi. Namun, politik uang mengubah orientasi pemilih dari pertimbangan kualitas calon menjadi keuntungan sesaat. Akibatnya, proses demokrasi kehilangan substansinya dan hanya menjadi transaksi antara pemberi dan penerima.
Islam memandang praktik politik uang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.“
Ayat tersebut menegaskan larangan memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak benar, termasuk memanfaatkan harta untuk memengaruhi keputusan orang lain demi kepentingan pribadi atau kelompok. Politik uang termasuk bentuk penyalahgunaan harta karena digunakan untuk memperoleh kekuasaan secara tidak adil.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan landasan yang kuat mengenai larangan suap. Rasulullah SAW bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: “Laknat Allah kepada pemberi suap (penyuap) dan penerima suap.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan bahwa suap merupakan perbuatan tercela yang tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima, tetapi juga pihak yang menjadi penghubung. Politik uang memiliki karakteristik yang serupa dengan suap karena terdapat pemberian materi dengan tujuan memengaruhi keputusan seseorang. Oleh karena itu, banyak ulama mengategorikan politik uang sebagai bentuk risywah (suap) yang hukumnya haram.
Menurut Yusuf Al-Qaradawi, risywah adalah segala bentuk pemberian yang bertujuan memperoleh keuntungan atau hak yang bukan semestinya. Dalam konteks pemilu, pemberian uang kepada pemilih bertujuan memperoleh suara yang seharusnya diberikan berdasarkan pertimbangan objektif. Sementara itu, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa suap dapat merusak keadilan sosial karena keputusan yang dihasilkan tidak lagi didasarkan pada kebenaran, melainkan pada kepentingan materi.
Dampak politik uang terhadap kualitas demokrasi sangat besar. Pertama, politik uang menurunkan kualitas pemimpin yang terpilih. Kandidat yang memiliki modal finansial besar akan lebih mudah memperoleh dukungan dibandingkan kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Akibatnya, jabatan publik berpotensi diisi oleh orang yang tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan amanah rakyat.
Kedua, politik uang mendorong terjadinya korupsi setelah pemilu. Kandidat yang telah mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara cenderung berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika memperoleh jabatan. Kondisi ini dapat memicu penyalahgunaan wewenang, korupsi anggaran, serta praktik nepotisme yang merugikan masyarakat.
Ketiga, politik uang melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketika masyarakat melihat bahwa kemenangan politik dapat diperoleh melalui uang, mereka akan menganggap pemilu hanya sebagai ajang transaksi, bukan sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin terbaik. Rendahnya kepercayaan masyarakat pada sistem demokrasi dapat mengurangi partisipasi politik dan menghambat pembangunan demokrasi yang sehat.
Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku politik uang. Selain itu, pendidikan politik kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar pemilih memahami pentingnya memilih berdasarkan kapasitas dan integritas calon, bukan berdasarkan imbalan materi. Dari sudut pandang Islam, penanaman nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab moral juga menjadi langkah penting dalam membangun budaya politik yang bersih.
Di era digital, praktik politik uang tidak lagi hanya dilakukan melalui pembagian uang tunai secara langsung, tetapi juga berkembang dalam bentuk transfer elektronik, pemberian pulsa, bantuan sosial yang dipolitisasi, hingga kampanye melalui influencer berbayar yang terselubung. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik uang mengalami transformasi seiring perkembangan teknologi, Berdasarkan berbagai kajian politik di Indonesia, praktik politik uang masih menjadi salah satu pelanggaran pemilu yang paling sulit diberantas karena dipengaruhi faktor ekonomi, budaya patronase, dan rendahnya pendidikan politik masyarakat. Aspinall dan Sukmajati menjelaskan bahwa politik uang telah menjadi bagian dari hubungan patron-klien yang mengakar dalam proses elektoral di Indonesia. Namun demikian, keberadaan politik uang tidak semata-mata disebabkan oleh kandidat yang memberikan uang, melainkan juga dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Pada kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, pemberian uang sering dipandang sebagai bantuan sesaat sehingga praktik tersebut sulit ditolak. Oleh karena itu, penyelesaian masalah politik uang memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan pendidikan politik.
Dengan demikian, politik uang merupakan ancaman nyata bagi kualitas demokrasi karena merusak prinsip keadilan, kebebasan memilih, dan integritas pemilu. Dalam perspektif hadis Nabi, praktik ini memiliki kesamaan dengan suap yang secara tegas dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, pemberantasan politik uang bukan hanya menjadi tuntutan hukum dan demokrasi, tetapi juga merupakan kewajiban moral dan keagamaan untuk mewujudkan kepemimpinan yang amanah serta kesejahteraan masyarakat.
Politik uang merupakan ancaman nyata bagi kualitas demokrasi karena dapat mengubah hak pilih masyarakat menjadi sebuah transaksi dan membuat pemilihan pemimpin tidak lagi didasarkan pada integritas, kemampuan, serta program kerja. Dalam perspektif Islam, politik uang memiliki kesamaan dengan praktik suap (risywah) yang dilarang karena bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah. Praktik ini juga dapat mendorong terjadinya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menolak politik uang dan menjaga proses pemilu agar tetap jujur dan adil. Masyarakat disarankan untuk memilih pemimpin berdasarkan kemampuan, visi, dan integritas, bukan karena imbalan materi. Sementara itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memperkuat pengawasan, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku politik uang, serta meningkatkan pendidikan politik dan pendidikan moral kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, diharapkan tercipta demokrasi yang bersih, berkualitas, dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Al-Qur’an Al-Karim.
Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Fikr.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Aspinall, Edward, dan Mada Sukmajati. 2015. Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: Research Centre for Politics and Government.
Aspinall, Edward, dan Mada Sukmajati (Ed.). 2016. Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. Singapore: NUS Press.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Al-Qaradawi, Yusuf. 1998. The Lawful and the Prohibited in Islam (Al-Halal Wal-Haram Fil Islam). Hindustan.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kontributor: Ayu Nursetya Ningrum
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

Pendahuluan Edukasi gizi merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pola ...

I. Pendahuluan Al-Qur’an merupakan kitab umat Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. secara mutawatir. Umat Islam ...

Aktualisasi Nilai Islam dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Peduli 1. PENDAHULUAN Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, berbaga...

Pendahuluan Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memili...

1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang kesehatan dan pelay...

No comments yet.