Devita M. Cristina Simanjuntak • Sep 01 2026 • 63 Dilihat

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia, namun akses terhadap layanan dan pengetahuan kesehatan hingga saat ini belum bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak warga di wilayah terpencil, keluarga berpenghasilan rendah, ibu hamil dengan akses terbatas ke fasilitas kesehatan, dan kelompok penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan besar untuk memperoleh informasi yang memadai (Cahya dkk., 2023).
Akibatnya, angka kesakitan dan kematian termasuk kematian ibu dan bayi, tetap tinggi di berbagai daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi kesehatan bukan sekadar program tambahan yang bersifat pilihan, melainkan wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan bersama oleh negara, lembaga kesehatan, dan komunitas keagamaan.
Gereja sebagai persekutuan umat yang dipanggil untuk melayani sesama, memiliki tanggung jawab teologis untuk turut ambil bagian dalam upaya melalui pelayanan diakonia. Diakonia sejati tidak berhenti pada tindakan belas kasihan yang sesaat, tetapi mendorong perubahan struktural agar setiap orang memperoleh hak kesehatan secara setara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku maupun latar belakang keyakinan.
Esai ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana edukasi kesehatan dapat dipahami sebagai pemenuhan hak masyarakat melalui perspektif teologi diakonia dan prinsip kesetaraan hak, sekaligus melihat keterkaitannya dengan praktik pelayanan kesehatan ibu dan anak yang dijalankan oleh tenaga kesehatan, khususnya bidan di tengah masyarakat.
Istilah diakonia berasal dari kata Yunani (diakonein) yang berarti melayani atau menjadi pelayan bagi orang lain. Dasar teologisnya berakar pada kasih Allah dan misi Kristus yang menghadirkan pembebasan bagi manusia secara utuh, baik jasmani maupun rohani (Lukas 4:18-19) (Simamora, 2025).
Secara maknawi, ayat ini menegaskan bahwa misi Kristus tidak terbatas pada dimensi rohani semata, melainkan juga mencakup pemulihan kondisi jasmani manusia yang menderita, termasuk mereka yang sakit dan lemah secara fisik. Analisis terhadap ayat ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan, termasuk edukasi kesehatan, dapat dipahami sebagai kelanjutan dari misi pembebasan, sebab ketidaktahuan akan informasi kesehatan pada dasarnya adalah bentuk lain dari penindasan yang membelenggu masyarakat rentan.
Perkembangan pemikiran teologi kontemporer membedakan antara diakonia karitatif dan diakonia transformatif. Diakonia karitatif cenderung bersifat sementara dan berorientasi pada pemberian langsung, sementara diakonia transformatif berupaya mengubah struktur sosial yang menjadi akar persoalan ketidakadilan, termasuk ketidakadilan dalam akses kesehatan.
Dalam konteks gereja gagasan diakonia transformatif ditegaskan sebagai bentuk pelayanan yang tidak terhenti pada belas kasihan, tetapi mendorong pembaruan struktural dan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Praktik nyata diakonia transformatif dapat dilihat pada berbagai program pelayanan kasih yang diselenggarakan oleh departemen diakonia di gereja di tingkat jemaat, misalnya kegiatan penyuluhan kesehatan dan bantuan sosial yang menjangkau langsung masyarakat di pasar dan permukiman warga (Gultom, 2025).
Komite Hak Ekonomi Nasional, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa turut menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi yang tidak dapat dipisahkan dari hak dasar manusia lainnya.
Sebab tanpa kesehatan yang layak seseorang tidak dapat menjalani hidup secara bermartabat dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Titik temu antara ajaran diakonia dan prinsip hukum hak asasi manusia inilah yang menjadikan edukasi kesehatan sebagai ruang kerja sama yang produktif antara komunitas iman dan sistem kesehatan formal.
Secara ilmiah, kajian terhadap cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas menunjukkan adanya hubungan bermakna dengan kematian ibu, sehingga penguatan akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan menjadi salah satu strategi penting untuk menekan angka kematian ibu. Temuan ini memperkuat argumen bahwa rendahnya literasi kesehatan pada suatu komunitas berkorelasi dengan tingginya angka komplikasi kehamilan dan persalinan yang dapat dicegah (Christiawan dkk., 2023).
Edukasi kesehatan berbasis komunitas, termasuk yang diselenggarakan melalui jejaring gereja dan lembaga keagamaan lainnya, terbukti mampu menjangkau kelompok rentan yang jarang tersentuh layanan kesehatan formal karena keterbatasan biaya, jarak, atau kepercayaan terhadap institusi negara. Di titik inilah peran diakonia gereja dapat bersinergi secara konkret dengan pelayanan kebidanan misalnya, melalui kegiatan penyuluhan gizi ibu hamil, pentingnya pemeriksaan secara berkala, deteksi dini tanda bahaya kehamilan, serta pendampingan psikologis bagi ibu dan keluarga.
Bidan sebagai tenaga yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat desa dapat menjalin kemitraan dengan pengurus diakonia jemaat setempat untuk memperluas jangkauan edukasi, sementara gereja menyumbangkan kepercayaan sosial dan jejaring pelayanan yang sudah terbangun lama di tengah warga. Kesetaraan hak dalam edukasi kesehatan juga menuntut perhatian khusus pada kelompok yang selama ini paling rentan mengalami ketertinggalan, seperti perempuan di daerah pedesaan, kaum lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Gagasan pelayanan diakonia yang inklusif menekankan bahwa setiap anggota jemaat dan masyarakat, tanpa memandang kondisi fisik maupun status sosialnya, berhak dilibatkan secara aktif dalam pelayanan gereja termasuk dalam program kesehatan (Devi dkk., 2021).
Prinsip ini penting agar edukasi kesehatan tidak hanya menjangkau kelompok yang sudah lebih mudah diakses, tetapi juga benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan namun paling sering terlewatkan oleh program pembangunan kesehatan konvensional.
Berdasarkan analisis di atas, penulis memandang bahwa kolaborasi lintas sektor gereja dan tenaga kesehatan profesional, khususnya bidan, bukan hanya untuk memperkuat efektivitas program kesehatan secara teknis, tetapi juga dapat menghadirkan wajah pelayanan yang manusiawi, penuh empati, dan sejalan dengan nilai kesetaraan hak bagi setiap warga tanpa terkecuali. Dengan demikian, pelayanan diakonia transformatif dan prinsip kesetaraan hak kesehatan bukan hanya sekadar dua kerangka berpikir yang berjalan sejajar, melainkan saling melengkapi dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, adil, dan bermartabat.
Edukasi kesehatan pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari dua pijakan yang saling menguatkan, yaitu panggilan teologis diakonia yang mendorong gereja untuk melayani secara transformatif dan prinsip kesetaraan hak yang menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap manusia tanpa pengecualian. Ketika gereja menghadirkan pelayanan edukasi kesehatan yang inklusif dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan seperti bidan, pelayanan itu menjadi bukti nyata bahwa iman dan tindakan sosial dapat berjalan beriringan, sekaligus menunjukkan bahwa ketimpangan akses kesehatan dapat diatasi melalui kerja sama lintas sektor yang berpijak pada nilai kasih dan keadilan.
Berdasarkan kajian di atas, penulis merekomendasikan beberapa langkah konkret. Pertama, gereja perlu memperkuat kapasitas pengurus diakonia melalui pelatihan dasar kesehatan agar mampu menjadi mitra edukasi yang kompeten bagi tenaga kesehatan di wilayah pelayanannya. Kedua, tenaga kesehatan, khususnya bidan, perlu membangun kemitraan formal dengan lembaga keagamaan setempat untuk memperluas jangkauan penyuluhan kesehatan ibu dan anak hingga ke kelompok yang selama ini sulit diakses. Ketiga, pemerintah daerah perlu memfasilitasi forum kolaborasi antara puskesmas, gereja, dan komunitas keagamaan lain agar program kesehatan berbasis iman terintegrasi dengan sistem kesehatan formal secara berkelanjutan.
Dengan langkah di atas, harapannya semakin banyak komunitas keagamaan dan tenaga kesehatan yang membangun kemitraan serupa, sehingga hak masyarakat atas kesehatan tidak lagi menjadi cita-cita yang jauh, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh setiap orang di mana pun mereka berada.
Cahya, R., Sulistiadi, W., Tu, N. F., & Trenggono, P. H. (2023). Dampak Hambatan Geografis dan Strategi Akses Pelayanan Kesehatan: Literature Review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(5), 868–877. https://doi.org/10.56338/mppki.v6i5.2935
Christiawan, R., Salim, L. A., & Christiawan, S. (2023). Hubungan Cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, dan Ibu Nifas dengan Angka Kematian Ibu di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Kesehatan Komunitas (Journal of Community Health), 9(3), 448–455. https://doi.org/10.25311/keskom.vol9.iss3.1497
Devi, D., Ivan, I., & Rumbi, F. P. (2021). Peran Gereja dalam Memberdayakan Penyandang Disabilitas di Gereja Toraja Jemaat Kaero. KINAA: Jurnal Kepemimpinan Kristen dan Pemberdayaan Jemaat, 2(1), 57–67. https://doi.org/10.34307/kinaa.v2i1.26
Gultom, Y. W. (2025). Signifikansi Pendidikan Kristen di Ruang Publik : Sarana Penggembalaan dalam Pembentukan Diri dan Dampak Sosialnya. Jurnal Diakonia, 5(1), 17–28. https://doi.org/10.55199/jd.v5i1.95
Simamora, Y. M. (2025). Gereja dan Penyandang Disabilitas : Urgensi Gereja dalam Melindungi Nilai Hidup Manusia bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Diakonia, 5(1), 58–75. https://doi.org/10.55199/jd.v5i1.87
Kontributor: Devita M. Cristina Simanjuntak
Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

Menyelaraskan Tren Digital dengan Nilai Agama dan Karakter Bangsa PENDAHULUAN Di sebuah kafe kekinian, sekumpulan anak muda duduk dalam satu mej...

PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya, dan kepercayaan yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut m...

1. PENDAHULUAN Korupsi bukan sekadar masalah hukum, ia adalah penyimpangan sosial yang mengikis kepercayaan publik, menyalurkan sumber daya seca...

1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman tersebut menjadi...

1. PENDAHULUAN Kehidupan modern di abad ke-21 menawarkan kemajuan teknologi dan materialisme yang luar biasa. Namun, di balik kenyamanan fisik t...

good job