Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Literasi Politik Tenaga Kesehatan dalam Mewujudkan Kebijakan Kesehatan yang Berkeadilan

    Sep 05 202646 Dilihat

    I. Pendahuluan

    Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi maupun ajaran agama, karena menyangkut keberlangsungan hidup dan martabat manusia. Namun dalam praktiknya, terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata tidak lepas dari proses politik, sebab kebijakan kesehatan mulai dari alokasi anggaran, distribusi tenaga kesehatan, hingga jaminan sosial lahir dari keputusan-keputusan politik yang melibatkan berbagai kepentingan. Tenaga kesehatan, termasuk bidan, perawat, dan dokter, berada pada posisi strategis karena mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi riil pelayanan di lapangan, sekaligus pihak yang paling terdampak oleh kebijakan yang dirumuskan. Sayangnya, banyak tenaga kesehatan masih bersikap pasif terhadap dinamika politik kesehatan karena menganggap ranah tersebut bukan bagian dari tugas profesinya.

    Padahal, rendahnya literasi politik di kalangan tenaga kesehatan dapat berdampak pada lemahnya advokasi terhadap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kesenjangan distribusi tenaga medis antara kota dan desa, misalnya, menunjukkan bahwa persoalan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan dan keberpihakan kebijakan. Esai ini bertujuan untuk mengkaji urgensi literasi politik bagi tenaga kesehatan dari perspektif ajaran Islam, serta bagaimana nilai-nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan dapat menjadi landasan bagi tenaga kesehatan—khususnya perawat—untuk berperan aktif dalam mewujudkan kebijakan kesehatan yang berkeadilan.

    II. Pembahasan

    Literasi politik dapat dipahami sebagai kemampuan seseorang untuk memahami proses pengambilan keputusan publik, mengenali hak dan kewajibannya sebagai warga negara maupun sebagai profesional, serta mampu bersikap kritis dan berpartisipasi dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama. Bagi tenaga kesehatan, literasi politik tidak berarti terjun ke dunia politik praktis, melainkan kemampuan memahami bagaimana kebijakan kesehatan dirumuskan, siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat, dan bagaimana suara profesi kesehatan dapat disalurkan melalui jalur yang sah, misalnya melalui organisasi profesi. Keadilan kesehatan (health equity) sendiri merujuk pada kondisi di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai derajat kesehatan optimal, tanpa dibedakan oleh status sosial, ekonomi, maupun wilayah tempat tinggal.

    Al-Qur’an memberikan landasan yang tegas mengenai pentingnya amanah dan keadilan dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 58 berikut.

    اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا

    Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

    Ayat ini menegaskan dua prinsip utama, yaitu penunaian amanah kepada yang berhak dan penetapan keputusan secara adil. Dalam konteks kebijakan kesehatan, amanah dapat dimaknai sebagai tanggung jawab para pengambil keputusan—termasuk tenaga kesehatan yang memiliki akses informasi dan pengetahuan lapangan—untuk menyampaikan kondisi sesungguhnya demi kepentingan masyarakat yang dilayani, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa amanah dan keadilan harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama, keturunan, atau ras, sehingga prinsip ini bersifat universal dan relevan diterapkan dalam perumusan kebijakan publik, termasuk kebijakan kesehatan yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

    Selain ayat di atas, hadis Rasulullah SAW juga menegaskan konsep kepemimpinan dan tanggung jawab yang relevan dengan peran tenaga kesehatan sebagai pemimpin dalam lingkup pelayanannya.

    كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

    Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, dari Ibnu ‘Umar).

    Hadis ini mengajarkan bahwa kepemimpinan tidak terbatas pada jabatan struktural semata, tetapi mencakup setiap peran dan tanggung jawab yang diemban seseorang, termasuk peran seorang perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, atau peran tenaga kesehatan lainnya dalam mengelola fasilitas pelayanan. Sebagai “pemimpin” di wilayah pelayanannya, tenaga kesehatan memikul tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan bermutu, sekaligus tanggung jawab untuk menyuarakan kondisi lapangan kepada pengambil kebijakan agar tercipta regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat. Sikap pasif dan tidak peduli terhadap proses politik kesehatan pada dasarnya bertentangan dengan semangat tanggung jawab kepemimpinan yang diajarkan hadis tersebut.

    Kajian ilmiah memperkuat urgensi keterlibatan aktif tenaga kesehatan dalam proses kebijakan. Widjaja dan Sijabat (2025) menemukan bahwa pembentukan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan perlindungan hukum bagi tenaga medis, sehingga diperlukan formulasi politik hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Rismana dan Hariyanto (2021) juga menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan, seperti kebijakan vaksinasi pada masa pandemi, sangat bergantung pada bagaimana sistem hukum dan politik merespons kondisi lapangan, yang idealnya melibatkan masukan dari tenaga kesehatan sebagai pelaksana kebijakan. Sementara itu, kajian mengenai kebijakan sumber daya kesehatan menunjukkan bahwa distribusi tenaga kesehatan yang merata ke seluruh daerah, termasuk daerah dengan keterbatasan fasilitas, terbukti dapat meningkatkan hasil kesehatan secara keseluruhan (Nugroho et al., 2023), sebuah temuan yang menegaskan bahwa kebijakan berbasis data dan realitas lapangan—yang hanya dapat disuarakan secara akurat oleh tenaga kesehatan itu sendiri—sangat menentukan keberhasilan pemerataan layanan.

    Berdasarkan uraian tersebut, penulis memandang bahwa literasi politik bagi tenaga kesehatan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang selaras dengan ajaran agama tentang amanah dan tanggung jawab kepemimpinan. Ketidaktahuan terhadap proses politik kebijakan justru dapat melemahkan posisi tenaga kesehatan dalam memperjuangkan kepentingan pasien dan masyarakat yang dilayaninya, terutama masyarakat di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang selama ini masih mengalami kesenjangan akses layanan. Literasi politik yang dimaksud mencakup pemahaman terhadap regulasi seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemampuan menyampaikan aspirasi melalui organisasi profesi, serta keberanian bersikap kritis dan konstruktif terhadap kebijakan yang belum berpihak pada keadilan pelayanan.

    Dalam praktik pelayanan keperawatan, penerapan nilai-nilai ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah nyata. Pertama, perawat perlu memahami regulasi dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan praktik keperawatan, seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta kebijakan penempatan tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, agar dapat memberikan asuhan keperawatan yang tepat kepada masyarakat sekaligus memberi masukan konstruktif kepada pemangku kebijakan. Kedua, keterlibatan aktif dalam organisasi profesi, seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menjadi wadah yang sah untuk menyalurkan aspirasi secara kolektif demi mendorong kebijakan yang lebih adil bagi profesi maupun masyarakat yang dilayani. Ketiga, sikap amanah dalam mendokumentasikan dan melaporkan kondisi pelayanan secara jujur turut menjadi bentuk kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan berbasis data yang akurat. Dengan demikian, semangat amanah dan keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis dapat diterjemahkan secara konkret dalam praktik profesi keperawatan sehari-hari.

    III. Penutup

    Literasi politik tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam mewujudkan kebijakan kesehatan yang berkeadilan, karena tenaga kesehatan adalah pihak yang paling memahami kondisi pelayanan di lapangan sekaligus pihak yang bertanggung jawab menyampaikan amanah tersebut kepada pengambil kebijakan. Nilai-nilai amanah dan keadilan yang termuat dalam QS. An-Nisa ayat 58, serta semangat tanggung jawab kepemimpinan dalam hadis riwayat Bukhari, menjadi landasan spiritual yang kuat bagi tenaga kesehatan termasuk perawat untuk tidak bersikap pasif terhadap dinamika kebijakan kesehatan. Oleh karena itu, disarankan agar tenaga kesehatan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kesehatan, aktif berpartisipasi melalui organisasi profesi, serta senantiasa menjunjung kejujuran dan keadilan dalam setiap pelaporan dan advokasi, sehingga kebijakan kesehatan yang lahir benar-benar mencerminkan keberpihakan pada seluruh lapisan masyarakat.

    Daftar Pustaka

    Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

    Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, hadis dari Ibnu ‘Umar tentang kepemimpinan dan tanggung jawab (kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatih).

    Nugroho, A. P., Ardani, I., & Effendi, D. E. (2023). Dampak kebijakan akreditasi puskesmas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 8(1), 170–177.

    Rismana, D., & Hariyanto, H. (2021). Perspektif teori sistem hukum dalam kebijakan vaksinasi di tengah pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3), 1–11. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951

    Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

    Widjaja, G., & Sijabat, H. H. (2025). Pengesahan Undang-Undang Kesehatan: Kajian regulasi dan tantangan implementasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 3(5), 239–249.

    Kontributor: Hazira Hulwani

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Gelar Boleh Mentereng, Tapi Apakah Mental Kita ...

    1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

    03 Jun 2026

    Penyuluhan Anti Korupsi dalam Konteks Promosi G...

    1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah gizi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tah...

    Nilai Agama dalam Kehidupan Sehari-Hari

    1. PENDAHULUAN Kehidupan modern di era globalisasi saat ini ditandai dengan kemajuan teknologi digital dan arus kemajuan yang sangat pesat. Peru...

    27 May 2026

    Penerapan Anti Korupsi dalam Praktik Sehari-Har...

    1. PENDAHULUAN Ketika seseorang mendengar kata “korupsi”, gambaran yang paling sering muncul adalah politisi yang ditangkap KPK atau pejabat...

    09 Apr 2026

    Peran Teknologi Informasi dalam Mendukung Kebij...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan sistemik yang paling menghambat pembangunan nasional di Indonesia. Berdasarkan laporan ...

    back to top