Wafa Putriani • Sep 02 2026 • 52 Dilihat

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, bahasa, adat istiadat, dan kepercayaan. Keberagaman tersebut juga terlihat dalam kehidupan ibu selama masa kehamilan, persalinan, nifas, dan perawatan bayi baru lahir. Setiap daerah dapat memiliki kebiasaan yang berbeda dalam menghadapi kehamilan dan persalinan. Misalnya, terdapat pantangan makanan tertentu bagi ibu hamil, kebiasaan melibatkan keluarga besar dalam mengambil keputusan, penggunaan ramuan tradisional, pendampingan oleh orang yang dituakan, sampai dengan aturan tertentu mengenai siapa yang boleh mendampingi ibu ketika melahirkan. Bagi masyarakat, kebiasaan tersebut tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari keyakinan dan identitas mereka.
Dalam pelayanan kebidanan, perbedaan budaya tidak seharusnya langsung dianggap sebagai sesuatu yang salah. Bidan perlu memahami latar belakang budaya perempuan dan keluarganya agar komunikasi serta pelayanan dapat diterima dengan baik. WHO juga menekankan pentingnya pelayanan maternitas yang menghormati martabat, privasi, pilihan, kebutuhan, serta nilai dan budaya perempuan. Komunikasi yang efektif dan dapat diterima secara budaya juga menjadi bagian penting dalam pelayanan persalinan yang bermutu
Dalam perspektif Islam, salah satu kaidah fikih yang dapat menjadi dasar dalam memahami keberadaan adat adalah al-‘ādah muḥakkamah, yang berarti “adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum”. Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam memiliki ruang untuk menghargai kebiasaan masyarakat selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menimbulkan mudarat. Oleh karena itu, penerapan kaidah al-‘ādah muḥakkamah dalam kebidanan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memberikan pelayanan yang menghargai budaya tanpa mengabaikan keselamatan ibu dan bayi.
Kaidah al-‘ādah muḥakkamah merupakan salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan kebiasaan atau adat masyarakat. Adat yang dimaksud adalah kebiasaan yang dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat. Dalam kajian fikih, adat atau ‘urf dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu hukum apabila memenuhi syarat tertentu. Artinya, tidak semua kebiasaan masyarakat secara otomatis dapat dijadikan dasar hukum. Adat yang bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis, prinsip syariat, atau menimbulkan kerusakan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa adat tersebut sudah dilakukan sejak dahulu. Kajian tentang al-‘ādah muḥakkamah juga menjelaskan bahwa adat dapat menjadi landasan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. (Aristan et al., 2024).
Dalam konteks kebidanan, prinsip tersebut menjadi penting karena seorang bidan tidak hanya berhadapan dengan kondisi biologis ibu, tetapi juga dengan lingkungan sosial dan budaya tempat ibu hidup. Kebiasaan keluarga dapat memengaruhi cara ibu memahami kehamilan, memilih tempat bersalin, menentukan pendamping persalinan, mengikuti anjuran tenaga kesehatan, bahkan mengambil keputusan ketika terjadi komplikasi. Penelitian mengenai pelayanan maternitas menunjukkan bahwa faktor budaya dapat memengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan maternal. Intervensi yang memperhatikan budaya secara umum dapat memberikan pengaruh positif terhadap penggunaan pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan (Coast et al., 2016).
Landasan dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan keberagaman manusia terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perbedaan suku dan kelompok merupakan bagian dari kehidupan manusia. Perbedaan tersebut bukan alasan untuk saling merendahkan, tetapi menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan memahami. Jika dikaitkan dengan kebidanan, bidan perlu memiliki sikap terbuka terhadap perbedaan budaya yang dimiliki oleh setiap perempuan. Memahami budaya bukan berarti bidan harus mengikuti seluruh kebiasaan pasien, tetapi bidan perlu mengetahui alasan suatu kebiasaan dilakukan sebelum menentukan apakah kebiasaan tersebut dapat diterapkan atau perlu diberikan edukasi.
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang memiliki kaitan dengan prinsip menghindari kemudaratan, yaitu:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No. 2341).
Hadis tersebut memiliki makna penting dalam penerapan adat pada pelayanan kebidanan. Adat boleh dihargai dan diakomodasi selama tidak membahayakan ibu dan bayi. Sebaliknya, apabila terdapat kebiasaan yang dapat meningkatkan risiko komplikasi atau menyebabkan keterlambatan mendapatkan pertolongan medis, bidan memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan dan mengarahkan keluarga kepada pilihan yang lebih aman. Dengan demikian, penghormatan terhadap budaya tidak boleh mengalahkan keselamatan ibu dan bayi.
Penerapan al-‘ādah muḥakkamah dalam kebidanan dapat dilakukan melalui akomodasi budaya yang selektif. Contohnya, apabila seorang ibu ingin didampingi oleh ibu kandung atau anggota keluarga tertentu ketika persalinan, keinginan tersebut dapat dipertimbangkan selama sesuai dengan kondisi fasilitas dan tetap menjaga privasi. WHO merekomendasikan adanya pendamping pilihan ibu selama persalinan karena dukungan tersebut merupakan bagian dari pengalaman persalinan yang positif. WHO juga menekankan bahwa komunikasi antara tenaga kesehatan dengan ibu harus menggunakan cara yang sederhana dan dapat diterima secara budaya.
Contoh lainnya adalah ketika keluarga memiliki kebiasaan memberikan makanan atau minuman tertentu kepada ibu setelah melahirkan. Bidan tidak seharusnya langsung melarang hanya karena kebiasaan tersebut berbeda dari kebiasaan yang dikenal bidan. Bidan dapat menanyakan jenis bahan, cara pengolahan, jumlah, serta manfaat dan risikonya. Apabila makanan tersebut aman dan tidak mengganggu kondisi ibu, kebiasaan tersebut dapat tetap dilakukan. Namun, apabila terdapat bahan yang berisiko atau bertentangan dengan kondisi kesehatan ibu, bidan perlu memberikan edukasi secara sopan dan menjelaskan alasan medisnya.
Hal yang sama dapat diterapkan terhadap penggunaan ramuan tradisional. Bidan perlu menggali informasi mengenai bahan yang digunakan, tujuan penggunaannya, dosis, serta waktu pemberiannya. Apabila keamanan ramuan belum jelas atau berpotensi berinteraksi dengan terapi medis, bidan tidak boleh membiarkan penggunaannya hanya karena alasan adat. Pada keadaan tersebut, prinsip keselamatan menjadi pertimbangan utama.
Akomodasi budaya juga dapat dilakukan melalui cara berkomunikasi. Dalam beberapa keluarga, keputusan mengenai kehamilan dan persalinan tidak hanya dibuat oleh ibu, tetapi juga melibatkan suami, orang tua, atau tokoh keluarga. Penelitian tentang kompetensi budaya tenaga kesehatan maternitas menunjukkan bahwa pemahaman terhadap peran keluarga, pengaruh budaya, komunikasi, serta kemampuan membangun kepercayaan merupakan bagian penting dalam pelayanan kepada perempuan dari latar belakang budaya yang berbeda (Shorey et al., 2021).
Hal tersebut juga relevan di Indonesia. Penelitian mengenai peningkatan kompetensi budaya bidan di Sa’dan, Toraja Utara, menunjukkan bahwa pemahaman bidan terhadap budaya kehamilan dan persalinan dapat membantu mengurangi hambatan budaya dalam pelayanan. Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui diskusi, pelibatan keluarga, serta komunikasi dengan tokoh masyarakat dan pihak yang dianggap penting oleh masyarakat setempat (Lestari, 2021).
Menurut penulis, seorang bidan perlu memiliki kemampuan untuk membedakan antara adat yang dapat diakomodasi dan adat yang harus diarahkan atau ditinggalkan. Adat yang tidak bertentangan dengan syariat, tidak membahayakan ibu dan bayi, serta tidak menghambat pelayanan kesehatan dapat dihargai. Sebaliknya, apabila suatu kebiasaan menyebabkan ibu menolak pemeriksaan penting, menunda rujukan ketika terjadi kegawatdaruratan, menggunakan bahan yang berbahaya, atau menghambat tindakan yang diperlukan, bidan harus memberikan edukasi berdasarkan ilmu kebidanan dan prinsip keselamatan pasien.
Dengan demikian, kaidah al-‘ādah muḥakkamah tidak dapat dipahami sebagai kebebasan untuk mempertahankan semua tradisi. Kaidah tersebut justru memberikan kerangka agar tenaga kesehatan dapat menghargai kebiasaan masyarakat secara bijaksana. Dalam praktiknya, bidan perlu menggabungkan nilai budaya, prinsip agama, ilmu pengetahuan, etika profesi, dan bukti ilmiah. Pelayanan kebidanan yang menghargai budaya juga tidak berarti menurunkan standar pelayanan. Justru, pelayanan yang responsif terhadap budaya dapat membantu membangun kepercayaan antara bidan, ibu, dan keluarga.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep respectful maternity care. WHO menjelaskan bahwa pelayanan maternitas yang menghormati perempuan mencakup penghormatan terhadap martabat, privasi, kerahasiaan, pilihan berdasarkan informasi, serta dukungan selama persalinan. WHO juga menyebutkan bahwa penghormatan terhadap budaya, nilai, dan keyakinan perempuan serta masyarakat merupakan bagian yang penting dalam pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Kaidah al-‘ādah muḥakkamah dapat menjadi salah satu landasan fikih dalam melakukan akomodasi budaya pada pelayanan kebidanan. Kaidah ini mengajarkan bahwa adat dan kebiasaan masyarakat dapat dihargai dan dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan syariat serta tidak menimbulkan kemudaratan. Dalam praktik kebidanan, bidan perlu memahami budaya ibu dan keluarga, membangun komunikasi yang baik, serta menghargai kebiasaan yang aman. Namun, apabila terdapat adat yang berpotensi membahayakan ibu atau bayi, bidan harus memberikan edukasi dan mengutamakan keselamatan berdasarkan bukti ilmiah. Oleh karena itu, penerapan al-‘ādah muḥakkamah bukan hanya tentang mempertahankan tradisi, tetapi tentang menemukan keseimbangan antara nilai budaya, ajaran Islam, keselamatan pasien, dan profesionalisme kebidanan. Dengan pendekatan tersebut, pelayanan kebidanan dapat menjadi lebih manusiawi, menghargai keberagaman, dan tetap memenuhi standar kesehatan yang bertanggung jawab.
Aristan, A., Muhammad Amin, A. R., & Achruh, A. (2024). Al-Adah Al-Muhakkamah: Esensi dan implementasinya. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 26(2). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v26i2.49015
Coast, E., Jones, E., Lattof, S. R., & Portela, A. (2016). Effectiveness of interventions to provide culturally appropriate maternity care in increasing uptake of skilled maternity care: A systematic review. Health Policy and Planning, 31(10), 1479–1491. https://doi.org/10.1093/heapol/czw065
Lestari, W. (2021). Improving the cultural competency of midwives on maternal and child’s health services in Sa’dan North Toraja. IPTEK Journal of Proceedings Series.
Shorey, S., Ng, E. D., & Downe, S. (2021). Cultural competence and experiences of maternity health care providers on care for migrant women: A qualitative meta-synthesis. Birth, 48(4), 458–469. https://doi.org/10.1111/birt.12581
World Health Organization. (2018). WHO recommendations: Intrapartum care for a positive childbirth experience. World Health Organization.
Al-Qur’an. (n.d.). QS. Al-Hujurat [49]: 13.
Ibnu Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah, Hadis No. 2341.
Kontributor: Wafa Putriani
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN Peradaban manusia berada di puncak revolusi teknologi yang masif. Kehadiran Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), robotika...

1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidik...

I. Pendahuluan Interaksi akademik merupakan bagian penting dalam kehidupan mahasiswa karena proses pendidikan tidak hanya berlangsung melalui ke...

I. Pendahuluan Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam yang memberikan tuntunan mengenai hubungan manusia dengan Allah SWT serta hubungan...

1. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, amanah dan tanggung jawab merupakan nilai yang sangat penting dalam membentuk akhlak manusia. Kedua nilai ter...

No comments yet.