Santika Ghazelya Rayputri • Oct 06 2026 • 27 Dilihat

Persoalan gizi masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Fenomena beban gizi ganda, yaitu munculnya masalah gizi kurang seperti stunting yang berdampingan dengan masalah gizi lebih seperti obesitas, terus ditemukan pada berbagai kelompok usia, khususnya remaja yang berada pada masa pertumbuhan pesat. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi gizi di tengah masyarakat serta keterbatasan metode edukasi konvensional yang kurang mampu menjangkau generasi muda secara masif dan berkelanjutan (Aulia, 2021)
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, termasuk informasi kesehatan dan gizi. Media digital seperti media sosial, aplikasi kesehatan, dan platform pembelajaran daring kini menjadi saluran utama masyarakat, khususnya remaja, dalam mencari dan menerima informasi (Assabila & Linda Riski Sefrina, 2022). Namun demikian, derasnya arus informasi digital tidak selalu diimbangi dengan kredibilitas dan tanggung jawab moral penyampainya, sehingga tidak jarang beredar informasi gizi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.
Dalam konteks inilah nilai-nilai keislaman, khususnya hadis “Ballighu ‘anni walau ayah” yang bermakna “sampaikanlah dariku walau satu ayat”,menjadi relevan sebagai pijakan spiritual dan etis dalam memanfaatkan media digital secara positif. Hadis ini mengandung pesan universal tentang kewajiban menyampaikan kebenaran dan ilmu yang bermanfaat, termasuk ilmu gizi, dengan cara yang bertanggung jawab. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana semangat ballighu dapat menjadi landasan bagi pemanfaatan media digital secara positif dalam edukasi gizi, baik ditinjau dari sisi normatif keagamaan maupun bukti ilmiah yang berkembang saat ini.
Edukasi gizi merupakan proses pemberian informasi serta pembentukan sikap dan perilaku yang berkaitan dengan pemenuhan gizi seimbang, dengan tujuan akhir meningkatkan status kesehatan individu maupun masyarakat. Di era digital, edukasi gizi tidak lagi terbatas pada penyuluhan tatap muka, melainkan meluas melalui berbagai kanal digital seperti Instagram, YouTube, WhatsApp, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Nabilah, 2025). Pergeseran ini sejalan dengan konsep dakwah bil hikmah dalam Islam, yakni penyampaian kebenaran dengan cara yang bijaksana dan sesuai konteks zaman, sehingga media digital dapat dipahami sebagai mimbar baru bagi penyebaran ilmu yang bermanfaat, termasuk ilmu gizi.
Landasan utama semangat ballighu termaktub dalam hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ballighu ‘anni walau ayah” yang artinya “sampaikanlah dariku walau satu ayat” (HR. Bukhari No. 3461). Hadis ini secara tekstual berbicara tentang kewajiban menyampaikan ajaran agama, namun secara substansial mengandung prinsip yang lebih luas, yaitu kewajiban moral untuk menyebarluaskan ilmu yang bermanfaat kepada sesama, sekecil apa pun ilmu tersebut. Ilmu gizi, sebagai ilmu yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia (hifz an-nafs), termasuk dalam kategori ilmu yang wajib disebarluaskan karena kemaslahatannya bersifat langsung dan luas bagi umat.
Selain hadis tersebut, Al-Qur’an juga memberikan tuntunan mengenai cara penyampaian ilmu yang baik, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nahl ayat 125.
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
Yang secara garis besar menyerukan agar dakwah dan penyampaian kebenaran dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, serta dialog yang santun. Ayat ini relevan diterapkan pada praktik edukasi gizi digital, di mana konten yang disampaikan sepatutnya dikemas secara menarik, mudah dipahami, dan tidak menggurui, sehingga pesan gizi dapat diterima secara sukarela oleh audiens, khususnya generasi muda yang akrab dengan media sosial. Lebih lanjut, prinsip pemenuhan gizi itu sendiri juga memiliki landasan qurani dalam Surah Al-Baqarah ayat 168.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang tersedia di bumi. Prinsip halalan thayyiban ini menjadi substansi penting yang perlu terus disampaikan dalam edukasi gizi berbasis digital, sebab gizi yang baik bukan hanya soal kecukupan zat gizi, tetapi juga menyangkut kehalalan dan kebersihan sumber pangan yang dikonsumsi.
Pada era modern saat ini, pengetahuan harus dioptimalkan dengan merambah pemanfaatan smart gadget dan media digital, karena platform tersebut telah menjadi ruang hidup utama bagi generasi muda. Penjelasan ini memberikan kerangka berpikir bahwa penggunaan media digital sebagai sarana edukasi gizi merupakan wujud nyata adaptasi dakwah bil-hal (dakwah aksi nyata), di mana penyampaian informasi kesehatan dan gizi seimbang dikemas sesuai dengan karakteristik serta literasi media masyarakat kontemporer (Nasrillah MG et al., 2024)
Temuan ilmiah turut memperkuat relevansi semangat ballighu dalam edukasi gizi digital. Kajian pustaka yang dilakukan Assabila dan Sefrina (2022) menunjukkan bahwa media digital seperti WhatsApp, Instagram, dan platform daring lainnya terbukti efektif meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku gizi seimbang pada remaja, khususnya pada masa pembatasan interaksi tatap muka (Assabila & Linda Riski Sefrina, 2022). Studi lain oleh Nurfitriani dan Kurniasari (2023) memperlihatkan bahwa penggunaan media video animasi dan poster digital berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan gizi seimbang pada remaja (Jesi Nurfitriani & Ratih Kurniasari, 2023). Tinjauan literatur sistematis oleh Nabilah & Okta Jelsa (2025) turut menegaskan bahwa aplikasi seluler, media sosial, platform e-learning, hingga intervensi berbasis chatbot terbukti efektif meningkatkan pengetahuan dan perilaku gizi masyarakat, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada desain intervensi dan kontekstualisasi konten lokal (Nabilah & Okta Jelsa, 2025). Sementara itu, penelitian Mahmudiono dkk. (2021) menunjukkan bahwa program edukasi gizi berbasis media sosial mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan overweight dan obesitas melalui pendekatan Nutrition Education 4.0. Berbagai temuan ini menegaskan bahwa media digital bukan sekadar sarana hiburan, melainkan instrumen strategis yang mampu menjangkau khalayak luas dalam waktu yang relatif singkat (Mahmudiono et al., 2021).
Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis memandang bahwa terdapat titik temu yang kuat antara semangat normatif hadis ballighu dan bukti empiris ilmiah mengenai efektivitas media digital dalam edukasi gizi. Hadis ballighu memberikan landasan moral dan spiritual berupa kewajiban serta niat ibadah dalam menyebarkan ilmu, sementara kajian ilmiah memberikan bukti empiris bahwa media digital merupakan sarana yang efektif untuk mewujudkan kewajiban tersebut secara luas dan efisien. Akan tetapi, penulis juga menekankan bahwa semangat ballighu tidak boleh dimaknai secara serampangan. Penyampaian ilmu gizi melalui media digital tetap harus memenuhi kaidah ilmiah yang benar, bersumber dari referensi yang kredibel, dan disampaikan oleh pihak yang memiliki kompetensi keilmuan, sebagaimana pesan hikmah dalam Surah An-Nahl ayat 125. Dengan demikian, ballighu dalam konteks edukasi gizi digital bukan sekadar anjuran untuk aktif membagikan informasi, melainkan juga anjuran untuk menjaga akurasi dan tanggung jawab keilmuan atas informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Dalam praktik profesi di bidang gizi dan kesehatan masyarakat, semangat ballighu dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk nyata. Ahli gizi dan tenaga kesehatan dapat memproduksi konten edukasi gizi berbasis media sosial dalam format yang menarik, seperti infografis, video pendek, maupun siniar (podcast), dengan tetap berpegang pada prinsip evidence based practice atau praktik berbasis bukti. Kolaborasi antara tenaga kesehatan dengan tokoh agama maupun da‘i juga dapat memperkuat pesan edukasi gizi dengan pendekatan nilai spiritual, sehingga pesan gizi tidak hanya dipahami secara kognitif, tetapi juga diinternalisasi sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab menjaga amanah tubuh. Selain itu, institusi pendidikan dan layanan kesehatan dapat mengembangkan program edukasi gizi berbasis aplikasi atau chatbot yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman, sehingga pemanfaatan media digital untuk edukasi gizi benar-benar menjadi wujud nyata dari semangat “Ballighu ‘anni walau ayah” dalam konteks kekinian.
Hadis “Ballighu ‘anni walau ayah” memberikan landasan moral dan spiritual yang kuat bagi pemanfaatan media digital secara positif dalam edukasi gizi. Prinsip ini didukung oleh tuntunan Al-Qur’an tentang hikmah dalam menyampaikan kebenaran serta anjuran mengonsumsi makanan yang halal lagi baik, dan diperkuat oleh berbagai temuan ilmiah yang menunjukkan efektivitas media digital dalam meningkatkan pengetahuan dan perilaku gizi masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan media digital untuk edukasi gizi hendaknya dipahami bukan semata sebagai strategi komunikasi, melainkan sebagai wujud tanggung jawab keilmuan dan spiritual dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat bagi sesama.
Penulis merekomendasikan agar tenaga kesehatan, khususnya ahli gizi, secara aktif memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah keilmuan dengan tetap mengutamakan akurasi data dan kredibilitas sumber. Institusi pendidikan dan kesehatan disarankan untuk mengembangkan pelatihan literasi digital bagi tenaga gizi agar mampu mengemas konten edukasi secara menarik namun tetap ilmiah. Selain itu, kolaborasi lintas sektor antara ahli gizi, akademisi, dan tokoh agama perlu terus didorong guna memperkuat pesan edukasi gizi yang berbasis nilai-nilai keislaman di ruang digital.
Jesi Nurfitriani, & Ratih Kurniasari. (2023). Edukasi Gizi Menggunakan Media Video Animasi dan Poster terhadap Peningkatan Pengetahuan Gizi Seimbang pada Remaja. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(3), 503–506. https://doi.org/10.56338/mppki.v6i3.2929
Mahmudiono, T., Loh, S. P., Atmaka, D. R., Rachmah, Q., Mahmudah, M., Arini, S. Y., Vidianinggar, M. A., Wisnuwardani, R. W., Adhi, K. T., Haryana, N. R., Wisnusanti, S. U., Indah, W., & Dewi, N. U. (2021). Nutrition Education 4.0 to Prevent Overweight and Obesity through Social Media. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9(E), 1475–1479. https://doi.org/10.3889/oamjms.2021.7411
Nabilah, & Okta Jelsa. (2025). Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Edukasi Gizi: Tinjauan Literatur Tren Dan Efektivitas. JURNAL PENDIDIKAN KESEHATAN, 5(2), 144–154. https://doi.org/10.64931/jks.v5i2.136
Nasrillah MG, Fathir Rizky, Ahmad Arief, Paris Hibatullah, & Syaiful Izhar Dalimunte. (2024). Optimizing The Role Of Da’wah Bil Hal For The Young Generation In The Modern Era. Quality : Journal Of Education, Arabic And Islamic Studies, 2(1), 79–92. https://doi.org/10.58355/qwt.v2i1.40
Aulia, N. R. (2021). Peran Pengetahuan Gizi Terhadap Asupan Energi, Status Gizi Dan Sikap Tentang Gizi Remaja. Jurnal Ilmiah Gizi Dan Kesehatan (JIGK), 2(02), 31–35. https://doi.org/10.46772/jigk.v2i02.454
Nabilah, O. J. (2025). Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Edukasi Gizi: Tinjauan Literatur Tren Dan Efektivitas. JURNAL PENDIDIKAN KESEHATAN, 5(2), 144–154. https://doi.org/10.64931/jks.v5i2.136
Assabila, S. Y., & Linda Riski Sefrina. (2022). Kajian Pustaka: Penggunaan Media Digital Sebagai Alternatif Media Pendidikan Gizi pada Remaja di Masa Pandemi COVID-19. Poltekita : Jurnal Ilmu Kesehatan, 16(1), 118–125. https://doi.org/10.33860/jik.v16i1.693
Kontributor: Santika Ghazelya Rayputri
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Pendahuluan Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting dalam keberlangsungan pelayanan kesehatan k...
PENDAHULUAN Pendidikan tinggi kesehatan, termasuk program studi gizi, tidak hanya menuntut mahasiswa...
1. Pendahuluan Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar sekaligus hak fundamental setiap manus...
I. Pendahuluan Sakit merupakan bagian dari kehidupan manusia yang dapat memengaruhi kondisi fisik, p...
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

1. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keimanan dan ketakwaan merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim yang tidak hanya ber...

Ketika Generasi Muda Melepas Nilai Agama dan Pancasila dari Kehidupannya 1. PENDAHULUAN Di sebuah kampus di kota besar, seorang mahasiswa tingka...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan utama dalam tata kelola sektor publik, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Praktik kor...

Pendahuluan Pelayanan keperawatan tidak hanya membutuhkan keterampilan dalam melakukan tindakan kepada pasien, tetapi juga membutuhkan sikap mor...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan politik suat...

No comments yet.