Denia Wulandari • Oct 30 2026 • 19 Dilihat

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan menjadi bagian penting dalam pencapaian kualitas hidup. Akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan merupakan hak yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Namun, kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan belum selalu berlangsung secara setara. Kondisi sosial ekonomi, tingkat pendidikan dan literasi kesehatan, lingkungan tempat tinggal, ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, serta kemampuan seseorang dalam mengakses layanan dapat memengaruhi status kesehatan. Karena itu, pembangunan kesehatan tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan jumlah fasilitas atau cakupan pelayanan, tetapi juga perlu memastikan bahwa kelompok yang menghadapi hambatan memperoleh dukungan yang sesuai. Dalam perspektif health equity, keadilan tidak identik dengan memberikan hal yang sama kepada semua orang, melainkan memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang wajar untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal (Kuehnert et al., 2022; Nolan, 2021).
Kebijakan kesehatan menjadi instrumen penting untuk mengatasi persoalan tersebut karena menentukan bagaimana sumber daya, pelayanan, tenaga kesehatan, dan perlindungan kesehatan dialokasikan. Dalam konteks ini, perawat mempunyai posisi strategis karena berada paling dekat dengan pasien, keluarga, dan masyarakat. Pengalaman perawat dalam memberikan asuhan memungkinkan mereka mengenali persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam data administratif, seperti kesulitan pasien memahami informasi kesehatan, hambatan memperoleh pelayanan, keterbatasan dukungan keluarga, maupun persoalan sosial yang memengaruhi keberhasilan pengobatan. WHO menegaskan bahwa perawat merupakan kelompok tenaga kesehatan terbesar dan mempunyai peran penting dalam mengatasi ketimpangan akses pelayanan kesehatan. WHO juga menekankan pentingnya kepemimpinan keperawatan dalam perencanaan tenaga kesehatan, pengembangan kebijakan, dan penyelenggaraan pelayanan (World Health Organization [WHO], 2025).
Berdasarkan kondisi tersebut, gagasan utama tulisan ini adalah bahwa advokasi keperawatan perlu diperluas dari perlindungan kepentingan pasien pada tingkat individual menuju advokasi kebijakan yang berbasis data pelayanan, pengalaman klinis, kebutuhan kelompok rentan, dan nilai keadilan. Perawat tidak hanya menjadi penyampai suara pasien, tetapi juga dapat berperan sebagai penghasil bukti, penghubung antara masyarakat dan pembuat kebijakan, serta pengawas dampak kebijakan terhadap kelompok yang mengalami ketimpangan. Pendekatan ini menjadi kebaruan gagasan dalam tulisan karena menggabungkan tiga unsur: pengalaman klinis perawat, bukti ilmiah, dan prinsip keadilan sebagai dasar untuk memengaruhi kebijakan Kesehatan.
Advokasi merupakan bagian penting dalam praktik profesional keperawatan. Pada tingkat individual, advokasi berarti melindungi hak, martabat, keselamatan, otonomi, dan kepentingan pasien. Perawat membantu pasien memahami informasi kesehatan, menyampaikan kebutuhan pasien kepada tenaga kesehatan lain, mendukung pengambilan keputusan, dan memastikan pelayanan diberikan dengan menghormati nilai serta preferensi pasien. Tinjauan integratif Heck et al. (2022) menunjukkan bahwa advokasi dalam keperawatan berkaitan dengan perlindungan pasien, otonomi, pemberian informasi, tanggung jawab profesional, empati, dan komunikasi asertif. Dengan demikian, advokasi bukan sekadar tindakan tambahan dalam pelayanan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab etis perawat.
Akan tetapi, advokasi yang hanya berhenti pada hubungan perawat dan pasien belum sepenuhnya menjawab persoalan ketidakadilan yang bersumber dari sistem. Scott dan Scott (2021) berpendapat bahwa advokasi pasien perlu diperluas hingga mencakup persoalan sumber daya dan penyelenggaraan sistem kesehatan. Perubahan sistemik sama pentingnya dengan perubahan yang dilakukan pada tingkat pelayanan langsung. Pemikiran tersebut penting karena masalah kesehatan yang dialami pasien sering kali bukan semata-mata akibat perilaku individu. Seorang pasien mungkin gagal menjalani pengobatan bukan karena tidak patuh, tetapi karena tidak mampu membayar biaya transportasi, kesulitan memperoleh informasi, tinggal jauh dari fasilitas kesehatan, atau tidak mempunyai dukungan sosial yang memadai.
Oleh karena itu, perawat perlu melihat pasien dalam konteks sosial dan strukturalnya. Kuehnert et al. (2022) mengidentifikasi enam dimensi determinan sosial kesehatan yang relevan dengan tindakan keperawatan, yaitu stabilitas ekonomi; akses dan kualitas pendidikan; akses dan kualitas pelayanan kesehatan; lingkungan tempat tinggal; konteks sosial dan komunitas; serta kondisi planet. Mereka juga menunjukkan bahwa determinan tersebut dapat menjadi dasar bagi tindakan keperawatan dan kebijakan untuk meningkatkan keadilan kesehatan. Artinya, perawat perlu bergerak dari pertanyaan “mengapa pasien tidak mengikuti anjuran?” menuju pertanyaan yang lebih kritis, yaitu “hambatan apa dalam lingkungan dan sistem pelayanan yang menyebabkan pasien kesulitan mengikuti anjuran tersebut?”
Di sinilah letak pentingnya advokasi kebijakan. Chiu et al. (2021), melalui scoping review terhadap 68 penelitian mengenai advokasi kebijakan organisasi keperawatan, menunjukkan bahwa advokasi kebijakan merupakan fungsi penting organisasi keperawatan. Kajian tersebut juga menunjukkan masih terdapat kebutuhan untuk memperkuat bukti mengenai proses dan dampak advokasi kebijakan. Temuan ini memberikan ruang bagi perawat untuk tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam proses pembentukan dan evaluasi kebijakan.
Kebaruan gagasan yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah model “advokasi keperawatan berbasis bukti dan pengalaman lapangan”. Model tersebut terdiri atas tiga tahap yang saling berhubungan, yaitu mengidentifikasi kesenjangan, mengubah pengalaman menjadi bukti, dan mengawal perubahan kebijakan. Tahap pertama dilakukan dengan mengenali kelompok yang mengalami hambatan pelayanan. Perawat dapat mengidentifikasi pola masalah melalui pengkajian pasien, dokumentasi keperawatan, laporan keselamatan pasien, kegiatan kesehatan masyarakat, maupun komunikasi dengan keluarga.
Tahap kedua adalah mengubah pengalaman tersebut menjadi bukti yang dapat digunakan dalam advokasi. Pengalaman klinis memiliki nilai penting, tetapi pengalaman saja belum cukup untuk menjadi dasar perubahan kebijakan. Perawat perlu mengombinasikannya dengan data pelayanan, hasil penelitian, indikator kesehatan, dan informasi mengenai kondisi sosial masyarakat. Rice (2023) menekankan bahwa ilmu keperawatan dapat digunakan untuk memahami determinan sosial dan struktural kesehatan serta menghasilkan rekomendasi pada tingkat individu, sosial, dan struktural. Dengan pendekatan ini, perawat dapat menyampaikan masalah kepada pengambil kebijakan secara lebih objektif dan menawarkan alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Tahap ketiga adalah mengawal perubahan kebijakan. Advokasi tidak seharusnya berhenti ketika rekomendasi telah disampaikan. Perawat dapat berpartisipasi dalam pemantauan implementasi kebijakan melalui evaluasi pelayanan, pengumpulan umpan balik masyarakat, dan pelaporan terhadap hambatan yang masih muncul. Dengan demikian, siklus advokasi menjadi lebih lengkap: masalah ditemukan, bukti dikumpulkan, rekomendasi disampaikan, kebijakan diterapkan, kemudian dampaknya dievaluasi. Siklus tersebut dapat memperkuat posisi perawat sebagai profesional yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan sistem kesehatan.
Pendekatan tersebut relevan dengan perkembangan kebijakan keperawatan secara global. WHO melalui State of the World’s Nursing 2025 menempatkan distribusi tenaga yang adil, pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, serta penguatan sistem pelayanan sebagai bagian penting dari investasi keperawatan. Laporan tersebut secara khusus ditujukan untuk mendukung dialog kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat negara. WHO juga melaporkan bahwa pada 2023 sebanyak 82% negara yang memberikan respons memiliki Government Chief Nursing Officer atau posisi senior keperawatan yang setara, meskipun kewenangan dan sumber daya posisi tersebut tidak selalu memadai untuk memengaruhi perencanaan tenaga kesehatan dan kebijakan. Data tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan kepemimpinan keperawatan saja belum cukup; diperlukan kewenangan, kompetensi, dan kapasitas advokasi agar perspektif keperawatan benar-benar masuk dalam proses kebijakan.
Dalam konteks Indonesia, advokasi kebijakan kesehatan juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan peraturan yang berlaku dan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan. Data JDIH Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 8 Agustus 2023 serta berstatus berlaku. Karena kebijakan kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas, perawat perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan pelayanan, hak pasien, tenaga kesehatan, keselamatan, dan penyelenggaraan sistem kesehatan. Pengetahuan tersebut diperlukan agar advokasi dilakukan dalam batas kewenangan profesional dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Keadilan kesehatan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan distribusi sumber daya. Memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat yang memiliki kondisi berbeda belum tentu menghasilkan hasil yang adil. Masyarakat di daerah dengan keterbatasan tenaga kesehatan, misalnya, mungkin membutuhkan strategi pelayanan yang berbeda dibandingkan masyarakat di wilayah yang mempunyai fasilitas lengkap. Demikian pula kelompok dengan literasi kesehatan rendah memerlukan pendekatan komunikasi yang lebih sederhana dan berulang. Karena itu, advokasi perawat seharusnya mempertanyakan apakah suatu kebijakan benar-benar menghasilkan manfaat yang merata, bukan hanya apakah kebijakan tersebut telah diterapkan secara administratif.
Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban menegakkan keadilan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019).
Ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh status ekonomi, hubungan pribadi, atau kepentingan tertentu. Dalam praktik keperawatan, prinsip tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan bahwa pasien memperoleh perhatian berdasarkan kebutuhan klinis dan haknya, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi atau kedudukan sosial. Pada tingkat kebijakan, prinsip yang sama berarti perawat perlu berani menyampaikan bukti ketika terdapat kelompok masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan.
Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ۖ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019).
Ayat tersebut memperkuat bahwa advokasi harus dilakukan secara objektif. Perawat tidak boleh menggunakan advokasi sebagai sarana untuk kepentingan pribadi, konflik antarpihak, atau tekanan terhadap kelompok tertentu. Advokasi yang berkeadilan harus berangkat dari fakta dan kepentingan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, nilai keagamaan tidak hanya menjadi pelengkap tulisan, tetapi dapat menjadi dasar etis dalam menjalankan tanggung jawab profesional.
Prinsip tanggung jawab terhadap orang lain juga dapat dikaitkan dengan hadis Rasulullah saw.:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut dapat dimaknai bahwa tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan kewenangan formal, tetapi juga amanah untuk memperhatikan pihak yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Dalam konteks keperawatan, perawat mempunyai tanggung jawab profesional untuk menjaga keselamatan, martabat, dan kepentingan pasien. Namun, penerapan prinsip tersebut tetap harus berada dalam batas kompetensi, kode etik, hukum, serta mekanisme organisasi. Dengan demikian, keberanian melakukan advokasi harus berjalan bersama profesionalisme.
Kebaruan gagasan ini semakin terlihat ketika advokasi dikaitkan dengan evaluasi dampak kebijakan terhadap kelompok rentan. Perawat dapat berperan sebagai penghubung antara kebijakan dan pengalaman masyarakat. Misalnya, ketika suatu kebijakan pelayanan telah diterapkan, perawat dapat mengidentifikasi apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan akses kelompok rentan atau justru menciptakan hambatan baru. Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi dasar rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan. Pendekatan ini menjadikan perawat bukan hanya sebagai penerima kebijakan (policy taker), tetapi juga sebagai pihak yang berkontribusi dalam siklus kebijakan (policy actor).
Pelaksanaan peran tersebut membutuhkan peningkatan kompetensi. Perawat perlu mempunyai kemampuan membaca data, memahami kebijakan, melakukan komunikasi profesional, berpikir kritis, menggunakan hasil penelitian, memahami aspek hukum dan etika, serta bekerja sama lintas profesi. Turale dan Kunaviktikul (2019) menekankan bahwa kontribusi perawat terhadap kebijakan kesehatan dan advokasi membutuhkan dukungan kepemimpinan, pelatihan, dan mentoring. Sementara itu, Rudner (2021) menempatkan keperawatan dalam sejarah panjang perjuangan terhadap health equity dan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa advokasi bukan tuntutan yang berada di luar identitas keperawatan, melainkan perkembangan dari tanggung jawab profesi terhadap pasien dan masyarakat.
Meskipun demikian, advokasi kebijakan mempunyai sejumlah tantangan. Beban kerja yang tinggi, keterbatasan pemahaman mengenai proses kebijakan, kurangnya kesempatan berkomunikasi dengan pengambil keputusan, serta keterbatasan akses terhadap data dapat mengurangi kemampuan perawat dalam melakukan advokasi. Selain itu, advokasi harus dijalankan secara etis agar tidak berubah menjadi tindakan yang didasarkan pada kepentingan pribadi atau konflik kepentingan. Oleh karena itu, institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan perlu memberikan ruang bagi perawat untuk mempelajari kebijakan, penelitian, komunikasi publik, kepemimpinan, dan etika advokasi.
Dengan demikian, peran perawat sebagai advokat kebijakan kesehatan berkeadilan seharusnya dibangun melalui hubungan antara praktik klinis, penelitian, pendidikan, kepemimpinan, dan kebijakan. Perawat yang menemukan masalah di lapangan perlu mempunyai kemampuan untuk mendokumentasikan masalah tersebut, mencari bukti pendukung, menyusun rekomendasi, menyampaikan aspirasi melalui saluran yang tepat, serta mengevaluasi hasilnya. Pendekatan tersebut membuat advokasi menjadi kegiatan yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar menyampaikan pendapat
Perawat memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan kebijakan kesehatan yang berkeadilan karena berhubungan langsung dengan pasien, keluarga, dan masyarakat serta memahami berbagai hambatan yang muncul dalam pelayanan. Advokasi perlu dikembangkan dari perlindungan kepentingan pasien secara individual menjadi upaya memengaruhi sistem dan kebijakan yang menyebabkan ketimpangan kesehatan. Kebaruan gagasan yang ditawarkan adalah model advokasi keperawatan berbasis bukti dan pengalaman lapangan melalui tiga tahap, yaitu mengidentifikasi kesenjangan, mengubah pengalaman menjadi bukti, dan mengawal perubahan kebijakan. Model ini menempatkan perawat sebagai penghubung antara pengalaman masyarakat, bukti ilmiah, dan proses pengambilan keputusan.
Pelaksanaan gagasan tersebut harus didukung kompetensi kebijakan, penelitian, komunikasi, kepemimpinan, etika, dan pemahaman hukum. Prinsip keadilan dalam QS. An-Nisa ayat 135 dan QS. Al-Ma’idah ayat 8 serta nilai tanggung jawab dalam hadis Rasulullah saw. memberikan landasan moral bahwa perawat perlu memperjuangkan kepentingan masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab. Dengan memadukan profesionalisme keperawatan, bukti ilmiah, pengalaman klinis, serta nilai keadilan, perawat dapat berkontribusi lebih besar dalam membangun kebijakan yang tidak sekadar memberikan pelayanan secara sama, tetapi mampu memberikan pelayanan yang adil sesuai kebutuhan masyarakat.
Chiu, P., Cummings, G. G., Thorne, S., & Schick-Makaroff, K. (2021). Policy advocacy and nursing organizations: A scoping review. Policy, Politics, & Nursing Practice, 22(4), 271–291. https://doi.org/10.1177/15271544211050611
Heck, L. O., Carrara, B. S., Mendes, I. A. C., & Ventura, C. A. A. (2022). Nursing and advocacy in health: An integrative review. Nursing Ethics, 29(4), 1014–1034. https://doi.org/10.1177/09697330211062981
International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses. International Council of Nurses.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kuehnert, P., Fawcett, J., DePriest, K., Chinn, P., Cousin, L., Ervin, N., Flanagan, J., Fry-Bowers, E., Killion, C., Maliski, S., Maughan, E. D., Meade, C., Murray, T., Schenk, B., & Waite, R. (2022). Defining the social determinants of health for nursing action to achieve health equity: A consensus paper from the American Academy of Nursing. Nursing Outlook, 70(1), 10–27. https://doi.org/10.1016/j.outlook.2021.08.003
Nolan, T. S. (2021). Equity in health care. Clinical Journal of Oncology Nursing, 25(5), 1–2. https://doi.org/10.1188/21.CJON.S1.1-2
Rice, B. M. (2023). Using nursing science to advance policy and practice in the context of social and structural determinants of health. Nursing Outlook, 71(6), 102060. https://doi.org/10.1016/j.outlook.2023.102060
Rudner, N. (2021). Nursing is a health equity and social justice movement. Public Health Nursing, 38(4), 687–691. https://doi.org/10.1111/phn.12905
Scott, S. M., & Scott, P. A. (2021). Nursing, advocacy and public policy. Nursing Ethics, 28(5), 723–733. https://doi.org/10.1177/0969733020961823
Turale, S., & Kunaviktikul, W. (2019). The contribution of nurses to health policy and advocacy requires leaders to provide training and mentorship. International Nursing Review, 66(3), 302–304. https://doi.org/10.1111/inr.12550
World Health Organization. (2025). State of the world’s nursing report 2025: Investing in education, jobs, leadership and service delivery. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240110236/
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kontributor: Denia Wulandari
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

Pendahuluan Prinsip kebebasan beragama dan penghormatan terhadap otonomi individu merupakan pilar utama dalam menciptakan tatanan sosial yang...

PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya, dan kepercayaan yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut m...

1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan struktural yang menghambat pemerataan kesejahteraan dan kualitas layanan publik. Mas...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan, merusak sistem pemerintahan, serta menu...

Pendahuluan Penulisan esai ini bertujuan untuk membahas bagaimana keteladanan akhlak Rasulullah SAW dan selawat dapat menjadi refleksi dalam mem...

No comments yet.