Nur Kholis • May 28 2026 • 26 Dilihat

Persoalan boleh tidaknya berkurban dengan hewan yang dikebiri merupakan salah satu pertanyaan fikih yang sering muncul di kalangan peternak dan masyarakat yang memiliki hewan ternak sendiri. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa hewan yang dikebiri termasuk cacat sehingga tidak sah untuk kurban, padahal para ulama empat mazhab justru sepakat membolehkannya. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi dalil dan argumen kebolehan kurban dengan hewan dikebiri, memaparkan posisi ulama lintas mazhab beserta alasan-alasannya, serta merumuskan panduan praktis terkait status hewan dikebiri dalam ibadah kurban. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka normatif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hewan yang dikebiri tidak termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban, bahkan sebagian ulama menilai hewan dikebiri lebih utama karena kualitas dagingnya lebih baik.
Kata Kunci: Kurban, Hewan Dikebiri, Khisha’, Fikih Komparatif, Syarat Sah Kurban
Di kalangan peternak, mengkebiri hewan jantan adalah praktik yang sangat umum. Tujuannya beragam: mempermudah pengelolaan ternak, meningkatkan kualitas dan berat daging, serta mengurangi agresivitas hewan. Hewan yang dikebiri umumnya lebih jinak, lebih mudah digemukkan, dan menghasilkan daging yang lebih empuk.
Namun ketika tiba waktunya berkurban, sebagian masyarakat ragu: apakah hewan yang sudah dikebiri sah untuk dijadikan kurban? Bukankah dikebiri berarti hewan tersebut tidak sempurna secara fisik?
Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi para peternak yang stok hewannya sebagian besar sudah dikebiri. Memahami hukum fikih terkait hal ini akan membantu mereka mengambil keputusan dengan tenang dan yakin.
Mengkebiri (khisha’ atau i’sha’) adalah tindakan membuang atau menghancurkan testis hewan jantan sehingga hewan tersebut tidak lagi mampu bereproduksi. Dalam dunia peternakan, praktik ini sudah berlangsung sejak zaman kuno dan dikenal luas di berbagai peradaban.
Pertanyaan fikih yang muncul adalah: apakah pengebirian termasuk kategori cacat (‘aib) yang menggugurkan keabsahan kurban? Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud cacat dalam konteks kurban, dan apakah pengebirian masuk dalam kategori tersebut.
Para ulama fikih mendefinisikan cacat yang menggugurkan keabsahan kurban sebagai kondisi yang mengurangi kualitas daging atau menunjukkan kondisi hewan yang tidak layak. Dari sini, pengebirian perlu dilihat dari dua sisi: apakah ia mengurangi atau justru meningkatkan kualitas hewan?
Dalil Pertama: Praktik Langsung Nabi ﷺ
Dalil paling kuat dalam masalah ini adalah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri berkurban dengan hewan yang dikebiri:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibas berbulu putih keabu-abuan dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas pipi keduanya.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi yang lebih eksplisit bahwa kedua kambing tersebut adalah hewan yang dikebiri (maujiyan atau khashiyan). Para ulama hadis menyebutkan riwayat ini dalam pembahasan tentang bolehnya hewan dikebiri untuk kurban.
Dalil Kedua: Hadis tentang Syarat Hewan Kurban
Hadis Al-Bara’ yang menyebutkan empat cacat yang menggugurkan keabsahan kurban tidak menyebut pengebirian sebagai salah satu cacat:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus tanpa sumsum.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i; hasan shahih)
Tidak disebutkannya pengebirian dalam hadis ini menjadi dalil bahwa pengebirian bukan termasuk cacat yang menggugurkan.
Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 8) secara tegas menyatakan bahwa hewan yang dikebiri sah untuk kurban dan tidak termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan. Al-Hadhrami dalam Al-Minhaj al-Qawim tidak memasukkan pengebirian dalam daftar cacat yang menggugurkan. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (juz 9) juga menegaskan kebolehan ini dan menyebutkan bahwa hewan yang dikebiri justru lebih utama karena kualitas dagingnya.
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif (fiqh muqarin) dengan metode studi pustaka (library research). Sumber primer adalah kitab-kitab hadis shahih dan kitab fikih klasik dari empat mazhab. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi posisi masing-masing mazhab, menguraikan dalil dan argumen tiap pihak, kemudian merumuskan panduan praktis berdasarkan hasil kajian.
Ini adalah satu dari sedikit persoalan dalam bab kurban yang tidak diperdebatkan. Seluruh empat mazhab bersepakat bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah sah dan dibolehkan.
Mazhab Syafi’i: Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa pengebirian tidak termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Alasannya, pengebirian tidak mengurangi kualitas daging, bahkan justru meningkatkannya karena hewan yang dikebiri cenderung lebih gemuk dan dagingnya lebih empuk.
Mazhab Hanafi: Membolehkan kurban dengan hewan dikebiri karena tidak ada nash yang melarangnya, dan kondisi hewan setelah dikebiri tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan kualitas yang relevan untuk ibadah kurban.
Mazhab Maliki: Membolehkan, dan tidak memasukkan pengebirian dalam kategori cacat apapun, baik yang menggugurkan maupun yang makruh.
Mazhab Hanbali: Ibn Qudamah dalam Al-Mughni tidak hanya membolehkan, tetapi secara eksplisit menyebutkan bahwa hewan yang dikebiri (khashi) lebih utama (afdhal) untuk kurban karena dagingnya lebih berkualitas dan lebih bermanfaat bagi penerima.
Para ulama memberikan beberapa alasan mengapa pengebirian tidak masuk kategori cacat yang menggugurkan:
Pertama, pengebirian tidak mengurangi kualitas daging, bahkan sebaliknya meningkatkannya. Hewan yang dikebiri cenderung:
Karena salah satu hikmah syarat bebas cacat adalah memastikan kualitas daging yang baik bagi penerima, maka pengebirian justru sejalan dengan hikmah tersebut.
Kedua, pengebirian tidak menyebabkan hewan menjadi lemah, sakit, atau tidak mampu berjalan normal sebagaimana cacat-cacat yang disebutkan dalam hadis Al-Bara’. Hewan yang dikebiri tetap sehat, kuat, dan bergerak normal.
Ketiga, apa yang hilang dari hewan akibat pengebirian (kemampuan reproduksi) digantikan oleh kelebihan yang lebih bermanfaat dalam konteks kurban (kualitas daging yang lebih baik). Ini berbeda dengan cacat seperti buta atau pincang yang murni mengurangi kondisi hewan tanpa kompensasi apapun.
Sebagaimana disebutkan di atas, mazhab Hanbali secara eksplisit menyatakan bahwa hewan yang dikebiri lebih utama untuk kurban. Sebagian ulama Syafi’i juga condong ke pandangan ini, meskipun tidak dijadikan pendapat resmi mazhab.
Dasar pertimbangannya adalah bahwa keutamaan kurban salah satunya diukur dari besarnya manfaat daging yang diterima oleh fakir miskin dan penerima distribusi. Hewan yang dikebiri, dengan kualitas dagingnya yang lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar kepada penerima.
Namun perlu dicatat: ini adalah soal keutamaan (afdhaliyyah), bukan syarat keabsahan. Hewan jantan yang tidak dikebiri tetap sah dan boleh untuk kurban.
Di masyarakat, terdapat beberapa kesalahpahaman terkait hewan dikebiri dan kurban:
Kesalahpahaman Pertama: “Hewan dikebiri tidak boleh dikurbankan karena cacat.” Ini keliru. Seperti telah dipaparkan, pengebirian bukan termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban menurut ijma’ empat mazhab.
Kesalahpahaman Kedua: “Hewan betina lebih baik dari hewan dikebiri untuk kurban.” Ini juga keliru. Keduanya sah, dan untuk jenis kambing serta domba, hewan jantan (dikebiri maupun tidak) umumnya dinilai lebih utama karena menghasilkan lebih banyak daging.
Kesalahpahaman Ketiga: “Hewan yang dikebiri sama dengan hewan yang sakit, jadi tidak sah.” Ini keliru secara fikih. Dikebiri bukan sakit. Hewan yang dikebiri tetap sehat, kuat, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit.
Bagi peternak yang sebagian besar stok hewannya sudah dikebiri, tidak perlu khawatir. Hewan-hewan tersebut sah dan boleh dijadikan kurban selama memenuhi syarat-syarat lain seperti usia minimal, bebas dari cacat yang sesungguhnya, dan disembelih dalam waktu yang ditentukan.
Bagi panitia kurban, tidak perlu menolak atau mempermasalahkan hewan yang dikebiri ketika diterima sebagai hewan kurban. Yang perlu diperiksa adalah syarat-syarat sah lainnya, bukan status dikebiri atau tidaknya hewan.
Pertama, dibolehkannya hewan dikebiri untuk kurban menunjukkan bahwa fikih Islam berpijak pada substansi dan kemaslahatan, bukan sekadar formalitas penampilan fisik. Yang dinilai adalah kualitas dan manfaat nyata dari ibadah yang ditunaikan.
Kedua, ijma’ empat mazhab dalam masalah ini mengajarkan kita untuk tidak mempersulit apa yang sudah dimudahkan oleh syariat. Ketika para imam besar dari berbagai mazhab sudah sepakat, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tetap ragu.
Ketiga, persoalan ini menjadi pelajaran berharga bahwa tidak semua yang terlihat “kurang sempurna” secara fisik berarti tidak layak dalam pandangan syariat. Islam menilai dari sisi yang lebih esensial: manfaat, kualitas, dan ketulusan niat.
Allah ﷻ berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang sampai kepada-Nya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Berdasarkan kajian di atas, tiga rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut:
Pertama, dalil utama adalah praktik langsung Nabi ﷺ yang berkurban dengan hewan yang dikebiri sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih, serta tidak disebutkannya pengebirian dalam hadis Al-Bara’ tentang empat cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Argumen penguatnya adalah bahwa pengebirian tidak mengurangi melainkan meningkatkan kualitas daging hewan, sehingga tidak bertentangan dengan hikmah syarat bebas cacat dalam kurban.
Kedua, seluruh empat mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat membolehkan kurban dengan hewan yang dikebiri tanpa ada perbedaan pendapat. Mazhab Hanbali bahkan menyatakan hewan dikebiri lebih utama karena kualitas dagingnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi penerima distribusi.
Ketiga, peternak dan panitia kurban tidak perlu ragu menerima atau menggunakan hewan yang dikebiri untuk kurban. Yang perlu diperiksa adalah syarat-syarat sah lainnya seperti jenis hewan, usia minimal, bebas dari cacat yang sesungguhnya, dan waktu penyembelihan. Status dikebiri tidak mempengaruhi keabsahan kurban sama sekali.
QS. Al-Hajj: 37
HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966 (kurban Nabi dengan dua kambing)
HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i (hadis empat cacat hewan kurban)
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Juz 8. Dar al-Fikr.
Al-Hadhrami, Abdullah bin Abdurrahman. Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah. Hal. 307.
Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 9. Dar al-Fikr.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Juz 5. Kuwait: Wizarah al-Awqaf.
KH. Abdul Wahid Al-Faizin. Meluruskan Salah Kaprah Praktik Kurban di Masyarakat. Materi Kelas NU Online Institute. Jakarta, 2025.
Kontributor: Nur Kholis
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
Kajian Tafsir atas Doktrin Pemadatan Makna dalam Tradisi Keilmuan Islam ABSTRAK Kajian ini membahas ...
1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi ...
1. Pendahuluan Masjid telah lama berdiri sebagai institusi sentral dalam sejarah dan peradaban Islam...
Kajian Tafsir atas Kedudukan Basmalah sebagai Inti Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas tiga...
1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komuni...
Kajian Tafsir atas Doktrin Ijmal Al-Qur’an dalam Surah Al-Fatihah ABSTRAK Kajian ini membahas ...

Ketika Data Palsu dan Plagiasi Merobohkan Menara Gading Perguruan Tinggi 1. PENDAHULUAN Dunia akademik di perguruan tinggi merupakan lingkungan ...

1. PENDAHULUAN Masalah stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Giz...

1. PENDAHULUAN Dunia akademik dan penelitian ilmiah merupakan pilar utama dalam perkembangan peradaban manusia. Melalui pencarian kebenaran yang...

PENDAHULUAN Latar Belakang Pembahasan mengenai moral dan perilaku di zaman se...

1. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang lahir dari pertemuan berbagai suku, budaya, dan agama. Sejak awal berdirinya, para pendiri bangsa su...

No comments yet.