Azka Suci Ramadani • Sep 05 2026 • 26 Dilihat

Kesehatan merupakan salah satu nikmat paling mendasar yang Allah Swt. anugerahkan kepada manusia, dan Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu dari lima tujuan pokok syariat (maqasid al-syari’ah). Kemajuan ilmu kedokteran dalam beberapa dekade terakhir melahirkan salah satu terobosan penting dalam upaya penyelamatan nyawa manusia, yaitu transplantasi organ, yakni tindakan memindahkan organ tubuh yang sehat untuk menggantikan organ resipien yang rusak atau tidak berfungsi (Sari, 2020). Tingkat keberhasilan transplantasi yang terus meningkat membuat permintaan terhadap prosedur ini semakin tinggi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia (Saifullah, 2016).
Meskipun demikian, praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan etika yang pelik dalam perspektif Islam. Di satu sisi, Islam menjunjung tinggi kesucian dan kehormatan (hurmah) tubuh manusia baik ketika hidup maupun setelah meninggal, sehingga tindakan memotong atau mencangkok organ berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut (Haswir, 2011). Di sisi lain, Islam sangat menekankan tolong-menolong dalam kebaikan dan penyelamatan nyawa, sehingga muncul pandangan bahwa transplantasi organ dapat dibenarkan selama kemaslahatannya lebih besar daripada mudaratnya (Jamali, 2019). Ketegangan antara kesucian jasad dan kemaslahatan menyelamatkan nyawa inilah yang menjadikan transplantasi organ sebagai isu fikih kontemporer yang terus diperbincangkan (Usman, 2020). Kajian ini penting karena tidak terdapat nas Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit membahas transplantasi organ, sehingga penetapan hukumnya bergantung pada ijtihad ulama, sekaligus karena topik ini erat kaitannya dengan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan, misalnya dalam konteks transplantasi organ reproduksi dan pendampingan pasien.
Esai ini bertujuan menjelaskan konsep transplantasi organ dari sudut pandang medis dan hukum Islam, mengkaji dalil Al-Qur’an dan hadis yang menjadi rujukan, memaparkan pendapat ulama, memberikan analisis penulis, serta menghubungkannya dengan relevansi praktik pelayanan kebidanan.
Secara etimologis, transplantasi berasal dari bahasa Inggris transplantation yang berarti memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain. Dalam istilah kedokteran, transplantasi organ adalah tindakan medis memindahkan organ atau jaringan yang masih sehat untuk menggantikan organ resipien yang tidak berfungsi, sebagai upaya pengobatan terakhir setelah prosedur lain tidak memberi harapan kesembuhan (Sari, 2020). Berdasarkan sifat pemindahannya, transplantasi dibedakan menjadi autograft (dalam satu tubuh yang sama), allograft (antarindividu manusia), dan xenograft (dari hewan ke manusia), sedangkan berdasarkan kondisi pendonor dapat berasal dari pendonor hidup, koma, maupun yang telah meninggal, dengan konsekuensi hukum yang berbeda dalam fikih (Jamali, 2019; Usman, 2020). Menariknya, penggantian bagian tubuh bukan hal asing dalam sejarah Islam; diriwayatkan bahwa sahabat Arfajah bin As’ad yang kehilangan hidungnya memasang hidung buatan dari perak, lalu diperintahkan Rasulullah Saw. menggantinya dengan emas karena hidung perak membusuk (Sari, 2020; Saifullah, 2016), menunjukkan bahwa Islam tidak menutup pintu perbaikan tubuh selama membawa kemaslahatan.
Karena tidak ada nas yang eksplisit, ulama merujuk pada ayat-ayat yang memuat prinsip umum penjagaan jiwa. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ەۛ وَاَحْسِنُوْا ەۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al-Baqarah [2]: 195).
Ayat ini menjadi dasar bagi ulama yang memandang mendonorkan organ vital tunggal seperti jantung atau hati sebagai perbuatan haram karena menjatuhkan pendonor ke dalam bahaya kematian, sejalan dengan larangan bunuh diri dalam Surah An-Nisa ayat 29 dan kaidah la darara wa la dirara dari hadis riwayat Ibnu Majah yang bermakna tidak boleh ada bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain (Haswir, 2011; Usman, 2020). Sebaliknya, sejumlah ayat lain menjadi dasar kebolehan, terutama Surah Al-Ma’idah ayat 32 yang menegaskan bahwa memelihara satu kehidupan manusia setara dengan memelihara kehidupan seluruh manusia, sebuah prinsip yang oleh M. Quraish Shihab dalam kajian tafsir maqasidi dimaknai bahwa setiap ketetapan hukum Allah senantiasa bermuara pada kemaslahatan manusia, termasuk melalui upaya memperpanjang harapan hidup lewat transplantasi organ (Sari, 2020).
Adapun mengenai kehormatan jenazah, diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya: “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, hadis No. 1684).
Hadis ini menjadi argumentasi ulama yang menolak transplantasi dari jenazah karena dianggap sebagai bentuk penganiayaan terhadap kehormatan mayat, namun mayoritas ulama kontemporer memahaminya secara kontekstual, yakni larangan tersebut berlaku pada tindakan tanpa tujuan mulia, sedangkan pengambilan organ jenazah untuk menyelamatkan nyawa orang lain memiliki maksud mulia sehingga tidak termasuk cakupan larangan (Haswir, 2011).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pendapat ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menolak transplantasi secara mutlak, sebagaimana pandangan Mufti Muhammad Syafi’i dan Syekh As-Sya’rawi, dengan argumen bahwa tubuh manusia adalah amanah Allah yang tidak boleh diperlakukan sebagai benda material yang dapat dipindahkan (Sari, 2020; Haswir, 2011). Kelompok kedua, yang merupakan mayoritas ulama kontemporer, membolehkan transplantasi secara bersyarat (muqayyad). Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa donor organ diperbolehkan selama tidak menimbulkan dharar bagi pendonor dan bukan organ vital tunggal (Saifullah, 2016; Jamali, 2019), pendapat yang didukung Majelis Tarjih Muhammadiyah, serta ulama Indonesia seperti M. Quraish Shihab dan K.H. Ali Yafie dengan kaidah hurmat al-hayyi a’dham min hurmat al-mayyit, yakni kehormatan orang hidup lebih diutamakan daripada kehormatan jenazah (Saifullah, 2016). Kesepakatan Kemayoran 1995 yang ditandatangani Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia turut menegaskan kebolehan transplantasi dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa, sebagaimana diperkuat pula oleh Fatwa MUI 2019 yang membolehkannya dengan syarat mendesak, tidak merugikan pendonor, dan bukan untuk tujuan komersial (Sari, 2020).
Dari sisi keilmuan medis, transplantasi berkembang pesat sejak keberhasilan Alexis Carrel mentransplantasikan ginjal antarkucing pada tahun 1913, disusul transplantasi ginjal antarmanusia pada 1954 dan transplantasi jantung pertama oleh Christiaan Barnard pada 1967 (Jamali, 2019). Penemuan golongan darah ABO dan Rhesus serta obat imunosupresan turut meningkatkan keberhasilan transplantasi dengan menekan reaksi penolakan tubuh resipien (Haswir, 2011). Data menunjukkan kebutuhan organ terus melebihi ketersediaan donor di berbagai negara termasuk Indonesia, sehingga persoalan etika dan hukum dalam pengambilan keputusan medis menjadi semakin mendesak untuk dijawab (Haswir, 2011).
Berdasarkan uraian di atas, penulis memandang bahwa hukum transplantasi organ dalam Islam sesungguhnya dibangun di atas prinsip keseimbangan antara menjaga kesucian tubuh dan menegakkan kemaslahatan menyelamatkan nyawa. Kaidah fikih al-darurat tubihu al-mahzurat (keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang) dan dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalb al-masalih (menolak kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan) menjadi kerangka penting yang menjembatani ketegangan kedua nilai tersebut, sehingga transplantasi organ pada dasarnya terlarang namun dapat menjadi boleh apabila kondisi darurat, ketiadaan alternatif medis, dan persetujuan sukarela benar-benar terpenuhi.
Kajian ini memiliki relevansi erat dengan pelayanan kebidanan, khususnya pada aspek kesehatan reproduksi perempuan, misalnya transplantasi rahim bagi perempuan yang mengalami infertilitas akibat ketiadaan atau kerusakan rahim. Bidan berperan penting sebagai pemberi edukasi dan konseling bagi pasien yang mempertimbangkan opsi tersebut, termasuk menjelaskan implikasi medis, risiko, dan pertimbangan syariat terkait status nasab anak yang lahir dari rahim hasil transplantasi, mengingat penjagaan kejelasan nasab (hifz al-nasl) merupakan salah satu maqasid al-syari’ah yang harus dijaga dalam setiap tindakan medis yang menyentuh organ reproduksi (Haswir, 2011). Prinsip informed consent yang menjadi syarat mutlak etika kedokteran modern sejalan dengan prinsip syariat bahwa pendonoran organ harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, nilai yang juga menjadi landasan utama praktik pelayanan kebidanan yang berpusat pada persetujuan dan otonomi pasien atau women-centred care (Saifullah, 2016). Dengan demikian, bidan dituntut memahami kerangka hukum Islam mengenai transplantasi organ agar mampu memberikan pendampingan yang holistik, baik dari aspek medis, psikologis, maupun spiritual kepada pasien.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak memiliki nas Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit membahas transplantasi organ, sehingga penetapan hukumnya bergantung pada ijtihad ulama melalui pendekatan qiyas dan maslahah. Terdapat dua pandangan utama, yaitu kelompok yang menolak berdasarkan prinsip kesucian tubuh sebagai amanah Allah, dan kelompok mayoritas yang membolehkan dengan syarat ketat, yakni adanya kondisi darurat, tidak ada alternatif medis lain, persetujuan sukarela, organ bukan organ vital tunggal, serta tidak adanya unsur komersialisasi. Kemaslahatan menyelamatkan nyawa manusia pada akhirnya menjadi pertimbangan utama yang mendasari kebolehan transplantasi organ dalam keadaan darurat. Kajian ini juga menegaskan relevansi transplantasi organ dengan pelayanan kebidanan, khususnya dalam konteks transplantasi organ reproduksi, penjagaan kejelasan nasab, dan penerapan prinsip persetujuan sukarela dalam pendampingan pasien.
Penulis menyarankan agar umat Islam yang mempertimbangkan opsi donor maupun penerimaan organ berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa yang kredibel, agar keputusan yang diambil sesuai koridor syariat. Tenaga kesehatan, termasuk bidan, perlu dibekali pemahaman memadai mengenai hukum Islam terkait transplantasi organ, khususnya organ reproduksi, agar mampu memberikan edukasi dan konseling yang komprehensif kepada pasien. Selain itu, pemerintah dan lembaga keagamaan perlu terus memperbarui regulasi dan fatwa seiring perkembangan teknologi kedokteran, serta diperlukan penelitian lanjutan mengenai transplantasi organ reproduksi dari perspektif fikih kontemporer mengingat kompleksitasnya terkait kejelasan nasab dan keturunan.
Haswir. (2011). Hukum mendonorkan dan mentransplantasikan anggota tubuh dalam Islam. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 10(2), 273–307. https://doi.org/10.24014/af.v10i2.3844
Jamali, L. L. (2019). Transplantasi organ tubuh manusia perspektif Al-Qur’an. Diya Al-Afkar: Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis, 7(1), 113–128. https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v7i01.4531
Saifullah. (2016). Transplantasi organ tubuh (Perspektif hukum Islam, hukum positif dan etika kedokteran). Al-Mursalah, 2(1), 1–12.
Sari, M. (2020). Transplantasi organ dalam Al-Quran perspektif tafsir al-maqasidi. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 22(1), 61–72.
Usman, M. (2020). Transplantasi organ tubuh dalam pandangan Islam. Pancawahana: Jurnal Studi Islam, 15(1), 154–162.
Kontributor: Azka Suci Ramadani
Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN Abad ke-21 membawa perubahan masif dalam lanskap ketenagakerjaan global, yang didorong oleh digitalisasi dan tuntutan produktivit...

I. Pendahuluan Kalau ahli gizi bilang tubuh kita butuh makanan seimbang, lalu “makanan” apa yang dibutuhkan akhlak kita? Jawabannya ada di j...

1. PENDAHULUAN Sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Besarnya anggaran negara y...

1. Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi ...

Jangan Tinggalkan Iman di Depan Pintu Kantor 1. PENDAHULUAN Euforia perayaan wisuda dan lemparan toga akhirnya usai. Masa-masa di mana jadwal ke...

No comments yet.